TIMIKA, Koranpapua.id- Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) jadwal pelaksanaan kampanye Calon Legislatif (Caleg) dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Capres dan Cawapres) pada 14 Februari 2024, baru akan dimulai tanggal 28 November 2023.
Meski demikian banyak Caleg dan tim sukses sudah curi stard mengkampanyekan jagoan mereka dan mensosialisasi diri dengan memasang baliho hampir di sejumlah titik dalam Kota Timika, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.
Pemasangan baliho yang terkesan “seenak maunya” itu membuat pemandangan kota kurang enak dipandang. Apalagi hampir di semua ruang publik di kota Timika dipenuhi dengan baliho para politisi yang akan bertarung pada Pemilu serentak tahun depan.
Spanduk-spanduk tersebut dipasang para simpatisan atau relawan Caleg DPRD Mimika dan Capres-Cawapres tertentu.
Pemandangan ini terlihat jelas di sekitar Bundaran Timika Indah, pertigaan Lampu Merah Jalan Cenderawasih-Diana, bundaran pertigaan Jalan Cenderawasih-Poros SP2 Kelurahan Timika Jaya, serta beberapa titik sentral lainnya yang mudah dilihat publik.
Meskipun pada baliho tidak mencantumkan tulisan berisikan ajakan mencoblos nomor urut, Parpol atau pasangan tertentu, namun hingga saat ini belum ditertibkan oleh Bawaslu atau Satpol PP.
Maraknya pemasangan spanduk ini selain diduga melanggar tahapan pelaksanaan Pemilu karena mencuri start kampanye, juga merusak estetika kota.
Bahkan ada beberapa baliho yang tumbang diterjang angin dibiarkan berantakan begitu saja. Pemandangan ini bisa dilihat di depan Pasar Sentral Jalan Hasanudin.
Padahal berdasarkan aturan KPU sejak pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Caleg pada 4 November 2023 selama 25 hari kedepan sampai 27 November dilarang memasang Alat Praga Kampanye (APK). Tahapan kampanye terbukabaru dimulai pada 28 November 2023.
Merespon hal ini, Frans Wetipo, Ketua Bawaslu Kabupaten Mimika mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat segera melakukan penertiban.
Menurutnya, Bawaslu sudah melakukan penertiban baliho pasangan Capres Prabowo Subianto yang berada di depan Bandara Mozes Kilangin sisi Selatan, Rabu 8 November 2023.
Baliho tersebut ditertibkan karena dipasang persis di depan lokasi pembangunan Kantor Polsek Bandara. “ Bawaslu belum melaksanakan rapat koordinasi bersama aparat kepolisian, Satpol PP, Dinas Perhungan dan KPU Mimika, tapi kami segera lakukan penertiban,”janji Frans.
Berdasarkan hasil koordinasi dengan Parpol spanduk dukungan tersebut dipasang oleh relawan Prabowo Subianto bukan oleh Parpol.
“Itukan mereka pasang pas di fasilitas pemerintah tidak boleh. Pemasangan harus geser jauh dari situ. Saat kami koordinasi dengan pengurus Parpol katanya dari relawan yang pasang,” tegas Frans kepada Koranpapua.id via ponselnya, Kamis 9 November 2023.
Selain penertiban di area Bandara Mozes Kilangin sisi Selatan, di hari yang sama Bawaslu juga melakukan penertiban spanduk salah satu Caleg DPR RI di depan Pasar Sentral.
Sementara di depan Eme Neme Yauware Bawaslu belum lakukan penertiban. Frans menegaskan secara aturan tahapan Pemilu Serentak pemasangan Alat Praga Kampanye (APK) mulai 28 November 2023.
Terkait hal ini, Frans mengatakan dalam waktu dekat akan melaksanakan Rakor dengan aparat keamanan, pemerintah dan KPU Mimika untuk membahas titik-titik mana saja yang diperbolehkan memasang APK.
Frans mengatakan spanduk dan baliho yang dipasang di ruang publik yang berisikan nomor urut, lambang Parpol dan ajakan memilih atau mencoblos dari tanggal 4-27 November akan langsung dicopot.
“ Untuk spanduk yang dipasang oleh Caleg bersifat ucapan hari raya atau ucapan untuk seseorang tanpa mengajak memilih, tidak menjadi masalah,”jelasnya.
Sementara pengawasan pemasangan APK di dunia maya Facebook atau Whatsapp, Frans mengakui agak kesulitan. Meski demikian Bawaslu sudah mengeluarkan imbauan langsung kepada 18 Parpol peserta Pemilu untuk mengingatkan kepada kadernya untuk tidak mempromosikan diri melalui dunia maya.
“ Kami harapkan semua politisi, tim sukses dan relawan untuk bisa menahan diri menunggu sampai tanggal kampanye terbuka dimulai,”pintanya. (Redaksi)