ADVERTISEMENT
Senin, Desember 15, 2025
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Nusantara

Brahma Aryana Ajukan Uji Konstitusionalitas UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi

Pasal 169 huruf q UU Pemilu selengkapnya berbunyi, Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan kepala daerah pada tingkat provinsi.

8 November 2023
0
mk brahma1

Brahma Aryana Pemohon Prinsipal dan Kuasa Hukumnya Viktor Santoso Tandiasa menghadiri sidang panel di Ruang Sidang MK (foto:Ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

JAKARTA, Koranpapua.id- Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) bernama Brahma Aryana mengajukan uji konstitusionalitas Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Berdasarkan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023, MK memaknai Pasal 169 huruf q UU Pemilu menjadi “Persyaratan menjadi calon presiden dan wakil presiden adalah: q. Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”.

ADVERTISEMENT

Brahma Aryana (Pemohon) didampingi kuasa hukum Viktor Santoso Tandiasa hadir dalam sidang yang digelar, Rabu 8 November 2023 di Ruang Sidang Pleno MK. 

Advertisement. Scroll to continue reading.

Viktor menyatakan, pasal tersebut pada frasa “yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”, adalah bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, sepanjang tidak dimaknai “yang dipilih melalui pemilihan kepala daerah tingkat provinsi”.

Baca Juga

Menjaga Stabilitas Jelang Nataru, Bulog Salurkan 4.634 Ton Beras SPHP ke 42 Kabupaten di Tanah Papua

Kejati Papua dan Dua Pemprov Teken MoU Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Tindak Pidana

Pemohon menilai pasal tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum karena pada tingkat jabatan apa yang dimaksud pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah tersebut. 

Pasal tersebut memunculkan pertanyaan, apakah pada pemilihan kepada daerah tingkat provinsi, kabupaten/kota. Atau dalam rezim pemilu, apakah pemilihan DPR, DPRD, atau DPD. 

Adanya pemaknaan yang berbeda-beda ini menimbulkan ketidakpastian hukum apabila dilihat dari legitimasi amar putusan atas frasa yang telah dimaknai oleh MK tersebut. 

Sederhananya, melalui permohonan ini Pemohon menginginkan hanya gubernur yang belum berusia 40 tahun yang dapat mengajukan diri sebagai calon presiden dan calon wakil presiden.

Terhadap pemaknaan yang dituangkan dalam amar putusan (Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023) yang mengikat menggantikan ketentuan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 telah membuka peluang bagi setiap warga negara yang pada usia terendah 21 tahun dapat mendaftarkan diri sebagai calon presiden dan calon wakil presiden sepanjang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah. 

Hal tersebut tentunya dapat mempertaruhkan nasib keberlangsungan negara Indonesia yang memiliki wilayah sangat luas serta memiliki jumlah penduduk yang sangat banyak.

“Karenanya dibutuhkan pemimpin negara yang berpengalaman dan kemapanan mental serta kedewasaan dalam memimpin,” terang Viktor dalam Sidang Panel yang dipimpin Hakim Konstitusi Suhartoyo bersama dengan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.

Atas dalil-dalil tersebut, Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 169 huruf q UU Pemilu sebagaimana telah dimaknai Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 terhadap frasa “yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah” bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai “yang dipilih melalui pemilihan kepala daerah pada tingkat provinsi.” 

Sehingga Pasal 169 huruf q UU Pemilu selengkapnya berbunyi, Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan kepala daerah pada tingkat provinsi.

 

Tidak Ne Bis In Idem

Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dalam nasihat Majelis Sidang Panel menyebutkan permohonan ini merupakan Pemohon pertama yang tidak terkena ne bis in idem karena Pasal yang diujikan telah dimaknai dan perdana diajukan pengujiannya ke MK. 

“Apakah dalil yang ada Pemohon hanya ingin minta penjelasan Mahkamah? Atau sekadar memastikan mayoritas dari Putusan 90/PUU-XXI/2023 mempersyaratkan yang dipilih pada pemilihan umum,” sampai Daniel mempertegas dalil kepada Pemohon.

Sementara itu, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah memberikan catatan nasihat tentang misi yang diinginkan Pemohon sejatinya sudah terakomodir pada Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. 

Guntur juga menasihati Pemohon agar untuk memahami Pasal 56 UU MK yang intinya menyatakan jenis putusan-putusan MK. “Pada pasal itu, ada amar dan dissenting dan concurring opinion. Ini hukum acaranya di sini, dengan ini akan paham arti dari dissenting opinion yang NO dan Tolak. Sedangkan yang Kabul sekian hakim itu, berarti ada alasan berbeda. Pahami konteksnya,” jelas Guntur.

