ADVERTISEMENT
Senin, Oktober 6, 2025
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Hukrim Info Terkini

Kadisnakertrans- ESDM Papua Tengah Tegaskan Tambang Emas di Kapiraya Ilegal, Aparat Harus Berani Bertindak

Frets juga belum mengetahui pengusaha siapa yang memasukan alat berat di area tambang tradisional. Masyarakat juga harus memberikan informasi yang jelas siapa pemilik alat berat itu.

1 April 2024
0
Soal Tambang Migas di Agimuga, Pemprov Papua Tengah Belum Dapat Laporan dari Kementerian ESDM 

Frets James Boray, Kadisnakertrans dan ESDM Provinsi Papua Tengah. (Foto :Redaksi/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Pemerintah Provinsi Papua Tengah belum pernah mengeluarkan ijin kepada pihak manapun untuk membuka pertambangan emas di Kampung Wakia, Distrik Mimika Barat Tengah (Kapiraya), Kabupaten Mimika.

Karena belum adanya ijin, maka aktivitas penambangan emas di wilayah itu dinyatakan ilegal.

ADVERTISEMENT

Hal ini ditegaskan Frets James Boray, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Sumber Daya Mineral (Disnakertrans-ESDM) Provinsi Papua Tengah kepada Koranpapua, Senin 1 April 2024.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Ini ilegal sehingga masyarakat atau siapapun dilarang melakukan kegiatan menambang karena melanggar hukum,” kata Frets yang dihubungi melalui sambungan telepon.

Baca Juga

Penataan Kelembagaan, Pemkab Mimika Bentuk OPD Baru, ‘Dinas Pariwisata dan Budaya’

Antrean Panjang di SPBU, Bupati Mimika Pastikan Pasokan Segera Normal, Pertamax Eceran Tembus Rp35 Ribu Per Liter

Menurutnya, aktivitas penambangan yang selama ini dilakukan masyarakat setempat hanya berdasarkan rekomendasi yang dikeluarkan kepala kampung.

Meski demikian rekomendasi kepala kampung tidak bisa dibenarkan. “Kalau rekomendasi kepala kampung itu tidak kuat. Jadi aktivitas penambangan disana (Kapiraya-Red) itu ilegal,” tandas Frets.

Menurutnya, jika saat ini adalah penambangan rakyat maka sesuai aturan hanya boleh menggunakan peralatan biasa bukan menggunakan alat berat seperti excavator.

Sehingga dilarang keras kepada siapapun yang mendatangkan excavator untuk melakukan aktivitas penggalian, karena akan berdampak pada kerusakan alam makin luas dan itu melanggar undang-undang.

Terkait dengan aktivitas ini seharusnya aparat penegak hukum berani mengambil tindakan untuk menutup aktivitas tambang tersebut.

Dalam menyikapi persoalan ini, sebelumnya dirinya bersama Jhon Gobai, Anggota DPR Papua telah turun langsung ke lokasi untuk bertemu dengan masyarakat.

Dalam pertemuan yang dihadiri perwakilan Lemasko mendapat informasi bahwa masyarakat melakukan penambangan dengan dasar ijin kepala kampung setempat.

Pada pertemuan itu, Frets telah menyampaikan agar masyarakat bersama Pemerintah Kabupaten Mimika membuat rekomendasi ijin tambang untuk diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Papua Tengah.

Dengan dasar rekomendasi tersebut pemerintah provinsi akan turun melakukan pengukuran titik koordinat lokasi tambang, karena wilayah Distrik Mimika Barat Tengah cukup luas.

Dengan dasar rekomendasi itu, Gubernur akan menyurati Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mendapat persetujuan.

Apabila setelah mendapat persetujuan Kementerian ESDM, gubernur baru bisa mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) ijin tambang rakyat sesuai dengan titik koordinat yang ada.

“Namun setelah pertemuan itu sampai saat ini kami belum mendapat rekomendasi masyarakat dari Pemkab Mimika. Kami lagi tunggu untuk bisa proses ijinnya. Selama belum ada rekomendasi, gubernur tidak bisa terbitkan ijinnya,” papar Frets.

Frets berencana dalam waktu dekat bersama tim provinsi kembali turun untuk mengambil titik koordinatnya.

Dengan adanya titik koordinat bisa mengetahui lokasi-lokasi mana saja yang nantinya diperbolehkan untuk melakukan aktivitas tambang rakyat.

Frets juga hingga saat ini belum mengetahui pengusaha siapa yang memasukan alat berat di area tambang tradisional. Masyarakat juga harus bisa memberikan informasi yang jelas siapa pemilik alat berat itu.

