ADVERTISEMENT
Selasa, April 28, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua Tengah

Bawaslu Ingatkan 18 Parpol Dilarang Buat Kegiatan Kepartaian di Luar Gedung

Kegiatan DPC Partai Buruh untuk melantik dan pembekalan badan pengurus , Bacaleg yang semula dijadwalkan di Lapangan Timika Indah, terpaksa dialihkan ke Sekretariat DPC Partai Buruh di SP 3

20 Mei 2023
0
Bawaslu Ingatkan 18 Parpol Dilarang Buat Kegiatan Kepartaian di Luar Gedung

Blasius Narwadan, Komisioner Bawaslu Mimika Bagian Hukum dan Penindakan. (Foto: Redaksi/Koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

Timika – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mimika mengingatkan kepada 18 Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2024 untuk tidak membuat kegiatan di lapangan terbuka (di luar gedung).

Larangan ini berlaku selama belum masuk tahapan kampanye pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Kegiatan kepartaian hanya boleh dilaksanakan di dalam gedung dengan jumlah terbatas, sebagaimana yang diatur dalam PKPU 3 Tahun 2022 tentang jadwal dan tahapan kemudian PKPU 23 Tahun 2018 tentang Kompanye Pemilihan Umum.

ADVERTISEMENT

Blasius Narwadan, Bagian Hukum dan Sengketa kepada Koranpapua.id di Lapangan Timika Indah, Sabtu 20 Mei 2023 mengatakan, sesuai aturan Parpol boleh melaksanakan kampanye menyampaikan visi misi, perkenalan kandidat dan atribut partai pada tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Kegiatan dalam bentuk apapun yang berlangsung di luar gedung dengan mengumpulkan massa sudah melanggar kentuan yang berlaku. Untuk masa tenang dimulai tanggal 11-13 Februari 2024, dan pencoblosan tanggal 14 Februari 2024.

Baca Juga

Unjuk Rasa di DPRP Papua Tengah, Mahasiswa Desak Pempus Tarik Pasukan Non Organik

Polsek Mimika Baru Edukasi Anti-Bullying, Tekankan Disiplin Sejak Dini

Kepada semua Parpol apabila hendak membuat kegiatan di luar gedung maupun di dalam ruangan dengan mengumpulkan massa, wajib berkoordinasi dengan Bawaslu sebagai pengawas untuk diketahui.

Sementara Toni Agapa, Anggota Bawaslu Bagian Penindakan menegaskan dalam pengawasan terhadap Parpol, Bawaslu berkewajiban menjaga azas keadilan peserta Pemilu berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

Perlu diketahui kegiatan DPC Partai Buruh Kabupaten Mimika untuk melantik dan pembekalan badan pengurus, Bacaleg semula dijadwalkan di Lapangan Timika Indah, Sabtu 20 Mei pukul 13.00 WIT terpaksa dialihkan ke Sekretariat DPC Partai Buruh di SP 3.

Ini setelah diberi pemahaman oleh Bawaslu Mimika terhadap pengurus partai bahwa saat ini belum bisa melaksanakan kegiatan dengan mengumpulkan massa di luar gedung. Acara ini dihadiri Ketua DPP Buruh Indonesia Said Iqbal. (redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Unjuk Rasa di DPRP Papua Tengah, Mahasiswa Desak Pempus Tarik Pasukan Non Organik

Unjuk Rasa di DPRP Papua Tengah, Mahasiswa Desak Pempus Tarik Pasukan Non Organik

27 April 2026
Di Tengah Efisiensi Anggaran, Menteri Agama Dukung Kesuksesan Pesparani IV Papua Barat

Di Tengah Efisiensi Anggaran, Menteri Agama Dukung Kesuksesan Pesparani IV Papua Barat

27 April 2026
Polsek Mimika Baru Edukasi Anti-Bullying, Tekankan Disiplin Sejak Dini

Polsek Mimika Baru Edukasi Anti-Bullying, Tekankan Disiplin Sejak Dini

27 April 2026
Jalan Banti-Kimbeli Terputus Total, Pemkab Mimika dan Freeport Koordinasi Lakukan Perbaikan

Jalan Banti-Kimbeli Terputus Total, Pemkab Mimika dan Freeport Koordinasi Lakukan Perbaikan

27 April 2026
Kendaraan Dinas Harus Dikembalikan, Instruksi Bupati Mimika Diabaikan

Kendaraan Dinas Harus Dikembalikan, Instruksi Bupati Mimika Diabaikan

27 April 2026
Kementerian PKP RI Hadirkan 3.000 Unit Hunian Layak di Papua

Kementerian PKP RI Hadirkan 3.000 Unit Hunian Layak di Papua

27 April 2026

POPULER

  • Atasi Ketimpangan Tenaga Pengajar, Disdik Mimika Atur Penempatan Guru Demi Pemerataan

    Atasi Ketimpangan Tenaga Pengajar, Disdik Mimika Atur Penempatan Guru Demi Pemerataan

    634 shares
    Bagikan 254 Tweet 159
  • SK LMHA Belum Bisa Terbit, Bupati Johannes Rettob: Diperbaiki atau Musda Ulang

    589 shares
    Bagikan 236 Tweet 147
  • Yones Yohame Tewas di Depan Rumahnya, Aparat Gabungan Buru Anggota OPM Pelaku Penembakan

    545 shares
    Bagikan 218 Tweet 136
  • Sekuriti Hotel Rylich Panorama Tewas Ditikam OTK

    543 shares
    Bagikan 217 Tweet 136
  • 30 Personel Brimob Dikerahkan Kejar Buronan Kasus Pembunuhan Dua Marinir

    532 shares
    Bagikan 213 Tweet 133
  • Senator Perempuan di DPR PT Kritik Kunjungan Wapres Gibran ke Tanah Papua

    521 shares
    Bagikan 208 Tweet 130
  • Sempat Melawan, DPO KKB Penembak Warga Sipil Diringkus di Timika

    519 shares
    Bagikan 208 Tweet 130
Next Post

Rapatkan Barisan, Said Iqbal Lantik Pengurus Partai Buruh dan Pembekalan Bacaleg Mimika

Gallery Foto Presiden Buruh Melantik Pengurus DPC-PAC Partai Buruh Mimika

Diduga Lakalantas, “Mr  X” Meninggal di RSUD Mimika

Diduga Lakalantas, "Mr X" Meninggal di RSUD Mimika

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id