ADVERTISEMENT
Selasa, Juli 1, 2025
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua

Pemkab Mimika Serahkan Ganti Rugi Tanah Pembangunan Venue Aeromodelling Rp28 Miliar 

Jumlah keseluruhan anggaran ganti rugi untuk 17 pemilik tanah senilai Rp42 miliar lebih, namun yang baru dibayarkan baru ke 11 pemilik tanah.  

21 Oktober 2023
0
Pemkab Mimika Serahkan Ganti Rugi Tanah Pembangunan Venue Aeromodelling Rp28 Miliar 

Asisten III Setda Mimika, Hendriette Tandiono, Kadisparbudpora Mimika, Jacob Toisuta dan Kakanwil Partanahan Provinsi Papua, Roy Wayoi usai penyerahan ganti rugi tanah venue Aeromodelling, Jumat 20 Oktober 2023 (foto: Ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika, Papua Tengah melalui Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora) membayar ganti rugi pengadaan tanah tempat pembangunan venue aeromodelling.  

Nilai yang dibayarkan pemerintah sebesar Rp28 miliar kepada 11 pemilik lahan yang berlokasi di Kampung Ninabua, Distrik Mimika Baru.  

ADVERTISEMENT

Pembayaran dilakukan secara sombolis di Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Mimika, Jumat 20 Oktober 2023. Dihadiri Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Mimika, Hendriette W. Tandiono.  

Advertisement. Scroll to continue reading.

Kakanwil BPN Provinsi Papua selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah pembangunan venue olahraga, Roy Eduard Fabian Wayoi, Kadisparbudpora Mimika, Jacob Jantje Toisuta.  

Baca Juga

Masa Tugas Petrus Yumte Berakhir 7 Juli 2025, Sudah Saatnya Sekda Mimika Dijabat Putra Amungme – Kamoro

Warga Mimika Kini Bisa Lapor Dugaan Korupsi Dana Publik, Identitas Dijamin Aman

Tampak juga menyaksikan penyerahan tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Timika, Yajid, SH.MH, Wakapolres Mimika, Kompol Hermanto dan Kasie Pidum Kejari Mimika, Febiana Wilma Sorbu.  

Penyerahan pembayaran ganti rugi pengadaan tanah untuk pembangunan venue olahraga aeromodelling yang digunakan saat pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) XX tahun 2021 di Mimika.  

Kadisparbudpora Mimika, Jacob Jantje Toisuta, S.E menyampaikan permohonan maaf atas penundaan pembayaran ganti rugi beberapa waktu lalu.  

Namun menurutnya, permasalahan tanah sangat penting segera diselesaikan karena berkaitan dengan kepentingan umum. 

“Mohon maaf kemarin tertunda, bukan disengaja. Ini tetap harus diselesaikan, demi kepentingan umum. Tahun 2023 ini kita selesaikan pembayaran tanah kepada 11 pemilik tanah, dan sisanya akan menyusul,” jelasnya. 

Disebutkannya, dana senilai Rp28 miliar itu telah dikirimkan langsung ke rekening 11 pemilik tanah tersebut.  

Sementara beberapa yang belum dibayarkan karena terkendala masih bersengketa di pengadilan dan belum memiliki surat kepemilikan tanah yang lengkap, sehingga dinyatakan belum memenuhi syarat. Bahkan ada yang pemiliknya belum diketahui keberadaannya atau ada yang belum datang melapor. 

“Anggaran ini sudah ada di dinas kami dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) tahun 2023. Hari ini, kami sudah bayarkan. Jadi pulang dari sini sudah bisa langsung cek di rekening masing-masing,”ujar Jacob.  

Kepada wartawan , Jacob mengatakan, jumlah keseluruhan anggaran ganti rugi untuk 17 pemilik tanah senilai Rp42 miliar lebih, namun yang baru dibayarkan baru ke 11 pemilik tanah.

“Kita baru bayarkan Rp28 miliar untuk 11 pemilik tanah, sisanya kita titipkan di Pengadilan Negeri Timika, sehingga ketika yang lain sudah memenuhi syarat, akan segera dibayarkan,” pungkas Jacob. 

Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Papua selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah untuk pembangunan venue olahraga, Dr. Roy Eduard Fabian Wayoi, S.Sos., MMT dalam arahannya mengatakan, kegiatan pengadaan tanah untuk venue olahraga tersebut menjadi atensi khusus 

Selaku ketua panitia, dirinya memiliki tanggung jawab secara moral dan hukum terhadap proses ini hingga selesai. Dalam artian bahwa proses yang dilalui hari ini harus sesuai dengan tatanan, prosedur dan aturan pengadaan tanah.  

