ADVERTISEMENT
Selasa, Juli 1, 2025
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Hukrim

Empat Napi Kabur dari Lapas Timika, Satu Orang Terlibat Kasus Mutilasi

Para penghuni hotel prodeo ini berusaha kabur dengan melompat tembok Lapas setelah menggunting pagar kawat. 

22 Oktober 2023
0
Empat Napi Kabur dari Lapas Timika, Satu Orang Terlibat Kasus Mutilasi

Yanuarius Nokuwo alias Yang,Abraham Charles Wenehenubun Bin Iwak Wenehubun dan Roy Marthen Howay alias Roy, ketiga napi yang kabur Sabtu 21 Oktober 2023 (Foto:Ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Timika, Kabupaten Mimika, Papua Tengah kebobolan lagi. 

Jika bulan Juli 2023 lalu, satu penghuni Lapas kasus Narkoba Matius Polcesius Moat menghilang, kini empat orang Narapidana (Napi) di Lapas tersebut berhasil melarikan diri, Sabtu 21 Oktober 2023 sekitar pukul 07.00 WIT. 

ADVERTISEMENT

Satu dari empat orang yang melarikan diri adalah Roy Marthen Howay yang merupakan Napi kasus pembunuhan dan mutilasi. 

Advertisement. Scroll to continue reading.

Roy yang saat ini berusia 42 tahun merupakan warga Jalan Cemara, samping Kantor Pengadilan Agama Nawaripi. Napi ini dikenakan pasal 340 dan pasal 338 KUHP.  

Baca Juga

Masa Tugas Petrus Yumte Berakhir 7 Juli 2025, Sudah Saatnya Sekda Mimika Dijabat Putra Amungme – Kamoro

Warga Mimika Kini Bisa Lapor Dugaan Korupsi Dana Publik, Identitas Dijamin Aman

Berdasarkan informasi yang diperoleh Koranpapua.id, Minggu 22 Oktober 2023 selain Roy, ada tiga Napi lainnya yang juga berhasil kabur dari Lapas. 

  1. Yanuarius Nokuwo alias Yang. Yanuarius berusia 24 tahun terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan mengakibatkan kematian. Atas perbuatannya, warga Jalan Belibis ini dikenakan pasal berlapis yakni pasal 77 dan 364 ayat 4 KUHP.
  2. Abraham Charles Wenehenubun Bin Iwak Wenehubun. Abraham merupakan warga Jalan Pattimurah Jalur VI terlibat perkara pengeroyokan. Abraham dikenakan pasal 170 ayat 2 KUHP. Abraham dengan sisa masa pidana 5 tahun, lima bulan 14 hari.
  3. Martinus Atiti pelaku perkara pencurian. Ia dijerat pasal 362   KUHP. Namun berkat kerja cepat petugas Lapas, Martinus sudah ditemukan kembali.

Para penghuni hotel prodeo ini berusaha kabur dengan melompat tembok Lapas setelah menggunting pagar kawat. 

Menurut keterangan Martinus satu dari empat Napi yang yang berhasil dibekuk oleh petugas Lapas, bahwa gunting yang mereka gunakan untuk memotong kawat pagar adalah milik Roy Marthen Howay alias Roy.

Kepala Lapas Kelas II B Timika, Marthen Palinoan saat dikonfirmasi media ini via ponselnya belum memberikan jawaban. 

Sementara salah seorang petugas Lapas Kelas IIB Timika saat dikonfirmasi membenarkan ada empat Napi yang kabur. Namun ia meminta supaya konfirmasi lebih lanjut langsung ke Kalapas. (Redaksi)

I am raw html block.
Click edit button to change this html

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Marianus Maknaipeku Soroti Program Fisik OPD Banyak Diakomodir Dalam Pokir DPRD Mimika

Masa Tugas Petrus Yumte Berakhir 7 Juli 2025, Sudah Saatnya Sekda Mimika Dijabat Putra Amungme – Kamoro

1 Juli 2025
Warga Mimika Kini Bisa Lapor Dugaan Korupsi Dana Publik, Identitas Dijamin Aman

Warga Mimika Kini Bisa Lapor Dugaan Korupsi Dana Publik, Identitas Dijamin Aman

1 Juli 2025
Kalender Kamtibmas 1 Juli di Mimika, TNI – Polri Perketat Pengamanan Wilayah

Kalender Kamtibmas 1 Juli di Mimika, TNI – Polri Perketat Pengamanan Wilayah

1 Juli 2025
Tiga Sipir Diduga Terlibat dalam Kasus Kaburnya Tiga Narapidana Narkoba dari Lapas Timika

Tiga Sipir Diduga Terlibat dalam Kasus Kaburnya Tiga Narapidana Narkoba dari Lapas Timika

1 Juli 2025
Sitti Aminah, Anak Transmigrasi di Papua yang Tembus UGM Setelah Raih Beasiswa Freeport Indonesia

Sitti Aminah, Anak Transmigrasi di Papua yang Tembus UGM Setelah Raih Beasiswa Freeport Indonesia

1 Juli 2025
Dituduh Gelapkan Uang Negara, Agustinus Anggaibak Akan Laporkan Oknum Anggota MRPT ke Polisi

Dituduh Gelapkan Uang Negara, Agustinus Anggaibak Akan Laporkan Oknum Anggota MRPT ke Polisi

1 Juli 2025

POPULER

  • AKP Misken Darius Jabat Waka Polres Puncak Jaya, Kapolres Achmad Tekankan Penyegaran Organisasi

    1054 shares
    Bagikan 422 Tweet 264
  • Peringatan untuk Disdik dan Dinkes Mimika, DAK Terancam Hangus Jika Kontrak Tidak Segera Diinput

    558 shares
    Bagikan 223 Tweet 140
  • Dituduh Gelapkan Uang Negara, Agustinus Anggaibak Akan Laporkan Oknum Anggota MRPT ke Polisi

    551 shares
    Bagikan 220 Tweet 138
  • Agus Anggaibak: Aksi Demo Sejumlah Anggota MRP Papua Tengah Tidak Berdasar, Perlu Pahami Regulasi yang Benar

    541 shares
    Bagikan 216 Tweet 135
  • Tindak Lanjut MoU dengan PT BPM, Pemkab Waropen Anggarkan Rp6,5 Miliar Subsidi Tiket Kapal Cepat

    534 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
  • Tahun 2025 Pempus Alokasikan Rp15,7 Triliun ke Papua Tengah, Ini Rincian Dana untuk Delapan Kabupaten

    1636 shares
    Bagikan 654 Tweet 409
  • Pj Sekda Mimika Soroti Pentingnya Disiplin Absensi, TPP Berbasis Kinerja Bukan Hak Mutlak

    531 shares
    Bagikan 212 Tweet 133
Next Post
uji kompetensi

Uji Kompetensi Eselon II, Plt Sekda: Pemkab Mimika Masih Menunggu Persetujuan KASN

Gagal Berusaha Memahami Pak Jokowi

Gagal Berusaha Memahami Pak Jokowi

Polisi Amankan Ratusan Liter Milo Jenis Sopi dan Sageru

Polisi Amankan Ratusan Liter Milo Jenis Sopi dan Sageru

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id