ADVERTISEMENT
Senin, Juni 22, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Kesehatan

PPNI Tolak RUU Kesehatan

Sebagai organisasi profesi yang mewadahi tenaga kesehatan yang terbesar dan vital dalam sistem kesehatan, ia melihat materi RUU Kesehatan akan sangat mempengaruhi perjalanan profesi perawat kedepan.

19 April 2023
0
PPNI Tolak RUU Kesehatan

Ketua Umum PPNI Harif Fadhillah. (Foto: Ist)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

Jakarta – Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) menyatakan menolak substansi RUU Kesehatan yang dinilai mendegradasikan profesi perawat lantas masih menuai pro dan kontra berpotensi kontra produktif.

“PPNI menyikapi perkembangan terakhir dalam bidang kesehatan adalah terkait pro kontra RUU Kesehatan yang dilakukan dengan metode Omnibus,” kata Ketua Umum PPNI Harif Fadhillah di Jakarta, Selasa (18/4).

ADVERTISEMENT

Sebagai organisasi profesi yang mewadahi tenaga kesehatan yang terbesar dan vital dalam sistem kesehatan, ia melihat materi RUU Kesehatan akan sangat mempengaruhi perjalanan profesi perawat kedepan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Harif menjelaskan organisasi PPNI yang dipimpinnya berada di 34 provinsi, 514 kabupaten/kota dan lebih dari 6.000 kepengurusan komisariat di tempat kerja.

Baca Juga

Mulai dari Rumah, Dinkes Mimika Dorong Warga Nawaripi Terapkan Hidup Sehat

Pemeriksaan Kesehatan Calon Pengantin Penting Dilakukan, Pastikan Pasangan Siap Membangunan Keluarga

“Dalam database PPNI sebanyak lebih dari 800 ribu perawat yang sampai hari ini terus menerus membantu anggota dan pemerintah dalam mengawal dan meningkatkan profesionalisme dan kesejahteraan anggotanya,” jelasnya.

Bahkan, ia menegaskan PPNI sangat mendukung perubahan ke arah lebih dari sistem kesehatan di Indonesia.

“Pertama, substansi RUU Kesehatan berpotensi menghilangkan sistem yang mulai terbangun dengan didukung beberapa undang-undang yang masih relevan, misalnya UU No. 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan,” ujarnya.

Namun, ia menegaskan apabila RUU Kesehatan disahkan dan mencabut UU Keperawatan, maka profesi perawat akan kembali ke kondisi perawat 30 tahun lalu.

“Sebagaimana tertuang dalam naskah akademik dan konsideran yang menjadi latarbelakang dari UU 38/2014 tentang Keperawatan, pengaturan keperawatan adalah untuk menjamin penyelenggaraan pelayanan keperawatan yang bertanggungjawab, akuntabel, bermutu, aman, terjangkau dan dilakukan oleh perawat yang memiliki kompetensi, kewenangan, etik, dan bermoral yang tinggi,” jelasnya.

Menurut Harif, pencabutan UU Keperawatan akan serta merta mendegradasi profesi perawat Indonesia yang saat ini sedang berkembang untuk kompetisi global.

“Pencabutan UU Keperawatan akan meletakkan profesi perawat pada kondisi tidak punya landasan pengembangan profesi yang kuat serta berpotensi menimbulkan masalah, konflik yuridis, sosial profesi, dan sistem pelayanan Kesehatan,” jelasnya.

Dalam draf RUU Kesehatan, menurut Harif, masih tampak tidak sungguh-sungguh untuk mereformasi sistem kesehatan khususnya sumber daya kesehatan masih diskriminatif dalam pengaturannya.

“RUU Kesehatan dijabarkan tentang kualifikasi sumber daya kesehatan dengan berbagai aspeknya adalah tenaga medis dan tenaga kesehatan,” ucapnya.

Ia menilai, hal ini menimbulkan persoalan tersendiri di kemudian hari,  maka akan ada turunan regulasi dan kebijakan yang berbeda dar isi porsi dan prioritas sebagaimana jauh sebelum penataan sistem kesehatan di Indonesia melalui undang-undang profesi masing-masing.

“Ada potensi mengurangi peran masyarakat madani dalam khasanah Kesehatan di Indonesia, yaitu organisasi profesi,” katanya.

Padahal, katanya, organisasi profesi adalah wadah masyarakat ilmiah bagi yang seprofesi dan sebagai wahana menyalurkan aspirasi anggota kepada pemangku kepentingan agar terjadi peningkatan profesionalisme dan kondisi kerja yang baik bagi sebuah profesi.Beri kemudahan perawat asing bekerja di Indonesia.

“RUU Kesehatan berpotensi memberi kemudahan perawat asing bekerja di Indonesia yang mengikuti kebijakan investasi,” jelasnya.

“Jika secara teknis tidak ketat maka akan menjadi ancaman karena mempersempit kesempatan kerja lulusan perguruan tinggi keperawatan Indonesia. Jumlah lulusan Perguruan tinggi perawat di Indonesia sudah mencapai 65.000-75.000 per tahun,” ucapnya.

