ADVERTISEMENT
Jumat, Juli 17, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua

Anggota DPR Papua Dorong Bangun Gedung Peradilan Adat Papua Tengah di Timika

Pembentukan RRJ sangat cocok dengan cara penyelesaian masalah di masyarakat adat Papua yang dikenal dengan nama proses peradilan adat.

21 September 2023
0
Jhon NR Gobai, Anvgota DPR Papua foto bersama Kejari Mimika Mailany dalam kunjungannya pada 18 September 2023. (Foto : Ist./Koranpapua.id)

Jhon NR Gobai, Anggota DPR Papua foto bersama Kejari Mimika Mailany dalam kunjungannya pada 18 September 2023. (Foto : Ist./Koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Jhon NR Gobai, Anggota DPR Papua mendorong pembangunan gedung Peradilan Adat sebagai Rumah Restorative Justice (RRJ) di wilayah Papua Tengah di Timika.

Menurut Jhon, pembentukan Peradilan Adat dan Rumah Restorative Justice sudah didiskusikan dengan Kejari Mimika, Meilany pada 18 September lalu.

ADVERTISEMENT

Begitupun sebelumnya pada 16 Mei 2023, dirinya sudah melakukan audiensi dan diskusi bersama Riyadi, SH, Aspidum Kejaksaan Tinggi Papua.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dalam pertemuan tersebut dibahas terkait dengan pelaksanaan penyelesaian permasalahan yang menggunakan konsep Restorative Justice.

Baca Juga

Pengedar 20 Paket Sabu Diciduk saat Menunggu Pembeli di SP2 Timika

Akhiri Ketergantungan dari Jawa, Pempus Petakan Peran Papua Jadi Kawasan Penyangga Ketahanan Pangan dan Energi

Kepada Koranpapua, Rabu 20 September 2023, Jhon mengatakan, pembentukan RRJ sangat cocok dengan cara penyelesaian masalah di masyarakat adat Papua yang dikenal dengan nama proses peradilan adat.

Program RRJ sejalan dengan yang dicanangkan Kejagung. Berdasarkan informasi yang disampaikan Aspidum Kejati Papua bahwa untuk Papua sudah ada RJ Kota Jayapura, Timika, Nabire dan Biak.

“Dalam rangka itu kami sedang merintis dibangunnya kolaborasi Rumah RJ dan Peradilan Adat di Timika dan Nabire yang merupakan daerah yang heterogen di Papua Tengah,” tandasnya.

Pembentukan RRJ ini dengan dasar regulasi Pasal 50 UU No 21 tahun 2001 Jo UU No 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Papua, Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021, tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Restorative Justice.

Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative Justice. Maka dengan dasar ini dapat dilakukan di Papua.

“Untuk itu kami akan terus berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Tinggi Papua agar beberapa kabupaten yang menurut informasi belum ada rumah RJ-nya dapat kami dorong pembentukannya,” jelasnya.

Karena sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait dengan proses peradilan adat di Papua, kejaksaan, kepolisian dan pengadilan dapat dilibatkan untuk memberikan bimbingan-bimbingan teknis kepada proses peradilan adat.

Dalam pembentukan ini bisa mengkolaborasikan antara Peradilan Adat dengan Program Rumah RJ yang dicanangkan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Dikatakan, berdasarkan penjelasan Kapolda Papua, Irjen Pol. Matius Fakhiri, bahwa penyelesaian Restoritive Justice sudah diterapkan oleh kepolisian di wilayah Polda Papua.

Penerapan di Papua sebelum adanya Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021, tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Restorative Justice dan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative.

Terdapat juga didalam UU Nomor 21 tahun 2001 Jo UU Nomor 2 tahun 2021 serta Perdasi dan Perdasus. Karena itu RRJ dapat dikolaborasikan antara Kejari, Polres dan Peradilan Adat.

