TIMIKA, Koranpapua.id- PT LWI yang menangani pengerjaan proyek Jalan Samabisa- Nabarua di Kabupaten Nabire, Provinsi Papua Tengah mengembalikan dana sebesar Rp5,3 Miliar kepada Kejaksaan Tinggi Papua.
Pengembalian dana yang masuk dalam proyek pemeliharaan jalan tersebut sebagai tindaklanjut dari penyidikan kasus dugaan tindakan korupsi.
Pihak kontraktor juga membayar denda kepada negara sebesar Rp350 juta sebagai akibat dari keterlambatan pengerjaan proyek.
“ Untuk kasus pemeliharaan jalan dikembalikan Rp5,3 miliar yang merugikan negara. Sementara dendanya Rp350 juta,” ujar Witono, Kepala Kejaksaan Tinggi Papua kepada awak media, Senin 25 September 2023.
Total dana yang dikembalikan dari dua kasus dugaan tindakan korupsi terhadap dua proyek pembangunan di Kabupaten Nabire sebesar Rp9,7 miliar.
Witono mengungkapkan barang bukti tersebut selanjutnya diserahkan ke pihak bank dan dititipkan di rekening Kejati Papua.
“Barang bukti berupa uang tersebut akan dititipkan di rekening penitipan Kejaksaan Tinggi Papua di Bank BNI. Jadi ini hanya dititipkan, tidak ada bunga dan lain sebagainya,” jelasnya.
Terkait proses hukum dalam dua perkara tersebut, Witono menuturkan, Kejati masih menunggu petunjuk dari Kejaksaan Agung. Ini dikarenakan pengembalikan uang kepada negera merupakan iktikad baik.
“Ini salah satu pertimbangan yang luar biasa, nanti segera kita lakukan ekspose gelar perkara dan minta petunjuk dari Kejaksaan Agung,” tandas Witono.
Meski demikian, Witono menyayangkan kedua pelaksana proyek pembangunan itu baru mengembalikan dana tersebut sekarang. Pasalnya, perkara ini telah sampai di tahap penyidikan.
“Sebetulnya kalau yang bagus itu dalam tahap penyelidikan. Awal ada informasi dan sebagainya kemudian ada iktikad baik itu lebih mudah kita tentukan,” pungkasnya. (Redaksi)