ADVERTISEMENT
Senin, April 6, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua

Anggota DPR Papua Dorong Bangun Gedung Peradilan Adat Papua Tengah di Timika

Pembentukan RRJ sangat cocok dengan cara penyelesaian masalah di masyarakat adat Papua yang dikenal dengan nama proses peradilan adat.

21 September 2023
0
Jhon NR Gobai, Anvgota DPR Papua foto bersama Kejari Mimika Mailany dalam kunjungannya pada 18 September 2023. (Foto : Ist./Koranpapua.id)

Jhon NR Gobai, Anggota DPR Papua foto bersama Kejari Mimika Mailany dalam kunjungannya pada 18 September 2023. (Foto : Ist./Koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Jhon NR Gobai, Anggota DPR Papua mendorong pembangunan gedung Peradilan Adat sebagai Rumah Restorative Justice (RRJ) di wilayah Papua Tengah di Timika.

Menurut Jhon, pembentukan Peradilan Adat dan Rumah Restorative Justice sudah didiskusikan dengan Kejari Mimika, Meilany pada 18 September lalu.

ADVERTISEMENT

Begitupun sebelumnya pada 16 Mei 2023, dirinya sudah melakukan audiensi dan diskusi bersama Riyadi, SH, Aspidum Kejaksaan Tinggi Papua.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dalam pertemuan tersebut dibahas terkait dengan pelaksanaan penyelesaian permasalahan yang menggunakan konsep Restorative Justice.

Baca Juga

Ribuan Umat Kristiani di Mimika Ikuti Pawai Obor Sambut Fajar Paskah 2026

Selayang Pandang Dua Dekade RSMM: Merajut Asa di Tanah Mimika, KRIS Menjadi Tantangan Besar

Kepada Koranpapua, Rabu 20 September 2023, Jhon mengatakan, pembentukan RRJ sangat cocok dengan cara penyelesaian masalah di masyarakat adat Papua yang dikenal dengan nama proses peradilan adat.

Program RRJ sejalan dengan yang dicanangkan Kejagung. Berdasarkan informasi yang disampaikan Aspidum Kejati Papua bahwa untuk Papua sudah ada RJ Kota Jayapura, Timika, Nabire dan Biak.

“Dalam rangka itu kami sedang merintis dibangunnya kolaborasi Rumah RJ dan Peradilan Adat di Timika dan Nabire yang merupakan daerah yang heterogen di Papua Tengah,” tandasnya.

Pembentukan RRJ ini dengan dasar regulasi Pasal 50 UU No 21 tahun 2001 Jo UU No 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Papua, Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021, tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Restorative Justice.

Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative Justice. Maka dengan dasar ini dapat dilakukan di Papua.

“Untuk itu kami akan terus berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Tinggi Papua agar beberapa kabupaten yang menurut informasi belum ada rumah RJ-nya dapat kami dorong pembentukannya,” jelasnya.

Karena sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait dengan proses peradilan adat di Papua, kejaksaan, kepolisian dan pengadilan dapat dilibatkan untuk memberikan bimbingan-bimbingan teknis kepada proses peradilan adat.

Dalam pembentukan ini bisa mengkolaborasikan antara Peradilan Adat dengan Program Rumah RJ yang dicanangkan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Dikatakan, berdasarkan penjelasan Kapolda Papua, Irjen Pol. Matius Fakhiri, bahwa penyelesaian Restoritive Justice sudah diterapkan oleh kepolisian di wilayah Polda Papua.

Penerapan di Papua sebelum adanya Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021, tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Restorative Justice dan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative.

Terdapat juga didalam UU Nomor 21 tahun 2001 Jo UU Nomor 2 tahun 2021 serta Perdasi dan Perdasus. Karena itu RRJ dapat dikolaborasikan antara Kejari, Polres dan Peradilan Adat.

