ADVERTISEMENT
Selasa, Februari 24, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Kesehatan

PPNI Tolak RUU Kesehatan

Sebagai organisasi profesi yang mewadahi tenaga kesehatan yang terbesar dan vital dalam sistem kesehatan, ia melihat materi RUU Kesehatan akan sangat mempengaruhi perjalanan profesi perawat kedepan.

19 April 2023
0
PPNI Tolak RUU Kesehatan

Ketua Umum PPNI Harif Fadhillah. (Foto: Ist)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

Jakarta – Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) menyatakan menolak substansi RUU Kesehatan yang dinilai mendegradasikan profesi perawat lantas masih menuai pro dan kontra berpotensi kontra produktif.

“PPNI menyikapi perkembangan terakhir dalam bidang kesehatan adalah terkait pro kontra RUU Kesehatan yang dilakukan dengan metode Omnibus,” kata Ketua Umum PPNI Harif Fadhillah di Jakarta, Selasa (18/4).

ADVERTISEMENT

Sebagai organisasi profesi yang mewadahi tenaga kesehatan yang terbesar dan vital dalam sistem kesehatan, ia melihat materi RUU Kesehatan akan sangat mempengaruhi perjalanan profesi perawat kedepan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Harif menjelaskan organisasi PPNI yang dipimpinnya berada di 34 provinsi, 514 kabupaten/kota dan lebih dari 6.000 kepengurusan komisariat di tempat kerja.

Baca Juga

Peduli Kesehatan Warga Kapiraya, Polres Mimika Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jaga Populasi OAP: Pemprov Papua Tengah Programkan Bayi Tabung, Pelayanan Gratis

“Dalam database PPNI sebanyak lebih dari 800 ribu perawat yang sampai hari ini terus menerus membantu anggota dan pemerintah dalam mengawal dan meningkatkan profesionalisme dan kesejahteraan anggotanya,” jelasnya.

Bahkan, ia menegaskan PPNI sangat mendukung perubahan ke arah lebih dari sistem kesehatan di Indonesia.

“Pertama, substansi RUU Kesehatan berpotensi menghilangkan sistem yang mulai terbangun dengan didukung beberapa undang-undang yang masih relevan, misalnya UU No. 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan,” ujarnya.

Namun, ia menegaskan apabila RUU Kesehatan disahkan dan mencabut UU Keperawatan, maka profesi perawat akan kembali ke kondisi perawat 30 tahun lalu.

“Sebagaimana tertuang dalam naskah akademik dan konsideran yang menjadi latarbelakang dari UU 38/2014 tentang Keperawatan, pengaturan keperawatan adalah untuk menjamin penyelenggaraan pelayanan keperawatan yang bertanggungjawab, akuntabel, bermutu, aman, terjangkau dan dilakukan oleh perawat yang memiliki kompetensi, kewenangan, etik, dan bermoral yang tinggi,” jelasnya.

Menurut Harif, pencabutan UU Keperawatan akan serta merta mendegradasi profesi perawat Indonesia yang saat ini sedang berkembang untuk kompetisi global.

“Pencabutan UU Keperawatan akan meletakkan profesi perawat pada kondisi tidak punya landasan pengembangan profesi yang kuat serta berpotensi menimbulkan masalah, konflik yuridis, sosial profesi, dan sistem pelayanan Kesehatan,” jelasnya.

Dalam draf RUU Kesehatan, menurut Harif, masih tampak tidak sungguh-sungguh untuk mereformasi sistem kesehatan khususnya sumber daya kesehatan masih diskriminatif dalam pengaturannya.

“RUU Kesehatan dijabarkan tentang kualifikasi sumber daya kesehatan dengan berbagai aspeknya adalah tenaga medis dan tenaga kesehatan,” ucapnya.

Ia menilai, hal ini menimbulkan persoalan tersendiri di kemudian hari,  maka akan ada turunan regulasi dan kebijakan yang berbeda dar isi porsi dan prioritas sebagaimana jauh sebelum penataan sistem kesehatan di Indonesia melalui undang-undang profesi masing-masing.

“Ada potensi mengurangi peran masyarakat madani dalam khasanah Kesehatan di Indonesia, yaitu organisasi profesi,” katanya.

Padahal, katanya, organisasi profesi adalah wadah masyarakat ilmiah bagi yang seprofesi dan sebagai wahana menyalurkan aspirasi anggota kepada pemangku kepentingan agar terjadi peningkatan profesionalisme dan kondisi kerja yang baik bagi sebuah profesi.Beri kemudahan perawat asing bekerja di Indonesia.

“RUU Kesehatan berpotensi memberi kemudahan perawat asing bekerja di Indonesia yang mengikuti kebijakan investasi,” jelasnya.

“Jika secara teknis tidak ketat maka akan menjadi ancaman karena mempersempit kesempatan kerja lulusan perguruan tinggi keperawatan Indonesia. Jumlah lulusan Perguruan tinggi perawat di Indonesia sudah mencapai 65.000-75.000 per tahun,” ucapnya.

