ADVERTISEMENT
Minggu, Juni 1, 2025
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua Tengah

MA Tolak Kasasi Dinas Pendidikan, Perpustakaan dan Arsip Daerah Papua

Wilhelmus berharap dengan adanya Putusan Kasasi MA ini, Pemerintah Provinsi Papua mulai memperbaiki Sistem Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi menjadi lebih baik lagi.

3 September 2023
0
MA Tolak Kasasi Dinas Pendidikan, Perpustakaan dan Arsip Daerah Papua

Wilhelmus Pigai, Ketua KIP Papua. (Foto: Ist./Koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua- Mahkamah Agung (MA) RI menolak kasasi Dinas Pendidikan, Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi Papua yang melawan Nelson Yohosua Ondi, SIP sebagai tergugat dalam sengketa tanah SMK Negeri 1 Sentani tahun 2015.

Demikian disampaikan Wilhelmus Pigai, Ketua Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Papua dalam keterangan tertulisnya yang diterima Koranpapua.id, Minggu 3 September 2023.

ADVERTISEMENT

Dalam perkara sengketa tanah ini MA mengeluarkan salinan Putusan Kasasi MA Nomor: 1/G/KI/2023/PTUN.JPR tertanggal 8 Agustus 2023.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Atas penolakan kasasi ini secara sah Nelson Yohosua Ondi, SIP menang terhadap sengketa Informasi Publik antara Dinas Pendidikan, Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi Papua sebagai penggugat atau pemohon keberatan.

Baca Juga

Masyarakat Adat Papua Harus Memiliki Kendali Penuh, Tidak Boleh Terpinggirkan oleh Investor

PGI Sampaikan Rasa Duka Atas Terbunuhnya Mama Hetina di Distrik Sugapa Intan Jaya

Berikut isi lengkap Amar Putusan MA menyatakan bahwa:

  1. Menolak gugatan penggugat/pemohon keberatan untuk seluruhnya.
  2. Menguatkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Papua Nomor: 001/XII/KI-Papua-PS-A/2022

tertanggal 16 Desember 2022.

  1. Mewajibkan penggugat/pemohon keberatan memberikan seluruh informasi yang diminta oleh

tergugat/ termohon keberatan.

  1. Menghukum penggugat/pemohon keberatan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp730.000

(Tujuh ratus tiga puluh ribu rupiah).

Mantan Anggota DPRD Mimika tiga periode 2000-2004, 2004-2009, 2009-2014 ini menjelaskan, obyek sengketa dalam perkara ini adalah Putusan Komisi Informasi Provinsi Papua Nomor: 001/XII/KI-Papua-PS-A/2022 tertanggal 16 Desember 2022.

Dalam sidang Putusan Komisi Informasi Provinsi Papua menyatakan bahwa empat dokumen yang diminta pemohon informasi yakni Nelson Yohosua Ondi, SIP adalah:

Pertama : Salinan Dokumen Kode Rekening DPA-SKPD Dinas Pendidikan, Perpustakaan dan Arsip Daerah  Provinsi Papua tahun 2002 yang menjelaskan tentang pembayaran ganti rugi tanah SMK Negeri 1 Sentani dengan luas 16.000 m2 senilai Rp. 800.000 (delapan ratus juta rupiah) kepada Paulus Wally yang dibayarkan bukan Bendahara Umum Daerah Provinsi Papua berdasarkan Surat Perintah Membayar, melainkan Bendaharawan Proyek Peningkatan SMK yang tersebar di tujuh  kabupaten/kota.

Kedua : Salinan Dokumen SK Gubernur Provinsi Papua yang menjelaskan tentang Panitia Pengadaan Tanah lahan SMK Negeri 1 Sentani sesuai dengan rujukan hukum Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 tahun 1994 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Bagi Kepentingan Umum Bab II, Pasal 4.

Ketiga: Salinan Dokumen SK Bupati Jayapura Nomor 7 tahun 2002 yang menjelaskan tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Tanah guna membayar ganti rugi tanah SMK Negeri 1 Sentani seluas 16.000 m2, seharga Rp800.000.000 (delapan ratus juta rupiah).

