ADVERTISEMENT
Selasa, Juli 1, 2025
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua Tengah

Bawaslu Ingatkan 18 Parpol Dilarang Buat Kegiatan Kepartaian di Luar Gedung

Kegiatan DPC Partai Buruh untuk melantik dan pembekalan badan pengurus , Bacaleg yang semula dijadwalkan di Lapangan Timika Indah, terpaksa dialihkan ke Sekretariat DPC Partai Buruh di SP 3

20 Mei 2023
0
Bawaslu Ingatkan 18 Parpol Dilarang Buat Kegiatan Kepartaian di Luar Gedung

Blasius Narwadan, Komisioner Bawaslu Mimika Bagian Hukum dan Penindakan. (Foto: Redaksi/Koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

Timika – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mimika mengingatkan kepada 18 Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2024 untuk tidak membuat kegiatan di lapangan terbuka (di luar gedung).

Larangan ini berlaku selama belum masuk tahapan kampanye pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Kegiatan kepartaian hanya boleh dilaksanakan di dalam gedung dengan jumlah terbatas, sebagaimana yang diatur dalam PKPU 3 Tahun 2022 tentang jadwal dan tahapan kemudian PKPU 23 Tahun 2018 tentang Kompanye Pemilihan Umum.

ADVERTISEMENT

Blasius Narwadan, Bagian Hukum dan Sengketa kepada Koranpapua.id di Lapangan Timika Indah, Sabtu 20 Mei 2023 mengatakan, sesuai aturan Parpol boleh melaksanakan kampanye menyampaikan visi misi, perkenalan kandidat dan atribut partai pada tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Kegiatan dalam bentuk apapun yang berlangsung di luar gedung dengan mengumpulkan massa sudah melanggar kentuan yang berlaku. Untuk masa tenang dimulai tanggal 11-13 Februari 2024, dan pencoblosan tanggal 14 Februari 2024.

Baca Juga

Kalender Kamtibmas 1 Juli di Mimika, TNI – Polri Perketat Pengamanan Wilayah

Tiga Sipir Diduga Terlibat dalam Kasus Kaburnya Tiga Narapidana Narkoba dari Lapas Timika

Kepada semua Parpol apabila hendak membuat kegiatan di luar gedung maupun di dalam ruangan dengan mengumpulkan massa, wajib berkoordinasi dengan Bawaslu sebagai pengawas untuk diketahui.

Sementara Toni Agapa, Anggota Bawaslu Bagian Penindakan menegaskan dalam pengawasan terhadap Parpol, Bawaslu berkewajiban menjaga azas keadilan peserta Pemilu berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

Perlu diketahui kegiatan DPC Partai Buruh Kabupaten Mimika untuk melantik dan pembekalan badan pengurus, Bacaleg semula dijadwalkan di Lapangan Timika Indah, Sabtu 20 Mei pukul 13.00 WIT terpaksa dialihkan ke Sekretariat DPC Partai Buruh di SP 3.

Ini setelah diberi pemahaman oleh Bawaslu Mimika terhadap pengurus partai bahwa saat ini belum bisa melaksanakan kegiatan dengan mengumpulkan massa di luar gedung. Acara ini dihadiri Ketua DPP Buruh Indonesia Said Iqbal. (redaksi)

I am raw html block.
Click edit button to change this html

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Kalender Kamtibmas 1 Juli di Mimika, TNI – Polri Perketat Pengamanan Wilayah

Kalender Kamtibmas 1 Juli di Mimika, TNI – Polri Perketat Pengamanan Wilayah

1 Juli 2025
Tiga Sipir Diduga Terlibat dalam Kasus Kaburnya Tiga Narapidana Narkoba dari Lapas Timika

Tiga Sipir Diduga Terlibat dalam Kasus Kaburnya Tiga Narapidana Narkoba dari Lapas Timika

1 Juli 2025
Sitti Aminah, Anak Transmigrasi di Papua yang Tembus UGM Setelah Raih Beasiswa Freeport Indonesia

Sitti Aminah, Anak Transmigrasi di Papua yang Tembus UGM Setelah Raih Beasiswa Freeport Indonesia

1 Juli 2025
Dituduh Gelapkan Uang Negara, Agustinus Anggaibak Akan Laporkan Oknum Anggota MRPT ke Polisi

Dituduh Gelapkan Uang Negara, Agustinus Anggaibak Akan Laporkan Oknum Anggota MRPT ke Polisi

1 Juli 2025
Pemprov dan Pemkab Segera Hentikan Tambang Illegal di Papua Tengah

Pemprov dan Pemkab Segera Hentikan Tambang Illegal di Papua Tengah

30 Juni 2025
Kondisi Jalan di Kota Timika Banyak yang Rusak, Pemkab Mimika Sampaikan Permohonan Maaf dan Komitmen Perbaikan

Kondisi Jalan di Kota Timika Banyak yang Rusak, Pemkab Mimika Sampaikan Permohonan Maaf dan Komitmen Perbaikan

30 Juni 2025

POPULER

  • AKP Misken Darius Jabat Waka Polres Puncak Jaya, Kapolres Achmad Tekankan Penyegaran Organisasi

    1054 shares
    Bagikan 422 Tweet 264
  • Peringatan untuk Disdik dan Dinkes Mimika, DAK Terancam Hangus Jika Kontrak Tidak Segera Diinput

    558 shares
    Bagikan 223 Tweet 140
  • Dituduh Gelapkan Uang Negara, Agustinus Anggaibak Akan Laporkan Oknum Anggota MRPT ke Polisi

    549 shares
    Bagikan 220 Tweet 137
  • Agus Anggaibak: Aksi Demo Sejumlah Anggota MRP Papua Tengah Tidak Berdasar, Perlu Pahami Regulasi yang Benar

    541 shares
    Bagikan 216 Tweet 135
  • Tindak Lanjut MoU dengan PT BPM, Pemkab Waropen Anggarkan Rp6,5 Miliar Subsidi Tiket Kapal Cepat

    534 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
  • Tahun 2025 Pempus Alokasikan Rp15,7 Triliun ke Papua Tengah, Ini Rincian Dana untuk Delapan Kabupaten

    1636 shares
    Bagikan 654 Tweet 409
  • Pj Sekda Mimika Soroti Pentingnya Disiplin Absensi, TPP Berbasis Kinerja Bukan Hak Mutlak

    531 shares
    Bagikan 212 Tweet 133
Next Post

Rapatkan Barisan, Said Iqbal Lantik Pengurus Partai Buruh dan Pembekalan Bacaleg Mimika

Gallery Foto Presiden Buruh Melantik Pengurus DPC-PAC Partai Buruh Mimika

Diduga Lakalantas, “Mr  X” Meninggal di RSUD Mimika

Diduga Lakalantas, "Mr X" Meninggal di RSUD Mimika

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id