TIMIKA, Koranpapua.id- Bupati Mimika Dr. Eltinus Omaleng, S.E.,M.H telah melayangkan surat kepada Presiden Joko Widodo terkait pembagian deviden divestasi 7 persen saham PT Freeport Indonesia untuk Mimika.
Keputusan bupati untuk langsung melayangkan surat kepada Joko Widodo sangatlah beralasan. Karena selama lima tahun terhitung sejak tahun 2019 hingga tahun 2023, deviden 7 dari 10 persen untuk Provinsi Papua belum diterima Pemkab Mimika sebagai penghasil tambang.
Hal ini disampaikan Dwi Cholifah, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Mimika kepada Koranpapua.id di Gedung DPRD Mimika usai menghadiri Pembukaan Rapat Paripurna I Masa Sidang III DPRD tentang Pembahasan Ranperda Non APBD Mimika 2023, Rabu 15 November 2023.
“Kita satu rupiahpun belum terima. Sebetulnya semua persyaratan sudah kita penuhi baik provinsi maupun daerah. Sekarang tinggal dari pusat saja,” jelas Dwi.
Dwi menegaskan Bupati menyurati langsung kepada Presiden dengan alasan sudah beberapa kali menyurati Kementerian Investasi dan Kementerian ESDM dan melakukan pertemuan dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) hingga saat ini belum ada jawaban.
“Kita berharap disisa waktu yang ada dalam waktu dekat sebelum Pilpres, Presiden bisa memberikan jawaban,” harap Dwi.
Dwi memastikan untuk syarat yang diminta daerah sudah penuhi semua. Mulai dari membentuk Perusahan Daerah, penyertaan modal dan syarat lainnya.
“Semua syarat yang diminta sudah dipenuhi, tinggal pembagian Pemkab Mimika dengan pemilik hak ulayat yang terkena dampaknya saja,”tandas Dwi.
Dengan belum adanya kejelasan penyerahan deviden selama lima tahun, Dwi belum bisa memastikan berapa besar yang akan diterima Pemkab Mimika.
Meskipun belum mengetahui angkanya secara pasti, Dwi menjamin jika dibayarkan akan memberikan dampak cukup besar bagi APBD Mimika kedepan.
“Kami mohon bapa Presiden memperhatikan dan menolong hak masyarakat Papua khususnya untuk kesejahteraan Mimika, apalagi ada wacana penambahan 10 persen saham bagian pemerintah,” harap Dwi. (Redaksi)