TIMIKA, Koranpapua.id- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika, Papua Tengah melalui Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora) membayar ganti rugi pengadaan tanah tempat pembangunan venue aeromodelling.
Nilai yang dibayarkan pemerintah sebesar Rp28 miliar kepada 11 pemilik lahan yang berlokasi di Kampung Ninabua, Distrik Mimika Baru.
Pembayaran dilakukan secara sombolis di Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Mimika, Jumat 20 Oktober 2023. Dihadiri Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Mimika, Hendriette W. Tandiono.
Kakanwil BPN Provinsi Papua selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah pembangunan venue olahraga, Roy Eduard Fabian Wayoi, Kadisparbudpora Mimika, Jacob Jantje Toisuta.
Tampak juga menyaksikan penyerahan tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Timika, Yajid, SH.MH, Wakapolres Mimika, Kompol Hermanto dan Kasie Pidum Kejari Mimika, Febiana Wilma Sorbu.
Penyerahan pembayaran ganti rugi pengadaan tanah untuk pembangunan venue olahraga aeromodelling yang digunakan saat pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) XX tahun 2021 di Mimika.
Kadisparbudpora Mimika, Jacob Jantje Toisuta, S.E menyampaikan permohonan maaf atas penundaan pembayaran ganti rugi beberapa waktu lalu.
Namun menurutnya, permasalahan tanah sangat penting segera diselesaikan karena berkaitan dengan kepentingan umum.
“Mohon maaf kemarin tertunda, bukan disengaja. Ini tetap harus diselesaikan, demi kepentingan umum. Tahun 2023 ini kita selesaikan pembayaran tanah kepada 11 pemilik tanah, dan sisanya akan menyusul,” jelasnya.
Disebutkannya, dana senilai Rp28 miliar itu telah dikirimkan langsung ke rekening 11 pemilik tanah tersebut.
Sementara beberapa yang belum dibayarkan karena terkendala masih bersengketa di pengadilan dan belum memiliki surat kepemilikan tanah yang lengkap, sehingga dinyatakan belum memenuhi syarat. Bahkan ada yang pemiliknya belum diketahui keberadaannya atau ada yang belum datang melapor.
“Anggaran ini sudah ada di dinas kami dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) tahun 2023. Hari ini, kami sudah bayarkan. Jadi pulang dari sini sudah bisa langsung cek di rekening masing-masing,”ujar Jacob.
Kepada wartawan , Jacob mengatakan, jumlah keseluruhan anggaran ganti rugi untuk 17 pemilik tanah senilai Rp42 miliar lebih, namun yang baru dibayarkan baru ke 11 pemilik tanah.
“Kita baru bayarkan Rp28 miliar untuk 11 pemilik tanah, sisanya kita titipkan di Pengadilan Negeri Timika, sehingga ketika yang lain sudah memenuhi syarat, akan segera dibayarkan,” pungkas Jacob.
Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Papua selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah untuk pembangunan venue olahraga, Dr. Roy Eduard Fabian Wayoi, S.Sos., MMT dalam arahannya mengatakan, kegiatan pengadaan tanah untuk venue olahraga tersebut menjadi atensi khusus
Selaku ketua panitia, dirinya memiliki tanggung jawab secara moral dan hukum terhadap proses ini hingga selesai. Dalam artian bahwa proses yang dilalui hari ini harus sesuai dengan tatanan, prosedur dan aturan pengadaan tanah.
“Mengapa cukup larut dalam penyelesaian atau prosesnya, karena ini harus jelas. Yang kita lakukan pembayaran hari ini adalah berkas yang sudah clear. Dalam pengertian bahwa sudah jelas pemiliknya dan sudah disetor ke rekening masing-masing,” ungkap Roy.
Setelah penyerahan pembayaran ganti rugi pengadaan tanah yang diserahkan secara simbolis kepada 11 pemilik tanah, kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara dan foto bersama. (Redaksi)