TIMIKA, Koranpapua.id– Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Mimika, Papua Tengah merilis sejumlah Indeks Kelompok Pengeluaran (IKP) yang mempengaruhi terjadinya inflasi di Kota Timika pada November 2023.
Berikut Indeks Kelompok Pengeluaran (IKP) yakni, kelompok makanan, minuman, dan tembakau sebesar 0,31 persen, kelompok pakaian dan alas kaki sebesar 0,01 persen.
Kelompok perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga sebesar 0,98 persen, kelompok kesehatan sebesar 0,03 persen dan kelompok transportasi sebesar 3,81 persen.
Adapun untuk kelompok penyediaan makanan dan minuman/restoran sebesar 5,03 persen, kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya sebesar 0,56 persen serta kesehatan dan pendidikan.
Ouceu Satyadipura, S.S.T, Kepala BPS Mimika dalam keterangan tertulis yang diterima Koranpapua.id, Rabu 6 Desember 2023 menyebutkan, tingkat inflasi tahun kalender Kota Timika pada November 2023-Desember 2022 sebesar 3,14 persen.
Sedangkan tingkat inflasi tahun ke tahun (November 2023 terhadap November 2022) sebesar 3,86 persen.
Sementara indeks harga konsumen/inflasi menurut kelompok. Perkembangan harga berbagai komoditas pada November 2023 secara umum menunjukkan adanya penurunan.
Berdasarkan pemantauan BPS di Kabupaten Mimika, pada November 2023 terjadi inflasi sebesar 0,84 persen, atau terjadi kenaikan Indeks Harga Konsumen (IHK) dari 118,53 persen pada Oktober 2023 menjadi 119,53 persen pada November 2023.
Ia menyebutkan, terdapat beberapa komoditas yang mengalami kenaikan harga pada November 2023, antara lain, angkutan udara, bahan bakar rumah tangga, cabai merah, kangkung, dan beras.
Sementara beberapa komoditas yang mengalami penurunan harga yakni, ikan kembung, bayam, semen, minyak goreng dan cabai merah.
Pada November 2023 dari 11 kelompok pengeluaran, tujuh kelompok memberikan andil/sumbangan inflasi, dua kelompok memberikan andil deflasi. Dua kelompok lainnya tidak memberikan andil terhadap inflasi maupun deflasi di Kota Timika.
Kelompok pengeluaran yang memberikan andil inflasi yaitu, kelompok makanan, minuman, dan tembakau sebesar 0,31 persen, kelompok pakaian dan alas kaki sebesar 0,01 persen, kelompok perumahan, art, listrik, dan bahan bakar rumah tangga sebesar 0,98 persen.
Termasuk kelompok kesehatan sebesar 0,03 persen, kelompok transportasi sebesar 3,81 persen, kelompok penyediaan makanan dan minuman (restoran) sebesar 5,03 persen, serta kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya sebesar 0,56 persen.
Kemudian kelompok yang memberikan sumbangan deflasi, yaitu kelompok perlengkapan, peralatan dan pemeliharaan rutin rumah tangga sebesar 0,11; dan kelompok rekreasi olahraga, dan budaya sebesar 0,01 persen.
Kelompok yang tidak memberikan andil terhadap inflasi maupun deflasi di Kota Timika yaitu, informasi, komunikasi, jasa keuangan, dan kelompok pendidikan. (Redaksi)