Membangun gedung Peradilan Adat di Papua sebagai RRJ bersama kejaksaan dan kepolisian sebagai pelaksanaan satu gagasan penggabungan atau kelaborasi hukum yang hidup (living law) dengan hukum yang diberlakukan (positive law). (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Ribuan Umat Kristiani di Mimika Ikuti Pawai Obor Sambut Fajar Paskah 2026

Ribuan Umat Kristiani di Mimika Ikuti Pawai Obor Sambut Fajar Paskah 2026

5 April 2026
Selayang Pandang Dua Dekade RSMM: Merajut Asa di Tanah Mimika, KRIS Menjadi Tantangan Besar

Selayang Pandang Dua Dekade RSMM: Merajut Asa di Tanah Mimika, KRIS Menjadi Tantangan Besar

5 April 2026
Gedung Kantor Pelayanan Pajak Pratama Mimika yang terletak di Jalan Cenderawasih.(Foto : Dok./Koranpapua.id)

KPP Pratama Timika Catat Penerimaan Pajak Triwulan I 2026 Rp93,7 Miliar

5 April 2026
Garuda Terbangi Papua via Bali, Transit di Timika Siapkan 150 Kursi Ekonomi

Garuda Terbangi Papua via Bali, Transit di Timika Siapkan 150 Kursi Ekonomi

5 April 2026
Ini Nama 11 Korban Tewas dalam Kebakaran Empat Ruko di Wamena, Dua Masih Anak-anak

Dua Unit Rumah di Timika Dilalap Api, 14 Ekor Babi Ikut Terbakar

5 April 2026
Oleng di Jalan Tidak Rata: Pengendara Motor Tabrak Kendaraan di Depan, Dilarikan ke RSUD Mimika

Oleng di Jalan Tidak Rata: Pengendara Motor Tabrak Kendaraan di Depan, Dilarikan ke RSUD Mimika

4 April 2026

POPULER

  • Gubernur Papua Tengah Resmi Tetapkan WFH Bagi ASN Setiap Hari Jumat, Berlaku untuk Pemprov dan Delapan Kabupaten

    Gubernur Papua Tengah Resmi Tetapkan WFH Bagi ASN Setiap Hari Jumat, Berlaku untuk Pemprov dan Delapan Kabupaten

    628 shares
    Bagikan 251 Tweet 157
  • Seorang Remaja Putri di Timika Ditemukan Tewas Diduga Gantung Diri, Motifnya Masih Penyelidikan

    568 shares
    Bagikan 227 Tweet 142
  • Jaksa Agung Pantau Perkembangan Kasus Dugaan Korupsi Sarana Aerosport di Mimika

    552 shares
    Bagikan 221 Tweet 138
  • TNI AD Siap Bentuk Kodam Papua Tengah

    547 shares
    Bagikan 219 Tweet 137
  • Polisi Data 145 Warga Tembagapura yang Melayat Almarhum Junius Magai

    541 shares
    Bagikan 216 Tweet 135
  • Ini Nama 11 Korban Tewas dalam Kebakaran Empat Ruko di Wamena, Dua Masih Anak-anak

    539 shares
    Bagikan 216 Tweet 135
  • Polisi Ringkus Ayah Bejat, Pemerkosa Anak Kandung

    534 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
Next Post
Enam Gubernur di Tanah Papua Bertemu di Timika, Rumuskan Delapan Kesepakatan untuk Diserahkan ke Jakarta

Enam Gubernur di Tanah Papua Bertemu di Timika, Rumuskan Delapan Kesepakatan untuk Diserahkan ke Jakarta

Firmansyah, Rasyid, Kabag Protokol Kemendagri memaparkan peran Keprotokolan sesuai undang-undang dalam sosialisasi Keprotokolan, Jumat 21 September 2023. (Foto : Redaksi/Koranpapua.id)

Firmansyah Rasyid Ingatkan Protokol untuk Perhatikan Nilai Etika dan Estetika

Diskop Mimika Gandeng Universitas Yapis Papua Beri Pelatihan Aplikasi Zahir Accounting untuk 28 Perwakilan Koperasi

Diskop Mimika Gandeng Universitas Yapis Papua Beri Pelatihan Aplikasi Zahir Accounting untuk 28 Perwakilan Koperasi

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id