ADVERTISEMENT
Jumat, Mei 22, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Kesehatan

PPNI Tolak RUU Kesehatan

Sebagai organisasi profesi yang mewadahi tenaga kesehatan yang terbesar dan vital dalam sistem kesehatan, ia melihat materi RUU Kesehatan akan sangat mempengaruhi perjalanan profesi perawat kedepan.

19 April 2023
0
PPNI Tolak RUU Kesehatan

Ketua Umum PPNI Harif Fadhillah. (Foto: Ist)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

Jakarta – Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) menyatakan menolak substansi RUU Kesehatan yang dinilai mendegradasikan profesi perawat lantas masih menuai pro dan kontra berpotensi kontra produktif.

“PPNI menyikapi perkembangan terakhir dalam bidang kesehatan adalah terkait pro kontra RUU Kesehatan yang dilakukan dengan metode Omnibus,” kata Ketua Umum PPNI Harif Fadhillah di Jakarta, Selasa (18/4).

ADVERTISEMENT

Sebagai organisasi profesi yang mewadahi tenaga kesehatan yang terbesar dan vital dalam sistem kesehatan, ia melihat materi RUU Kesehatan akan sangat mempengaruhi perjalanan profesi perawat kedepan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Harif menjelaskan organisasi PPNI yang dipimpinnya berada di 34 provinsi, 514 kabupaten/kota dan lebih dari 6.000 kepengurusan komisariat di tempat kerja.

Baca Juga

Perkuat Program Kesehatan, Dinkes Mimika Advokasi Promkes bersama Lembaga Adat dan Aparat Kampung

148 Puskesmas di Papua Tengah hanya 12 Persen yang Miliki Sembilan Jenis Nakes Lengkap

“Dalam database PPNI sebanyak lebih dari 800 ribu perawat yang sampai hari ini terus menerus membantu anggota dan pemerintah dalam mengawal dan meningkatkan profesionalisme dan kesejahteraan anggotanya,” jelasnya.

Bahkan, ia menegaskan PPNI sangat mendukung perubahan ke arah lebih dari sistem kesehatan di Indonesia.

“Pertama, substansi RUU Kesehatan berpotensi menghilangkan sistem yang mulai terbangun dengan didukung beberapa undang-undang yang masih relevan, misalnya UU No. 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan,” ujarnya.

Namun, ia menegaskan apabila RUU Kesehatan disahkan dan mencabut UU Keperawatan, maka profesi perawat akan kembali ke kondisi perawat 30 tahun lalu.

“Sebagaimana tertuang dalam naskah akademik dan konsideran yang menjadi latarbelakang dari UU 38/2014 tentang Keperawatan, pengaturan keperawatan adalah untuk menjamin penyelenggaraan pelayanan keperawatan yang bertanggungjawab, akuntabel, bermutu, aman, terjangkau dan dilakukan oleh perawat yang memiliki kompetensi, kewenangan, etik, dan bermoral yang tinggi,” jelasnya.

Menurut Harif, pencabutan UU Keperawatan akan serta merta mendegradasi profesi perawat Indonesia yang saat ini sedang berkembang untuk kompetisi global.

“Pencabutan UU Keperawatan akan meletakkan profesi perawat pada kondisi tidak punya landasan pengembangan profesi yang kuat serta berpotensi menimbulkan masalah, konflik yuridis, sosial profesi, dan sistem pelayanan Kesehatan,” jelasnya.

Dalam draf RUU Kesehatan, menurut Harif, masih tampak tidak sungguh-sungguh untuk mereformasi sistem kesehatan khususnya sumber daya kesehatan masih diskriminatif dalam pengaturannya.

“RUU Kesehatan dijabarkan tentang kualifikasi sumber daya kesehatan dengan berbagai aspeknya adalah tenaga medis dan tenaga kesehatan,” ucapnya.

Ia menilai, hal ini menimbulkan persoalan tersendiri di kemudian hari,  maka akan ada turunan regulasi dan kebijakan yang berbeda dar isi porsi dan prioritas sebagaimana jauh sebelum penataan sistem kesehatan di Indonesia melalui undang-undang profesi masing-masing.

“Ada potensi mengurangi peran masyarakat madani dalam khasanah Kesehatan di Indonesia, yaitu organisasi profesi,” katanya.

Padahal, katanya, organisasi profesi adalah wadah masyarakat ilmiah bagi yang seprofesi dan sebagai wahana menyalurkan aspirasi anggota kepada pemangku kepentingan agar terjadi peningkatan profesionalisme dan kondisi kerja yang baik bagi sebuah profesi.Beri kemudahan perawat asing bekerja di Indonesia.

“RUU Kesehatan berpotensi memberi kemudahan perawat asing bekerja di Indonesia yang mengikuti kebijakan investasi,” jelasnya.

“Jika secara teknis tidak ketat maka akan menjadi ancaman karena mempersempit kesempatan kerja lulusan perguruan tinggi keperawatan Indonesia. Jumlah lulusan Perguruan tinggi perawat di Indonesia sudah mencapai 65.000-75.000 per tahun,” ucapnya.

