ADVERTISEMENT
Selasa, Juli 1, 2025
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua Tengah

Belum Sertakan Surat Pengunduran Diri, Dua ASN Bacaleg Utusan PAN Dinyatakan TMS

Kepada dua ASN tersebut diminta untuk segera melengkapi surat pengunduran diri sebagai ASN, yang dibuktikan dengan tandatangan pimpinan.

28 Juni 2023
0
Belum Sertakan Surat Pengunduran Diri, Dua ASN Bacaleg Utusan PAN Dinyatakan TMS

Elisabeth Rahawarin, Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Mimika. (Foto : Redaksi/Koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id– Berdasarkan hasil verifikasi berkas, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika mendapatkan dua Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) utusan Partai Amanat Nasional (PAN) masih berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kepada dua ASN berinisial ND dan R tersebut untuk sementara dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), karena dalam berkas yang diserahkan ke KPU tidak disertai dengan surat pengunduran diri sebagai ASN.

ADVERTISEMENT

Aturan PKPU No 10 dimana seseorang didaftarkan sebagai Bacaleg harus sudah berhenti dari ASN atau pegawai BUMN yang dibuktikan dengan surat pengunduran diri.

Elisabeth Rahawarin, Komisioner Divisi Teknis dan Penyelenggara Pemilu KPU Mimika menjelaskan, dari hasil verifikasi ditemukan data diri dalam KTP berstatus pekerjaan sebagai ASN.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Atas temuan kasus ini KPU sudah menyampaikan kepada Parpol pengusung dalam penyerahan berita acara perbaikan dokumen. Kepada dua ASN tersebut diminta untuk segera melengkapi surat pengunduran diri sebagai ASN, yang dibuktikan dengan tandatangan pimpinan.

Baca Juga

Sitti Aminah, Anak Transmigrasi di Papua yang Tembus UGM Setelah Raih Beasiswa Freeport Indonesia

Dituduh Gelapkan Uang Negara, Agustinus Anggaibak Akan Laporkan Oknum Anggota MRPT ke Polisi

Keputusan ini sesuai dengan aturan PKPU No 10 dimana seseorang didaftarkan sebagai Bacaleg harus sudah berhenti dari ASN atau pegawai BUMN yang dibuktikan dengan surat pengunduran diri.

” Kami sudah sosialisasikan PKPU No 10 kepada Parpol. PKPU menjadi rujukan bersama penyelenggara dan Parpol peserta Pemilu untuk sama-sama melaksanakan tahapannya,” katanya.

Terpisah, Wakil Ketua I DPD PAN Kabupaten Mimika Hasan Sainus membenarkan, jika ada dua Bacaleg utusan PAN yang masih berstatus ASN. Meski demikian menurut Hasan kedua Bacaleg tersebut saat ini sudah masuk Masa Persiapan Pensiun (MPP).

Khusus Bacaleg dengan inisial R yang saat ini menjabat sebagai salah satu kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sedang memproses berkas MPP. Sedangkan ND surat pensiunnya sudah ada di partai, tinggal diserahkan ke KPU.

“ Partai akan mengusahakan dalam sisa waktu 14 hari kedepan, dokumen keduanya bisa dilengkapi,” ujar Hasan. (redaksi)

I am raw html block.
Click edit button to change this html

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Sitti Aminah, Anak Transmigrasi di Papua yang Tembus UGM Setelah Raih Beasiswa Freeport Indonesia

Sitti Aminah, Anak Transmigrasi di Papua yang Tembus UGM Setelah Raih Beasiswa Freeport Indonesia

1 Juli 2025
Dituduh Gelapkan Uang Negara, Agustinus Anggaibak Akan Laporkan Oknum Anggota MRPT ke Polisi

Dituduh Gelapkan Uang Negara, Agustinus Anggaibak Akan Laporkan Oknum Anggota MRPT ke Polisi

1 Juli 2025
Pemprov dan Pemkab Segera Hentikan Tambang Illegal di Papua Tengah

Pemprov dan Pemkab Segera Hentikan Tambang Illegal di Papua Tengah

30 Juni 2025
Kondisi Jalan di Kota Timika Banyak yang Rusak, Pemkab Mimika Sampaikan Permohonan Maaf dan Komitmen Perbaikan

Kondisi Jalan di Kota Timika Banyak yang Rusak, Pemkab Mimika Sampaikan Permohonan Maaf dan Komitmen Perbaikan

30 Juni 2025
Cegah Gerakan Separatis, Korps Marinir Kumpulkan Tokoh Masyarakat Distrik Aifat

Cegah Gerakan Separatis, Korps Marinir Kumpulkan Tokoh Masyarakat Distrik Aifat

30 Juni 2025
Pj Sekda Mimika Soroti Pentingnya Disiplin Absensi, TPP Berbasis Kinerja Bukan Hak Mutlak

Pj Sekda Mimika Soroti Pentingnya Disiplin Absensi, TPP Berbasis Kinerja Bukan Hak Mutlak

30 Juni 2025

POPULER

  • AKP Misken Darius Jabat Waka Polres Puncak Jaya, Kapolres Achmad Tekankan Penyegaran Organisasi

    1054 shares
    Bagikan 422 Tweet 264
  • Peringatan untuk Disdik dan Dinkes Mimika, DAK Terancam Hangus Jika Kontrak Tidak Segera Diinput

    558 shares
    Bagikan 223 Tweet 140
  • Dituduh Gelapkan Uang Negara, Agustinus Anggaibak Akan Laporkan Oknum Anggota MRPT ke Polisi

    547 shares
    Bagikan 219 Tweet 137
  • Agus Anggaibak: Aksi Demo Sejumlah Anggota MRP Papua Tengah Tidak Berdasar, Perlu Pahami Regulasi yang Benar

    541 shares
    Bagikan 216 Tweet 135
  • Tindak Lanjut MoU dengan PT BPM, Pemkab Waropen Anggarkan Rp6,5 Miliar Subsidi Tiket Kapal Cepat

    534 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
  • Tahun 2025 Pempus Alokasikan Rp15,7 Triliun ke Papua Tengah, Ini Rincian Dana untuk Delapan Kabupaten

    1636 shares
    Bagikan 654 Tweet 409
  • Pj Sekda Mimika Soroti Pentingnya Disiplin Absensi, TPP Berbasis Kinerja Bukan Hak Mutlak

    531 shares
    Bagikan 212 Tweet 133
Next Post
Peserta Camping Rohani Misdinar Katedral Tiga Raja mendengarkan Materi pada Rabu, 28 Juni 2023(Foto:Redaksi/Koranpapua.id)

Mengisi Waktu Liburan, Puluhan Anak-Anak Misdinar Tiga Raja Camping Rohani

Mathius Sedan, S.Pd, Kepsek SMPN 2 Mimika. (Foto : Ist./Koranpapua.id)

Tahun Ini SMPN 2 Mimika Terima 320 Murid Baru

Idul Adha 10 Dzulhijjah 1444 Hijriah, Umat Muslim di Mimika Diajak Kurbankan Diri dan Belajar Kepada Sosok Nabi Ibrahim

Idul Adha 10 Dzulhijjah 1444 Hijriah, Umat Muslim di Mimika Diajak Kurbankan Diri dan Belajar Kepada Sosok Nabi Ibrahim

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id