TIMIKA, Koranpapua.id– Akses jalan di depan Perumahan Pemda SP2, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, sempat lumpuh setelah warga memblokade jalan terkait sengketa tanah, Selasa 11 Agustus 2026 pagi.
Pemalangan dilakukan sejak sekitar pukul 07.30 WIT dengan menutup badan jalan menggunakan kayu dan batang pohon serta membakar ban bekas.
Akibatnya, kendaraan dari arah Kota Timika menuju SP3 maupun sebaliknya tidak dapat melintas dan terpaksa mencari jalur alternatif.
Pantauan Koranpapua.id di lokasi, aparat kepolisian telah berada di tempat kejadian untuk memediasi warga.
Setelah proses mediasi berlangsung, akses jalan mulai dibuka satu jalur sekitar pukul 09.40 WIT sehingga kendaraan kembali dapat melintas secara bergantian.
Pemalangan tersebut berkaitan dengan sengketa sebidang tanah di Jalan Cenderawasih, SP2. Perkara tersebut sebelumnya telah diputus Pengadilan Negeri (PN) Timika dan berkekuatan hukum tetap.
Eksekusi atas objek sengketa merujuk pada Putusan Perdata Nomor 97/Pdt.G/2025/PN Tim yang telah inkrah.
Aksi pemalangan serupa sebelumnya juga terjadi pada Kamis 6 Agustus 2026 lalu.
Warga yang melakukan aksi mengaku sebagai pemilik hak ulayat atas tanah yang menjadi objek sengketa.
Hingga berita ini ditayangkan, aparat kepolisian masih melakukan mediasi dengan warga guna mencegah pemalangan kembali terjadi dan menjaga akses lalu lintas tetap terbuka.
Belum diketahui apakah seluruh akses jalan akan kembali dibuka setelah proses mediasi selesai. (*)
Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru







