ADVERTISEMENT
Sabtu, Oktober 31, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Agama

Kemenag Hanya Mengakui Kepengurusan LPPD Mimika Hasil Musda 5 Agustus 2023

Berdasarkan aturan Kemenag untuk menjadi pengurus LPPD harus orang yang beragama Kristen, bukan untuk semua agama. Terkecuali dalam pesta atau lomba-lomba non Kristen boleh dilibatkan sebagai ketua panitia atau tenaga teknis lainnya.

14 September 2023
0
Kemenag Hanya Mengakui Kepengurusan LPPD Mimika Hasil Musda 5 Agustus 2023

Pdt. Yance Numberi, Sekretaris Umum LPPD Mimika, Lucas Yasi, Kepala Kemenag Mimika, Yohan Ade Matulessy, Ketua Harian LPPD Mimika terpilih, Pdt Yunus Wanenda foto bersama usai jumpa pers, Kamis 14 September 2023. (Foto: Redaksi/Koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Kementerian Agama (Kemenag) RI hanya mengakui kepengurusan Lembaga Pengembangan Pesta Paduan Suara Gerejawi Daerah (LPPD) Kabupaten Mimika yang dipilih melalui Musyawarah Daerah (Musda) IV.

Lucas Yasi, S.Fil, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Mimika mengatakan, hasil Musda yang berlangsung di Horison Diana tanggal 5 Agustus 2023 terpilih Yohan Ade Matulessy sebagai Ketua Harian.

Sedangkan Pdt. Yancen Numberi sebagai Sekretaris Harian, dan Emma Kornelia Korwa sebagai Bendahara umum. Dan Ketua Umum adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Mimika (Ex-Officio).

Keputusan ini sesuai dengan Peraturan Meteri Agama RI Nomor 19 Tahun 2005 tentang Pembentukan Lembaga Pengembangan Pesta Paduan Suara Gerejawi (PESPARAWI) Nasional (LLIN).

Baca Juga

37 Kasus Narkoba Ditangani Polres Mimika, 15 Orang Direhabilitasi BNNK

Polres Mimika Tangani 37 Laporan Narkoba hingga Oktober 2026

Demikian disampaikan Lucas Lasi dalam konferensi pers di Kantor Kemenag Mimika sepulang menghadiri rapat bersama Bupati Eltinus Omaleng di Swiss Belinn, Kamis 14 September 2023.

Dikatakan, dengan dasar Peraturan Menteri Agama, maka Ketua LPPD Mimika, Antonius Tapipea hasil penunjukan Bupati Eltinus Omaleng di Swiss Belinn, Kamis 14 September 2023 dinyatakan tidak sah. Hal ini dikarenakan Antonius bukan terpilih melalui hasil Musda dan tanpa mendapat rekomendasi Kemenag.

“Dalam rapat tadi bupati tidak memberikan ruang bagi kami untuk jelaskan apa itu LPPD, tetapi langsung mengangkat Antonius Tapipea sebagai Ketua LPPD Mimika,” jelasnya.

Padahal Lucas sangat berharap dalam rapat bersama bupati, dirinya sebagai Kepala Kemenag Mimika dan Pengurus Terpilih LPPD Mimika periode 2023-2028 bisa berbicara menjelaskan Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2005.

Berdasarkan aturan Kemenag untuk menjadi pengurus LPPD harus orang yang beragama Kristen, bukan untuk semua agama. Terkecuali dalam pesta atau lomba-lomba non Kristen boleh dilibatkan sebagai ketua panitia atau tenaga teknis lainnya.

Dijelaskan, dalam Pasal 8 Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2005 pada poin 3 jelas mengatur bahwa Pembentukan LPPD Kabupaten/Kota ditetapkan oleh Bupati/Walikota atas usul Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota setelah mendengar saran dari pimpinan gereja setempat.

Sedangkan untuk Pesparani diatur melalui Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 35 Tahun 2016 tentang Pembentukan Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Pesta Paduan Suara Gerejani Katolik.

Dengan dasar hukum ini maka orang yang beragama Katolik tidak diperbolehkan untuk menjadi pengurus pada LPPD, begitu juga yang beragama Kristen tidak boleh menjadi pengurus Pesparani.

Dengan PMA Nomor 19 Tahun 2005 dan PMA Nomor 16 Tahun 2016 menjadi dasar untuk menyusun kepengurusannya.

Di Pusat Ketua LPPN dijabat oleh Dirjen Binmas Kristen, Sekretaris Direktur Agama Kristen, Bendahara dan Sekretaris dari Binmas Kristen. Turunan kepengurusan tingkat provinsi, kabupaten dan kecamatan mengikuti tingkat pusat.

Dengan demikian komposisi kepengurusan LPPD tidak boleh dimasuki oleh agama lain. Karena Katolik, Islam, Hindu, Budha sudah mempunyai lembaganya masing-masing.

“Kecuali dalam pesta itu bisa misalnya lomba-lomba untuk menunjukan kita satu dalam perbedaan sebagai wujud toleransi,” paparnya.

