ADVERTISEMENT
Kamis, Maret 12, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua Tengah

MA Tolak Kasasi Dinas Pendidikan, Perpustakaan dan Arsip Daerah Papua

Wilhelmus berharap dengan adanya Putusan Kasasi MA ini, Pemerintah Provinsi Papua mulai memperbaiki Sistem Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi menjadi lebih baik lagi.

3 September 2023
0
MA Tolak Kasasi Dinas Pendidikan, Perpustakaan dan Arsip Daerah Papua

Wilhelmus Pigai, Ketua KIP Papua. (Foto: Ist./Koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua- Mahkamah Agung (MA) RI menolak kasasi Dinas Pendidikan, Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi Papua yang melawan Nelson Yohosua Ondi, SIP sebagai tergugat dalam sengketa tanah SMK Negeri 1 Sentani tahun 2015.

Demikian disampaikan Wilhelmus Pigai, Ketua Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Papua dalam keterangan tertulisnya yang diterima Koranpapua.id, Minggu 3 September 2023.

ADVERTISEMENT

Dalam perkara sengketa tanah ini MA mengeluarkan salinan Putusan Kasasi MA Nomor: 1/G/KI/2023/PTUN.JPR tertanggal 8 Agustus 2023.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Atas penolakan kasasi ini secara sah Nelson Yohosua Ondi, SIP menang terhadap sengketa Informasi Publik antara Dinas Pendidikan, Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi Papua sebagai penggugat atau pemohon keberatan.

Baca Juga

Lima Warga Sumedang Terlantar di Yahukimo, Gubernur DM Fasilitasi Pulangkan ke Kampung Halaman

Warga Tiwaka Bentuk Pokja Program Kampung YPMAK 2026, Dorong Ekonomi dan Kemandirian Masyarakat

Berikut isi lengkap Amar Putusan MA menyatakan bahwa:

  1. Menolak gugatan penggugat/pemohon keberatan untuk seluruhnya.
  2. Menguatkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Papua Nomor: 001/XII/KI-Papua-PS-A/2022

tertanggal 16 Desember 2022.

  1. Mewajibkan penggugat/pemohon keberatan memberikan seluruh informasi yang diminta oleh

tergugat/ termohon keberatan.

  1. Menghukum penggugat/pemohon keberatan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp730.000

(Tujuh ratus tiga puluh ribu rupiah).

Mantan Anggota DPRD Mimika tiga periode 2000-2004, 2004-2009, 2009-2014 ini menjelaskan, obyek sengketa dalam perkara ini adalah Putusan Komisi Informasi Provinsi Papua Nomor: 001/XII/KI-Papua-PS-A/2022 tertanggal 16 Desember 2022.

Dalam sidang Putusan Komisi Informasi Provinsi Papua menyatakan bahwa empat dokumen yang diminta pemohon informasi yakni Nelson Yohosua Ondi, SIP adalah:

Pertama : Salinan Dokumen Kode Rekening DPA-SKPD Dinas Pendidikan, Perpustakaan dan Arsip Daerah  Provinsi Papua tahun 2002 yang menjelaskan tentang pembayaran ganti rugi tanah SMK Negeri 1 Sentani dengan luas 16.000 m2 senilai Rp. 800.000 (delapan ratus juta rupiah) kepada Paulus Wally yang dibayarkan bukan Bendahara Umum Daerah Provinsi Papua berdasarkan Surat Perintah Membayar, melainkan Bendaharawan Proyek Peningkatan SMK yang tersebar di tujuh  kabupaten/kota.

Kedua : Salinan Dokumen SK Gubernur Provinsi Papua yang menjelaskan tentang Panitia Pengadaan Tanah lahan SMK Negeri 1 Sentani sesuai dengan rujukan hukum Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 tahun 1994 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Bagi Kepentingan Umum Bab II, Pasal 4.

Ketiga: Salinan Dokumen SK Bupati Jayapura Nomor 7 tahun 2002 yang menjelaskan tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Tanah guna membayar ganti rugi tanah SMK Negeri 1 Sentani seluas 16.000 m2, seharga Rp800.000.000 (delapan ratus juta rupiah).

Keempat: Salinan Dokumen Perencanaan Pengadaan Ganti Rugi Tanah SMK Negeri 1 Sentani tahun 2015 yang memuat data identifikasi tanah tentang panitia pengadaan tanah, letak tanah, luas tanah yang dibutuhkan dan gambaran umum status tanah, merupakan informasi terbuka, wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, dan dapat diberikan kepada pemohon.

Wilhelmus berharap dengan adanya Putusan Kasasi MA ini, Pemerintah Provinsi Papua mulai memperbaiki Sistem Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi menjadi lebih baik lagi.