Dari semua hal tersebut di atas, yang sangat esensial menjadi suara perawat seluruh Indonesia adalah hilangnya kebanggaan sebagai profesi karena landasan profesinya sudah dicabut, berbeda jika bandingkan dengan profesi insinyur, advokat, notaris, psikologi yang ada undang-undang tersendiri.

“Secara universal di setiap Negara telah ada UU Keperawatan (nursingact) tersendiri yang menjadi acuan pengembangan dan penyelenggaraan profesi perawat, dengan ini PPNI secara tegas menyatakan menolak substansi RUU Kesehatan yang nyata-nyata mendegradasi profesi perawat Indonesia,” tegasnya.

PPNI mendesak pihak-pihak yang berkompeten untuk melakukan pelurusan atas RUU Kesehatan Omni Bus Law terutama kepada Kemenko Polhukam dan Kemenko Kemaritiman dan Investasi  untuk memperhatikan aspirasi perawat agar UU No.38 tahun 2014 tidak dicabut atau setidak-tidaknya berbunyi UU 38 Tahun 2014 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan.

“Untuk menyampaikan aspirasi ini sejumlah perwakilan PPNI akan melakukan aksi penyampaian aspirasi tersebut yang direncanakan pada Rabu, tangga 19 April 2023,” katanya. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Perkelahian Dua Pria di Timika Berujung Korban Dilarikan ke RSMM, Pelaku Masuk Tahanan Polisi

Perkelahian Dua Pria di Timika Berujung Korban Dilarikan ke RSMM, Pelaku Masuk Tahanan Polisi

22 Mei 2026
Perarakan Arca Bunda Maria Warnai Napak Tilas 132 Tahun Misi Katolik di Tanah Papua

132 Tahun Misi Katolik di Papua: Uskup Timika Hadiri Prosesi Adat yang Gelar Umat Muslim Fakfak

22 Mei 2026
Perarakan Arca Bunda Maria Warnai Napak Tilas 132 Tahun Misi Katolik di Tanah Papua

Perarakan Arca Bunda Maria Warnai Napak Tilas 132 Tahun Misi Katolik di Tanah Papua

22 Mei 2026
Disaksikan Istri, Pencari Karaka di Timika Diterkam Buaya, SAR Lakukan Pencarian

Disaksikan Istri, Pencari Karaka di Timika Diterkam Buaya, SAR Lakukan Pencarian

22 Mei 2026
Perkuat Program Kesehatan, Dinkes Mimika Advokasi Promkes bersama Lembaga Adat dan Aparat Kampung

Perkuat Program Kesehatan, Dinkes Mimika Advokasi Promkes bersama Lembaga Adat dan Aparat Kampung

22 Mei 2026
SMAN 3 Kokonao Juara Kapolda Papua Tengah Cup II, Bungkam SMA Taruna 3-0

SMAN 3 Kokonao Juara Kapolda Papua Tengah Cup II, Bungkam SMA Taruna 3-0

22 Mei 2026

POPULER

  • Larangan Pemutaran Film Pesta Babi, Ini Pernyataan Kapendam XVII/Cenderawasih

    Larangan Pemutaran Film Pesta Babi, Ini Pernyataan Kapendam XVII/Cenderawasih

    564 shares
    Bagikan 226 Tweet 141
  • YPMAK dan UPN “Veteran” Yogyakarta Kolaborasi Kembangkan SDM Unggul Masyarakat Tujuh Suku di Mimika

    553 shares
    Bagikan 221 Tweet 138
  • Pdt. Anton Wamang Klarifikasi Peristiwa Penembakan di Tembagapura: ‘TNI Tidak Terlibat Kematian Putri Saya’

    551 shares
    Bagikan 220 Tweet 138
  • Gubernur Matius Fakhiri: Tiga Penyakit Ini Pembunuh Terbesar Orang Asli Papua

    547 shares
    Bagikan 219 Tweet 137
  • Perkelahian Dua Pria di Timika Berujung Korban Dilarikan ke RSMM, Pelaku Masuk Tahanan Polisi

    539 shares
    Bagikan 216 Tweet 135
  • Delapan Pendulang Emas Tewas di Yahukimo, Jubir TPNPB: Pembunuhan sebagai Aksi Balas Dendam

    531 shares
    Bagikan 212 Tweet 133
  • SMI-KP Kota Studi Nabire Gelar Mimbar Bebas, Tolak Rencana Pemekaran DOB di Wilayah Paniai

    523 shares
    Bagikan 209 Tweet 131
Next Post
Empat Jenazah TNI yang Ditembak KKB di Nduga Disemayamkan di RSUD Mimika

Empat Jenazah TNI yang Ditembak KKB di Nduga Disemayamkan di RSUD Mimika

PHBI dan Pemkab Mimika Siap Selenggarakan Malam Takbiran, Bakal Ada Lomba Mobil Hias Nuansa Idul Fitri

PHBI dan Pemkab Mimika Siap Selenggarakan Malam Takbiran, Bakal Ada Lomba Mobil Hias Nuansa Idul Fitri

H-3 Idul Fitri 1444 H, Mama-mama Mimika Wee Mulai Jajakan Ketupat

H-3 Idul Fitri 1444 H, Mama-mama Mimika Wee Mulai Jajakan Ketupat

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id