ADVERTISEMENT
Senin, Agustus 3, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua

Anggota DPR Papua Dorong Bangun Gedung Peradilan Adat Papua Tengah di Timika

Pembentukan RRJ sangat cocok dengan cara penyelesaian masalah di masyarakat adat Papua yang dikenal dengan nama proses peradilan adat.

21 September 2023
0
Jhon NR Gobai, Anvgota DPR Papua foto bersama Kejari Mimika Mailany dalam kunjungannya pada 18 September 2023. (Foto : Ist./Koranpapua.id)

Jhon NR Gobai, Anggota DPR Papua foto bersama Kejari Mimika Mailany dalam kunjungannya pada 18 September 2023. (Foto : Ist./Koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Jhon NR Gobai, Anggota DPR Papua mendorong pembangunan gedung Peradilan Adat sebagai Rumah Restorative Justice (RRJ) di wilayah Papua Tengah di Timika.

Menurut Jhon, pembentukan Peradilan Adat dan Rumah Restorative Justice sudah didiskusikan dengan Kejari Mimika, Meilany pada 18 September lalu.

ADVERTISEMENT

Begitupun sebelumnya pada 16 Mei 2023, dirinya sudah melakukan audiensi dan diskusi bersama Riyadi, SH, Aspidum Kejaksaan Tinggi Papua.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dalam pertemuan tersebut dibahas terkait dengan pelaksanaan penyelesaian permasalahan yang menggunakan konsep Restorative Justice.

Baca Juga

Pemprov Papua Rekonsiliasi Data 130 Mahasiswa SUP, Siapkan Skema Beasiswa hingga 2027

IKEMAL Desak Polres Mimika Tindak Tegas Oknum Polisi Penembak Warga di Timika

Kepada Koranpapua, Rabu 20 September 2023, Jhon mengatakan, pembentukan RRJ sangat cocok dengan cara penyelesaian masalah di masyarakat adat Papua yang dikenal dengan nama proses peradilan adat.

Program RRJ sejalan dengan yang dicanangkan Kejagung. Berdasarkan informasi yang disampaikan Aspidum Kejati Papua bahwa untuk Papua sudah ada RJ Kota Jayapura, Timika, Nabire dan Biak.

“Dalam rangka itu kami sedang merintis dibangunnya kolaborasi Rumah RJ dan Peradilan Adat di Timika dan Nabire yang merupakan daerah yang heterogen di Papua Tengah,” tandasnya.

Pembentukan RRJ ini dengan dasar regulasi Pasal 50 UU No 21 tahun 2001 Jo UU No 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Papua, Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021, tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Restorative Justice.

Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative Justice. Maka dengan dasar ini dapat dilakukan di Papua.

“Untuk itu kami akan terus berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Tinggi Papua agar beberapa kabupaten yang menurut informasi belum ada rumah RJ-nya dapat kami dorong pembentukannya,” jelasnya.

Karena sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait dengan proses peradilan adat di Papua, kejaksaan, kepolisian dan pengadilan dapat dilibatkan untuk memberikan bimbingan-bimbingan teknis kepada proses peradilan adat.

Dalam pembentukan ini bisa mengkolaborasikan antara Peradilan Adat dengan Program Rumah RJ yang dicanangkan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Dikatakan, berdasarkan penjelasan Kapolda Papua, Irjen Pol. Matius Fakhiri, bahwa penyelesaian Restoritive Justice sudah diterapkan oleh kepolisian di wilayah Polda Papua.

Penerapan di Papua sebelum adanya Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021, tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Restorative Justice dan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative.

Terdapat juga didalam UU Nomor 21 tahun 2001 Jo UU Nomor 2 tahun 2021 serta Perdasi dan Perdasus. Karena itu RRJ dapat dikolaborasikan antara Kejari, Polres dan Peradilan Adat.

