TIMIKA, Koranpapua.id- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mimika berhasil menangkap satu orang pelaku tindak pidana Narkotika jenis Ganja, Sabtu 1 Juli 2023 sekitar pukul 17.30 WIT.
Pelaku diringkus di salah satu jasa pengiriman barang di Jalan Budi Utomo Mimika, Provinsi Papua Tengah. Saat ditingkus, pelaku telah melakukan transaksi pengambilan bukti resi pengiriman barang.
Kapolres Mimika AKBP I Gede Putra melalui rilisnya yang diterima Koranpapua.id menjelaskan, setelah mendapatkan informasi terkait adanya pengiriman Ganja melalui jasa pengiriman, polisi langsung bergerak cepat.
Ketika sampai di tempat pengiriman barang, tim Resnarkoba dipimpin KBO Ipda Rumthe langsung membekuk Irfan alias IO yang sudah melakukan transaksi pengambilan barang.
Dari tangan IO, polisi mengamankan barang bukti berupa empat bungkus plastik bening besar yang diduga berisikan Narkotika jenis ganja, satu buah handpone merek Realme C11 warna hijau, satu buah dos karton pembungkus paketan warna hitam.
Pada saat tim melakukan penangkapan ada beberapa warga yang melihat dan menyaksikan barang bukti milik IO.
Dijelaskan Kapolres, Sabtu 1 Juli 2023 sekitar pukul 17.00 Wit tim Resnarkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa, ada paket mencurigakan dari Jayapura yang dikirim ke Timika melalui melalui jasa pengiriman barang.
Merespon informasi masyarakat, polisi langsung melakukan koordinasi dengan petugas jasa pengiriman barang yang terletak di Jalan Budi Utomo. Tim Resnarkoba lebih dulu tiba di lokasi menunggu pemilik barang yang datang mengambil paketan tersebut.
Sekitar pukul 17.30 WIT, seorang pemuda yang diketahui berinisial IO datang seorang diri untuk mengambil paketan miliknya. Setelah mengambil paket, dan ketika hendak meninggalkan kantor pengiriman barang, polisi langsung mengamankannya. Di tempat itu polisi langsung meminta IO membuka paket yang baru diambilnya.
Setelah dibuka ditemukan empat plastik bening besar yang diduga Narkotika jenis ganja. Selanjutnya pelaku bersama barang bukti digiring ke Kantor Satuan Resnarkoba Polres Mimika guna proses penyelidikan dan penyidikan. Dalam kasus ini, pelaku dijerat pasal 114 ayat (1), dan pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (redaksi)