ADVERTISEMENT
Selasa, Agustus 4, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua

Anggota DPR Papua Dorong Bangun Gedung Peradilan Adat Papua Tengah di Timika

Pembentukan RRJ sangat cocok dengan cara penyelesaian masalah di masyarakat adat Papua yang dikenal dengan nama proses peradilan adat.

21 September 2023
0
Jhon NR Gobai, Anvgota DPR Papua foto bersama Kejari Mimika Mailany dalam kunjungannya pada 18 September 2023. (Foto : Ist./Koranpapua.id)

Jhon NR Gobai, Anggota DPR Papua foto bersama Kejari Mimika Mailany dalam kunjungannya pada 18 September 2023. (Foto : Ist./Koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Jhon NR Gobai, Anggota DPR Papua mendorong pembangunan gedung Peradilan Adat sebagai Rumah Restorative Justice (RRJ) di wilayah Papua Tengah di Timika.

Menurut Jhon, pembentukan Peradilan Adat dan Rumah Restorative Justice sudah didiskusikan dengan Kejari Mimika, Meilany pada 18 September lalu.

ADVERTISEMENT

Begitupun sebelumnya pada 16 Mei 2023, dirinya sudah melakukan audiensi dan diskusi bersama Riyadi, SH, Aspidum Kejaksaan Tinggi Papua.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dalam pertemuan tersebut dibahas terkait dengan pelaksanaan penyelesaian permasalahan yang menggunakan konsep Restorative Justice.

Baca Juga

Distrik Tembagapura Gelar Sepekan Perayaan HUT Ke-81 RI di Wa Banti, Hadirkan Lomba hingga Konser

SMAN 2 Nabire Bangkit, Wakili Papua Tengah di Final Nasional LCC Empat Pilar MPR RI

Kepada Koranpapua, Rabu 20 September 2023, Jhon mengatakan, pembentukan RRJ sangat cocok dengan cara penyelesaian masalah di masyarakat adat Papua yang dikenal dengan nama proses peradilan adat.

Program RRJ sejalan dengan yang dicanangkan Kejagung. Berdasarkan informasi yang disampaikan Aspidum Kejati Papua bahwa untuk Papua sudah ada RJ Kota Jayapura, Timika, Nabire dan Biak.

“Dalam rangka itu kami sedang merintis dibangunnya kolaborasi Rumah RJ dan Peradilan Adat di Timika dan Nabire yang merupakan daerah yang heterogen di Papua Tengah,” tandasnya.

Pembentukan RRJ ini dengan dasar regulasi Pasal 50 UU No 21 tahun 2001 Jo UU No 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Papua, Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021, tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Restorative Justice.

Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative Justice. Maka dengan dasar ini dapat dilakukan di Papua.

“Untuk itu kami akan terus berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Tinggi Papua agar beberapa kabupaten yang menurut informasi belum ada rumah RJ-nya dapat kami dorong pembentukannya,” jelasnya.

Karena sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait dengan proses peradilan adat di Papua, kejaksaan, kepolisian dan pengadilan dapat dilibatkan untuk memberikan bimbingan-bimbingan teknis kepada proses peradilan adat.

Dalam pembentukan ini bisa mengkolaborasikan antara Peradilan Adat dengan Program Rumah RJ yang dicanangkan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Dikatakan, berdasarkan penjelasan Kapolda Papua, Irjen Pol. Matius Fakhiri, bahwa penyelesaian Restoritive Justice sudah diterapkan oleh kepolisian di wilayah Polda Papua.

Penerapan di Papua sebelum adanya Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021, tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Restorative Justice dan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative.

Terdapat juga didalam UU Nomor 21 tahun 2001 Jo UU Nomor 2 tahun 2021 serta Perdasi dan Perdasus. Karena itu RRJ dapat dikolaborasikan antara Kejari, Polres dan Peradilan Adat.