Membangun gedung Peradilan Adat di Papua sebagai RRJ bersama kejaksaan dan kepolisian sebagai pelaksanaan satu gagasan penggabungan atau kelaborasi hukum yang hidup (living law) dengan hukum yang diberlakukan (positive law). (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Mahasiswa KKN-K Bersama Warga RT 03 RW 03 Panji Lor Gelar Kerja Bakti Lingkungan

Mahasiswa KKN-K Bersama Warga RT 03 RW 03 Panji Lor Gelar Kerja Bakti Lingkungan

3 Agustus 2026
Kepala Distrik Tembagapura Apresiasi Lomba Paduan Suara TP PKK, Soroti Semangat Kader

Pemprov Papua Rekonsiliasi Data 130 Mahasiswa SUP, Siapkan Skema Beasiswa hingga 2027

2 Agustus 2026
Kepala Distrik Tembagapura Apresiasi Lomba Paduan Suara TP PKK, Soroti Semangat Kader

IKEMAL Desak Polres Mimika Tindak Tegas Oknum Polisi Penembak Warga di Timika

2 Agustus 2026
Kepala Distrik Tembagapura Apresiasi Lomba Paduan Suara TP PKK, Soroti Semangat Kader

Pria Tewas Dipanah di Kwamki Narama, Kapolres Mimika: Saya Tidak Nego-Nego, Pelaku Akan Ditangkap

2 Agustus 2026
Kepala Distrik Tembagapura Apresiasi Lomba Paduan Suara TP PKK, Soroti Semangat Kader

Kepala Distrik Tembagapura Apresiasi Lomba Paduan Suara TP PKK, Soroti Semangat Kader

2 Agustus 2026
Oknum Polisi Tembak Warga di Timika, Kapolres Ungkap Dugaan Perselingkuhan Jadi Motif

Oknum Polisi Tembak Warga di Timika, Kapolres Ungkap Dugaan Perselingkuhan Jadi Motif

2 Agustus 2026

POPULER

  • Bupati Nabire Minta Pusat Evaluasi Skema Gaji P3K dan Program Nasional di Papua

    “Babi Saja Naik Pesawat,” Bupati Nabire Desak Pusat Prioritaskan Infrastruktur Papua

    608 shares
    Bagikan 243 Tweet 152
  • Oknum Polisi Tembak Warga di Timika, Kapolres Ungkap Dugaan Perselingkuhan Jadi Motif

    599 shares
    Bagikan 240 Tweet 150
  • 12 Poin Kesepakatan Timika Resmi Diserahkan kepada Presiden, Meki Nawipa Beberkan Isinya

    583 shares
    Bagikan 233 Tweet 146
  • Tiga Tahun Harumkan Nama Papua di Panggung Reggae Dunia: Dave Baransano Masih Berjuang Sendiri, Butuh Dukungan

    603 shares
    Bagikan 241 Tweet 151
  • Pria 37 Tahun Ditemukan Meninggal di Rumahnya di Timika, Penyebab Belum Diketahui

    558 shares
    Bagikan 223 Tweet 140
  • TPNPB-OPM Tetapkan Sejumlah Pejabat Papua dan Warga Sipil sebagai Target

    723 shares
    Bagikan 289 Tweet 181
  • Wamen PPN Ingatkan Kepala Daerah, Jangan Kelola Dana Otsus di Luar Perencanaan

    551 shares
    Bagikan 220 Tweet 138
Next Post
Enam Gubernur di Tanah Papua Bertemu di Timika, Rumuskan Delapan Kesepakatan untuk Diserahkan ke Jakarta

Enam Gubernur di Tanah Papua Bertemu di Timika, Rumuskan Delapan Kesepakatan untuk Diserahkan ke Jakarta

Firmansyah, Rasyid, Kabag Protokol Kemendagri memaparkan peran Keprotokolan sesuai undang-undang dalam sosialisasi Keprotokolan, Jumat 21 September 2023. (Foto : Redaksi/Koranpapua.id)

Firmansyah Rasyid Ingatkan Protokol untuk Perhatikan Nilai Etika dan Estetika

Diskop Mimika Gandeng Universitas Yapis Papua Beri Pelatihan Aplikasi Zahir Accounting untuk 28 Perwakilan Koperasi

Diskop Mimika Gandeng Universitas Yapis Papua Beri Pelatihan Aplikasi Zahir Accounting untuk 28 Perwakilan Koperasi

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id