ADVERTISEMENT
Sabtu, Agustus 30, 2025
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua

Anggota DPR Papua Dorong Bangun Gedung Peradilan Adat Papua Tengah di Timika

Pembentukan RRJ sangat cocok dengan cara penyelesaian masalah di masyarakat adat Papua yang dikenal dengan nama proses peradilan adat.

21 September 2023
0
Jhon NR Gobai, Anvgota DPR Papua foto bersama Kejari Mimika Mailany dalam kunjungannya pada 18 September 2023. (Foto : Ist./Koranpapua.id)

Jhon NR Gobai, Anggota DPR Papua foto bersama Kejari Mimika Mailany dalam kunjungannya pada 18 September 2023. (Foto : Ist./Koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Jhon NR Gobai, Anggota DPR Papua mendorong pembangunan gedung Peradilan Adat sebagai Rumah Restorative Justice (RRJ) di wilayah Papua Tengah di Timika.

Menurut Jhon, pembentukan Peradilan Adat dan Rumah Restorative Justice sudah didiskusikan dengan Kejari Mimika, Meilany pada 18 September lalu.

ADVERTISEMENT

Begitupun sebelumnya pada 16 Mei 2023, dirinya sudah melakukan audiensi dan diskusi bersama Riyadi, SH, Aspidum Kejaksaan Tinggi Papua.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dalam pertemuan tersebut dibahas terkait dengan pelaksanaan penyelesaian permasalahan yang menggunakan konsep Restorative Justice.

Baca Juga

Layanan Telkomsel di Papua Tengah dan Selatan Perlahan Normal, Berikut Kompensasi untuk Pelanggan

Pangkorpasgat Tinjau Pos Terdepan di Papua Tengah, Berikan Dukungan Moril di Enarotali dan Sugapa

Kepada Koranpapua, Rabu 20 September 2023, Jhon mengatakan, pembentukan RRJ sangat cocok dengan cara penyelesaian masalah di masyarakat adat Papua yang dikenal dengan nama proses peradilan adat.

Program RRJ sejalan dengan yang dicanangkan Kejagung. Berdasarkan informasi yang disampaikan Aspidum Kejati Papua bahwa untuk Papua sudah ada RJ Kota Jayapura, Timika, Nabire dan Biak.

“Dalam rangka itu kami sedang merintis dibangunnya kolaborasi Rumah RJ dan Peradilan Adat di Timika dan Nabire yang merupakan daerah yang heterogen di Papua Tengah,” tandasnya.

Pembentukan RRJ ini dengan dasar regulasi Pasal 50 UU No 21 tahun 2001 Jo UU No 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Papua, Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021, tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Restorative Justice.

Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative Justice. Maka dengan dasar ini dapat dilakukan di Papua.

“Untuk itu kami akan terus berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Tinggi Papua agar beberapa kabupaten yang menurut informasi belum ada rumah RJ-nya dapat kami dorong pembentukannya,” jelasnya.

Karena sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait dengan proses peradilan adat di Papua, kejaksaan, kepolisian dan pengadilan dapat dilibatkan untuk memberikan bimbingan-bimbingan teknis kepada proses peradilan adat.

Dalam pembentukan ini bisa mengkolaborasikan antara Peradilan Adat dengan Program Rumah RJ yang dicanangkan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Dikatakan, berdasarkan penjelasan Kapolda Papua, Irjen Pol. Matius Fakhiri, bahwa penyelesaian Restoritive Justice sudah diterapkan oleh kepolisian di wilayah Polda Papua.

Penerapan di Papua sebelum adanya Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021, tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Restorative Justice dan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative.

Terdapat juga didalam UU Nomor 21 tahun 2001 Jo UU Nomor 2 tahun 2021 serta Perdasi dan Perdasus. Karena itu RRJ dapat dikolaborasikan antara Kejari, Polres dan Peradilan Adat.