Membangun gedung Peradilan Adat di Papua sebagai RRJ bersama kejaksaan dan kepolisian sebagai pelaksanaan satu gagasan penggabungan atau kelaborasi hukum yang hidup (living law) dengan hukum yang diberlakukan (positive law). (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Distrik Tembagapura Gelar Sepekan Perayaan HUT Ke-81 RI di Wa Banti, Hadirkan Lomba hingga Konser

Distrik Tembagapura Gelar Sepekan Perayaan HUT Ke-81 RI di Wa Banti, Hadirkan Lomba hingga Konser

3 Agustus 2026
SMAN 2 Nabire Bangkit, Wakili Papua Tengah di Final Nasional LCC Empat Pilar MPR RI

SMAN 2 Nabire Bangkit, Wakili Papua Tengah di Final Nasional LCC Empat Pilar MPR RI

3 Agustus 2026
Upaya Pengiriman 95 Gram Ganja ke Timika Digagalkan di Bandara Sentani

Upaya Pengiriman 95 Gram Ganja ke Timika Digagalkan di Bandara Sentani

3 Agustus 2026
Dinkes Mimika Mulai Kampanye Germas dan PHBS di Kelurahan Koperapoka

Dinkes Mimika Mulai Kampanye Germas dan PHBS di Kelurahan Koperapoka

3 Agustus 2026
Polres Mimika Kerahkan 231 Personel Amankan Aksi KNPB di Timika

Polres Mimika Kerahkan 231 Personel Amankan Aksi KNPB di Timika

3 Agustus 2026
KNPB Timika Klaim 125 Ribu Warga Papua Mengungsi, Desak Pemerintah Tempuh Solusi Damai

KNPB Timika Klaim 125 Ribu Warga Papua Mengungsi, Desak Pemerintah Tempuh Solusi Damai

3 Agustus 2026

POPULER

  • Oknum Polisi Tembak Warga di Timika, Kapolres Ungkap Dugaan Perselingkuhan Jadi Motif

    Oknum Polisi Tembak Warga di Timika, Kapolres Ungkap Dugaan Perselingkuhan Jadi Motif

    644 shares
    Bagikan 258 Tweet 161
  • “Babi Saja Naik Pesawat,” Bupati Nabire Desak Pusat Prioritaskan Infrastruktur Papua

    610 shares
    Bagikan 244 Tweet 153
  • 12 Poin Kesepakatan Timika Resmi Diserahkan kepada Presiden, Meki Nawipa Beberkan Isinya

    583 shares
    Bagikan 233 Tweet 146
  • Tiga Tahun Harumkan Nama Papua di Panggung Reggae Dunia: Dave Baransano Masih Berjuang Sendiri, Butuh Dukungan

    603 shares
    Bagikan 241 Tweet 151
  • Pria 37 Tahun Ditemukan Meninggal di Rumahnya di Timika, Penyebab Belum Diketahui

    567 shares
    Bagikan 227 Tweet 142
  • Wamen PPN Ingatkan Kepala Daerah, Jangan Kelola Dana Otsus di Luar Perencanaan

    552 shares
    Bagikan 221 Tweet 138
  • Taruna Akpol Asal Papua Barat Daya Meninggal Dunia, Polisi Selidiki Penyebabnya

    534 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
Next Post
Enam Gubernur di Tanah Papua Bertemu di Timika, Rumuskan Delapan Kesepakatan untuk Diserahkan ke Jakarta

Enam Gubernur di Tanah Papua Bertemu di Timika, Rumuskan Delapan Kesepakatan untuk Diserahkan ke Jakarta

Firmansyah, Rasyid, Kabag Protokol Kemendagri memaparkan peran Keprotokolan sesuai undang-undang dalam sosialisasi Keprotokolan, Jumat 21 September 2023. (Foto : Redaksi/Koranpapua.id)

Firmansyah Rasyid Ingatkan Protokol untuk Perhatikan Nilai Etika dan Estetika

Diskop Mimika Gandeng Universitas Yapis Papua Beri Pelatihan Aplikasi Zahir Accounting untuk 28 Perwakilan Koperasi

Diskop Mimika Gandeng Universitas Yapis Papua Beri Pelatihan Aplikasi Zahir Accounting untuk 28 Perwakilan Koperasi

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id