ADVERTISEMENT
Jumat, Februari 27, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua

Ormas Ketahuan Terlibat Politik Praktis Dikenakan Sanksi Teguran Hingga Pencabutan Administrasi 

Ormas mempunyai fungsi menyalurkan kebutuhan sesuai kepentingan anggotanya dan tujuan organisasi, membina dan pengembangan anggota, penyalur aspirasi masyarakat. 

24 Oktober 2023
0
alfiah

Alfasiah, Sekretaris Bakesbangpol Mimika memaparkan materi tentang peran dan fungsi Ormas, 24 Oktober 2023. (Foto : Redaksi/Koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) yang dalam tugas dan wewenangnya juga mengatur Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), memberikan peringatan kepada semua Ormas di Kabupaten Mimika untuk tidak terlibat politik praktis. 

Apalagi secara terbuka menyampaikan dukungan kepada pasangan calon yang maju dalam Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) dan Partai Politik (Parpol). 

ADVERTISEMENT

Penegasan ini disampaikan Alfasiah, S.STP.,M.Si, Sekretaris Bakesbangpol di hadapan pengurus paguyuban dan Ormas yang hadir dalam kegiatan sosialisasi tentang pengisian data Ormas melalui Aplikasi Meno Sidak Kanda, Selasa 24 Oktober 2023. 

Advertisement. Scroll to continue reading.

Pada kegiatan yang berlangsung di salah satu hotel di Timika, para pengurus peguyuban dan Ormas juga dibekali Penyusunan Bahan Perumusan Kebijakan Dibidang Pendaftaran Ormas, Pemberdayaan Ormas, Evaluasi dan Mediasi Sengketa Ormas dan Ormas Asing. 

Baca Juga

Satgas Yon Parako 466 Pasgat TNI AU Perketat Pengamanan di Lapangan Terbang Sinak

Inisiator Papua Connection Serukan Hentikan Kekerasan Senjata di Papua, Guru dan Nakes Wajib Dilindungi

Alfasiah memberikan apresiasi kepada semua pengurus paguyuban yang semangat menjalankan roda organisasi. Namun diingatkan jangan sampai melanggar aturan. 

Apabila ditemukan Ormas atau paguyuban yang terlibat politik praktis, Bakesbangpol sebagai pembina Ormas akan memberikan teguran lisan, tertulis bahkan mencabut administrasinya.

Menurutnya, secara individu pengurus Ormas boleh berpolitik dengan masuk di salah satu partai politik, karena hak setiap warga negara yang dijamin undang-undang. 

Tetapi sebagai pengurus Ormas dilarang mengajak anggotanya untuk memberikan dukungan atau berafiliasi dengan salah satu calon atau Parpol.

“Kita boleh mencoblos calon atau partai tertentu tapi atas nama pribadi, jangan membawa nama Ormas. Namun anggota Ormas dengan pilihan yang sama tanpa ada paksaan atau arahan dipersilahkan. Karena sebagai negara yang demokratis kita tetap menghargai hak dipilih dan memilih,” jelasnya.

Ormas juga dilarang menerima bantuan dana dari kelompok manapun dalam bentuk apapun yang terselubung mempunyai kepentingan politik, karena melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Apabila hal itu terjadi memiliki cukup bukti dan diketahui Bawaslu maka Parpol tertentu akan dikenakan sanksi. Begitupun Ormas yang bersangkutan akan dikenakan sanksi dari Bakesbangpol.

Dengan demikian sebelum terjadi hal ini menjadi tugas Bakesbangpol untuk memberikan edukasi kepada setiap paguyuban dan Ormas.

Alfasiah juga menyampaikan kepada semua pengurus paguyuban dan Ormas untuk perlu memperhatikan penggunaan nama, lambang atau logo dan bendera harus tidak boleh sama dengan yang lain. 

Karena itu dianggap mengambil hak cipta orang lain serta melanggar aturan. Untuk itu dalam membuat lambang, logo, bendera sebuah Ormas harus berbeda. 

Setiap Ormas harus memiliki ciri khasnya sendiri. Sebab setiap itu mempunyai makna dan artinya masing-masing.

Ia menjelaskan peran dari Ormas turut serta menjaga dan memelihara keamanan dalam menciptakan ketenteraman bangsa dan negara. 

Ormas mempunyai fungsi menyalurkan kebutuhan sesuai kepentingan anggotanya dan tujuan organisasi, membina dan pengembangan anggota, penyalur aspirasi masyarakat. 

Termasuk pemenuhan pelayanan sosial, partisipasi masyarakat dalam menjaga dan memelihara kerukunan, ketenteraman, memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan bersama dalam bermasyarakat.

