TIMIKA, Koranpapua.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mimika mengadakan rapat koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Mimika membahas sampah yang ditinggal usai kampanye Partai Politik (Parpol).
Rapat yang berlangsung di lantai 3 Kantor Bupati Mimika SP3, Jumat 2 Februari 2024 disepakati bahwa penyelenggara kampanye berkewajiban membersihkan sampah, dikumpulkan dalam wadah untuk selanjutnya diangkut oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Hadir dalam pertemuan tersebut Plt. Asisten 3 Bidang Administrasi Umum Setda Mimika, Anace Hombore, Plt. Kadis DLH, Frans Kambu, Alfasiah, Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bangkesbangpol) dan Kepala Bidang Penertiban Satpol PP, La Ibrahim.
Anance menjelaskan dalam rapat tersebut, KPU dan Bawaslu sebagai lembaga penyelenggara Pemilu meminta Pemerintah Kabupaten Mimika melalui DLH untuk mengangkut sampah yang dihasilkan Parpol saat kampanye terbuka di lapangan yang sudah ditentukan penyelenggara.
“KPU dan Bawaslu minta supaya pemerintah lewat DLH bantu angkut sampah yang sudah dikumpulkan oleh partai politik setelah kampanye,” jelas Anace kepada Koranpapua.id melalui teleponnya.
Selain sampah kampanye terbuka, kata Anace dalam rapat tersebut disepakati pula sehari sebelum masa tenang, DLH bersama Satpol PP serta Bawaslu akan membersihkan sampah kampanye berupa spanduk dan baliho yang betebaran di seputaran kota Timika.
Ia berharap Parpol bisa mengingatkan kepada semua Caleg bahwa sebelum masuk masa tenang semua spanduk dan baliho sudah harus dibersihkan secara mandiri. (Redaksi)