Berikutnya Hakim Konstitusi Suhartoyo menambahkan nasihat mengenai perlu bagi Pemohon untuk menyertakan legal standing yang diperkuat dengan argumen agar berlaku hanya untuk gubernur, penting dilekatkan posisi Pemohon pada saat ini yang bukan pejabat yang dimaksudkan pada permohonannya. 

“Pasal ini sebenarnya untuk kepentingan siapa saja sebenarnya, ini harus diberikan argumentasinya,” jelas Suhartoyo. (Redaksi) 

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Menjaga Stabilitas Jelang Nataru, Bulog Salurkan 4.634 Ton Beras SPHP ke 42 Kabupaten di Tanah Papua

Menjaga Stabilitas Jelang Nataru, Bulog Salurkan 4.634 Ton Beras SPHP ke 42 Kabupaten di Tanah Papua

13 Desember 2025
Tenggelam di Perairan Kampung Onavai, Pencari Karaka Ditemukan Meninggal Dunia

Tenggelam di Perairan Kampung Onavai, Pencari Karaka Ditemukan Meninggal Dunia

13 Desember 2025
Kejati Papua dan Dua Pemprov Teken MoU Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Tindak Pidana

Kejati Papua dan Dua Pemprov Teken MoU Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Tindak Pidana

13 Desember 2025
Laporkan Dampak Konflik Senjata, Pansus Kemanusiaan DPR Papua Tengah Temui DPD RI

Laporkan Dampak Konflik Senjata, Pansus Kemanusiaan DPR Papua Tengah Temui DPD RI

13 Desember 2025
Lima Mantan OPM di Intan Jaya Nyatakan Ikrar Kembali ke NKRI

Lima Mantan OPM di Intan Jaya Nyatakan Ikrar Kembali ke NKRI

13 Desember 2025
“Johannes Rettob Itu Kepala Daerah, Tidak Mungkin Ikut Memperkeruh Situasi di Kapiraya”, Lemasko Kecewa Pernyataan Sejumlah Pihak

Harapan yang Berakhir Kecewa, Disdik Mimika Tidak Cairkan Beasiswa Puluhan Anak Komoro, Lemasko Lantang Bersuara

12 Desember 2025

POPULER

  • Tim Pengendalian Program Kemhan RI Tinjau Proses Pembangunan Sarana Prasana di Lanud YKU Timika

    Buron Penipuan Rp1,9 Miliar Proyek Satpas Mimika Ditangkap di Ciputat

    644 shares
    Bagikan 258 Tweet 161
  • Kronologi Tragis di SP12: Ariani Tabuni Terjatuh dari Motor dan Tewas Terlindas Mobil

    566 shares
    Bagikan 226 Tweet 142
  • Puncak Mudik Natal 2025, Pelabuhan Pomako Timika Penuh Sesak

    542 shares
    Bagikan 217 Tweet 136
  • Harapan yang Berakhir Kecewa, Disdik Mimika Tidak Cairkan Beasiswa Puluhan Anak Komoro, Lemasko Lantang Bersuara

    542 shares
    Bagikan 217 Tweet 136
  • Penempatan Putra Kamoro sebagai Sekda: Ketegasan Politik dan Kepatuhan Hukum, Bupati Mimika Mengambil Jalan Terhormat

    539 shares
    Bagikan 216 Tweet 135
  • Pengukuhan 133 Kepala Kampung di Mimika Diundur ke Maret 2026, Menunggu Hasil Evaluasi

    538 shares
    Bagikan 215 Tweet 135
  • AKBP Billyandha Tegaskan Komitmen Ungkap Tiga Kasus Pembunuhan Beruntun di Timika

    537 shares
    Bagikan 215 Tweet 134
Next Post
Bupati Omaleng: Investasi Perlu Mendapatkan Dukungan Penuh dari Pemerintah Daerah  

Bupati Omaleng: Investasi Perlu Mendapatkan Dukungan Penuh dari Pemerintah Daerah  

Dua Unit Bangunan Dapur Milik KPA Ludes Terbakar

Dua Unit Bangunan Dapur Milik KPA Ludes Terbakar

Baliho Caleg dan Capres-Cawapres yang dipasang di area Bundaran Timika Indah, Kamis 9 Oktober 2023. (Foto : Redaksi/Koranpapua.id)

Baliho Capres dan Caleg Bertebaran di Kota Timika, Bawaslu Janji Segera Lakukan Penertiban

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id