ADVERTISEMENT
Selasa, Juli 28, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua Tengah

MA Tolak Kasasi Dinas Pendidikan, Perpustakaan dan Arsip Daerah Papua

Wilhelmus berharap dengan adanya Putusan Kasasi MA ini, Pemerintah Provinsi Papua mulai memperbaiki Sistem Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi menjadi lebih baik lagi.

3 September 2023
0
MA Tolak Kasasi Dinas Pendidikan, Perpustakaan dan Arsip Daerah Papua

Wilhelmus Pigai, Ketua KIP Papua. (Foto: Ist./Koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua- Mahkamah Agung (MA) RI menolak kasasi Dinas Pendidikan, Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi Papua yang melawan Nelson Yohosua Ondi, SIP sebagai tergugat dalam sengketa tanah SMK Negeri 1 Sentani tahun 2015.

Demikian disampaikan Wilhelmus Pigai, Ketua Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Papua dalam keterangan tertulisnya yang diterima Koranpapua.id, Minggu 3 September 2023.

ADVERTISEMENT

Dalam perkara sengketa tanah ini MA mengeluarkan salinan Putusan Kasasi MA Nomor: 1/G/KI/2023/PTUN.JPR tertanggal 8 Agustus 2023.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Atas penolakan kasasi ini secara sah Nelson Yohosua Ondi, SIP menang terhadap sengketa Informasi Publik antara Dinas Pendidikan, Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi Papua sebagai penggugat atau pemohon keberatan.

Baca Juga

Polisi Periksa 8 Siswa SMA Terkait Pengibaran Bendera Bintang Kejora di Nabire

DPRK Mimika Mulai Bahas LKPJ Bupati 2025, Tegaskan Evaluasi untuk Perbaikan Tata Kelola

Berikut isi lengkap Amar Putusan MA menyatakan bahwa:

  1. Menolak gugatan penggugat/pemohon keberatan untuk seluruhnya.
  2. Menguatkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Papua Nomor: 001/XII/KI-Papua-PS-A/2022

tertanggal 16 Desember 2022.

  1. Mewajibkan penggugat/pemohon keberatan memberikan seluruh informasi yang diminta oleh

tergugat/ termohon keberatan.

  1. Menghukum penggugat/pemohon keberatan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp730.000

(Tujuh ratus tiga puluh ribu rupiah).

Mantan Anggota DPRD Mimika tiga periode 2000-2004, 2004-2009, 2009-2014 ini menjelaskan, obyek sengketa dalam perkara ini adalah Putusan Komisi Informasi Provinsi Papua Nomor: 001/XII/KI-Papua-PS-A/2022 tertanggal 16 Desember 2022.

Dalam sidang Putusan Komisi Informasi Provinsi Papua menyatakan bahwa empat dokumen yang diminta pemohon informasi yakni Nelson Yohosua Ondi, SIP adalah:

Pertama : Salinan Dokumen Kode Rekening DPA-SKPD Dinas Pendidikan, Perpustakaan dan Arsip Daerah  Provinsi Papua tahun 2002 yang menjelaskan tentang pembayaran ganti rugi tanah SMK Negeri 1 Sentani dengan luas 16.000 m2 senilai Rp. 800.000 (delapan ratus juta rupiah) kepada Paulus Wally yang dibayarkan bukan Bendahara Umum Daerah Provinsi Papua berdasarkan Surat Perintah Membayar, melainkan Bendaharawan Proyek Peningkatan SMK yang tersebar di tujuh  kabupaten/kota.

Kedua : Salinan Dokumen SK Gubernur Provinsi Papua yang menjelaskan tentang Panitia Pengadaan Tanah lahan SMK Negeri 1 Sentani sesuai dengan rujukan hukum Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 tahun 1994 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Bagi Kepentingan Umum Bab II, Pasal 4.

Ketiga: Salinan Dokumen SK Bupati Jayapura Nomor 7 tahun 2002 yang menjelaskan tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Tanah guna membayar ganti rugi tanah SMK Negeri 1 Sentani seluas 16.000 m2, seharga Rp800.000.000 (delapan ratus juta rupiah).

Keempat: Salinan Dokumen Perencanaan Pengadaan Ganti Rugi Tanah SMK Negeri 1 Sentani tahun 2015 yang memuat data identifikasi tanah tentang panitia pengadaan tanah, letak tanah, luas tanah yang dibutuhkan dan gambaran umum status tanah, merupakan informasi terbuka, wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, dan dapat diberikan kepada pemohon.

Wilhelmus berharap dengan adanya Putusan Kasasi MA ini, Pemerintah Provinsi Papua mulai memperbaiki Sistem Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi menjadi lebih baik lagi.

Sekaligus mendorong Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sehingga dalam menjalankan tugas Pendokumentasian, Penyediaan, Penyimpanan dan Pelayanan Informasi dapat bekerja secara maksimal.

