ADVERTISEMENT
Minggu, Juni 14, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua

Masyarakat Diajak Dukung Bupati Omaleng, Ribka Haluk: Kasus Eltinus Omaleng Jadi Pembelajaran Hukum bagi Semua

Eltinus Omaleng telah membuktikan hal ini bahwa di depan hukum tidak bersalah. Ini menjadi motivasi politik hukum yang sangat baik di negara ini.

5 September 2023
0
Masyarakat Diajak Dukung Bupati Omaleng, Ribka Haluk: Kasus Eltinus Omaleng Jadi Pembelajaran Hukum bagi Semua

Mantan Pj. Bupati Valentinus S. Sumito menyerahkan memori jabatan kepada Eltinus Omaleng disaksikan Pj. Gubernur Papua Tengah Ribka Haluk pada acara Sertijab pengaktifan kembali Eltinus Omaleng sebagai Bupati di Eme Neme Yauware, Senin 4 September 2023. (Foto : Redaksi/Koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Pj. Gubernur Papua Tengah Dr. Ribka Haluk mengajak seluruh Aaparatur Sipil Negara (ASN) dan semua elemen masyarakat mendukung Eltinus Omaleng dalam memimpin Kabupaten Mimika.

Hal ini disampaikan Ribka dalam sambutannya mewakili Menteri Dalam Negeri pada acara Sertijab dari Pj. Bupati Valentinus S. Sumito kepada Eltinus Omaleng di Graha Eme Neme Yauware, Senin 4 September 2023.

ADVERTISEMENT

Ribka menyampaikan diaktifkan kembali Eltinus Omaleng sebagai Bupati berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Tipikor Makassar Nomor 2/PidsusTPK/2023 PN Makassar tanggal 17 Juli 2023. Dalam keputusan tersebut Eltinus Omaleng dinyatakan tidak bersalah.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Sesuai Undang-Undang Nomor 84 tentang Pemerintah Daerah pasal 44 ayat 1 menegaskan, ketika seorang pejabat kepala daerah dan wakil kepala daerah atau gubernur dan wakil gubernur menjalankan proses hukum maka hak jabatannya dicabut sementara.

Baca Juga

Polres Mimika Gelar Nobar Piala Dunia 2026 di Empat Lokasi, Konvoi Koordinasi Polisi

Ratusan Warga Timika Padati CFD, Sambut HUT Bhayangkara ke-80

Untuk jabatan gubernur dicabut sementara oleh Presiden dan untuk jabatan bupati dicabut sementara oleh Mendagri. Ribka mengingatkan dengan pengalaman kasus yang menimpa Eltinus Omaleng, menjadi suatu pembelajaran bahwa semua pejabat tidak ada yang kebal hukum.

“Siapapun kita yang hidup di NKRI ini tidak ada yang kebal hukum. Semua kita masyarakat Indonesia wajib dan taat kepada hukum. Tidak ada yang kebal hukum dan tebang pilih,” pesannya.

Siapa saja yang melanggar hukum harus diproses secara hukum, dan hukum pula yang akan menegakan kembali supermasi hukum itu sendiri.

Bagi aparat penegak hukum sudah pasti mengetahuinya, namun melalui momen ini menjadi suatu pembelajaran dan edukasi, khusus bagi masyarakat Mimika serta Papua Tengah umumnya.

Eltinus Omaleng telah membuktikan hal ini bahwa di depan hukum tidak bersalah. Ini menjadi motivasi politik hukum yang sangat baik di negara ini.

“Dengan Bupati Omaleng diberhentikan, kemudian masyarakat bentuk kelompok-kelompok. Tapi hari ini juga hukum yang mengembalikan bapa Omaleng sebagai bupati,” katanya.

Ribka berharap dengan keputusan hukum tidak ada lagi perkelahian,  melainkan menyiapkan diri menghadapi proses-proses hukum agar sudah siap membuktikan tidak bersalah.

“Nanti setelah ini menjadi apa itu menjadi urusan lain. Tapi hari ini tugas bapa Menteri Dalam Negeri adalah mengembalikan Eltinus Omaleng kepada posisinya sebagai bupati,”tandasnya.

