ADVERTISEMENT
Jumat, Juni 19, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Keamanan

FKDM Mimika Soroti Parpol Libatkan Anak-anak Ikut Kampanye, Bawaslu Harus Tegakkan Aturan

Semua pemangku kepentingan harus mentaati regulasi yang ada, karena bersifat mengikat dalam mendukung penyelenggaraan Pemilu Nasional agar berjalan lebih optimal dan bermartabat.

3 Februari 2024
0
FKDM Mimika Soroti Parpol Libatkan Anak-anak Ikut Kampanye, Bawaslu Harus Tegakkan Aturan

Luky Mahakena, S.Sos., M.Si, Ketua FKDM Mimika. (foto:dok/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Luky Mahakena, Ketua Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Kabupaten Mimika, Papua Tengah menyoroti keterlibatan anak-anak dibawah usia 17 tahun ikut dalam kampanye terbuka yang dilakukan 18 Parpol peserta Pemilu.

Keterlibatan anak-anak ikut sudah terlihat sejak hari pertama kampanye terbuka di Mimika. Bahkan anak-anak secara terang-terangan diberikan untuk membawa bendera partai serta mengenakan baju Parpol.

ADVERTISEMENT

Terkait dengan ini, Luky berharap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) harus berani menegakkan aturan dengan memberikan sanksi tegas kepada Parpol yang dengan sengaja ikutkan anak-anak kegiataan politik.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Itu sudah jelas melanggar PKPU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 280 ayat (2) huruf k yang menyebutkan anak usia 17 tahun ke bawah tak boleh ikut dalam kampanye,”jelas Luky.

Baca Juga

230 Pengungsi di Tanah Merah Kembali ke Kampung Manggelum, Didampingi Satgas Pasgat Pamtas RI‑PNG

Pengelolaan Dana Kampung di Mimika Harus Merujuk UU Nomor 6 Tahun 2014, Jangan Ada Lagi Temuan Inspektorat

Menurut Luky, dengan dasar ini maka pelaksana atau tim kampanye Pemilu dapat dikenakan sanksi penjara satu tahun dan atau denda Rp12 juta.

Aturan lainnya terdapat pada Pasal 493 Undang-Undang Pemilu yang berbunyi sebagai berikut:

Setiap pelaksana dan atau tim kampanye Pemilu yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Lainnya, UU Perlindungan Anak Pasal 15 huruf a yang berbunyi sebagai berikut. Setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari: a. penyalahgunaan dalam kegiatan politik.

Setiap orang yang secara melawan hukum merekrut atau memperalat anak-anak untuk kepentingan militer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 atau penyalahgunaan dalam kegiatan politik.

Melibatkan anak-anak dalam sengketa bersenjata atau dalam kerusuhan sosial atau dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan atau pelibatan dalam peperangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

“Sehubungan dengan ketentuan pasal dan sanksi sudah sangat jelas. Tapi di Mimika sejak proses kampanye Pilpres maupun legislatif sangat terasa ada pelanggaran tetapi dianggap hal biasa-biasa saja,” kritik Luky dalam keterangan tertulisnya yang diterima Koranpapua.id, Sabtu 3 Februari 2024.

Luky berharap semua pemangku kepentingan harus mentaati regulasi yang ada, karena bersifat mengikat dalam mendukung penyelenggaraan Pemilu Nasional agar berjalan lebih optimal dan bermartabat. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

230 Pengungsi di Tanah Merah Kembali ke Kampung Manggelum, Didampingi Satgas Pasgat Pamtas RI‑PNG

230 Pengungsi di Tanah Merah Kembali ke Kampung Manggelum, Didampingi Satgas Pasgat Pamtas RI‑PNG

19 Juni 2026
Kasus Dugaan Korupsi Beras Rp8,9 Miliar, Kejati Papua Tahan Empat Tersangka

Kasus Dugaan Korupsi Beras Rp8,9 Miliar, Kejati Papua Tahan Empat Tersangka

19 Juni 2026
12 Hari Berjuang, Remaja Putri Akhirnya Meninggal Usai Diduga Dibakar Ibu Kandung

12 Hari Berjuang, Remaja Putri Akhirnya Meninggal Usai Diduga Dibakar Ibu Kandung

19 Juni 2026
Kemenkeu Tetapkan Dana Desa 2025 untuk Papua Tengah, Puncak Jaya Terbesar Rp275.517.473.000

Pengelolaan Dana Kampung di Mimika Harus Merujuk UU Nomor 6 Tahun 2014, Jangan Ada Lagi Temuan Inspektorat

19 Juni 2026
230 Atlet Perwakilan Enam Kabupaten Berlaga di Kejurda Atletik Gubernur Papua Cup 2026

230 Atlet Perwakilan Enam Kabupaten Berlaga di Kejurda Atletik Gubernur Papua Cup 2026

19 Juni 2026
Terlanjur Gelontorkan Rp5,5 T, Program Pertanian di Wilayah Papua Dilanjutkan

Terlanjur Gelontorkan Rp5,5 T, Program Pertanian di Wilayah Papua Dilanjutkan

19 Juni 2026

POPULER

  • Langkah Tegas Polda Papua Tengah, Pecat Empat Anggota Polisi Terlibat Peristiwa Dogiyai Berdarah

    Langkah Tegas Polda Papua Tengah, Pecat Empat Anggota Polisi Terlibat Peristiwa Dogiyai Berdarah

    589 shares
    Bagikan 236 Tweet 147
  • Komandan Operasi KKB Kodap XVI Yahukimo Dilaporkan Tewas Ditembak Aparat

    563 shares
    Bagikan 225 Tweet 141
  • Beasiswa YPMAK Antarkan Fitalia Tumuka Raih Gelar Sarjana Hukum dan Kejar Mimpi Global

    545 shares
    Bagikan 218 Tweet 136
  • Ananias Faot: Kadistrik Berwenang Awasi Dana Kampung, Jangan Habis untuk Bayar Utang

    544 shares
    Bagikan 218 Tweet 136
  • Terima Audiensi KSBSI, Irma Suryani Ingatkan PT SWPI Jangan Abaikan Pesangon 700 Pekerja

    561 shares
    Bagikan 224 Tweet 140
  • PUPR Mimika Targetkan Lima Proyek Strategis Daerah Mulai Kontrak Awal Agustus, Berikut Daftarnya

    521 shares
    Bagikan 208 Tweet 130
  • Dukungan Terbesar Sepanjang Sejarah, Pempusat Gelontorkan Rp5 Triliun untuk Pertanian Papua

    521 shares
    Bagikan 208 Tweet 130
Next Post
Gallery Foto Rapat Anggota Tahunan Kopkar Bank Papua Sejahtera Abadi

Gallery Foto Rapat Anggota Tahunan Kopkar Bank Papua Sejahtera Abadi

Lanud Yohanis Kapiyau Timika Seleksi Daerah Tes Akademis PPDB SMA Pradita Dirgantara

Lanud Yohanis Kapiyau Timika Seleksi Daerah Tes Akademis PPDB SMA Pradita Dirgantara

Wihelmus Pigai, Calon Anggota DPD RI Daerah Pemilihan Provinsi Papua Tengah (Redaksi/ Koranpapua.id)

Mengenal Lebih Dekat dengan Wilhelmus Pigai, Calon DPD RI Nomor 10 Ber-KTP Mimika

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id