Sekaligus mendorong Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sehingga dalam menjalankan tugas Pendokumentasian, Penyediaan, Penyimpanan dan Pelayanan Informasi dapat bekerja secara maksimal.

Ini bertujuan agar ketika masyarakat menggunakan hak keingintahuannya untuk mengakses informasi apapun yang butuhkan mereka, dapat terlayani dengan baik.

“PPID adalah garda terdepan dalam keterbukaan informasi publik yang dalam menjalankan tugasnya, mereka dapat kita andalkan untuk menyajikan berbagai informasi di badan publik  pemerintah,” jelas Wihelmus.

PPID juga berperan untuk menangkal berbagai informasi hoax yang tidak menguntungkan bagi  pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Papua.

Mantan Anggota DPRP Papua periode 2014-2018 ini menyampaikan bahwa masyarakat sekarang sangat paham dan sadar bahwa keterbukaan informasi sangat penting dalam memenuhi haknya. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Lima Warga Sumedang Terlantar di Yahukimo, Gubernur DM Fasilitasi Pulangkan ke Kampung Halaman

Lima Warga Sumedang Terlantar di Yahukimo, Gubernur DM Fasilitasi Pulangkan ke Kampung Halaman

11 Maret 2026

Finalisasi RAD Penyandang Disabilitas, Bapperinda PBD Gandeng SKALA dan Yayasan Bicara

11 Maret 2026
Tingkat Cemaran Mikroba Lampaui Ambang Batas Aman, 14 Ton Daging Ayam Asal Surabaya Ditolak Masuk Papua

Tingkat Cemaran Mikroba Lampaui Ambang Batas Aman, 14 Ton Daging Ayam Asal Surabaya Ditolak Masuk Papua

11 Maret 2026
Warga Tiwaka Bentuk Pokja Program Kampung YPMAK 2026, Dorong Ekonomi dan Kemandirian Masyarakat

Warga Tiwaka Bentuk Pokja Program Kampung YPMAK 2026, Dorong Ekonomi dan Kemandirian Masyarakat

11 Maret 2026
Arel Kerja Freeport Kembali Terusik, Satu Karyawan Tewas Ditembak OTK di Area Tambang Grasberg

Arel Kerja Freeport Kembali Terusik, Satu Karyawan Tewas Ditembak OTK di Area Tambang Grasberg

11 Maret 2026
Lantik 282 Pejabat Pemkab Mimika, Johannes Rettob: Bukan Karena Suka atau Tidak Suka

Lantik 282 Pejabat Pemkab Mimika, Johannes Rettob: Bukan Karena Suka atau Tidak Suka

11 Maret 2026

POPULER

  • Lantik 282 Pejabat Pemkab Mimika, Johannes Rettob: Bukan Karena Suka atau Tidak Suka

    Lantik 282 Pejabat Pemkab Mimika, Johannes Rettob: Bukan Karena Suka atau Tidak Suka

    611 shares
    Bagikan 244 Tweet 153
  • Bahas Tapal Batas Wilayah Adat di Kapiraya, Kementerian HAM RI Bertemu Tokoh Kamoro di Timika

    547 shares
    Bagikan 219 Tweet 137
  • Petugas Kebersihan Gelar Aksi Mogok Kerja, Ini Pernyataan Kadis DLH Mimika Jefri Deda

    544 shares
    Bagikan 218 Tweet 136
  • Bawa Pasien Rujukan ke Timika, Speedboat Puskesmas Agimuga Terobang-Ambing di Perairan Puriri

    531 shares
    Bagikan 212 Tweet 133
  • Satu Pelaku Perampasan Senjata di Mile 50 Tembagapura Ditangkap

    523 shares
    Bagikan 209 Tweet 131
  • Nekat yang Nyata! Wanita Muda Bakar Kekasihnya di Kamar Hotel

    520 shares
    Bagikan 208 Tweet 130
  • Disperkimtan Mimika Kelola Anggaran Rp242 Miliar, Targetkan Pembangunan 343 Rumah Layak Huni

    520 shares
    Bagikan 208 Tweet 130
Next Post
Ketua FKDM Mimika Lucky Mahakena Kecam Aksi Brutal KKB

Ketua FKDM Mimika Lucky Mahakena Kecam Aksi Brutal KKB

Kantor BKPSDM Dogiyai Ludes Terbakar, Polres Masih Selidiki Penyebab Kebakaran

Kantor BKPSDM Dogiyai Ludes Terbakar, Polres Masih Selidiki Penyebab Kebakaran

Eltinus Omaleng Resmi Kembali Jabat Bupati Mimika, Pengaktifan Berdasarkan Lima Pertimbangan Kemendagri

Eltinus Omaleng Resmi Kembali Jabat Bupati Mimika, Pengaktifan Berdasarkan Lima Pertimbangan Kemendagri

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id