Ribka mengajak semua masyarakat Mimika untuk memberikan apresiasi kepada Mendagri, karena dengan sikap kebapaan serta jiwa profesionalismenya bisa melihat segala sesuatu secara positif.

“Jadi sebelumnya sudah ada yang punya prasangka lain-lain bahwa negara dan Pemerintah Pusat menyulitkan, itu sebenarnya tidak benar,” tambah Ribka.

Dengan pengaktifan ini membuktikan negara sudah mengembalikan hak dan martabat Eltinus Omaleng sebagai bupati. “Mari kita tetap menjunjung supermasi hukum dan apresiasi kepada Mendagri,” ajaknya. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Ratusan Warga Timika Padati CFD, Sambut HUT Bhayangkara ke-80

Polres Mimika Gelar Nobar Piala Dunia 2026 di Empat Lokasi, Konvoi Koordinasi Polisi

13 Juni 2026
Ratusan Warga Timika Padati CFD, Sambut HUT Bhayangkara ke-80

Ratusan Warga Timika Padati CFD, Sambut HUT Bhayangkara ke-80

13 Juni 2026
Ratusan Warga Timika Padati CFD, Sambut HUT Bhayangkara ke-80

Pesparawi Nasional XIV di Manokwari: 120 Peserta Wakili Puncak, Berlomba di Lima Kategori

13 Juni 2026
Dukungan Terbesar Sepanjang Sejarah, Pempusat Gelontorkan Rp5 Triliun untuk Pertanian Papua

Dukungan Terbesar Sepanjang Sejarah, Pempusat Gelontorkan Rp5 Triliun untuk Pertanian Papua

13 Juni 2026
Cerdaskan Anak-anak Papua, Gubernur Mathius Luncurkan Kartu Pace Mace

Cerdaskan Anak-anak Papua, Gubernur Mathius Luncurkan Kartu Pace Mace

13 Juni 2026
Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu Pegaf Rp4,2 Miliar, Kejaksaan Tahab Dua Tersangka

Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu Pegaf Rp4,2 Miliar, Kejaksaan Tahab Dua Tersangka

13 Juni 2026

POPULER

  • Pembakaran Gedung SD Yapis oleh KKB, Kerugian Mencapai Rp2 Miliar

    Pembakaran Gedung SD Yapis oleh KKB, Kerugian Mencapai Rp2 Miliar

    626 shares
    Bagikan 250 Tweet 157
  • Viral Nakes Jalan Kaki 12 Jam ke Banti, Bupati Mimika: Saya Marah, Tidak Ada Maaf

    603 shares
    Bagikan 241 Tweet 151
  • BMKG Rilis Prakiraan Cuaca Tanggal 11-12 Juni, Papua Tengah Diprediksi Diguyur Hujan Sangat Lebat

    539 shares
    Bagikan 216 Tweet 135
  • Skandal Lahan Rp22,5 Miliar di Mimika, Penetapan Tersangka Tinggal Menunggu Waktu

    536 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
  • Aksi Curas di Timika Terekam CCTV, Pelaku Langsung Diamankan Polisi

    533 shares
    Bagikan 213 Tweet 133
  • Terima Audiensi KSBSI, Irma Suryani Ingatkan PT SWPI Jangan Abaikan Pesangon 700 Pekerja

    530 shares
    Bagikan 212 Tweet 133
  • Nunggak Pajak Rp17 Miliar, Rekening 36 Warga Papua Diblokir

    530 shares
    Bagikan 212 Tweet 133
Next Post
Tokoh Agama Apresiasi Kinerja Mantan Pj Bupati Mimika

Tokoh Agama Apresiasi Kinerja Mantan Pj Bupati Mimika

PTFI Serahkan 3.000 Paket Bantuan Penurunan Stunting kepada Pj Gubernur Papua Tengah

PTFI Serahkan 3.000 Paket Bantuan Penurunan Stunting kepada Pj Gubernur Papua Tengah

Setelah 10 Bulan Nahkodai Dinsos Mimika, Andarias Nauw Pamit dengan ODGJ

Setelah 10 Bulan Nahkodai Dinsos Mimika, Andarias Nauw Pamit dengan ODGJ

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id