ADVERTISEMENT
Minggu, September 20, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Ekonomi

60.000 Batang Rokok Diduga Berpita Cukai Palsu Digagalkan di Bandara Sentani

"Pengiriman barang tanpa dokumen sah dan menggunakan pita cukai palsu adalah pelanggaran serius yang merugikan keuangan negara," ujar Letda Galih.

16 September 2026
0
60.000 Batang Rokok Diduga Berpita Cukai Palsu Digagalkan di Bandara Sentani

Satgas Pasgat Pamtas RI-PNG 2026 Pos Jayapura bersama petugas Avsec menggagalkan pengiriman 60.000 batang rokok di bandara Sentani Jayapura. (foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

SENTANI, Koranpapua.id – Satgas Pasgat Pamtas RI-PNG 2026 Pos Jayapura bersama petugas Aviation Security (Avsec) Cargo Bandara Internasional Sentani menggagalkan pengiriman 60.000 batang rokok yang diduga menggunakan pita cukai palsu, Selasa 15 September 2026.

Puluhan ribu batang rokok tersebut ditemukan dalam lima karton yang akan dikirim menggunakan kargo Trigana Air dari Sentani menuju Oksibil, Kabupaten Pegunungan Bintang.

ADVERTISEMENT

Temuan itu bermula ketika petugas Avsec Cargo, Abdulrokim, mencurigai isi paket setelah melihat tampilan barang di layar mesin X-Ray.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Paket tersebut dikemas dalam karton cokelat tanpa keterangan barang yang jelas.

Baca Juga

213 Liter Sopi Ditemukan dari Barang Bawaan Penumpang KM Leuser, Pemiliknya Misterius

APBD-P Mimika 2026 Dipangkas, DPRK Fokuskan Anggaran pada Program Prioritas

Kopda Agus Suyanto dari Satgas Pasgat kemudian melakukan pemeriksaan fisik. Setelah dibuka, lima karton tersebut diketahui berisi rokok merek Retro Bold yang diduga menggunakan pita cukai palsu.

Berdasarkan pemeriksaan bersama Bea Cukai Jayapura, setiap karton berisi 60 slop. Setiap slop terdiri dari 10 bungkus dan setiap bungkus berisi 20 batang rokok.

Dengan demikian, total rokok yang diamankan mencapai 60.000 batang.

Paket tersebut tercatat dikirim oleh seseorang berinisial D dengan data alamat dan nomor telepon yang tidak jelas. Sementara penerima tercatat atas nama Lutfi dengan tujuan Oksibil.

Setelah dilakukan pemeriksaan awal, barang bukti kemudian diserahkan kepada Bea Cukai Jayapura untuk penanganan dan proses hukum lebih lanjut.

Danpos Jayapura Satgas Pasgat Pamtas RI-PNG 2026, Letda Pas Galih Apriyanto, mengatakan pengawasan terhadap jalur kargo udara akan terus diperketat.

“Pengiriman barang tanpa dokumen sah dan menggunakan pita cukai palsu adalah pelanggaran serius yang merugikan keuangan negara,” ujar Letda Galih.

“Kami tidak akan memberi celah sekecil apa pun bagi barang ilegal untuk beredar di wilayah Papua. Sinergitas dengan Bea Cukai, AVSEC, dan instansi terkait akan terus kami tingkatkan demi menjaga keamanan dan ketertiban di jalur logistik udara,” tambahnya.

Galih mengatakan koordinasi dengan Bea Cukai, Avsec, dan instansi terkait akan terus dilakukan untuk mencegah peredaran barang ilegal melalui jalur udara. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

213 Liter Sopi Ditemukan dari Barang Bawaan Penumpang KM Leuser, Pemiliknya Misterius

213 Liter Sopi Ditemukan dari Barang Bawaan Penumpang KM Leuser, Pemiliknya Misterius

20 September 2026
APBD-P Mimika 2026 Dipangkas, DPRK Fokuskan Anggaran pada Program Prioritas

APBD-P Mimika 2026 Dipangkas, DPRK Fokuskan Anggaran pada Program Prioritas

20 September 2026
Trifena Tinal Terpilih Pimpin Golkar Mimika, Targetkan 9 Kursi Legislatif

Trifena Tinal Terpilih Pimpin Golkar Mimika, Targetkan 9 Kursi Legislatif

20 September 2026
TP-PKK Mimika Peringati Maulid Nabi, Suzy Rettob Ajak Kader Teladani Akhlak Rasulullah

TP-PKK Mimika Peringati Maulid Nabi, Suzy Rettob Ajak Kader Teladani Akhlak Rasulullah

19 September 2026
Dewan Pers: Wartawan Intimidatif dan Minta Uang Bisa Dipidana

Dewan Pers: Wartawan Intimidatif dan Minta Uang Bisa Dipidana

19 September 2026
Website Pemkab Mimika Dikembangkan Terintegrasi dengan Seluruh OPD

Website Pemkab Mimika Dikembangkan Terintegrasi dengan Seluruh OPD

19 September 2026

POPULER

  • Kecelakaan Tunggal di Depan Katedral Tiga Raja Timika, Pengendara Motor Tewas

    Kecelakaan Tunggal di Depan Katedral Tiga Raja Timika, Pengendara Motor Tewas

    538 shares
    Bagikan 215 Tweet 135
  • Muhammad Ramadhani Meninggal,Keluarga Palang Jalan

    624 shares
    Bagikan 250 Tweet 156
  • Ketua Lemasa Sem Bukaleng Soroti Eksekusi Tanah SP 2, Minta Mediasi Dibuka Kembali

    527 shares
    Bagikan 211 Tweet 132
  • Di Tanah Kaya Emas, Kisah Benediktus, Pelajar di Mimika yang Mendulang demi Baju Sekolah

    526 shares
    Bagikan 210 Tweet 132
  • Demerina Menangis Saat Hendak Bercerita, Trauma Usai 20 Hari Disandera KKB

    525 shares
    Bagikan 210 Tweet 131
  • Diburu Berbulan-bulan, TN Terduga Pelaku Kekerasan Seksual di Kali Wania Ditangkap Polisi

    524 shares
    Bagikan 210 Tweet 131
  • Korban Penyanderaan di Jila Dievakuasi ke Timika, Kapolda: Trauma Masih Terlihat

    522 shares
    Bagikan 209 Tweet 131
Next Post
Ketua TP-PKK Mimika Titip Pesan Tegas: Pengurus Baru Harus Bekerja dengan Hati dan Layani Masyarakat

Ketua TP-PKK Mimika Titip Pesan Tegas: Pengurus Baru Harus Bekerja dengan Hati dan Layani Masyarakat

Bupati Mimika: Keselamatan Transportasi Tak Boleh Dikorbankan demi Konektivitas

Bupati Mimika: Keselamatan Transportasi Tak Boleh Dikorbankan demi Konektivitas

Evaluasi UKS/M 2026, Dinkes Mimika Dorong Sekolah Jadi Pusat Budaya Hidup Sehat

Evaluasi UKS/M 2026, Dinkes Mimika Dorong Sekolah Jadi Pusat Budaya Hidup Sehat

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id