TIMIKA, Koranpapua.id- Bantuan dana hibah Rp130 miliar untuk lanjutan pembangunan Gereja Kingmi Martin Luther Mile 32 yang ditetapkan dalam APBD 2024 terus menunai kritikan.
Kini disampaikan Marianus Maknaipeku, Wakil Ketua Lemasko Mimika. Untuk penetapan bantuan hibah Gereja Kingmi, dirinya tidak mempersalahkan Bupati Mimika, Eltinus Omaleng.
Menurutnya, kesalahan itu terletak pada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) yang tidak jeli membuat telaah untuk diseleksi dan memberikan masukan kepada bupati, mana yang lebih penting untuk diprioritaskan.
Mantan anggota DPRD Mimika ini menyarankan kepada Ketua TAPD Mimika untuk belajar dari Wilhelmus Haurisa, mantan Sekda Mimika era Bupati Klemen Tinal.
Kepada Koranpapua.id melalui sambungan telepon, Jumat 19 Januari 2024, Marianus menjelaskan sebagai ketua TAPD, Wilhelmus Haurisa sangat jeli melihat mana program prioritas untuk kepentingan rakyat dan berani menolak apabila alokasi anggaran lebih besar untuk kepentingan bupati.
Marianus menilai kebijakan pemberian hibah melalui Bagian Kesra Setda Mimika untuk pembangunan lanjutan Gereja Kingmi Martin Luther sebesar Rp130 miliar tidak berpihak pada masyarakat.
“Sebagai perwakilan tokoh masyarakat meminta kepada bupati dalam memutuskan alokasi anggaran pembangunan harus memperhatikan dan mempertimbangkan azas keadilan dan pemerataan bukan hanya menguntungkan kelompok tertentu saja,”tegas Marianus.
Marianus merasa lucu alokasi dana Rp100 miliar untuk melanjutkan pembangunan Gereja Kingmi Martin Luther, kemudian ditambah lagi Rp30 miliar untuk peresmian.
“Anggaran sebesar itu lebih baik dibagikan kepada semua dedominasi gereja-gereja yang ada di Mimika yang saat ini sangat membutuhkan bantuan pemerintah guna mendukung pembangunan rumah ibadah,”sarannya.
Marianus juga menyayangkan sikap DPRD Mimika yang dalam pembahasan hanya diam saja. Seharusnya mereka harus bersuara.
Perlu diketahui, terkait hal ini Fraksi PDI Perjuangan dalam pandangan akhirnya meskipun menyatakan menerima dan menyetujui RAPBD Mimika Rp7,5 triliun namun dengan tegas menyatakan menolak dana hibah 100 miliar untuk lanjutan pembangunan dan 30 miliar untuk peresmian Gereja Kingmi Martin Luther.
Sementara Bupati Mimika dalam jawaban terhadap pandapat fraksi-fraksi dalam Rapat Paripurna III Masa Sidang I mendengarkan jawaban Pemerintah Daerah yang dibacakan Pj Sekda Dominggus Robert Mayaut menjelaskan, pengalokasian dana hibah Rp100 miliar untuk pengerjaan lanjutan tahap akhir.
Sementara dana Rp30 miliar digunakan untuk mensukseskan acara syukuran peresmian gedung gereja. (Redaksi)