Alfasiah juga mengingatkan, apabila dalam kehidupan bermasyarakat ada anggota Ormas yang mengalami kekerasan, tidak boleh bermain hakim sendiri menggunakan kekuatan massa Ormas untuk melakukan aksi balas dendam. 

Persoalan tersebut diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses. Langkah ini ditempuh agar Ormas bersama-sama ikut menjaga dan menciptakan suasana damai.

“Kita musti bersyukur Timika hampir sepuluh tahun ini situasi Kamtibmasnya aman tanpa ada pertikaian, perselisihan antar suku, agama dan Ormas,” katanya.

Baginya, dengan rendahnya kejadian-kejadian perselisihan ini menunjukan masyarakat Mimika sudah mulai sadar akan pentingnya hidup damai, aman dalam perbedaan. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Satgas Yon Parako 466 Pasgat TNI AU Perketat Pengamanan di Lapangan Terbang Sinak

Satgas Yon Parako 466 Pasgat TNI AU Perketat Pengamanan di Lapangan Terbang Sinak

26 Februari 2026
Pimpinan KKB Intan Jaya Undius Kogoya Dikabarkan Meninggal Dunia

Inisiator Papua Connection Serukan Hentikan Kekerasan Senjata di Papua, Guru dan Nakes Wajib Dilindungi

26 Februari 2026
Ibu Pencari Karaka Diterkam Buaya di Sungai Agimuga Mimika, Peristiwa Tragis Disaksikan Anaknya

Ibu Pencari Karaka Diterkam Buaya di Sungai Agimuga Mimika, Peristiwa Tragis Disaksikan Anaknya

26 Februari 2026
Bupati Johannes Rettob Luncurkan SITIMAN, Perkuat Pengawasan Pemerintah Berbasis Elektronik

Bupati Johannes Rettob Luncurkan SITIMAN, Perkuat Pengawasan Pemerintah Berbasis Elektronik

26 Februari 2026
Seluruh Tahanan Konflik Dibebaskan, Kwamki Narama Menuju Pusat Event Budaya

Seluruh Tahanan Konflik Dibebaskan, Kwamki Narama Menuju Pusat Event Budaya

26 Februari 2026
DJPb Provinsi Papua Matangkan Rencana Pembangunan 2.200 Rumah di Papua Pegunungan

DJPb Provinsi Papua Matangkan Rencana Pembangunan 2.200 Rumah di Papua Pegunungan

26 Februari 2026

POPULER

  • Tidak Terima Anak Ditegur, Orang Tua Murid Aniaya Guru di SMPN 5 Mimika

    Tidak Terima Anak Ditegur, Orang Tua Murid Aniaya Guru di SMPN 5 Mimika

    628 shares
    Bagikan 251 Tweet 157
  • Gubernur Meki Nawipa Instruksikan Bupati Mimika, Deiyai dan Dogiyai Turun ke Kapiraya Selasa 24 Februari

    599 shares
    Bagikan 240 Tweet 150
  • Jania Basir Mengundurkan Diri dari Jabatan Kadis Perhubungan Mimika, Bupati: Akan Ditunjuk Penggantinya

    574 shares
    Bagikan 230 Tweet 144
  • YLBH Papua Tengah Kecam Dugaan Penembakan Brutal Tiga Warga Sipil di Gorong-Gorong-Timika

    560 shares
    Bagikan 224 Tweet 140
  • Ini Identitas Prajurit TNI yang Tewas Diserang KKB di Nabire

    559 shares
    Bagikan 224 Tweet 140
  • Korpasgat Gagalkan Upaya Penyelundupan Ganja 1,7 Kilogram di Bandara Sentani Jayapura

    558 shares
    Bagikan 223 Tweet 140
  • DPA Kabupaten Mimika 2026 Resmi Diserahkan, Bupati Johannes: Melalui Proses Panjang, Ini Suatu Prestasi

    533 shares
    Bagikan 213 Tweet 133
Next Post
Johannes Rettob, Ketua PMI Cabang Mimika didampingi Jaconias Manusiwa, Sekretaris PMI Mimika foto bersama pembina dan dua pelajar usai menerima SK pelantikan pengurus, Rabu 25 Oktober 2023. (Foto : Redaksi/Koranpapua.id)

Kukuhkan PMR Tingkat SMP dan SMA, Jhon Rettob: PMI Harus Miliki Jiwa Kemanusiaan dan Sosial

Personil TNI Lanud Yohanis Kapiyau Timika Diingatkan Jauhi Narkoba

Personil TNI Lanud Yohanis Kapiyau Timika Diingatkan Jauhi Narkoba

Kelaparan yang Melanda Yahukimo, 23 Warga Dilaporkan Meninggal Dunia

Kelaparan yang Melanda Yahukimo, 23 Warga Dilaporkan Meninggal Dunia

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id