“Mengapa cukup larut dalam penyelesaian atau prosesnya, karena ini harus jelas. Yang kita lakukan pembayaran hari ini adalah berkas yang sudah clear. Dalam pengertian bahwa sudah jelas pemiliknya dan sudah disetor ke rekening masing-masing,” ungkap Roy. 

Setelah penyerahan pembayaran ganti rugi pengadaan tanah yang diserahkan secara simbolis kepada 11 pemilik tanah, kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara dan foto bersama. (Redaksi)  

I am raw html block.
Click edit button to change this html

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Marianus Maknaipeku Soroti Program Fisik OPD Banyak Diakomodir Dalam Pokir DPRD Mimika

Masa Tugas Petrus Yumte Berakhir 7 Juli 2025, Sudah Saatnya Sekda Mimika Dijabat Putra Amungme – Kamoro

1 Juli 2025
Warga Mimika Kini Bisa Lapor Dugaan Korupsi Dana Publik, Identitas Dijamin Aman

Warga Mimika Kini Bisa Lapor Dugaan Korupsi Dana Publik, Identitas Dijamin Aman

1 Juli 2025
Kalender Kamtibmas 1 Juli di Mimika, TNI – Polri Perketat Pengamanan Wilayah

Kalender Kamtibmas 1 Juli di Mimika, TNI – Polri Perketat Pengamanan Wilayah

1 Juli 2025
Tiga Sipir Diduga Terlibat dalam Kasus Kaburnya Tiga Narapidana Narkoba dari Lapas Timika

Tiga Sipir Diduga Terlibat dalam Kasus Kaburnya Tiga Narapidana Narkoba dari Lapas Timika

1 Juli 2025
Sitti Aminah, Anak Transmigrasi di Papua yang Tembus UGM Setelah Raih Beasiswa Freeport Indonesia

Sitti Aminah, Anak Transmigrasi di Papua yang Tembus UGM Setelah Raih Beasiswa Freeport Indonesia

1 Juli 2025
Dituduh Gelapkan Uang Negara, Agustinus Anggaibak Akan Laporkan Oknum Anggota MRPT ke Polisi

Dituduh Gelapkan Uang Negara, Agustinus Anggaibak Akan Laporkan Oknum Anggota MRPT ke Polisi

1 Juli 2025

POPULER

  • AKP Misken Darius Jabat Waka Polres Puncak Jaya, Kapolres Achmad Tekankan Penyegaran Organisasi

    1055 shares
    Bagikan 422 Tweet 264
  • Dituduh Gelapkan Uang Negara, Agustinus Anggaibak Akan Laporkan Oknum Anggota MRPT ke Polisi

    564 shares
    Bagikan 226 Tweet 141
  • Peringatan untuk Disdik dan Dinkes Mimika, DAK Terancam Hangus Jika Kontrak Tidak Segera Diinput

    559 shares
    Bagikan 224 Tweet 140
  • Agus Anggaibak: Aksi Demo Sejumlah Anggota MRP Papua Tengah Tidak Berdasar, Perlu Pahami Regulasi yang Benar

    541 shares
    Bagikan 216 Tweet 135
  • Tindak Lanjut MoU dengan PT BPM, Pemkab Waropen Anggarkan Rp6,5 Miliar Subsidi Tiket Kapal Cepat

    534 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
  • Tahun 2025 Pempus Alokasikan Rp15,7 Triliun ke Papua Tengah, Ini Rincian Dana untuk Delapan Kabupaten

    1636 shares
    Bagikan 654 Tweet 409
  • Warga Mimika Kini Bisa Lapor Dugaan Korupsi Dana Publik, Identitas Dijamin Aman

    535 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
Next Post
Gelar Pasar Murah di Utikini Baru, Petrus Pali: Menjangkau Kebutuhan Masyarakat OAP 

Gelar Pasar Murah di Utikini Baru, Petrus Pali: Menjangkau Kebutuhan Masyarakat OAP 

Kerukunan Keluarga Seram Bagian Timur Bersatu Adakan Pengajian Perdana Majelis Ta’lim Mardiah 

Kerukunan Keluarga Seram Bagian Timur Bersatu Adakan Pengajian Perdana Majelis Ta'lim Mardiah 

Empat Napi Kabur dari Lapas Timika, Satu Orang Terlibat Kasus Mutilasi

Empat Napi Kabur dari Lapas Timika, Satu Orang Terlibat Kasus Mutilasi

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id