ADVERTISEMENT
Senin, Juli 20, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua

KIP Papua Sosialisasikan UU Nomor 14 Tahun 2008 Kepada 64 Kepsek dan Staf Disdik Mimika

Dinas Pendidikan Mimika sebagai lembaga publik yang pertama di Papua mendapatkan sosialisasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.

7 Desember 2023
0
KIP Papua Sosialisasikan UU Nomor 14 Tahun 2008 Kepada 64 Kepsek dan Staf Disdik Mimika

Para kepala sekolah Paud, TK, SD, SMP dan SMA-SMK se Mimika mengikuti sosialisasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 di Dinas Pendidikan Mimika, Rabu 6 Desember 2023. (Foto : Ist./Koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Komisi Informasi Publik (KIP) Papua memberikan sosialisasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun  2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Pelatihan Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) serta Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK).

Sosialisasi berlangsung selama dua hari, dimulai Rabu 6 sampai 7 Desember 2023 di lantai tiga kantor Dinas Pendidikan SP5.

ADVERTISEMENT

Untuk hari pertama diikuti oleh 64 kepala sekolah PAUD, TK, SD, SMP dan SMA-SMK yang ada di Mimika, sedangkan pada hari kedua diikuti para staf dan pengawas sekolah Dinas Pendidikan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Pemateri dalam sosialisasi ini Henry Winston Muabuay, Ketua KIP Papua dan Joel B. Agaki Wanda, Ketua Bidang Advokasi Sosialisasi Edukasi KIP.

Baca Juga

Melihat dari dekat Produksi Cincau Panji Lor, Usaha Warisan Keluarga yang Menembus Pasar Bondowoso

Wabup Emanuel Beberkan Dua Persoalan Serius di Mimika: Dana Otsus Seret dan Antrean SPBU Tak Kunjung Usai

Henry menjelaskan, Dinas Pendidikan Mimika sebagai lembaga publik yang pertama di Papua mendapatkan sosialisasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.

“Kami KIP Papua mengucapkan terima kasih kepada Dinas Pendidikan yang melaksanakan kegiatan ini. Ini menjadi yang pertama di tanah Papua,” jelas Henry kepada Koranpapua.id, Kamis 7 Desember 2023.

Henry menjelaskan sosialisasi yang diberikan KIP Papua lebih kepada Penyusunan Daftar Informasi Publik dan Daftar Informasi yang Dikecualikan.

Itu artinya, badan publik berkewajiban memberikan atau membuka informasi seluas-luasnya kepada publik. Namun meskipun transparan bukan berarti juga telanjang.

Karena ada informasi yang dikecualikan (rahasia yang tidak diperbolehkan dipublis) dengan melewati satu tahapan uji konsekuensi.

Dengan adanya kegiatan ini, Henry menilai merupakan satu langkah maju bagi sekolah yang selama ini mengelola anggaran baik Bantuan Operasional Sekolah (BOS) maupun Bantuan Operasional Daerah (Bopda).

Hal ini sejalan dengan UU Nomor 14 tahun 2008 yang mengatur bahwa lembaga publik, lembaga negara atau organisasi yang melakukan kegiatan yang dibiayai APBN atau APBD, sumbangan pihak ketiga atau orang perorang, maka informasi publik tersebut harus disampaikan kepada masyarakat.

Menurutnya, jika keran informasi tidak terbuka secara transparan maka yang muncul adalah informasi hoax yang beredar di kalangan masyarakat. Hal ini yang sangat membahayakan serta menjadi persoalan.

“Kami juga menemukan adanya permohonan informasi yang masuk. Inilah menjadi kekuatan bagi badan publik bahwa kami sudah transparan, karena kami punya data,” jelasnya.

Kemudian dalam sosialisasi di hari kedua, KIP Papua mendapat masukan-masukan dari para pengawas bahwa saat ini informasi pengelolaan anggaran di sekolah sudah terbuka.

Informasi penggunaan anggaran ditempelkan di papan pengumuman sekolah. Dengan demikian semua guru, siswa maupun orangtua bisa mengaksesnya.

Lewat sosialisasi ini, KIP ingin memperkuat kembali informasi-informasi apa saja tentang data yang bisa dan tidak bisa diminta oleh publik.

Manfaatnya ketika masyarakat meminta informasi tinggal menunjukan datanya disertai penjelasan, silakan memilih data yang mana.

Ia menyebutkan data atau informasi yang dilarang adalah data yang bisa membahayakan negara, data yang di dalamnya menyebut inisial pribadi.

