ADVERTISEMENT
Kamis, Agustus 6, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Keamanan

FKDM Mimika Soroti Parpol Libatkan Anak-anak Ikut Kampanye, Bawaslu Harus Tegakkan Aturan

Semua pemangku kepentingan harus mentaati regulasi yang ada, karena bersifat mengikat dalam mendukung penyelenggaraan Pemilu Nasional agar berjalan lebih optimal dan bermartabat.

3 Februari 2024
0
FKDM Mimika Soroti Parpol Libatkan Anak-anak Ikut Kampanye, Bawaslu Harus Tegakkan Aturan

Luky Mahakena, S.Sos., M.Si, Ketua FKDM Mimika. (foto:dok/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Luky Mahakena, Ketua Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Kabupaten Mimika, Papua Tengah menyoroti keterlibatan anak-anak dibawah usia 17 tahun ikut dalam kampanye terbuka yang dilakukan 18 Parpol peserta Pemilu.

Keterlibatan anak-anak ikut sudah terlihat sejak hari pertama kampanye terbuka di Mimika. Bahkan anak-anak secara terang-terangan diberikan untuk membawa bendera partai serta mengenakan baju Parpol.

ADVERTISEMENT

Terkait dengan ini, Luky berharap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) harus berani menegakkan aturan dengan memberikan sanksi tegas kepada Parpol yang dengan sengaja ikutkan anak-anak kegiataan politik.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Itu sudah jelas melanggar PKPU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 280 ayat (2) huruf k yang menyebutkan anak usia 17 tahun ke bawah tak boleh ikut dalam kampanye,”jelas Luky.

Baca Juga

Sambut HUT RI ke-81, Pemkab Mimika Gelar Gerakan Pangan Murah

Dinkes Mimika Edukasi GERMAS dan PHBS, Posyandu Layani Ibu dan Balita di Inauga

Menurut Luky, dengan dasar ini maka pelaksana atau tim kampanye Pemilu dapat dikenakan sanksi penjara satu tahun dan atau denda Rp12 juta.

Aturan lainnya terdapat pada Pasal 493 Undang-Undang Pemilu yang berbunyi sebagai berikut:

Setiap pelaksana dan atau tim kampanye Pemilu yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Lainnya, UU Perlindungan Anak Pasal 15 huruf a yang berbunyi sebagai berikut. Setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari: a. penyalahgunaan dalam kegiatan politik.

Setiap orang yang secara melawan hukum merekrut atau memperalat anak-anak untuk kepentingan militer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 atau penyalahgunaan dalam kegiatan politik.

Melibatkan anak-anak dalam sengketa bersenjata atau dalam kerusuhan sosial atau dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan atau pelibatan dalam peperangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

“Sehubungan dengan ketentuan pasal dan sanksi sudah sangat jelas. Tapi di Mimika sejak proses kampanye Pilpres maupun legislatif sangat terasa ada pelanggaran tetapi dianggap hal biasa-biasa saja,” kritik Luky dalam keterangan tertulisnya yang diterima Koranpapua.id, Sabtu 3 Februari 2024.

Luky berharap semua pemangku kepentingan harus mentaati regulasi yang ada, karena bersifat mengikat dalam mendukung penyelenggaraan Pemilu Nasional agar berjalan lebih optimal dan bermartabat. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Sambut HUT RI ke-81, Pemkab Mimika Gelar Gerakan Pangan Murah

Sambut HUT RI ke-81, Pemkab Mimika Gelar Gerakan Pangan Murah

5 Agustus 2026
Dinkes Mimika Edukasi GERMAS dan PHBS, Posyandu Layani Ibu dan Balita di Inauga

Dinkes Mimika Edukasi GERMAS dan PHBS, Posyandu Layani Ibu dan Balita di Inauga

5 Agustus 2026
Kapolres Jayapura Turun Langsung Tangani Ratusan Korban Usai Konsumsi MBG

Kapolres Jayapura Turun Langsung Tangani Ratusan Korban Usai Konsumsi MBG

5 Agustus 2026
19 Finalis Adu Inovasi di Mimika Innovation Week 2026, BRIDA Bidik Solusi Nyata untuk Masyarakat Masyarakat

19 Finalis Adu Inovasi di Mimika Innovation Week 2026, BRIDA Bidik Solusi Nyata untuk Masyarakat Masyarakat

5 Agustus 2026
Satgas Pasgat Gelar Layanan Kesehatan Gratis untuk Warga di Sugapa Intan Jaya

Satgas Pasgat Gelar Layanan Kesehatan Gratis untuk Warga di Sugapa Intan Jaya

5 Agustus 2026
Edaran Bupati Terbit, Truk Pengangkut Material Tanpa Terpal Masih Bebas Melintas di Timika

Edaran Bupati Terbit, Truk Pengangkut Material Tanpa Terpal Masih Bebas Melintas di Timika

5 Agustus 2026

POPULER

  • Oknum Polisi Tembak Warga di Timika, Kapolres Ungkap Dugaan Perselingkuhan Jadi Motif

    Oknum Polisi Tembak Warga di Timika, Kapolres Ungkap Dugaan Perselingkuhan Jadi Motif

    657 shares
    Bagikan 263 Tweet 164
  • Pria 37 Tahun Ditemukan Meninggal di Rumahnya di Timika, Penyebab Belum Diketahui

    571 shares
    Bagikan 228 Tweet 143
  • 12 Poin Kesepakatan Timika Resmi Diserahkan kepada Presiden, Meki Nawipa Beberkan Isinya

    585 shares
    Bagikan 234 Tweet 146
  • Lima Pekerja Proyek Jalan PT SHJ Tewas Ditembak di Tolikara, Satu Korban Belum Dievakuasi

    542 shares
    Bagikan 217 Tweet 136
  • Polres Mimika Tolak Izin Demo KNPB 3 Agustus, Massa Terancam Ditangkap Jika Memaksa

    536 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
  • Taruna Akpol Asal Papua Barat Daya Meninggal Dunia, Polisi Selidiki Penyebabnya

    536 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
  • Kecelakaan Tunggal di Jalan Irigasi Timika, Pengendara Kabur Tinggalkan Motor

    533 shares
    Bagikan 213 Tweet 133
Next Post
Gallery Foto Rapat Anggota Tahunan Kopkar Bank Papua Sejahtera Abadi

Gallery Foto Rapat Anggota Tahunan Kopkar Bank Papua Sejahtera Abadi

Lanud Yohanis Kapiyau Timika Seleksi Daerah Tes Akademis PPDB SMA Pradita Dirgantara

Lanud Yohanis Kapiyau Timika Seleksi Daerah Tes Akademis PPDB SMA Pradita Dirgantara

Wihelmus Pigai, Calon Anggota DPD RI Daerah Pemilihan Provinsi Papua Tengah (Redaksi/ Koranpapua.id)

Mengenal Lebih Dekat dengan Wilhelmus Pigai, Calon DPD RI Nomor 10 Ber-KTP Mimika

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id