TIMIKA, Koranpapua.id- Berbagai terobosan terus dilakukan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mimika, Papua Tengah untuk menekan volume sampah yang kian hari terus bertambah.
Salah satunya adalah memberikan pelatihan Kebijakan Strategi Daerah (Jakstrada) pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga.
Pelatihan yang berlangsung di salah satu hotel di Timika dan dibuka secara resmi oleh Dr. Willem Naa, Asisten 2 Setda Mimika, Senin 25 September 2023 diikuti oleh 70 warga Mimika.
Puluhan warga tersebut merupakan utusan lembaga pendidikan, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis terkait, lembaga swasta, pelaku usaha pengolah sampah, pihak gereja dan pencinta lingkungan.
Jefri Deda, S.Sos, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Mimika menjelaskan, para peserta dalam pelatihan yang berlangsung sehari, diberikan pengetahuan tambahan seputar cara perhitungan penimbangan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga.
Dasar pelatihan Jakstrada yakni, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, tentang Pengelolaan Sampah dengan aturan turunannya Undang-Undang Nomor 81 tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020 tentang Sampah Plastik.
Selain itu Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 97 Tahun 2017 tentang Jakstranas SRT SSSRT, Perpres Nomor 83 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah Laut dan Prepres Nomor 27 Tahun 2020 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.
“Ada alat timbang yang digunakan oleh Dinas Lingkungan Hidup untuk menjadi sumber data. Nantinya hasil timbangan diberikan kepada pimpinan (kepala daerah) dalam bentuk data perhitungan sampah yang disebut dengan Sistem Informasi Persampahan Nasional (SIPN) dalam bentuk aplikasi,” jelas Jefri.
Berdasarkan data yang dilaporkan DLH akan menjadi acuan pimpinan daerah, baik pusat, provinsi maupun kabupaten untuk mengambil kebijakan, bagaimana cara mengolah sampah yang terbaik dengan karakteristik daerah berbeda-beda.
Dikatakan, pengelolaan sampah di Mimika tidak mungkin sama dengan Kabupaten Banyumas. Karena pola pikir masyarakat dan budaya berbeda, sehingga berdampak pada cara penanganan sampah yang juga pasti berbeda.
Dengan demikian sangat dibutuhkan data perhitungan kubikasi dan volume sampah di setiap lokasi tempat usaha, sekolah, kantor maupun di rumah berdasarkan harian, mingguan, bulan serta per tahun.
“Langkah-langkah apa yang akan diambil dengan jumlah sampah yang terus meningkat setiap saat, maka hari ini kita buat pelatihan perhitungan sampah,” jelasnya.
Jefri menjelaskan, 70 warga yang sudah mengikuti pelatihan akan diberikan peralatan timbang untuk menunjang pekerjaan penimbangan sampah di lokasinya masing-masing. DLH akan memberikan uang terima kasih setiap bulannya hingga Desember 2023.
Mereka bertugas melakukan penimbangan sampah pelastik dan sampah organik. Data dari mereka tentang volume sampah selanjutnya dilaporkan kepada DLH untuk dimasukan dalam aplikasi SIPN.
“Tugas mereka timbang sampah yang dibuang masyarakat di TPS terdekat. Jumlahnya langsung dimasukan dalam aplikasi lewat HP Android,” jelas Jefri.
Perhitungan penimbangan sampah di setiap tempat tidak sama. Untuk di sekolah 0,3 dan di lingkungan umum 0,5. Angka perhitungan ini khusus bagi kabupaten yang sedang, dikali 100 persen dibagi per orang untuk mendapatkan berapa meter kubik sampah sehari, seminggu, perbulan dan tahun.
Sampah-sampah yang sudah ditimbang khusus di lingkungan sekolah akan dibuang pada bank sampah yang disediakan oleh DLH Mimika dalam program Adiwiyata.
Pada program Adiwiyata selain menyiapkan bank sampah juga melatih cara mengolah pupuk kompos di sekolah. Bagi sekolah yang dinilai bagus akan diusulkan untuk mengikuti lomba tingkat kabupaten, provinsi dan pusat.
Dan jika bisa menjuarai di tingkat Nasional, bupati akan diundang menerima tiga piagam penghargaan lingkungan hidup sebagai tanda peduli terhadap lingkungan yakni, Adiwiyata, Adipura dan Kalpataru.
Untuk Kalpataru lebih dikhususkan kepada perorangan maupun lembaga yang peduli dan pelindung lingkungan.
Jefri menegaskan lewat pelatihan ini pemerintah ingin penanganan sampah ada peran serta dari masyarakat. Dengan demikian masyarakat juga tahu berapa volume sampah yang diangkut oleh petugas setiap hari.
Dalam Jakstrada terdapat dua hal besar yang harus dilakukan setiap daerah yaitu, pengurangan penggunaan sampah plastik dan pembatasan penggunaan sampah plastik.
Pengurangan sampah plastik dengan cara sampah organik dibuat kompos dan juga dibuat menjadi magot untuk makanan ternak. Sedangkan pembatasan penggunaan sampah plastik dengan menerbitkan regulasi berupa Peraturan Daerah (Perda).
“Pemerintah Daerah harus membuat Perda tentang pembatasan penggunaan plastik kreseck untuk kebutuhan belanja di toko, mall, pasar maupun kios,”tandas Jefri.
Perda juga mengatur setiap OPD, instansi swasta, TNI-Plori, PT Freeport maupun masyarakat dalam membuat kegiatan yang mengumpulkan banyak orang dilarang menggunakan botol atau gelas air mineral. Penyelenggara kegiatan diwajibkan menyediakan gelas dan dispenser.
Sementara Edison Worabai, Kepala Bidang Fasilitas Pengendalian Pembangunan Ekoregion Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan selaku narasumber dalam pemaparannya menjelaskan, timbunan sampah plastik dan kertas dalam negeri berdasarkan SIPSN KLKH tahun 2022 tercatat 5,9 juta ton sampah per tahun.
Penggunaan sampah plastik dan kertas dalam negeri untuk industri daur ulang masih rendah yakni 60 persen. Sedangkan kebutuhan bahan baku industri daur ulang plastik dan kertas tinggi 7,6 juta ton per tahun. (Redaksi)