Misalnya ada yang meminta laporan keuangan didalamnya ada  tandatangan pada kwitansi, nama dan nomor rekening. “Karena ini sudah berhubungan dengan privasi sehingga tidak diperbolehkan,”tandasnya. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Melihat dari dekat Produksi Cincau Panji Lor, Usaha Warisan Keluarga yang Menembus Pasar Bondowoso

Melihat dari dekat Produksi Cincau Panji Lor, Usaha Warisan Keluarga yang Menembus Pasar Bondowoso

20 Juli 2026
Wabup Emanuel Beberkan Dua Persoalan Serius di Mimika: Dana Otsus Seret dan Antrean SPBU Tak Kunjung Usai

Wabup Emanuel Beberkan Dua Persoalan Serius di Mimika: Dana Otsus Seret dan Antrean SPBU Tak Kunjung Usai

20 Juli 2026
Pangkogabwilhan III Tinjau Evakuasi Puing Pesawat di Balinggama, Satgas Pasgat Pastikan Keamanan Kondusif

Pangkogabwilhan III Tinjau Evakuasi Puing Pesawat di Balinggama, Satgas Pasgat Pastikan Keamanan Kondusif

20 Juli 2026
Wabup Mimika Soroti Lambatnya Serapan Anggaran, Naik Hanya 2 Persen dalam Sepekan

Wabup Mimika Soroti Lambatnya Serapan Anggaran, Naik Hanya 2 Persen dalam Sepekan

20 Juli 2026

Krisis Pengungsian di Papua Tak Bisa Hanya Dilihat dari Persoalan Keamanan dan Bantuan Kemanusiaan

20 Juli 2026
Enam Provinsi di Papua Raya Sepakti 18 Langkah Strategis Tingkatkan Pengelolaan Dana Otsus

Enam Provinsi di Papua Raya Sepakti 18 Langkah Strategis Tingkatkan Pengelolaan Dana Otsus

20 Juli 2026

POPULER

  • Kemenkeu Soroti Penggunaan Dana Transfer di Mimika, Laporan akan Dicocokkan dengan Fakta Lapangan

    Kemenkeu Soroti Penggunaan Dana Transfer di Mimika, Laporan akan Dicocokkan dengan Fakta Lapangan

    898 shares
    Bagikan 359 Tweet 225
  • Bupati Mimika Keluarkan Instruksi Nomor 56 Tahun 2026, Kendaraan Dinas ASN-TNI-Polri Dilarang Isi Pertalite dan Biosolar

    592 shares
    Bagikan 237 Tweet 148
  • Kemenkeu Evaluasi Penggunaan Dana Ratusan Miliar di Mimika, Fokus pada Layanan Kesehatan dan Infrastruktur

    575 shares
    Bagikan 230 Tweet 144
  • 33 Siswa SMKN 6 Mimika PKL di Delapan Industri, Albertus Alto: Ini Langkah Awal Cetak Tenaga Kerja Profesional

    553 shares
    Bagikan 221 Tweet 138
  • Konflik Bersenjata Papua: Gereja-gereja Kompak Bersuara, Desak Pemerintah Buka Jalur Dialog, bukan Militerisasi

    551 shares
    Bagikan 220 Tweet 138
  • Kondisi Kantor Pemerintahan Kampung Nawaripi-Mimika Terbengkalai

    548 shares
    Bagikan 219 Tweet 137
  • Terekam CCTV! Aksi Begal di SP2 Timika, IRT Terjatuh hingga Kepalanya Membentur Aspal

    545 shares
    Bagikan 218 Tweet 136
Next Post
Damianus Deufester Wae, korban begal yang selamat menunjukan telapak tangannya yang luka saat lompat dari motor, Kamis 7 Desember 2023. (Foto : Ist./Koranpapua.id)

Begal Kembali Bereaksi di Timika, Sopir Bus Maria Bintang Laut Terluka Ketika Selamatkan Diri 

Warga pemilik tanah dampak pelebaran jalan menandatangani berita acara pembayaran ganti rugi di Kantor Dinas PUPR Mimika disaksikan anggota Polres Mimika Iptu Eduardus, Kamis 7 Desember 2023. (Foto : Ist./Koranpapua.id)

PUPR Mimika Gelontorkan Rp14 Miliar Bayar Ganti Rugi Lahan Pelebaran Jalan SP2 Tembus SP5

Alhansyah Brata dari BPKP Papua memberikan menjelaskan kepada peserta, Jumat 8 Desember 2023. (Foto : Redaksi/Koranpapua.id)

Puluhan Bendahara dan Operator OPD di Mimika Dilatih Update Aplikasi SIMDA-BMD Versi Terbaru

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id