ADVERTISEMENT
Sabtu, November 15, 2025
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Agama

Berapa Pembayaran Zakat 2024, Berikut Penjelasan Ketua Baznas Mimika

Nastur menghimbau kepada umat Islam yang ingin membayar zakat fitrah bisa melalui masjid yang sudah direkomendasi oleh Baznas.  

25 Maret 2024
0
Berapa Pembayaran Zakat 2024, Berikut Penjelasan Ketua Baznas Mimika

Ketua Baznas Mimika H. Nastur Ahmad (kiri) didampingi Ketua DKM SP5 beserta Imam Masjid melakukan Penyerahan UPZ INDUK MASJID JAMI AL IKHLAS SP5 (Foto:Redaksi/Koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Mimika telah menetapkan besaran Zakat Fitrah 2024 yang wajib dibayarkan setiap individu umat muslim pada saat bulan Ramadhan.

Ketua Baznas Mimika H. Nastur Ahmad saat ditemui Koranpapua.id Senin, 25 Maret 2024 menjelaskan, zakat fitrah diwajibkan untuk setiap umat muslim yang memiliki kelebihan rezeki, dan dapat dibayarkan sebelum pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri.

ADVERTISEMENT

Dikatakan, dari pengumpulan zakat fitrah selanjutnya akan diberikan kepada orang-orang yang membutuhkan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Sementara besaran zakat fitrah adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg per jiwa. Pembayaran zakat fitrah diperbolehkan ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan harga beras.

Baca Juga

1.500 Pelari Meriahkan Trisula Heroes Run 2025 di Timika

Minyak Goreng Subsidi Langka, Pedagang Kecil di Timika Kena Imbas

“Nominal zakat fitrah dalam bentuk uang harus menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi,” tandasnya.

Untuk golongan 1 dengan membawa beras 2,5 Kg beras atau uang Rp50.000 per orang. Golongan 2 juga beras namun nilainya sekitar Rp18. 000 per kilonya yang jika ditunaikan sebesar Rp45. 000.

Sedangkan untuk golongan 3, tetap sama beratnya 2,5 Kg yang jika ditunaikan senilai Rp42. 000.

Nastur menghimbau kepada umat Islam yang ingin membayar zakat fitrah bisa melalui masjid yang sudah direkomendasi oleh Baznas.

Kepada setiap Unit Pengumpul Zakat (UPZ) bertanggungjawab di lingkungan masing-masing. Dan untuk di wilayah Satuan Pemukiman (SP) atau kampung-kampung, penyaluran harus melalui Masjid Jami.

“Kalau ada mushola yang ingin membantu melakukan pengumpulan zakat maka perlu menginformasikan ke masjid,” sarannya.

Jika mushola menyalurkan zakat tanpa rekomendasi Baznas, akan melanggar Undang-undang No 23 tahun 2011 pasal 37 ayat 2.

Dimana dalam UU tersebut jelas mengatur bahwa, barang siapa yang sengaja melawan hukum mengumpulkan dan mendistribusikan zakat infaq dan sedekah tanpa izin maka dikenakan denda Rp50 juta dan penjara 1 tahun.

Untuk penyalurannya, UPZ akan memberikan kepada mustahik (penerima zakat) paling lambat sebelum pelaksanaan sholat Idul Fitri atau sesaat sebelum khatib naik mimbar. (Redaksi)

I am raw html block.
Click edit button to change this html

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Kesbangpol, Satgas Korpasgat Bersama Aparat Gabungan Sosialisasikan Bahaya PEKAT untuk Ratusan Pelajar

Kesbangpol, Satgas Korpasgat Bersama Aparat Gabungan Sosialisasikan Bahaya PEKAT untuk Ratusan Pelajar

15 November 2025
1.500 Pelari Meriahkan Trisula Heroes Run 2025 di Timika

1.500 Pelari Meriahkan Trisula Heroes Run 2025 di Timika

15 November 2025
Minyak Goreng Subsidi Langka, Pedagang Kecil di Timika Kena Imbas

Minyak Goreng Subsidi Langka, Pedagang Kecil di Timika Kena Imbas

15 November 2025
Anggota Polri Diingatkan Menjaga Prilaku dan Hindari Tindakan yang Merugikan Diri Sendiri

Anggota Polri Diingatkan Menjaga Prilaku dan Hindari Tindakan yang Merugikan Diri Sendiri

15 November 2025
Cinta Laura Terlihat Bahagia Berlibur di Asmat, Berkeliling Menggunakan Sepeda Motor dan Naik Perahu

Cinta Laura Terlihat Bahagia Berlibur di Asmat, Berkeliling Menggunakan Sepeda Motor dan Naik Perahu

15 November 2025
Merespons Insiden Penembakan oleh Oknum TNI di Jila, Mahasiswa Mimika se -Jawa & Bali Layangkan Empat Pernyataan Sikap

Merespons Insiden Penembakan oleh Oknum TNI di Jila, Mahasiswa Mimika se -Jawa & Bali Layangkan Empat Pernyataan Sikap

15 November 2025

POPULER

  • 20 Pelajar SMA dan SMK Dogiyai Wakili Provinsi Papua Tengah di Indonesia-Pacific Cultural Synergy 2025

    20 Pelajar SMA dan SMK Dogiyai Wakili Provinsi Papua Tengah di Indonesia-Pacific Cultural Synergy 2025

    632 shares
    Bagikan 253 Tweet 158
  • Perkuat Pengamanan Areal PT Freeport Indonesia, Brimob Polri Berangkatkan 417 Personel

    570 shares
    Bagikan 228 Tweet 143
  • Turun ke Kwamki Narama, Kapolda Papua Tengah Serukan Damai, Jangan Ada Lagi Balas Membunuh

    570 shares
    Bagikan 228 Tweet 143
  • Ketika Pemimpin Melupakan Diaspora: Cermin Pengabaian Empati dari Gubernur NTT terhadap Warganya di Tanah Papua

    570 shares
    Bagikan 228 Tweet 143
  • Pemkab Puncak Minta Maaf, Siap Damaikan Warganya yang Bertikai di Timika

    568 shares
    Bagikan 227 Tweet 142
  • Kabupaten Mimika Diguncang Gempa 4,2 Magnitudo, Goyangannya Tidak Terasa

    543 shares
    Bagikan 217 Tweet 136
  • Pemkab Mimika Kucurkan Hibah Rp15 Miliar Perkuat Layanan RS Mitra Masyarakat

    524 shares
    Bagikan 210 Tweet 131
Next Post
AMKI Papua Tengah Sesalkan Tindakan Oknum TNI yang Menyiksa Warga OAP

AMKI Papua Tengah Sesalkan Tindakan Oknum TNI yang Menyiksa Warga OAP

Pangdam Cenderawasih Pastikan Proses Hukum Oknum TNI Penyiksa Definus Kogoya Bisa Diakses Masyarakat

Pangdam Cenderawasih Pastikan Proses Hukum Oknum TNI Penyiksa Definus Kogoya Bisa Diakses Masyarakat

Pj Sekda Mimika Ingatkan Distributor Jangan Jadikan Moment Hari Raya untuk Naikkan Harga Barang

Pj Sekda Mimika Ingatkan Distributor Jangan Jadikan Moment Hari Raya untuk Naikkan Harga Barang

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id