Dari semua hal tersebut di atas, yang sangat esensial menjadi suara perawat seluruh Indonesia adalah hilangnya kebanggaan sebagai profesi karena landasan profesinya sudah dicabut, berbeda jika bandingkan dengan profesi insinyur, advokat, notaris, psikologi yang ada undang-undang tersendiri.

“Secara universal di setiap Negara telah ada UU Keperawatan (nursingact) tersendiri yang menjadi acuan pengembangan dan penyelenggaraan profesi perawat, dengan ini PPNI secara tegas menyatakan menolak substansi RUU Kesehatan yang nyata-nyata mendegradasi profesi perawat Indonesia,” tegasnya.

PPNI mendesak pihak-pihak yang berkompeten untuk melakukan pelurusan atas RUU Kesehatan Omni Bus Law terutama kepada Kemenko Polhukam dan Kemenko Kemaritiman dan Investasi  untuk memperhatikan aspirasi perawat agar UU No.38 tahun 2014 tidak dicabut atau setidak-tidaknya berbunyi UU 38 Tahun 2014 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan.

“Untuk menyampaikan aspirasi ini sejumlah perwakilan PPNI akan melakukan aksi penyampaian aspirasi tersebut yang direncanakan pada Rabu, tangga 19 April 2023,” katanya. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Dukung Sistem Pengawasan Kota 24 Jam, Diskominfo Targetkan seluruh Ruas Jalan di Timika Terpasang CCTV

Dukung Sistem Pengawasan Kota 24 Jam, Diskominfo Targetkan seluruh Ruas Jalan di Timika Terpasang CCTV

23 Februari 2026
Tahun Ini, PUPR Mimika Pasang Dua Unit RO di Ipaya Perkuat Akses Air Bersih Pesisir

Tahun Ini, PUPR Mimika Pasang Dua Unit RO di Ipaya Perkuat Akses Air Bersih Pesisir

23 Februari 2026
Keerom Jadi Lumbung Pangan, Pemprov Papua akan Cetak Sawah 13.200 Hektare

Keerom Jadi Lumbung Pangan, Pemprov Papua akan Cetak Sawah 13.200 Hektare

23 Februari 2026
Pemkab Mimika Tetapkan Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1447 Hijriah, Apel Ditiadakan

Pemkab Mimika Tetapkan Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1447 Hijriah, Apel Ditiadakan

23 Februari 2026
Satu Unit Rumah Ludes Terbakar, Kepala BPBD Mimika: Pastikan Kompor Mati sebelum Berangkat Tarawih

Satu Unit Rumah Ludes Terbakar, Kepala BPBD Mimika: Pastikan Kompor Mati sebelum Berangkat Tarawih

23 Februari 2026
Liga 4 PSSI Papua Tengah, Tujuh Tim Dipastikan Siap Merumput di Stadion Wania Imipi Timika

Liga 4 PSSI Papua Tengah, Tujuh Tim Dipastikan Siap Merumput di Stadion Wania Imipi Timika

23 Februari 2026

POPULER

  • Batas Wilayah dan Keberadaan Lahan Emas Diduga Pemicu Konflik di Kapiraya-Mimika

    Gubernur Meki Nawipa Instruksikan Bupati Mimika, Deiyai dan Dogiyai Turun ke Kapiraya Selasa 24 Februari

    591 shares
    Bagikan 236 Tweet 148
  • Jania Basir Mengundurkan Diri dari Jabatan Kadis Perhubungan Mimika, Bupati: Akan Ditunjuk Penggantinya

    568 shares
    Bagikan 227 Tweet 142
  • Dugaan Penyimpangan Dana Hibah Rp28 Miliar di KPU Mimika Disorot, Kajari Masih Tahap Awal

    562 shares
    Bagikan 225 Tweet 141
  • Korpasgat Gagalkan Upaya Penyelundupan Ganja 1,7 Kilogram di Bandara Sentani Jayapura

    555 shares
    Bagikan 222 Tweet 139
  • Ini Identitas Prajurit TNI yang Tewas Diserang KKB di Nabire

    545 shares
    Bagikan 218 Tweet 136
  • Pulihkan Kondusivitas 11 Bandara Perintis di Papua, TNI-Polri Diterjunkan Pertebal Pengamanan

    545 shares
    Bagikan 218 Tweet 136
  • Tragis! Siswa Magang di Mimika Meninggal Usai Dihantam Palu

    543 shares
    Bagikan 217 Tweet 136
Next Post
Empat Jenazah TNI yang Ditembak KKB di Nduga Disemayamkan di RSUD Mimika

Empat Jenazah TNI yang Ditembak KKB di Nduga Disemayamkan di RSUD Mimika

PHBI dan Pemkab Mimika Siap Selenggarakan Malam Takbiran, Bakal Ada Lomba Mobil Hias Nuansa Idul Fitri

PHBI dan Pemkab Mimika Siap Selenggarakan Malam Takbiran, Bakal Ada Lomba Mobil Hias Nuansa Idul Fitri

H-3 Idul Fitri 1444 H, Mama-mama Mimika Wee Mulai Jajakan Ketupat

H-3 Idul Fitri 1444 H, Mama-mama Mimika Wee Mulai Jajakan Ketupat

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id