TIMIKA, Koranpapua.id- Sebanyak 532 aparat kampung di Kabupaten Mimika, Papua Tengah mengikuti Pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa dan Pengurus Kelembagaan Desa.
Pelatihan yang dilaksanakan Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri itu dibagi dalam dua tahap.
Tahap pertama berlangsung di tiga hotel berbeda di Timika diikuti 200 peserta dari 50 kampung utusan delapan distrik. Kegiatan selama tiga hari, terhitung Selasa 31 Oktober sampai 3 November 2023.
Dilanjutkan tahap kedua mulai 3-6 November 2023 dengan 332 peserta dengan peserta utusan dari 80 kampung.
Kegiatan yang terselenggara bekerjasama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kabupaten Mimika, dibuka Septinus Timang, Staf Ahli Bupati Bidang Politik, Hukum dan Pemerintahan menggantikan Bupati Eltinus Omaleng.
Bupati Omaleng dalam sambutan yang dibacakan Septinus Timang menjelaskan, berbicara pemerintahan dimulai dari tingkat RT sampai Presiden.
Pada masa Gubernur Papua Barnabas Suebu untuk menjadi aparat kampung diangkat dari tokoh adat, yang dinilai memiliki kapasitas. Namun seiring dengan perkembangan dan adanya regulasi maka dilakukan pemilihan secara langsung oleh masyarakat.
“Kegiatan ini sangat penting bagaimana meningkatkan kapasitas aparatur di kampung. Harap materi yang diberikan narasumber bisa paham agar pulang ke kampung membawa sesuatu untuk diaplikasikan demi kemajuan kampung,” pesan Bupati.
Dikatakan, pemerintahan desa khusus di Mimika mempunyai banyak Pekerjaan Rumah (PR) yang harus dibenahi.
Pertama, mengenai peranan perangkat desa terkait pengelolaan penggunaan dana desa. “Sampaikan kendala apa saja di kampung untuk didiskusikan bersama narasumber,” katanya.
Kedua, penguatan karakter, SDM kapasitas aparat kampung dalam pelayanan kepada masyarakat dan tata cara pembuatan peraturan desa serta lain-lainnya.
“Kita dituntut melakukan inovasi dalam memberikan kemudahan-kemudahan pelayanan kepada publik. Kendala apa yang dihadapi disampaikan,” tandasnya.
Nana Wahyudi, Analis Kebijakan Ahli Madya Direktorat Jenderal Bina Pemerintah Desa Kemendagri menjelaskan, terselenggaranya kegiatan ini dibiayai oleh Bank Dunia bekerjasama dengan Pemerintah Indonesia.
Total anggaran yang digelontorkan Bank Dunia untuk Pemerintah Indonesia tahun 2023 sebesar Rp4 triliun. Namun untuk mendukung kegiatan ini bagi 33 provinsi di Indonesia sebesar Rp1,37 triliun.
Ia menegaskan untuk di Papua kegiatan peningkatan kapasitas aparat kampung dan pengurus kelembagaan kampung hanya di Kabupaten Jayapura dan Keerom, Provinsi Papua, Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan dan Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.
Dalam pelatihan peningkatan kapasitas melibatkan lima pilar yakni kepala kampung, sekretaris, Bamuskam atau BPD, PKK, kelembagaan desa dan adat, dengan lima tematik yakni BPD atau Bamuskam, kelembagaan kampung, desa adat, posyandu dan PKK.
Nana Wahyudi berharap melalui pelatihan tahap awal sebagai stimulus agar bisa bermanfaat bagi pengembangan SDM masyarakat aparat kampung di Mimika. Bagi aparat kampung yang belum akan diprogramkan pada tahun 2024 mendatang.
Adapun sejumlah materi akan diberikan selama pelatihan berlangsung yakni, kewenangan desa dan desa adat, kelembagaan desa, administrasi desa, laporan kepala desa.
Penyusunan RPJMD, penyusunan RKP desa dan DU-RKP Desa, penyusunan RAB, pokok-pokok kebijakan pengelolaan keuangan desa, pencegahan tindakan korupsi keuangan desa.
Termasuk materi yang berkaitan dengan pengertian dan tujuan penyusunan peraturan desa, teknis penulisan peraturan desa, kebijakan gerakan kelembagaan PKK.
Materi lainnya yakni, kebijakan kelembagaan Posyandu, pengembangan BumDes, peningkatan pendapatan asli desa melalui BumDes dan pengelolaan aset desa.
Tujuan, fungsi, hak, kewajiban dan larangan BPD, mengisi struktur kelembagaan BPD, menyusun tata tertib BPD, menyusun program dan kegiatan BPD.
Menciptakan hubungan yang harmonis antar lembaga, penyusunan laporan kinerja BPD, mengelola aspirasi masyarakat, menyepakati rencana peraturan desa, mengawasi kinerja kepala desa, pembulatan materi.
Nurul Arohman, pemateri dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kabupaten Keerom menjelaskan beberapa tugas yang wajib dilakukan kepala kampung.
Diantaranya, membuat laporan penyelenggaraan pemerintahaan kampung secara tertulis kepada Bamuskam tiga bulan setelah tahun anggaran berjalan dan membuat materi langkah-langkah kebijakan peraturan desa sesuai APBK.
Karena tugas Bamuskam untuk mengawasi kinerja kepala kampung untuk mengevaluasi apakah roda pemerintah selama setahun sudah sesuai dengan APBK.
Tugas lainnya Bamuskam yakni, mencatat kinerja kepala kampung, meminta keterangan atau informasi apa yang dihasilkan dan evaluasi setahun perjalanan pemerintahan kampung.
Bamuskam dan kepala kampung adalah mitra, sehingga harus membangun hubungan yang harmonis. Bamuskam berhak menyampaikan pendapat, memberikan masukan kepada kepala kampung serta menyiapkan tempat untuk melakukan musyawarah kampung. (Redaksi)