ADVERTISEMENT
Sabtu, Juni 13, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Hukrim

Empat Napi Kabur dari Lapas Timika, Satu Orang Terlibat Kasus Mutilasi

Para penghuni hotel prodeo ini berusaha kabur dengan melompat tembok Lapas setelah menggunting pagar kawat. 

22 Oktober 2023
0
Empat Napi Kabur dari Lapas Timika, Satu Orang Terlibat Kasus Mutilasi

Yanuarius Nokuwo alias Yang,Abraham Charles Wenehenubun Bin Iwak Wenehubun dan Roy Marthen Howay alias Roy, ketiga napi yang kabur Sabtu 21 Oktober 2023 (Foto:Ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Timika, Kabupaten Mimika, Papua Tengah kebobolan lagi. 

Jika bulan Juli 2023 lalu, satu penghuni Lapas kasus Narkoba Matius Polcesius Moat menghilang, kini empat orang Narapidana (Napi) di Lapas tersebut berhasil melarikan diri, Sabtu 21 Oktober 2023 sekitar pukul 07.00 WIT. 

ADVERTISEMENT

Satu dari empat orang yang melarikan diri adalah Roy Marthen Howay yang merupakan Napi kasus pembunuhan dan mutilasi. 

Advertisement. Scroll to continue reading.

Roy yang saat ini berusia 42 tahun merupakan warga Jalan Cemara, samping Kantor Pengadilan Agama Nawaripi. Napi ini dikenakan pasal 340 dan pasal 338 KUHP.  

Baca Juga

Terima Audiensi KSBSI, Irma Suryani Ingatkan PT SWPI Jangan Abaikan Pesangon 700 Pekerja

100 Satwa Dilindungi Asal Papua Berhasil Diamankan di Tanjung Periok Jakarta

Berdasarkan informasi yang diperoleh Koranpapua.id, Minggu 22 Oktober 2023 selain Roy, ada tiga Napi lainnya yang juga berhasil kabur dari Lapas. 

  1. Yanuarius Nokuwo alias Yang. Yanuarius berusia 24 tahun terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan mengakibatkan kematian. Atas perbuatannya, warga Jalan Belibis ini dikenakan pasal berlapis yakni pasal 77 dan 364 ayat 4 KUHP.
  2. Abraham Charles Wenehenubun Bin Iwak Wenehubun. Abraham merupakan warga Jalan Pattimurah Jalur VI terlibat perkara pengeroyokan. Abraham dikenakan pasal 170 ayat 2 KUHP. Abraham dengan sisa masa pidana 5 tahun, lima bulan 14 hari.
  3. Martinus Atiti pelaku perkara pencurian. Ia dijerat pasal 362   KUHP. Namun berkat kerja cepat petugas Lapas, Martinus sudah ditemukan kembali.

Para penghuni hotel prodeo ini berusaha kabur dengan melompat tembok Lapas setelah menggunting pagar kawat. 

Menurut keterangan Martinus satu dari empat Napi yang yang berhasil dibekuk oleh petugas Lapas, bahwa gunting yang mereka gunakan untuk memotong kawat pagar adalah milik Roy Marthen Howay alias Roy.

Kepala Lapas Kelas II B Timika, Marthen Palinoan saat dikonfirmasi media ini via ponselnya belum memberikan jawaban. 

Sementara salah seorang petugas Lapas Kelas IIB Timika saat dikonfirmasi membenarkan ada empat Napi yang kabur. Namun ia meminta supaya konfirmasi lebih lanjut langsung ke Kalapas. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Terima Audiensi KSBSI, Irma Suryani Ingatkan PT SWPI Jangan Abaikan Pesangon 700 Pekerja

Terima Audiensi KSBSI, Irma Suryani Ingatkan PT SWPI Jangan Abaikan Pesangon 700 Pekerja

12 Juni 2026
100 Satwa Dilindungi Asal Papua Berhasil Diamankan di Tanjung Periok Jakarta

100 Satwa Dilindungi Asal Papua Berhasil Diamankan di Tanjung Periok Jakarta

12 Juni 2026
“Honai Polsek Belajar” Cara Polsek Tembagapura Cerdaskan Anak-anak Pedalaman Mimika

“Honai Polsek Belajar” Cara Polsek Tembagapura Cerdaskan Anak-anak Pedalaman Mimika

12 Juni 2026
Belasan Anak-anak Kokonao Siap Berlaga di Mini Soccer Kapolda Papua Tengah Cup

Belasan Anak-anak Kokonao Siap Berlaga di Mini Soccer Kapolda Papua Tengah Cup

12 Juni 2026
DPMPTSP Mimika Gelar Sosialisasi PP 28/2025, Hadirkan Kementerian Investasi dan ATR/BPN

DPMPTSP Mimika Gelar Sosialisasi PP 28/2025, Hadirkan Kementerian Investasi dan ATR/BPN

12 Juni 2026
Dinkes Mimika Evaluasi Program, Perkuat Layanan Kesehatan Usia Sekolah

Dinkes Mimika Evaluasi Program, Perkuat Layanan Kesehatan Usia Sekolah

12 Juni 2026

POPULER

  • Pembakaran Gedung SD Yapis oleh KKB, Kerugian Mencapai Rp2 Miliar

    Pembakaran Gedung SD Yapis oleh KKB, Kerugian Mencapai Rp2 Miliar

    625 shares
    Bagikan 250 Tweet 156
  • Viral Nakes Jalan Kaki 12 Jam ke Banti, Bupati Mimika: Saya Marah, Tidak Ada Maaf

    592 shares
    Bagikan 237 Tweet 148
  • Skandal Lahan Rp22,5 Miliar di Mimika, Penetapan Tersangka Tinggal Menunggu Waktu

    536 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
  • Aksi Curas di Timika Terekam CCTV, Pelaku Langsung Diamankan Polisi

    533 shares
    Bagikan 213 Tweet 133
  • Nunggak Pajak Rp17 Miliar, Rekening 36 Warga Papua Diblokir

    529 shares
    Bagikan 212 Tweet 132
  • Pelajar SMP Negeri dan Swasta di Papua Tengah Bebas Biaya Pendidikan, Berlaku Tahun Ini

    883 shares
    Bagikan 353 Tweet 221
  • Terima Audiensi KSBSI, Irma Suryani Ingatkan PT SWPI Jangan Abaikan Pesangon 700 Pekerja

    527 shares
    Bagikan 211 Tweet 132
Next Post
uji kompetensi

Uji Kompetensi Eselon II, Plt Sekda: Pemkab Mimika Masih Menunggu Persetujuan KASN

Gagal Berusaha Memahami Pak Jokowi

Gagal Berusaha Memahami Pak Jokowi

Polisi Amankan Ratusan Liter Milo Jenis Sopi dan Sageru

Polisi Amankan Ratusan Liter Milo Jenis Sopi dan Sageru

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id