Ini bertujuan agar ketika masyarakat menggunakan hak keingintahuannya untuk mengakses informasi apapun yang butuhkan mereka, dapat terlayani dengan baik.

“PPID adalah garda terdepan dalam keterbukaan informasi publik yang dalam menjalankan tugasnya, mereka dapat kita andalkan untuk menyajikan berbagai informasi di badan publik  pemerintah,” jelas Wihelmus.

PPID juga berperan untuk menangkal berbagai informasi hoax yang tidak menguntungkan bagi  pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Papua.

Mantan Anggota DPRP Papua periode 2014-2018 ini menyampaikan bahwa masyarakat sekarang sangat paham dan sadar bahwa keterbukaan informasi sangat penting dalam memenuhi haknya. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Polisi Periksa 8 Siswa SMA Terkait Pengibaran Bendera Bintang Kejora di Nabire

Polisi Periksa 8 Siswa SMA Terkait Pengibaran Bendera Bintang Kejora di Nabire

28 Juli 2026
DPRK Mimika Mulai Bahas LKPJ Bupati 2025, Tegaskan Evaluasi untuk Perbaikan Tata Kelola

DPRK Mimika Mulai Bahas LKPJ Bupati 2025, Tegaskan Evaluasi untuk Perbaikan Tata Kelola

28 Juli 2026
Sunset Run Meriahkan HUT Ke-81 RI di Mimika, Kuota 500 Peserta Diserbu 3.000 Pendaftar

Sunset Run Meriahkan HUT Ke-81 RI di Mimika, Kuota 500 Peserta Diserbu 3.000 Pendaftar

28 Juli 2026
Pemkab Mimika Ingatkan Fasilitas Kesehatan Kelola Limbah B3 Sesuai Aturan

Yan Mandenas Minta WNA Pelaku Kejahatan Diproses Pidana, Bukan Sekadar Dideportasi

28 Juli 2026
Pemkab Mimika Ingatkan Fasilitas Kesehatan Kelola Limbah B3 Sesuai Aturan

Pemkab Mimika Ingatkan Fasilitas Kesehatan Kelola Limbah B3 Sesuai Aturan

28 Juli 2026
Perjalanan Dinas ASN Mimika Dinilai Berlebihan, Wabup Emanuel: Pelayanan Publik Terabaikan

Persiapkan LKPJ Bersama DPRK: Wakil Bupati Mimika Tegaskan Kepala OPD Dilarang ke Luar Daerah

27 Juli 2026

POPULER

  • Diwarnai Kontak Tembak, TNI Berhasil Evakuasi Jenazah Tiga Korban Penembakan di Yahukimo

    Diwarnai Kontak Tembak, TNI Berhasil Evakuasi Jenazah Tiga Korban Penembakan di Yahukimo

    709 shares
    Bagikan 284 Tweet 177
  • TPNPB-OPM Tetapkan Sejumlah Pejabat Papua dan Warga Sipil sebagai Target

    687 shares
    Bagikan 275 Tweet 172
  • Pengemudi Ojek di Timika Tewas dengan Sejumlah Luka Tusukan, Polisi Selidiki Motif Pembunuhan

    547 shares
    Bagikan 219 Tweet 137
  • Proyek IPA Rp3,87 Miliar di SP5 Mimika Empat Tahun Mangkrak, Warga Belum Nikmati Air Bersih

    546 shares
    Bagikan 218 Tweet 137
  • Misteri Pria Tewas dengan Empat Anak Panah di Mimika Terungkap, Korban Diketahui Tukang Ojek yang Hilang Tiga Hari

    544 shares
    Bagikan 218 Tweet 136
  • Kunker ke Timika: Komisi III DPR RI Soroti Pertambangan Ilegal, Dugaan Korupsi hingga Dana Otsus di Papua Tengah

    535 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
  • Gelombang Laut di Perairan Kokonau-Mimika Capai 2,5 Meter, Nelayan Diminta Tunda Melaut Jika Cuaca Memburuk

    533 shares
    Bagikan 213 Tweet 133
Next Post
Ketua FKDM Mimika Lucky Mahakena Kecam Aksi Brutal KKB

Ketua FKDM Mimika Lucky Mahakena Kecam Aksi Brutal KKB

Kantor BKPSDM Dogiyai Ludes Terbakar, Polres Masih Selidiki Penyebab Kebakaran

Kantor BKPSDM Dogiyai Ludes Terbakar, Polres Masih Selidiki Penyebab Kebakaran

Eltinus Omaleng Resmi Kembali Jabat Bupati Mimika, Pengaktifan Berdasarkan Lima Pertimbangan Kemendagri

Eltinus Omaleng Resmi Kembali Jabat Bupati Mimika, Pengaktifan Berdasarkan Lima Pertimbangan Kemendagri

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id