TIMIKA, Koranpapua.id- Pemerintah Kabupaten Mimika Provinsi Papua Tengah melalui Dinas Kesehatan melaksanakan sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 68 tahun 2022, tentang Kawasan Tanpa Rokok sekaligus diskusi pembentukan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Sosialisasi yang berlangsung di salah satu hotel di Timika, Selasa 25 Juli 2023 menghadirkan Dr. Wahyuti, M.Kes, Direktur Yayasan Abdi Sehat Indonesia (YASIN) Jayapura sebagai pemateri.
Reynold Ubra, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika melaporkan Kawasan Tanpa Rokok ini merupakan bagian pengendalian penyakit di Indonesia termasuk di Mimika.
Hasil Riset Kesehatan Dasar Kabupaten Mimika tahun 2022 menemukan perilaku merokok pemula sebesar 60 persen pada kelompok usia 15-19 tahun dengan rata-rata menghabiskan 7-9 batang rokok per hari.
Hasil riset itu juga menunjukan Orang Asli Papua (OAP) dua kali lipat lebih banyak menghisap rokok bila dibandingkan dengan non OAP sebesar 13 persen. Sementara perilaku merokok di dalam rumah sebanyak 50-57 persen.
Berdasarkan hasil riset tersebut menandakan perilaku yang berpotensi menimbulkan masalah kesehatan dari bahaya asap rokok cukup tinggi.
Adanya Perda selain memberikan perlindungan kepada perokok pasif dan supaya bisa memberikan sanksi sebagai efek jera bagi perokok yang merokok sembarangan tempat. KTR misalnya di bandara, gereja, sekolah, mall, pasar, perkantoran dan area publik lainnya
Untuk itu, ia mendorong dibutuhkan regulasi yang kuat untuk mengatur tempat-tempat yang dilarang untuk merokok, dan yang diperbolehkan merokok.
“Perlu saya tegaskan bahwa Perbub ini bukan melarang orang merokok, tetapi mengatur lokasi dimana orang boleh merokok dan yang tidak boleh,” jelasnya.
Sementara, Pj Bupati Mimika, Valentinus S. Sumito dalam sambutan yang dibacakan Pj Sekda Petrus Yumte menegaskan, pemerintah sangat menyadari kesehatan adalah investasi masa depan bangsa. Untuk itu, perlu tindakan konkrit untuk memberikan perlindungan terhadap manusia, salah satunya dengan menerapkan Kawasan Tanpa Rokok.
“Tugas kita semua harus menjaga udara yang bersih, alam yang sehat agar kesehatan kita baik. Untuk itu, KTR merupakan salah satu tindakan untuk melindungi manusia,” katanya.
Perbub Nomor 68 Tahun 2022 Tentang KawasanTanpa Rokok (KTR) merupakan amanat UU 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Pemerintah berkomitmen melindungi masyarakat dan dampak efek samping yang ditimbulkan dari asap rokok.
Kebijakan negara untuk memberikan perlindungan terkait dengan kesehatan masyarakat menjadi konsen penting saat ini.
“Isu dunia hari ini ada pada lingkungan hidup, negara lain didunia mulai menjaga emisi karbon salah satu dengan migrasi kendaraan dari BBM ke listrik untuk menjaga udara agar tetap bersih, termasuk asap rokok yang ditimbulkan kepada manusia,” jelasnya.
Doktor Wahyuti dalam pengantar awalnya menjelaskan YASIN hadir di Jayapura pada akhir 2019. Dalam keberadaan, YASIN mendapat dukungan salah satu lembaga yang berkecimpung tentang paru-paru, TBC dan kawasan tanpa rokok.
Dikatakan Papua menjadi salah satu provinsi yang belum ada Peraturan Daerah (Perda) tentang kawasan tanpa rokok. “Sesudah kita membangun advokasi dan edukasi dengan stakeholders dalam membuat Perda kawasan tanpa rokok. Jadi kami berperan mendorong terutama Kota Jayapura,” jelasnya.
Dikatakan, meskipun Kota Jayapura sudah ada Perda KTR namun belum diterapkan. Dengan demikian YASIN mengambil bagian membantu Pemerintah Kota Jayapura melakukan sosialisasi Perda KTR tersebut, termasuk saat ini Mimika yang mulai menyusun Perda KTR.
Dosen Uncen ini mengapresiasi Dinkes Kabupaten Mimika yang begitu cepat merespon dengan membuat Perbub nomor 68 tahun 2022 dan berharap tahun 2024 sudah menjadi Perda.
“Kita ingin Perda KTR ini bisa diterapkan di seluruh Papua,” katanya. Peraturan KTR ini penting tidak hanya untuk lokal tetapi berlaku untuk level Nasional bahkan Internasional.
KTR lokal ini sudah ada aliansi walikota se Indonesia. “Pada September nanti YASIN akan mengundang bapa ibu untuk hadir dalam kegiatan aliansi walikota KTR. Jadi jaringan kerja kami ada di Kemendagri dan Kemenkes,” paparnya.
Dikatakan saat ini membutuhkan KTR mengingat anak-anak usia sekolah berusia lima tahun ada yang sudah belajar merokok. Ini menjadi ancaman kesehatan masa depan generasi Papua.
Bahkan, ia menyayangkan di area publik seperti di bandara penuh dengan orang merokok justru sangat membahayakan orang yang tidak merokok (pasif). Sehingga adanya KTR memberikan perlindungan kepada perokok pasif dan menekan terjadinya perokok pemula.
Namun target perusahaan rokok kepada perokok pemula usia muda dengan alasan kaum remaja mempunyai usia merokok yang panjang. “Karena itu kita butuh Perda supaya ada aturan untuk mengatur orang merokok tidak sembarang tempat. Tapi di lokasi khusus untuk merokok,” paparnya.
Adanya Perda selain memberikan perlindungan kepada perokok pasif dan supaya bisa memberikan sanksi sebagai efek jera bagi perokok yang merokok sembarangan tempat. KTR misalnya di bandara, gereja, sekolah, mall, pasar, perkantoran dan area publik lainnya. (redaksi)