ADVERTISEMENT
Kamis, Maret 19, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua Tengah

MA Tolak Kasasi Dinas Pendidikan, Perpustakaan dan Arsip Daerah Papua

Wilhelmus berharap dengan adanya Putusan Kasasi MA ini, Pemerintah Provinsi Papua mulai memperbaiki Sistem Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi menjadi lebih baik lagi.

3 September 2023
0
MA Tolak Kasasi Dinas Pendidikan, Perpustakaan dan Arsip Daerah Papua

Wilhelmus Pigai, Ketua KIP Papua. (Foto: Ist./Koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua- Mahkamah Agung (MA) RI menolak kasasi Dinas Pendidikan, Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi Papua yang melawan Nelson Yohosua Ondi, SIP sebagai tergugat dalam sengketa tanah SMK Negeri 1 Sentani tahun 2015.

Demikian disampaikan Wilhelmus Pigai, Ketua Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Papua dalam keterangan tertulisnya yang diterima Koranpapua.id, Minggu 3 September 2023.

ADVERTISEMENT

Dalam perkara sengketa tanah ini MA mengeluarkan salinan Putusan Kasasi MA Nomor: 1/G/KI/2023/PTUN.JPR tertanggal 8 Agustus 2023.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Atas penolakan kasasi ini secara sah Nelson Yohosua Ondi, SIP menang terhadap sengketa Informasi Publik antara Dinas Pendidikan, Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi Papua sebagai penggugat atau pemohon keberatan.

Baca Juga

Momentum Nyepi 2026, Bupati Mimika Ajak Warga Perkuat Toleransi dan Persatuan

Pawai Ogoh-Ogoh Semarakkan Nyepi, Momen Introspeksi Diri, Perkuat Harmoni di Mimika

Berikut isi lengkap Amar Putusan MA menyatakan bahwa:

  1. Menolak gugatan penggugat/pemohon keberatan untuk seluruhnya.
  2. Menguatkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Papua Nomor: 001/XII/KI-Papua-PS-A/2022

tertanggal 16 Desember 2022.

  1. Mewajibkan penggugat/pemohon keberatan memberikan seluruh informasi yang diminta oleh

tergugat/ termohon keberatan.

  1. Menghukum penggugat/pemohon keberatan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp730.000

(Tujuh ratus tiga puluh ribu rupiah).

Mantan Anggota DPRD Mimika tiga periode 2000-2004, 2004-2009, 2009-2014 ini menjelaskan, obyek sengketa dalam perkara ini adalah Putusan Komisi Informasi Provinsi Papua Nomor: 001/XII/KI-Papua-PS-A/2022 tertanggal 16 Desember 2022.

Dalam sidang Putusan Komisi Informasi Provinsi Papua menyatakan bahwa empat dokumen yang diminta pemohon informasi yakni Nelson Yohosua Ondi, SIP adalah:

Pertama : Salinan Dokumen Kode Rekening DPA-SKPD Dinas Pendidikan, Perpustakaan dan Arsip Daerah  Provinsi Papua tahun 2002 yang menjelaskan tentang pembayaran ganti rugi tanah SMK Negeri 1 Sentani dengan luas 16.000 m2 senilai Rp. 800.000 (delapan ratus juta rupiah) kepada Paulus Wally yang dibayarkan bukan Bendahara Umum Daerah Provinsi Papua berdasarkan Surat Perintah Membayar, melainkan Bendaharawan Proyek Peningkatan SMK yang tersebar di tujuh  kabupaten/kota.

Kedua : Salinan Dokumen SK Gubernur Provinsi Papua yang menjelaskan tentang Panitia Pengadaan Tanah lahan SMK Negeri 1 Sentani sesuai dengan rujukan hukum Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 tahun 1994 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Bagi Kepentingan Umum Bab II, Pasal 4.

Ketiga: Salinan Dokumen SK Bupati Jayapura Nomor 7 tahun 2002 yang menjelaskan tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Tanah guna membayar ganti rugi tanah SMK Negeri 1 Sentani seluas 16.000 m2, seharga Rp800.000.000 (delapan ratus juta rupiah).

Keempat: Salinan Dokumen Perencanaan Pengadaan Ganti Rugi Tanah SMK Negeri 1 Sentani tahun 2015 yang memuat data identifikasi tanah tentang panitia pengadaan tanah, letak tanah, luas tanah yang dibutuhkan dan gambaran umum status tanah, merupakan informasi terbuka, wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, dan dapat diberikan kepada pemohon.

Wilhelmus berharap dengan adanya Putusan Kasasi MA ini, Pemerintah Provinsi Papua mulai memperbaiki Sistem Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi menjadi lebih baik lagi.

Sekaligus mendorong Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sehingga dalam menjalankan tugas Pendokumentasian, Penyediaan, Penyimpanan dan Pelayanan Informasi dapat bekerja secara maksimal.

Ini bertujuan agar ketika masyarakat menggunakan hak keingintahuannya untuk mengakses informasi apapun yang butuhkan mereka, dapat terlayani dengan baik.

“PPID adalah garda terdepan dalam keterbukaan informasi publik yang dalam menjalankan tugasnya, mereka dapat kita andalkan untuk menyajikan berbagai informasi di badan publik  pemerintah,” jelas Wihelmus.

PPID juga berperan untuk menangkal berbagai informasi hoax yang tidak menguntungkan bagi  pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Papua.

Mantan Anggota DPRP Papua periode 2014-2018 ini menyampaikan bahwa masyarakat sekarang sangat paham dan sadar bahwa keterbukaan informasi sangat penting dalam memenuhi haknya. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Momentum Nyepi 2026, Bupati Mimika Ajak Warga Perkuat Toleransi dan Persatuan

Momentum Nyepi 2026, Bupati Mimika Ajak Warga Perkuat Toleransi dan Persatuan

19 Maret 2026
Pawai Ogoh-Ogoh Semarakkan Nyepi, Momen Introspeksi Diri, Perkuat Harmoni di Mimika

Pawai Ogoh-Ogoh Semarakkan Nyepi, Momen Introspeksi Diri, Perkuat Harmoni di Mimika

19 Maret 2026
Remaja 17 Tahun di Timika Hilang Sejak 14 Maret, Keluarga Harap Bantuan Masyarakat

Remaja 17 Tahun di Timika Hilang Sejak 14 Maret, Keluarga Harap Bantuan Masyarakat

18 Maret 2026
Bahas Pembangunan Jangka Panjang dan RIPPP 2022–2041, Komite Eksekutif Papua Bertemu Presdir Freeport

Penumpang Mudik dari Timika Diprediksi Naik Tujuh Persen, Pelni Siapkan Tiga Armada Kapal

18 Maret 2026
Bupati Mimika Terapkan Kerja Fleksibel ASN Selama Perayaan Nyepi dan Idul Fitri 1447 Hijriah

Bupati Mimika Terapkan Kerja Fleksibel ASN Selama Perayaan Nyepi dan Idul Fitri 1447 Hijriah

18 Maret 2026
Pamit ke Kali, Perempuan Ini Ditemukan Meninggal di Mile-30 Mimika

Pamit ke Kali, Perempuan Ini Ditemukan Meninggal di Mile-30 Mimika

18 Maret 2026

POPULER

  • Sertijab Pejabat Pemkab Mimika Dibatalkan, Bupati dan Wabup Siap Temui ASN

    Sertijab Pejabat Pemkab Mimika Dibatalkan, Bupati dan Wabup Siap Temui ASN

    778 shares
    Bagikan 311 Tweet 195
  • Pemkab Mimika Mulai Cairkan THR untuk 8.000 ASN dan PPPK, Anggaran Capai Rp30 Miliar

    624 shares
    Bagikan 250 Tweet 156
  • Ratusan Massa Turun ke Jalan: Blokade Bundaran Timika Indah, Desak Bupati Mimika Batalkan Pelantikan Pejabat

    602 shares
    Bagikan 241 Tweet 151
  • Pemandangan Unik: Nama Pejabat Mimika yang Dilantik Diduga Dibaca di Layar Handphone

    744 shares
    Bagikan 298 Tweet 186
  • Empat Tenaga Kesehatan Diserang KKB: Dua Orang Tewas, Satu Korban Asal Kabupaten Ende-NTT

    586 shares
    Bagikan 234 Tweet 147
  • Jual Senjata Organik Seharga Rp90 Juta, Oknum Prajurit TNI Ditangkap

    569 shares
    Bagikan 228 Tweet 142
  • THR ASN 2026: Pemkab Mimika Siapkan Rp20 Miliar Lebih, Pembayaran Tunggu Petunjuk Pusat

    672 shares
    Bagikan 269 Tweet 168
Next Post
Ketua FKDM Mimika Lucky Mahakena Kecam Aksi Brutal KKB

Ketua FKDM Mimika Lucky Mahakena Kecam Aksi Brutal KKB

Kantor BKPSDM Dogiyai Ludes Terbakar, Polres Masih Selidiki Penyebab Kebakaran

Kantor BKPSDM Dogiyai Ludes Terbakar, Polres Masih Selidiki Penyebab Kebakaran

Eltinus Omaleng Resmi Kembali Jabat Bupati Mimika, Pengaktifan Berdasarkan Lima Pertimbangan Kemendagri

Eltinus Omaleng Resmi Kembali Jabat Bupati Mimika, Pengaktifan Berdasarkan Lima Pertimbangan Kemendagri

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id