ADVERTISEMENT
Sabtu, Juli 25, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Kesehatan

PPNI Tolak RUU Kesehatan

Sebagai organisasi profesi yang mewadahi tenaga kesehatan yang terbesar dan vital dalam sistem kesehatan, ia melihat materi RUU Kesehatan akan sangat mempengaruhi perjalanan profesi perawat kedepan.

19 April 2023
0
PPNI Tolak RUU Kesehatan

Ketua Umum PPNI Harif Fadhillah. (Foto: Ist)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

Jakarta – Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) menyatakan menolak substansi RUU Kesehatan yang dinilai mendegradasikan profesi perawat lantas masih menuai pro dan kontra berpotensi kontra produktif.

“PPNI menyikapi perkembangan terakhir dalam bidang kesehatan adalah terkait pro kontra RUU Kesehatan yang dilakukan dengan metode Omnibus,” kata Ketua Umum PPNI Harif Fadhillah di Jakarta, Selasa (18/4).

ADVERTISEMENT

Sebagai organisasi profesi yang mewadahi tenaga kesehatan yang terbesar dan vital dalam sistem kesehatan, ia melihat materi RUU Kesehatan akan sangat mempengaruhi perjalanan profesi perawat kedepan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Harif menjelaskan organisasi PPNI yang dipimpinnya berada di 34 provinsi, 514 kabupaten/kota dan lebih dari 6.000 kepengurusan komisariat di tempat kerja.

Baca Juga

Dinkes Mimika Gelar Workshop HAN 2026: Perkuat Pola Asuh Digital, Lindungi Anak dan Cegah Stunting

BPKP Papua Tengah Dorong RSUD Mimika Wujudkan Tata Kelola BLUD yang Bersih dan Akuntabel

“Dalam database PPNI sebanyak lebih dari 800 ribu perawat yang sampai hari ini terus menerus membantu anggota dan pemerintah dalam mengawal dan meningkatkan profesionalisme dan kesejahteraan anggotanya,” jelasnya.

Bahkan, ia menegaskan PPNI sangat mendukung perubahan ke arah lebih dari sistem kesehatan di Indonesia.

“Pertama, substansi RUU Kesehatan berpotensi menghilangkan sistem yang mulai terbangun dengan didukung beberapa undang-undang yang masih relevan, misalnya UU No. 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan,” ujarnya.

Namun, ia menegaskan apabila RUU Kesehatan disahkan dan mencabut UU Keperawatan, maka profesi perawat akan kembali ke kondisi perawat 30 tahun lalu.

“Sebagaimana tertuang dalam naskah akademik dan konsideran yang menjadi latarbelakang dari UU 38/2014 tentang Keperawatan, pengaturan keperawatan adalah untuk menjamin penyelenggaraan pelayanan keperawatan yang bertanggungjawab, akuntabel, bermutu, aman, terjangkau dan dilakukan oleh perawat yang memiliki kompetensi, kewenangan, etik, dan bermoral yang tinggi,” jelasnya.

Menurut Harif, pencabutan UU Keperawatan akan serta merta mendegradasi profesi perawat Indonesia yang saat ini sedang berkembang untuk kompetisi global.

“Pencabutan UU Keperawatan akan meletakkan profesi perawat pada kondisi tidak punya landasan pengembangan profesi yang kuat serta berpotensi menimbulkan masalah, konflik yuridis, sosial profesi, dan sistem pelayanan Kesehatan,” jelasnya.

Dalam draf RUU Kesehatan, menurut Harif, masih tampak tidak sungguh-sungguh untuk mereformasi sistem kesehatan khususnya sumber daya kesehatan masih diskriminatif dalam pengaturannya.

“RUU Kesehatan dijabarkan tentang kualifikasi sumber daya kesehatan dengan berbagai aspeknya adalah tenaga medis dan tenaga kesehatan,” ucapnya.

Ia menilai, hal ini menimbulkan persoalan tersendiri di kemudian hari,  maka akan ada turunan regulasi dan kebijakan yang berbeda dar isi porsi dan prioritas sebagaimana jauh sebelum penataan sistem kesehatan di Indonesia melalui undang-undang profesi masing-masing.

“Ada potensi mengurangi peran masyarakat madani dalam khasanah Kesehatan di Indonesia, yaitu organisasi profesi,” katanya.

Padahal, katanya, organisasi profesi adalah wadah masyarakat ilmiah bagi yang seprofesi dan sebagai wahana menyalurkan aspirasi anggota kepada pemangku kepentingan agar terjadi peningkatan profesionalisme dan kondisi kerja yang baik bagi sebuah profesi.Beri kemudahan perawat asing bekerja di Indonesia.

“RUU Kesehatan berpotensi memberi kemudahan perawat asing bekerja di Indonesia yang mengikuti kebijakan investasi,” jelasnya.

“Jika secara teknis tidak ketat maka akan menjadi ancaman karena mempersempit kesempatan kerja lulusan perguruan tinggi keperawatan Indonesia. Jumlah lulusan Perguruan tinggi perawat di Indonesia sudah mencapai 65.000-75.000 per tahun,” ucapnya.

Dari semua hal tersebut di atas, yang sangat esensial menjadi suara perawat seluruh Indonesia adalah hilangnya kebanggaan sebagai profesi karena landasan profesinya sudah dicabut, berbeda jika bandingkan dengan profesi insinyur, advokat, notaris, psikologi yang ada undang-undang tersendiri.