Johan Ade Matulessy, Ketua LPPD Mimika terpilih periode 2023-2028 menegaskan meskipun saat ini bupati telah menunjuk Antonius Tapipea sebagai Ketua LPPD Mimika, bukan berarti persiapan Pesparawi di Keerom berhenti tetapi tetap berjalan.

Karena LPPD Mimika terpilih berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang diakui Kementerian Agama. Saat ini persiapan audisi untuk Pesparawi 2024 se- Papua di Kabupaten Keerom sudah berjalan.

Ade mengingatkan bahwa dalam Musda IV pada 5 Agustus 2023 juga dihadiri oleh Kakanwil Papua, Ketua LPP Papua, semua pendeta dari dedominasi gereja-gereja di Mimika, Kemenag Mimika, Kepala Bakesbangpol Mimika. Musda ini dibuka Staf Ahli Bupati Bertha Beanal menggantikan Pj.Bupati Mimika.

Mantan Anggota DPRD Mimika ini menjelaskan kepengurusan LPPD Mimika versi Bupati Mimika sudah pasti tidak akan diakomodir untuk mengikuti Pesparawi, baik tingkat kabupaten maupun provinsi.

“Pasti ditolak oleh LPP Provinsi karena tanpa mendapat rekomendasi dari Kemenag. Selain itu termasuk penggunaan anggaran tidak bisa dipertanggungjawabkan karena penggunaannya tanpa dasar hukum,” tambah Ade. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Polda Papua Amankan 25 Motor Diduga Hasil Curanmor di Uncen

Polda Papua Amankan 25 Motor Diduga Hasil Curanmor di Uncen

30 Oktober 2026
37 Kasus Narkoba Ditangani Polres Mimika, 15 Orang Direhabilitasi BNNK

37 Kasus Narkoba Ditangani Polres Mimika, 15 Orang Direhabilitasi BNNK

30 Oktober 2026
Polres Mimika Tangani 37 Laporan Narkoba hingga Oktober 2026

Polres Mimika Tangani 37 Laporan Narkoba hingga Oktober 2026

30 Oktober 2026
HUT ke-79 Korpasgat, Satgas Pasgat Berbagi Sembako dengan Warga Perbatasan Bomakia

HUT ke-79 Korpasgat, Satgas Pasgat Berbagi Sembako dengan Warga Perbatasan Bomakia

30 Oktober 2026
BNNK Mimika Rehabilitasi 15 Penyalahguna Narkoba, Lampaui Target 2026

BNNK Mimika Rehabilitasi 15 Penyalahguna Narkoba, Lampaui Target 2026

30 Oktober 2026
TPNPB Klaim Eksekusi Tiga Perempuan di Dekai, Ancam Operasi Lanjutan

TPNPB Klaim Eksekusi Tiga Perempuan di Dekai, Ancam Operasi Lanjutan

30 Oktober 2026

POPULER

  • Pemkab Mimika tetapkan Jadwal Libur dan Cuti Bersama Mimika Oktober–Desember 2026

    Pemkab Mimika tetapkan Jadwal Libur dan Cuti Bersama Mimika Oktober–Desember 2026

    581 shares
    Bagikan 232 Tweet 145
  • Monev Malam Hari di Puskesmas Ipaya, Dinkes Mimika Tekankan Inovasi dan Disiplin Pelayanan

    523 shares
    Bagikan 209 Tweet 131
  • BNN Mimika Identifikasi Dua Tanaman Diduga Ganja di Timika

    520 shares
    Bagikan 208 Tweet 130
  • Dugaan Penyimpangan Dana Pilkada Mimika Rp54 Miliar, Penyidik Tunggu Audit BPKP

    520 shares
    Bagikan 208 Tweet 130
  • Uang Transportasi Peserta Belum Dibayar, Pelatihan Public Speaking di Mimika Disorot

    535 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
  • DPO Penembakan Karyawan Freeport Ditangkap di Timika

    517 shares
    Bagikan 207 Tweet 129
  • Menko Polkam Dudung Kunjungi Mimika, Bahas Stabilitas Keamanan Papua Tengah

    516 shares
    Bagikan 206 Tweet 129
Next Post
Cegah Konflik Jelang Pemilu 2024, Bupati Omaleng Ajak Masyarakat Mimika Jaga Keamanan Bersama

Cegah Konflik Jelang Pemilu 2024, Bupati Omaleng Ajak Masyarakat Mimika Jaga Keamanan Bersama

Usai Kontak Tembak, Polisi Temukan Lima Jenazah Diduga Anggota KKB di Yahukimo

Usai Kontak Tembak, Polisi Temukan Lima Jenazah Diduga Anggota KKB di Yahukimo

Ketua FKDM Mimika Lucky Mahakena Kecam Aksi Brutal KKB

Jenazah Merlyn Louhenapessy Akhirnya Diambil Keluarganya

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id