ADVERTISEMENT
Sabtu, Februari 7, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Keamanan

FKDM Mimika Soroti Parpol Libatkan Anak-anak Ikut Kampanye, Bawaslu Harus Tegakkan Aturan

Semua pemangku kepentingan harus mentaati regulasi yang ada, karena bersifat mengikat dalam mendukung penyelenggaraan Pemilu Nasional agar berjalan lebih optimal dan bermartabat.

3 Februari 2024
0
FKDM Mimika Soroti Parpol Libatkan Anak-anak Ikut Kampanye, Bawaslu Harus Tegakkan Aturan

Luky Mahakena, S.Sos., M.Si, Ketua FKDM Mimika. (foto:dok/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Luky Mahakena, Ketua Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Kabupaten Mimika, Papua Tengah menyoroti keterlibatan anak-anak dibawah usia 17 tahun ikut dalam kampanye terbuka yang dilakukan 18 Parpol peserta Pemilu.

Keterlibatan anak-anak ikut sudah terlihat sejak hari pertama kampanye terbuka di Mimika. Bahkan anak-anak secara terang-terangan diberikan untuk membawa bendera partai serta mengenakan baju Parpol.

ADVERTISEMENT

Terkait dengan ini, Luky berharap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) harus berani menegakkan aturan dengan memberikan sanksi tegas kepada Parpol yang dengan sengaja ikutkan anak-anak kegiataan politik.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Itu sudah jelas melanggar PKPU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 280 ayat (2) huruf k yang menyebutkan anak usia 17 tahun ke bawah tak boleh ikut dalam kampanye,”jelas Luky.

Baca Juga

Peringati HUT ke-25 BPOM, Loka POM Mimika Suntikan Vaksinasi HPV dengan Menyasar ASN dan Masyarakat Umum

Nobertus Dhendy Resmi Jabat Kasi Intel Kejaksaan Negeri Mimika

Menurut Luky, dengan dasar ini maka pelaksana atau tim kampanye Pemilu dapat dikenakan sanksi penjara satu tahun dan atau denda Rp12 juta.

Aturan lainnya terdapat pada Pasal 493 Undang-Undang Pemilu yang berbunyi sebagai berikut:

Setiap pelaksana dan atau tim kampanye Pemilu yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Lainnya, UU Perlindungan Anak Pasal 15 huruf a yang berbunyi sebagai berikut. Setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari: a. penyalahgunaan dalam kegiatan politik.

Setiap orang yang secara melawan hukum merekrut atau memperalat anak-anak untuk kepentingan militer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 atau penyalahgunaan dalam kegiatan politik.

Melibatkan anak-anak dalam sengketa bersenjata atau dalam kerusuhan sosial atau dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan atau pelibatan dalam peperangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

“Sehubungan dengan ketentuan pasal dan sanksi sudah sangat jelas. Tapi di Mimika sejak proses kampanye Pilpres maupun legislatif sangat terasa ada pelanggaran tetapi dianggap hal biasa-biasa saja,” kritik Luky dalam keterangan tertulisnya yang diterima Koranpapua.id, Sabtu 3 Februari 2024.

Luky berharap semua pemangku kepentingan harus mentaati regulasi yang ada, karena bersifat mengikat dalam mendukung penyelenggaraan Pemilu Nasional agar berjalan lebih optimal dan bermartabat. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Berkunjung ke Kuburan Tua di Kampung Kyamdori, Kapolres Frits Erari: Warisan Leluhur Harus Dihormati

Berkunjung ke Kuburan Tua di Kampung Kyamdori, Kapolres Frits Erari: Warisan Leluhur Harus Dihormati

6 Februari 2026
Peringati HUT ke-25 BPOM, Loka POM Mimika Suntikan Vaksinasi HPV dengan Menyasar ASN dan Masyarakat Umum

Peringati HUT ke-25 BPOM, Loka POM Mimika Suntikan Vaksinasi HPV dengan Menyasar ASN dan Masyarakat Umum

6 Februari 2026
Nobertus Dhendy Resmi Jabat Kasi Intel Kejaksaan Negeri Mimika

Nobertus Dhendy Resmi Jabat Kasi Intel Kejaksaan Negeri Mimika

6 Februari 2026
Hasil Olah TKP Kebakaran Hebat di Tolikara: Hanguskan 179 Bangunan, Kerugian Capai Puluhan Miliar

Hasil Olah TKP Kebakaran Hebat di Tolikara: Hanguskan 179 Bangunan, Kerugian Capai Puluhan Miliar

6 Februari 2026
Ngaku Istri Pejabat Papua Tengah, Wanita Ini Labrak Oknum ASN Berpakaian Dinas

Ngaku Istri Pejabat Papua Tengah, Wanita Ini Labrak Oknum ASN Berpakaian Dinas

6 Februari 2026
Hanya Tunjukan Kartu Keluarga, OAP di Papua Tengah Dapatkan Pelayanan Kesehatan Gratis

Hanya Tunjukan Kartu Keluarga, OAP di Papua Tengah Dapatkan Pelayanan Kesehatan Gratis

6 Februari 2026

POPULER

  • Proviciat Merlins R Waromi! Wanita Asal Papua Lulus Dokter Spesialis Tercepat di UGM

    Proviciat Merlins R Waromi! Wanita Asal Papua Lulus Dokter Spesialis Tercepat di UGM

    658 shares
    Bagikan 263 Tweet 165
  • Ngaku Istri Pejabat Papua Tengah, Wanita Ini Labrak Oknum ASN Berpakaian Dinas

    572 shares
    Bagikan 229 Tweet 143
  • TPNPB-OPM Klaim Tembak Mati Satu Agen Intelejen Militer di Dekai Yahukimo

    561 shares
    Bagikan 224 Tweet 140
  • Hidup Semakin Susah, Pengungsi Konflik Tapal Batas di Mimika Barat Tengah Keluhkan Minimnya Perhatian Pemerintah

    559 shares
    Bagikan 224 Tweet 140
  • Pj Sekda Mimika Soroti Rendahnya Kepatuhan OPD, Sampai Batas Akhir Hanya Tiga OPD yang Sampaikan LAKIP

    551 shares
    Bagikan 220 Tweet 138
  • Seorang Pria Ditemukan Tewas Gantung Diri di Jalan Pattimura Ujung Timika

    546 shares
    Bagikan 218 Tweet 137
  • Kombes Pol. Andreas Tampubolon: Baik Buruk Citra Polisi Sangat Ditentukan Pelayanan di Tingkat Polsek

    544 shares
    Bagikan 218 Tweet 136
Next Post
Gallery Foto Rapat Anggota Tahunan Kopkar Bank Papua Sejahtera Abadi

Gallery Foto Rapat Anggota Tahunan Kopkar Bank Papua Sejahtera Abadi

Lanud Yohanis Kapiyau Timika Seleksi Daerah Tes Akademis PPDB SMA Pradita Dirgantara

Lanud Yohanis Kapiyau Timika Seleksi Daerah Tes Akademis PPDB SMA Pradita Dirgantara

Wihelmus Pigai, Calon Anggota DPD RI Daerah Pemilihan Provinsi Papua Tengah (Redaksi/ Koranpapua.id)

Mengenal Lebih Dekat dengan Wilhelmus Pigai, Calon DPD RI Nomor 10 Ber-KTP Mimika

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id