“Secara universal di setiap Negara telah ada UU Keperawatan (nursingact) tersendiri yang menjadi acuan pengembangan dan penyelenggaraan profesi perawat, dengan ini PPNI secara tegas menyatakan menolak substansi RUU Kesehatan yang nyata-nyata mendegradasi profesi perawat Indonesia,” tegasnya.

PPNI mendesak pihak-pihak yang berkompeten untuk melakukan pelurusan atas RUU Kesehatan Omni Bus Law terutama kepada Kemenko Polhukam dan Kemenko Kemaritiman dan Investasi  untuk memperhatikan aspirasi perawat agar UU No.38 tahun 2014 tidak dicabut atau setidak-tidaknya berbunyi UU 38 Tahun 2014 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan.

“Untuk menyampaikan aspirasi ini sejumlah perwakilan PPNI akan melakukan aksi penyampaian aspirasi tersebut yang direncanakan pada Rabu, tangga 19 April 2023,” katanya. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Di Ujung Perbatasan, Satgas Pasgat Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis Bagi Warga Sekitar Bandara Oksibil

Di Ujung Perbatasan, Satgas Pasgat Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis Bagi Warga Sekitar Bandara Oksibil

24 Juli 2026
Seluruh Toko dan Rumah Pasang CCTV, Kapolres Mimika: Jangan Tunggu Jadi Korban Kejahatan

Seluruh Toko dan Rumah Pasang CCTV, Kapolres Mimika: Jangan Tunggu Jadi Korban Kejahatan

24 Juli 2026
Dugaan Korupsi Dana Hibah KPU Mimika Rp28 Miliar Mengendap Setahun di Kepolisian, Kapolda: Masih Tunggu Audit BPKP

Dugaan Korupsi Dana Hibah KPU Mimika Rp28 Miliar Mengendap Setahun di Kepolisian, Kapolda: Masih Tunggu Audit BPKP

24 Juli 2026
Komisi III DPR RI Tinjau Mimika, Kapolda Jermias Desak Pembangunan Mako Polda dan Penguatan Penegakan Hukum

Komisi III DPR RI Tinjau Mimika, Kapolda Jermias Desak Pembangunan Mako Polda dan Penguatan Penegakan Hukum

24 Juli 2026
46 KPM PKH di Mimika Pilih Graduasi Mandiri, Terima Modal Usaha Rp5 Juta

Pemkab Mimika Perkuat Transformasi Perpustakaan Berbasis Digital, Bupati: Bukan Tempat Menyimpan Koleksi Buku

24 Juli 2026
46 KPM PKH di Mimika Pilih Graduasi Mandiri, Terima Modal Usaha Rp5 Juta

20 Anak Putus Sekolah Asal Mimika Dikirim Ikuti Pelatihan Keterampilan di Bogor dan Jakarta

24 Juli 2026

POPULER

  • Diwarnai Kontak Tembak, TNI Berhasil Evakuasi Jenazah Tiga Korban Penembakan di Yahukimo

    Diwarnai Kontak Tembak, TNI Berhasil Evakuasi Jenazah Tiga Korban Penembakan di Yahukimo

    697 shares
    Bagikan 279 Tweet 174
  • Terekam CCTV! Aksi Begal di SP2 Timika, IRT Terjatuh hingga Kepalanya Membentur Aspal

    637 shares
    Bagikan 255 Tweet 159
  • Kemenkeu Soroti Penggunaan Dana Transfer di Mimika, Laporan akan Dicocokkan dengan Fakta Lapangan

    904 shares
    Bagikan 362 Tweet 226
  • Pabrik Daur Ulang Sampah DLH Mimika: Dua Tahun Beroperasi, Produksi Belum Dijual, Satu Mesin Menganggur

    573 shares
    Bagikan 229 Tweet 143
  • Proyek IPA Rp3,87 Miliar di SP5 Mimika Empat Tahun Mangkrak, Warga Belum Nikmati Air Bersih

    540 shares
    Bagikan 216 Tweet 135
  • Teror di Jalan Kwamki Narama, Mobil Maxim Dilempari Batu hingga Kaca Pecah Saat Jemput Dokter

    531 shares
    Bagikan 212 Tweet 133
  • Kasus Rudapaksa Anak 12 Tahun: Polres Mimika Tetapkan Tersangka, Korban Diancam Dibunuh

    527 shares
    Bagikan 211 Tweet 132
Next Post
Empat Jenazah TNI yang Ditembak KKB di Nduga Disemayamkan di RSUD Mimika

Empat Jenazah TNI yang Ditembak KKB di Nduga Disemayamkan di RSUD Mimika

PHBI dan Pemkab Mimika Siap Selenggarakan Malam Takbiran, Bakal Ada Lomba Mobil Hias Nuansa Idul Fitri

PHBI dan Pemkab Mimika Siap Selenggarakan Malam Takbiran, Bakal Ada Lomba Mobil Hias Nuansa Idul Fitri

H-3 Idul Fitri 1444 H, Mama-mama Mimika Wee Mulai Jajakan Ketupat

H-3 Idul Fitri 1444 H, Mama-mama Mimika Wee Mulai Jajakan Ketupat

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id