Keempat: Salinan Dokumen Perencanaan Pengadaan Ganti Rugi Tanah SMK Negeri 1 Sentani tahun 2015 yang memuat data identifikasi tanah tentang panitia pengadaan tanah, letak tanah, luas tanah yang dibutuhkan dan gambaran umum status tanah, merupakan informasi terbuka, wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, dan dapat diberikan kepada pemohon.

Wilhelmus berharap dengan adanya Putusan Kasasi MA ini, Pemerintah Provinsi Papua mulai memperbaiki Sistem Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi menjadi lebih baik lagi.

Sekaligus mendorong Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sehingga dalam menjalankan tugas Pendokumentasian, Penyediaan, Penyimpanan dan Pelayanan Informasi dapat bekerja secara maksimal.

Ini bertujuan agar ketika masyarakat menggunakan hak keingintahuannya untuk mengakses informasi apapun yang butuhkan mereka, dapat terlayani dengan baik.

“PPID adalah garda terdepan dalam keterbukaan informasi publik yang dalam menjalankan tugasnya, mereka dapat kita andalkan untuk menyajikan berbagai informasi di badan publik  pemerintah,” jelas Wihelmus.

PPID juga berperan untuk menangkal berbagai informasi hoax yang tidak menguntungkan bagi  pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Papua.

Mantan Anggota DPRP Papua periode 2014-2018 ini menyampaikan bahwa masyarakat sekarang sangat paham dan sadar bahwa keterbukaan informasi sangat penting dalam memenuhi haknya. (Redaksi)

I am raw html block.
Click edit button to change this html

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Kelangkaan Beras SPHP di Mimika, Bulog Sarankan untuk Sementara Beralih ke Beras Premium

Kelangkaan Beras SPHP di Mimika, Bulog Sarankan untuk Sementara Beralih ke Beras Premium

31 Mei 2025
Masyarakat Adat Papua Harus Memiliki Kendali Penuh, Tidak Boleh Terpinggirkan oleh Investor

Masyarakat Adat Papua Harus Memiliki Kendali Penuh, Tidak Boleh Terpinggirkan oleh Investor

31 Mei 2025
PGI Sampaikan Rasa Duka Atas Terbunuhnya Mama Hetina di Distrik Sugapa Intan Jaya

PGI Sampaikan Rasa Duka Atas Terbunuhnya Mama Hetina di Distrik Sugapa Intan Jaya

31 Mei 2025
Konsep Otomatis

Pembakaran 10 Unit Rumah di Puncak Jaya Diduga Dilakukan Kelompok yang Teroganisir

31 Mei 2025
Kemenkeu Tetapkan Dana Desa 2025 untuk Papua Tengah, Puncak Jaya Terbesar Rp275.517.473.000

Kemenkeu Tetapkan Dana Desa 2025 untuk Papua Tengah, Puncak Jaya Terbesar Rp275.517.473.000

29 Mei 2025
Festival Golden of Papua Central 2025 Resmi Dibuka, Jadi Panggung Ekspresi Seni dan Budaya Mimika

Festival Golden of Papua Central 2025 Resmi Dibuka, Jadi Panggung Ekspresi Seni dan Budaya Mimika

29 Mei 2025
Next Post
Ketua FKDM Mimika Lucky Mahakena Kecam Aksi Brutal KKB

Ketua FKDM Mimika Lucky Mahakena Kecam Aksi Brutal KKB

Kantor BKPSDM Dogiyai Ludes Terbakar, Polres Masih Selidiki Penyebab Kebakaran

Kantor BKPSDM Dogiyai Ludes Terbakar, Polres Masih Selidiki Penyebab Kebakaran

Eltinus Omaleng Resmi Kembali Jabat Bupati Mimika, Pengaktifan Berdasarkan Lima Pertimbangan Kemendagri

Eltinus Omaleng Resmi Kembali Jabat Bupati Mimika, Pengaktifan Berdasarkan Lima Pertimbangan Kemendagri

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id