Kepada masyarakat atau pengusaha, Frets meminta untuk hentikan aktivitas menambang karena melanggar hukum.

Begitupun kepada aparat penegakan hukum bisa melakukan penegakan hukum sebelum menimbulkan persoalan yang tidak diinginkan. (Redaksi)

I am raw html block.
Click edit button to change this html

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Penataan Kelembagaan, Pemkab Mimika Bentuk OPD Baru, ‘Dinas Pariwisata dan Budaya’

Penataan Kelembagaan, Pemkab Mimika Bentuk OPD Baru, ‘Dinas Pariwisata dan Budaya’

6 Oktober 2025
Antrean Panjang di SPBU, Bupati Mimika Pastikan Pasokan Segera Normal, Pertamax Eceran Tembus Rp35 Ribu Per Liter

Antrean Panjang di SPBU, Bupati Mimika Pastikan Pasokan Segera Normal, Pertamax Eceran Tembus Rp35 Ribu Per Liter

6 Oktober 2025
60 Kg Gelembung Ikan Tujuan Surabaya Jalani Pemeriksaan di Bandara Mozes Kilangin Timika

60 Kg Gelembung Ikan Tujuan Surabaya Jalani Pemeriksaan di Bandara Mozes Kilangin Timika

6 Oktober 2025
643 Unit Kendaraan Plat Luar Beroperasi di Papua, Masih Ratusan yang Belum Terdaftar

643 Unit Kendaraan Plat Luar Beroperasi di Papua, Masih Ratusan yang Belum Terdaftar

6 Oktober 2025
Pencarian Berakhir, Seluruh Korban Insiden GBC Freeport Ditemukan Meninggal Dunia

Pencarian Berakhir, Seluruh Korban Insiden GBC Freeport Ditemukan Meninggal Dunia

6 Oktober 2025
Untuk Pertama Kalinya, Kepengurusan KADIN  Papua Tengah dan Delapan Kabupaten Dilantik Bersamaan di Timika

Untuk Pertama Kalinya, Kepengurusan KADIN  Papua Tengah dan Delapan Kabupaten Dilantik Bersamaan di Timika

6 Oktober 2025

POPULER

  • 10 Sekolah di Mimika Gagal Dapat Revitalisasi, Bupati Johannes Rettob Sesalkan Kinerja Dinas Pendidikan

    10 Sekolah di Mimika Gagal Dapat Revitalisasi, Bupati Johannes Rettob Sesalkan Kinerja Dinas Pendidikan

    750 shares
    Bagikan 300 Tweet 188
  • Burunon Kasus Korupsi Rp7,9 Miliar di Papua Barat Dibekuk Tim SIRI Kejagung

    618 shares
    Bagikan 247 Tweet 155
  • Kecewa Soal Beasiswa, Puluhan Mahasiswa OAP Datangi Disdik Mimika, Pegawai Diusir Keluar Kantor, Ini Tanggapan Lemasko

    614 shares
    Bagikan 246 Tweet 154
  • Berbenturan dengan Nurani, Artis Edo Kondologit Mundur dari Anggota DPRD Papua Barat Daya

    606 shares
    Bagikan 242 Tweet 152
  • Tiga Mantan Pejabat di Mimika Masih Kuasai  Empat Mobil Dinas, Upaya Penarikan Belum Berhasil

    581 shares
    Bagikan 232 Tweet 145
  • FPK Mimika Gandeng 31 Paguyuban, Gelar Aksi Bersih Kota Sambut HUT ke-29

    577 shares
    Bagikan 231 Tweet 144
  • Insiden Berdarah Yahukimo, Seluruh Korban Tewas dan Selamat Berhasil Dievakuasi, Ini Daftar Namanya

    571 shares
    Bagikan 228 Tweet 143
Next Post
Opsnal Polsek Miru Ringkus Pelaku Pengeroyakan di Timika Indah

Opsnal Polsek Miru Ringkus Pelaku Pengeroyakan di Timika Indah

Lemasko Segera Surati Polres Mimika Selesaikan Persoalan Tambang Emas Ilegal di Kapiraya

Lemasko Segera Surati Polres Mimika Selesaikan Persoalan Tambang Emas Ilegal di Kapiraya

Inflasi di Timika 3,46 Persen, Penyumbang Tertinggi Kelompok Penyediaan Makanan dan Minuman

Inflasi di Timika 3,46 Persen, Penyumbang Tertinggi Kelompok Penyediaan Makanan dan Minuman

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id