Membangun gedung Peradilan Adat di Papua sebagai RRJ bersama kejaksaan dan kepolisian sebagai pelaksanaan satu gagasan penggabungan atau kelaborasi hukum yang hidup (living law) dengan hukum yang diberlakukan (positive law). (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Pengedar 20 Paket Sabu Diciduk saat Menunggu Pembeli di SP2 Timika

Pengedar 20 Paket Sabu Diciduk saat Menunggu Pembeli di SP2 Timika

16 Juli 2026
Akhiri Ketergantungan dari Jawa, Pempus Petakan Peran Papua Jadi Kawasan Penyangga Ketahanan Pangan dan Energi

Akhiri Ketergantungan dari Jawa, Pempus Petakan Peran Papua Jadi Kawasan Penyangga Ketahanan Pangan dan Energi

16 Juli 2026
Diabetes dan Hipertensi Masuk 10 Besar Penyakit di Mimika, Gaya Hidup Menjadi Penyebab Utama

Diabetes dan Hipertensi Masuk 10 Besar Penyakit di Mimika, Gaya Hidup Menjadi Penyebab Utama

16 Juli 2026
BPKP Papua Tengah Siap Kawal Akuntabilitas Tindak Lanjut Rekomendasi LKPJ Gubernur TA 2025

BPKP Papua Tengah Siap Kawal Akuntabilitas Tindak Lanjut Rekomendasi LKPJ Gubernur TA 2025

16 Juli 2026
Pemda se-Tanah Papua Diinstruksikan Segera Rampungkan APBD dan RAP Otsus 2026

Fiskal Daerah Terbatas, Ribka Haluk Dorong KPP Empat DOB di Papua Raya Masuk Daftar PSN

16 Juli 2026
Kemenkeu Soroti Penggunaan Dana Transfer di Mimika, Laporan akan Dicocokkan dengan Fakta Lapangan

Kemenkeu Soroti Penggunaan Dana Transfer di Mimika, Laporan akan Dicocokkan dengan Fakta Lapangan

16 Juli 2026

POPULER

  • Bupati Mimika Keluarkan Instruksi Nomor 56 Tahun 2026, Kendaraan Dinas ASN-TNI-Polri Dilarang Isi Pertalite dan Biosolar

    Bupati Mimika Keluarkan Instruksi Nomor 56 Tahun 2026, Kendaraan Dinas ASN-TNI-Polri Dilarang Isi Pertalite dan Biosolar

    581 shares
    Bagikan 232 Tweet 145
  • Kemenkeu Soroti Penggunaan Dana Transfer di Mimika, Laporan akan Dicocokkan dengan Fakta Lapangan

    551 shares
    Bagikan 220 Tweet 138
  • Polres Mimika Amankan Pria 49 Tahun Terduga Pelaku Rudapaksa Anak 12 Tahun di SP4

    537 shares
    Bagikan 215 Tweet 134
  • Terduga Pelaku Penikaman Maut di Poumako Berhasil Diringkus Hanya 15 Menit Usai Beraksi

    533 shares
    Bagikan 213 Tweet 133
  • Kondisi Kantor Pemerintahan Kampung Nawaripi-Mimika Terbengkalai

    533 shares
    Bagikan 213 Tweet 133
  • Bergeser dari Polresta Banyuwangi, Kombes Pol. Rama Samtama Jabat Dirreskrimsus Polda Papua

    728 shares
    Bagikan 291 Tweet 182
  • Rp10 Miliar untuk Gedung Kosong! Perpustakaan Mimika Tak Kunjung Difungsikan

    528 shares
    Bagikan 211 Tweet 132
Next Post
Enam Gubernur di Tanah Papua Bertemu di Timika, Rumuskan Delapan Kesepakatan untuk Diserahkan ke Jakarta

Enam Gubernur di Tanah Papua Bertemu di Timika, Rumuskan Delapan Kesepakatan untuk Diserahkan ke Jakarta

Firmansyah, Rasyid, Kabag Protokol Kemendagri memaparkan peran Keprotokolan sesuai undang-undang dalam sosialisasi Keprotokolan, Jumat 21 September 2023. (Foto : Redaksi/Koranpapua.id)

Firmansyah Rasyid Ingatkan Protokol untuk Perhatikan Nilai Etika dan Estetika

Diskop Mimika Gandeng Universitas Yapis Papua Beri Pelatihan Aplikasi Zahir Accounting untuk 28 Perwakilan Koperasi

Diskop Mimika Gandeng Universitas Yapis Papua Beri Pelatihan Aplikasi Zahir Accounting untuk 28 Perwakilan Koperasi

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id