TIMIKA, Koranpapua.id– Berdasarkan hasil verifikasi berkas, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika mendapatkan dua Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) utusan Partai Amanat Nasional (PAN) masih berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kepada dua ASN berinisial ND dan R tersebut untuk sementara dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), karena dalam berkas yang diserahkan ke KPU tidak disertai dengan surat pengunduran diri sebagai ASN.
Aturan PKPU No 10 dimana seseorang didaftarkan sebagai Bacaleg harus sudah berhenti dari ASN atau pegawai BUMN yang dibuktikan dengan surat pengunduran diri.
Elisabeth Rahawarin, Komisioner Divisi Teknis dan Penyelenggara Pemilu KPU Mimika menjelaskan, dari hasil verifikasi ditemukan data diri dalam KTP berstatus pekerjaan sebagai ASN.
Atas temuan kasus ini KPU sudah menyampaikan kepada Parpol pengusung dalam penyerahan berita acara perbaikan dokumen. Kepada dua ASN tersebut diminta untuk segera melengkapi surat pengunduran diri sebagai ASN, yang dibuktikan dengan tandatangan pimpinan.
Keputusan ini sesuai dengan aturan PKPU No 10 dimana seseorang didaftarkan sebagai Bacaleg harus sudah berhenti dari ASN atau pegawai BUMN yang dibuktikan dengan surat pengunduran diri.
” Kami sudah sosialisasikan PKPU No 10 kepada Parpol. PKPU menjadi rujukan bersama penyelenggara dan Parpol peserta Pemilu untuk sama-sama melaksanakan tahapannya,” katanya.
Terpisah, Wakil Ketua I DPD PAN Kabupaten Mimika Hasan Sainus membenarkan, jika ada dua Bacaleg utusan PAN yang masih berstatus ASN. Meski demikian menurut Hasan kedua Bacaleg tersebut saat ini sudah masuk Masa Persiapan Pensiun (MPP).
Khusus Bacaleg dengan inisial R yang saat ini menjabat sebagai salah satu kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sedang memproses berkas MPP. Sedangkan ND surat pensiunnya sudah ada di partai, tinggal diserahkan ke KPU.
“ Partai akan mengusahakan dalam sisa waktu 14 hari kedepan, dokumen keduanya bisa dilengkapi,” ujar Hasan. (redaksi)