Dari semua hal tersebut di atas, yang sangat esensial menjadi suara perawat seluruh Indonesia adalah hilangnya kebanggaan sebagai profesi karena landasan profesinya sudah dicabut, berbeda jika bandingkan dengan profesi insinyur, advokat, notaris, psikologi yang ada undang-undang tersendiri.

“Secara universal di setiap Negara telah ada UU Keperawatan (nursingact) tersendiri yang menjadi acuan pengembangan dan penyelenggaraan profesi perawat, dengan ini PPNI secara tegas menyatakan menolak substansi RUU Kesehatan yang nyata-nyata mendegradasi profesi perawat Indonesia,” tegasnya.

PPNI mendesak pihak-pihak yang berkompeten untuk melakukan pelurusan atas RUU Kesehatan Omni Bus Law terutama kepada Kemenko Polhukam dan Kemenko Kemaritiman dan Investasi  untuk memperhatikan aspirasi perawat agar UU No.38 tahun 2014 tidak dicabut atau setidak-tidaknya berbunyi UU 38 Tahun 2014 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan.

“Untuk menyampaikan aspirasi ini sejumlah perwakilan PPNI akan melakukan aksi penyampaian aspirasi tersebut yang direncanakan pada Rabu, tangga 19 April 2023,” katanya. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Tinjau Pos Satgas Pasgat Ilaga, PangKodau III Pimpin Latihan Evakuasi Medis Udara Maleo Perkasa 2026

Tinjau Pos Satgas Pasgat Ilaga, PangKodau III Pimpin Latihan Evakuasi Medis Udara Maleo Perkasa 2026

21 Juni 2026
Tekan Emisi Gas Karbon: Kemenhut Dorong Papua Pegunungan Jadi Benteng Hutan Dunia

Tekan Emisi Gas Karbon: Kemenhut Dorong Papua Pegunungan Jadi Benteng Hutan Dunia

21 Juni 2026
Pembukaan Pesparawi Nasional XIV Berlangsung Meriah, Mempertemukan 5.434 Peserta dari 38 Provinsi

Pembukaan Pesparawi Nasional XIV Berlangsung Meriah, Mempertemukan 5.434 Peserta dari 38 Provinsi

21 Juni 2026
Menyusun Program Pembangunan, Pemprov Papua Selatan Diminta untuk Memperhatikan Koreksi Dewan

Menyusun Program Pembangunan, Pemprov Papua Selatan Diminta untuk Memperhatikan Koreksi Dewan

21 Juni 2026
Selama Tahun 2025, 45 Anggota KKB Ditangkap, 15 Tewas, Sita 29 Senpi dan 4.194 Butir Amunisi

Satgas ODC Berhasil Ringkus Anggota KKB Penembak Mobil Marinir

21 Juni 2026
Pemkab Nabire Terbitkan SE Penjualan BBM: Berlakukan Ganjil Genap, Kendaraan Dinas ASN-TNI/Polri Tidak Diperbolehkan

Pemkab Nabire Terbitkan SE Penjualan BBM: Berlakukan Ganjil Genap, Kendaraan Dinas ASN-TNI/Polri Tidak Diperbolehkan

21 Juni 2026

POPULER

  • Distrik Iwaka Perkuat Pengawasan Dana Kampung Lewat Sosialisasi Pengelolaan Anggaran

    Komandan Operasi KKB Kodap XVI Yahukimo Dilaporkan Tewas Ditembak Aparat

    567 shares
    Bagikan 227 Tweet 142
  • Ananias Faot: Kadistrik Berwenang Awasi Dana Kampung, Jangan Habis untuk Bayar Utang

    553 shares
    Bagikan 221 Tweet 138
  • Beasiswa YPMAK Antarkan Fitalia Tumuka Raih Gelar Sarjana Hukum dan Kejar Mimpi Global

    547 shares
    Bagikan 219 Tweet 137
  • SLB-SMP-SMA/SMK di Papua Tengah Gratis, Hubungi 0812-4154-7765 Jika Ada yang Pungut Biaya

    535 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
  • Kasus Dugaan Korupsi Beras Rp8,9 Miliar, Kejati Papua Tahan Empat Tersangka

    535 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
  • Langkah Tegas Polda Papua Tengah, Pecat Empat Anggota Polisi Terlibat Peristiwa Dogiyai Berdarah

    591 shares
    Bagikan 236 Tweet 148
  • PPDB Hanya Melalui Empat Jalur Resmi, Kadis Pendidikan Mimika Instruksikan Tolak Titipan

    518 shares
    Bagikan 207 Tweet 130
Next Post
Empat Jenazah TNI yang Ditembak KKB di Nduga Disemayamkan di RSUD Mimika

Empat Jenazah TNI yang Ditembak KKB di Nduga Disemayamkan di RSUD Mimika

PHBI dan Pemkab Mimika Siap Selenggarakan Malam Takbiran, Bakal Ada Lomba Mobil Hias Nuansa Idul Fitri

PHBI dan Pemkab Mimika Siap Selenggarakan Malam Takbiran, Bakal Ada Lomba Mobil Hias Nuansa Idul Fitri

H-3 Idul Fitri 1444 H, Mama-mama Mimika Wee Mulai Jajakan Ketupat

H-3 Idul Fitri 1444 H, Mama-mama Mimika Wee Mulai Jajakan Ketupat

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id