ADVERTISEMENT
Minggu, Juli 6, 2025
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Hukrim

Gever Hanau, Bocah 3,5 Tahun yang Hilang Ditemukan

Bocah naas ini ditemukan kembali dalam kondisi sehat di SP3 Minggu 30 April 2023.

30 April 2023
0
Gever Hanau, Bocah 3,5 Tahun yang Hilang Ditemukan

Gever Hanau. (Foto: Ist.)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

Timika – Gever Hanau, bocah berusia 3,5 tahun yang tinggal di Jalan Jeruk Jalur 2 Kelurahan Wanagon SP2 yang hilang pada Sabtu 29 April 2023 pukul 17.00 WIT kembali ditemukan di SP3 pada Minggu 30 April sekitar pukul 16.00 WIT.

Primus Stefen Wamoni, ayah dari Gever Hanau kepada Koranpapua.id Minggu malam menjelaskan, anaknya keluar bermain dari rumah sekitar jam 5 sore.

ADVERTISEMENT

Setelah malam, Gever juga tidak pulang ke rumah. Primus kemudian bersama keluarganya terus mencari sekitar SP2 belum juga ditemukan.  Namun merasa takut terjadi sesuatu terhadap Gever, Primus bersama keluarga memutuskan mendatangi Polres Mimika untuk melaporkan peristiwa ini.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Pada Minggu sore katanya, mendapat telepon dari tantenya di SP3, menginformasikan bahwa mereka menemukan Gever Hanau lagi bermain di SP3 di belakang gereja.

Baca Juga

Gedung Baru DPMK Mimika Hampir Rampung, Tahun Ini Pemkab Alokasikan Rp10 Miliar untuk Penyelesaian

Pegawai Honorer Ditemukan Tewas, Pelaku Diduga Anggota KKB Pimpinan Elkius Kobak

Mendapat kabar itu katanya, ia langsung berangkat dengan sepeda motor menuju lokasi yang disampaikan.

Setiba di situ, hendak mengambil pulang anaknya sempat ditahan oleh JW. JW adalah orang yang membawa Gever dari SP2 ke SP3 menggunakan sepeda motor.

Karena merasa tidak terima dengan larangan JW, ia kemudian menghubungi Polres Mimika dan mendapat arahan untuk meminta bantuan di Polsek Kuala Kencana.

Selang beberapa menit kemudian, anggota Polsek Kuala Kencana tiba di lokasi dengan mobil patroli.

Di hadapan polisi, JW menyampaikan silakan mengambil Gever namun dengan jaminan harus membayar tuntutan senilai Rp1,8 juta.

Mendengar tuntutan ini, Primus menyanggupi lalu bersama polisi dan JW berangkat menuju ke kediamannya di Jalan Jeruk Jalur 2.

Setiba di rumahnya, disaksikan aparat kepolisian Primus menyerahkan uang kepada JW sesuai apa yang  sudah disepakati.

“Kami baru saja selesai bayar disaksikan polisi dari Polsek Kuala Kencana,” katanya.

Ia bersyukur anaknya ditemukan kembali masih dalam kondisi sehat tanpa ada tanda kekerasan apapun.

“Kami keluarga ucapkan terimakasih untuk Kapolres dan Polsek Kuala Kencana yang sudah bantu kami,” katanya.

Perlu diketahui, foto bocah naas tanpa busana ini beredar luas di grup media sosial whatsap.

Pada foto Gever disertai caption ‘selamat malam semua saya mohon maaf kalo ada yang lihat anak ini bisa info telepon pakai nomor HP ini’.

Caption lainnya, ‘anak Gever Hanau umur 3 tahun. Nama bapak Ranus. Hanau jam 5 sore hilang sampai saat ini belum dapat. Jadi bagi siapa yang dapat anak tolong hubungi kami orangtua di SP2 Jalan Jeruk Kelurahan Wanagon. Harap hubungi kami nomor kontak 081344840489. Mohon harap tolong.’ (redaksi)

I am raw html block.
Click edit button to change this html

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Empat Personel Polisi di Puncak Jaya Diserang OTK, Briptu Kiki Supriyadi Meninggal Dunia

Enos Tipagau Anggota KKB yang Kabur dari Lapas Nabire Tewas Ditembak Satgas ODC

5 Juli 2025
Gedung Baru DPMK Mimika Hampir Rampung, Tahun Ini Pemkab Alokasikan Rp10 Miliar untuk Penyelesaian

Gedung Baru DPMK Mimika Hampir Rampung, Tahun Ini Pemkab Alokasikan Rp10 Miliar untuk Penyelesaian

5 Juli 2025
Kanit Intelkam Polsek Kurima Ditembak OTK, Kondisi Korban Masih Stabil

Pegawai Honorer Ditemukan Tewas, Pelaku Diduga Anggota KKB Pimpinan Elkius Kobak

5 Juli 2025
Komisioner KPU Sorsel Diberhentikan, KPU Provinsi Papua Barat Daya Ambil Alih Tugas dan Kewenangan

Komisioner KPU Sorsel Diberhentikan, KPU Provinsi Papua Barat Daya Ambil Alih Tugas dan Kewenangan

5 Juli 2025
Pemkab Pegubin Bentuk Tim Gugus Tugas, Tangani Praktik Rentenir, Peredaran Miras dan Perjudian

Pemkab Pegubin Bentuk Tim Gugus Tugas, Tangani Praktik Rentenir, Peredaran Miras dan Perjudian

5 Juli 2025
Kapolda Papua Tengah Cup Usia 38+ Resmi Bergulir, Usung Moto Bebas Alkohol, Narkoba, Bugar dan Sehat

Kapolda Papua Tengah Cup Usia 38+ Resmi Bergulir, Usung Moto Bebas Alkohol, Narkoba, Bugar dan Sehat

5 Juli 2025

POPULER

  • Konsep Otomatis

    Kursi Sekda Mimika ‘Panas’, Siapa Penerus Petrus Yumte? Ini Tanggapan Bupati Johannes Rettob

    1948 shares
    Bagikan 779 Tweet 487
  • Cukup Misteri, Ratusan Miliar Dana Desa di Kabupaten Mimika ‘Menguap’

    1380 shares
    Bagikan 552 Tweet 345
  • Kembali Soroti Anjoknya Penyerapan Anggaran di Papua Tengah, Mendagri: Disebabkan Gubernur Berencana Ganti Kepala Dinas

    899 shares
    Bagikan 360 Tweet 225
  • Nasib 18 Tenaga Kesehatan di Mimika ‘Tidak Pasti’, Dua Tahun Belum Terima SK PPPK

    889 shares
    Bagikan 356 Tweet 222
  • Tumpang Tindih Fungsi dan Kewenangan, Bupati Johannes Rettob akan Lakukan Restrukturisasi Sejumlah OPD

    719 shares
    Bagikan 288 Tweet 180
  • Masa Jabatan Kepala Kampung di Mimika akan Dievaluasi, Ketahuan Selewengkan Dana Kampung Langsung Dicopot

    695 shares
    Bagikan 278 Tweet 174
  • Buntut YGH Meninggal Dunia, Warga Blokir Jalan C Heatubun Minta Ganti Rugi Rp1 Miliar

    656 shares
    Bagikan 262 Tweet 164
Next Post

Buruh Mulai Berdatangan ke Sekretariat Pekerja

Di Kantor Bupati, Buruh Minta Freeport dan DPRD Mimika Hadir Dengar Aspirasi

Disdik Tunda Aneka Lomba Hardiknas ke Bulan November

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id