Membangun gedung Peradilan Adat di Papua sebagai RRJ bersama kejaksaan dan kepolisian sebagai pelaksanaan satu gagasan penggabungan atau kelaborasi hukum yang hidup (living law) dengan hukum yang diberlakukan (positive law). (Redaksi)

I am raw html block.
Click edit button to change this html

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Layanan Telkomsel di Papua Tengah dan Selatan Perlahan Normal, Berikut Kompensasi untuk Pelanggan

Layanan Telkomsel di Papua Tengah dan Selatan Perlahan Normal, Berikut Kompensasi untuk Pelanggan

29 Agustus 2025
Pangkorpasgat Tinjau Pos Terdepan di Papua Tengah, Berikan Dukungan Moril di Enarotali dan Sugapa

Pangkorpasgat Tinjau Pos Terdepan di Papua Tengah, Berikan Dukungan Moril di Enarotali dan Sugapa

29 Agustus 2025
PSU Pilkada Papua, Paslon BTM-CK Layangkan Gugatan ke MK

Resmi Gugat ke MK, BTM-CK: Bukan Hanya Tentang Kemenangan, Tapi Soal Ini

29 Agustus 2025
Posyandu Jadi Pilar Kesehatan, Dinkes Mimika Perkuat Sinergi Lintas Sektor

Posyandu Jadi Pilar Kesehatan, Dinkes Mimika Perkuat Sinergi Lintas Sektor

29 Agustus 2025
KNKT Investigasi Insiden Pesawat di Bandara Ilaga, Satgas Korpasgat Perketat Pengamanan Lokasi

Polisi Amankan Komponen Motor Diduga Hasil Curanmor di Timika, Rencananya akan Dikirim ke Saumlaki

28 Agustus 2025
KNKT Investigasi Insiden Pesawat di Bandara Ilaga, Satgas Korpasgat Perketat Pengamanan Lokasi

Kabar Gembira, Kurangi Beban Masyarakat, Denda Pajak di Mimika Dihapus hingga Desember 2025

28 Agustus 2025

POPULER

  • Minim Peminat untuk Menjadi Pejabat, Pemkab Mimika Perpanjang Pendaftaran Seleksi JPT 12 OPD

    Minim Peminat untuk Menjadi Pejabat, Pemkab Mimika Perpanjang Pendaftaran Seleksi JPT 12 OPD

    989 shares
    Bagikan 396 Tweet 247
  • Empat OPD di Mimika Raih Sertifikat ISO 27001, Pelayanan Publik Kian Transparan

    578 shares
    Bagikan 231 Tweet 145
  • PSU Pilkada Papua, Paslon BTM-CK Layangkan Gugatan ke MK

    540 shares
    Bagikan 216 Tweet 135
  • Bupati Johannes Rettob Segera Evaluasi Besar-besaran Kinerja Seluruh Kepala Distrik

    536 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
  • Staf Ahli Gubernur Papua Tengah: Di Era Digital Proses Kenaikan Pangkat ASN Seharusnya Lebih Mudah

    530 shares
    Bagikan 212 Tweet 133
  • Resmi Gugat ke MK, BTM-CK: Bukan Hanya Tentang Kemenangan, Tapi Soal Ini

    529 shares
    Bagikan 212 Tweet 132
  • Kecewa Terhadap Suami, Seorang Ibu Tega Membunuh Anaknya yang Berusia Lima Bulan

    518 shares
    Bagikan 207 Tweet 130
Next Post
Enam Gubernur di Tanah Papua Bertemu di Timika, Rumuskan Delapan Kesepakatan untuk Diserahkan ke Jakarta

Enam Gubernur di Tanah Papua Bertemu di Timika, Rumuskan Delapan Kesepakatan untuk Diserahkan ke Jakarta

Firmansyah, Rasyid, Kabag Protokol Kemendagri memaparkan peran Keprotokolan sesuai undang-undang dalam sosialisasi Keprotokolan, Jumat 21 September 2023. (Foto : Redaksi/Koranpapua.id)

Firmansyah Rasyid Ingatkan Protokol untuk Perhatikan Nilai Etika dan Estetika

Diskop Mimika Gandeng Universitas Yapis Papua Beri Pelatihan Aplikasi Zahir Accounting untuk 28 Perwakilan Koperasi

Diskop Mimika Gandeng Universitas Yapis Papua Beri Pelatihan Aplikasi Zahir Accounting untuk 28 Perwakilan Koperasi

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id