ADVERTISEMENT
Jumat, Januari 30, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Keamanan

FKDM Mimika Soroti Parpol Libatkan Anak-anak Ikut Kampanye, Bawaslu Harus Tegakkan Aturan

Semua pemangku kepentingan harus mentaati regulasi yang ada, karena bersifat mengikat dalam mendukung penyelenggaraan Pemilu Nasional agar berjalan lebih optimal dan bermartabat.

3 Februari 2024
0
FKDM Mimika Soroti Parpol Libatkan Anak-anak Ikut Kampanye, Bawaslu Harus Tegakkan Aturan

Luky Mahakena, S.Sos., M.Si, Ketua FKDM Mimika. (foto:dok/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Luky Mahakena, Ketua Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Kabupaten Mimika, Papua Tengah menyoroti keterlibatan anak-anak dibawah usia 17 tahun ikut dalam kampanye terbuka yang dilakukan 18 Parpol peserta Pemilu.

Keterlibatan anak-anak ikut sudah terlihat sejak hari pertama kampanye terbuka di Mimika. Bahkan anak-anak secara terang-terangan diberikan untuk membawa bendera partai serta mengenakan baju Parpol.

ADVERTISEMENT

Terkait dengan ini, Luky berharap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) harus berani menegakkan aturan dengan memberikan sanksi tegas kepada Parpol yang dengan sengaja ikutkan anak-anak kegiataan politik.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Itu sudah jelas melanggar PKPU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 280 ayat (2) huruf k yang menyebutkan anak usia 17 tahun ke bawah tak boleh ikut dalam kampanye,”jelas Luky.

Baca Juga

Dua Pohon Tumbang di Jalan Budi Utomo Robohkan Halte dan Timpah Kios Warga

Dinkes Paniai Dirikan Posko Kesehatan, Dukung Pelaksanaan Muspasme ke-VIII di Komopa

Menurut Luky, dengan dasar ini maka pelaksana atau tim kampanye Pemilu dapat dikenakan sanksi penjara satu tahun dan atau denda Rp12 juta.

Aturan lainnya terdapat pada Pasal 493 Undang-Undang Pemilu yang berbunyi sebagai berikut:

Setiap pelaksana dan atau tim kampanye Pemilu yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Lainnya, UU Perlindungan Anak Pasal 15 huruf a yang berbunyi sebagai berikut. Setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari: a. penyalahgunaan dalam kegiatan politik.

Setiap orang yang secara melawan hukum merekrut atau memperalat anak-anak untuk kepentingan militer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 atau penyalahgunaan dalam kegiatan politik.

Melibatkan anak-anak dalam sengketa bersenjata atau dalam kerusuhan sosial atau dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan atau pelibatan dalam peperangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

“Sehubungan dengan ketentuan pasal dan sanksi sudah sangat jelas. Tapi di Mimika sejak proses kampanye Pilpres maupun legislatif sangat terasa ada pelanggaran tetapi dianggap hal biasa-biasa saja,” kritik Luky dalam keterangan tertulisnya yang diterima Koranpapua.id, Sabtu 3 Februari 2024.

Luky berharap semua pemangku kepentingan harus mentaati regulasi yang ada, karena bersifat mengikat dalam mendukung penyelenggaraan Pemilu Nasional agar berjalan lebih optimal dan bermartabat. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Konsep Otomatis

Dua Pohon Tumbang di Jalan Budi Utomo Robohkan Halte dan Timpah Kios Warga

29 Januari 2026
Dinkes Paniai Dirikan Posko Kesehatan, Dukung Pelaksanaan Muspasme ke-VIII di Komopa

Dinkes Paniai Dirikan Posko Kesehatan, Dukung Pelaksanaan Muspasme ke-VIII di Komopa

29 Januari 2026
BKN Terbitkan Edaran Nomor 2 Tahun 2026, Hari Kamis ASN Wajib Gunakan Batik Korpri, Bagaimana dengan Mimika?

BKN Terbitkan Edaran Nomor 2 Tahun 2026, Hari Kamis ASN Wajib Gunakan Batik Korpri, Bagaimana dengan Mimika?

29 Januari 2026
Ketua YLBH Papua Tengah Ingatkan Pelaku Pembunuhan SL Menyerahkan Diri

Ketua YLBH Papua Tengah Ingatkan Pelaku Pembunuhan SL Menyerahkan Diri

29 Januari 2026
Aksi Begal Sadis di Timika, Seorang Pelajar Kehilangan Tangan Akibat Tebasan Parang

Aksi Begal Sadis di Timika, Seorang Pelajar Kehilangan Tangan Akibat Tebasan Parang

29 Januari 2026
Ratusan Bangunan Dilaporkan Hangus dalam Kebakaran Hebat di Tolikara, Kerugian Ditaksir Rp22 Miliar

Ratusan Bangunan Dilaporkan Hangus dalam Kebakaran Hebat di Tolikara, Kerugian Ditaksir Rp22 Miliar

29 Januari 2026

POPULER

  • Ketua YLBH Papua Tengah Ingatkan Pelaku Pembunuhan SL Menyerahkan Diri

    Ketua YLBH Papua Tengah Ingatkan Pelaku Pembunuhan SL Menyerahkan Diri

    604 shares
    Bagikan 242 Tweet 151
  • Situasi Keamanan di Jalan Ahmad Yani Timika Memanas, Satu Anggota Brimob Terkena Anak Panah

    564 shares
    Bagikan 226 Tweet 141
  • Aksi Begal Sadis di Timika, Seorang Pelajar Kehilangan Tangan Akibat Tebasan Parang

    563 shares
    Bagikan 225 Tweet 141
  • Awali Tugas sebagai Kapolres Supiori, Kompol Frits Erari Hadiri Ibadah, Sampaikan Pesan Kamtibmas

    562 shares
    Bagikan 225 Tweet 141
  • Polisi Tangkap Tiga Pelaku Penganiayaan yang Tewaskan Seorang Mahasiswa di KM Gunung Dempo

    562 shares
    Bagikan 225 Tweet 141
  • Brigjen Alfred Papare Bergeser ke Papua Barat, Kombes Jeremias Rontini di Papua Tengah

    560 shares
    Bagikan 224 Tweet 140
  • Kasus Penikaman di Jalan Ahmad Yani Timika, Kapolres Minta Warga Percayakan ke Polisi

    559 shares
    Bagikan 224 Tweet 140
Next Post
Gallery Foto Rapat Anggota Tahunan Kopkar Bank Papua Sejahtera Abadi

Gallery Foto Rapat Anggota Tahunan Kopkar Bank Papua Sejahtera Abadi

Lanud Yohanis Kapiyau Timika Seleksi Daerah Tes Akademis PPDB SMA Pradita Dirgantara

Lanud Yohanis Kapiyau Timika Seleksi Daerah Tes Akademis PPDB SMA Pradita Dirgantara

Wihelmus Pigai, Calon Anggota DPD RI Daerah Pemilihan Provinsi Papua Tengah (Redaksi/ Koranpapua.id)

Mengenal Lebih Dekat dengan Wilhelmus Pigai, Calon DPD RI Nomor 10 Ber-KTP Mimika

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id