ADVERTISEMENT
Sabtu, Mei 31, 2025
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua

Produksi Sampah Capai 80 Ton Per Hari, DLH Mimika Ingatkan Masyarakat Kurangi Penggunaan Bahan Plastik

Pengurangan pemakaian bahan plastik sebagai salah satu langkah strategis untuk menekan produksi sampah plastik yang kian hari terus bertambah.

8 September 2023
0
Produksi Sampah Capai 80 Ton Per Hari, DLH Mimika Ingatkan Masyarakat Kurangi Penggunaan Bahan Plastik

Jefrri Deda, S.Sos, Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Mimika. (Foto : Redaksi/Koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Produksi sampah plastik di Mimika, Papua Tengah cukup tinggi. Rata-rata dalam sehari bisa mencapai 80-90 ton. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mengingatkan masyarakat untuk mengurangi penggunaan bahan-bahan plastik.

Peringatan ini lebih diutamakan kepada instansi pemerintah, swasta dan masyarakat yang menggelar kegiatan dengan mengumpulkan banyak orang dalam suatu tempat.

ADVERTISEMENT

Plt. Kadis DLH Kabupaten Mimika, Jeffri Deda kepada Koranpapua.id mengatakan, pengurangan pemakaian bahan plastik sebagai salah satu langkah strategis untuk menekan produksi sampah plastik yang kian hari terus bertambah.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Jeffri menjelaskan dasar pengendalian sampah sesuai dengan Kebijakan Strategis Penanggulangan dan Penanganan Sampah (Jakstrada) yang tertuang dalam Peraturan Bupati Mimika Nomor 36 Tahun 2018.

Baca Juga

Kelangkaan Beras SPHP di Mimika, Bulog Sarankan untuk Sementara Beralih ke Beras Premium

Masyarakat Adat Papua Harus Memiliki Kendali Penuh, Tidak Boleh Terpinggirkan oleh Investor

Ada dua kebijakan besar yang tertuang dalam Jakstrada yakni, pengurangan dan pengolahan. Dalam arah kebijakan pengurangan sampah Pemerintah Daerah (Pemda) Mimika harus menerapkan kebijakan-kebijakan strategis.

Diantaranya membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang pembatasan penggunaan sampah plastik atau plastik kresek saat berbelanja di toko, pasar dan warung.

“Jakstrada ini menjadi roadmap yang wajib dijalankan sampai 2025 sehingga dapat mengurangi 30 persen sampah plastik menuju Indonesia bersih,” tandas Jefri.

Arah kebijakan berikutnya melarang setiap OPD, instansi vertikal, perusahaan swasta termasuk masyarakat ketika menggelar kegiatan dan mengumpulkan banyak orang, dilarang menggunakan minuman dengan kemasan plastik.

Jefri menyebutkan minuman kemasan yang meninggalkan sampah plastik seperti, aqua botol, agua gelas, teh botol dan jenis minuman lainnya.

Dengan pelarangan ini maka setiap peserta diwajibkan membawa tempat air minum sendiri dari rumah atau penyelenggara menyiapkan gelas dan tempat minum berupa dispenser.

“Tingginya volume sampah plastik saat ini menjadi semakin sulit untuk ditanggulangi. Karena tiap hari sampah yang diangkut ke TPA Iwaka capai puluhan ton. Apalagi di hari raya jumlahnya bisa melebihi 80 ton,” papar Jesffri.

Apabila dalam rapat dihadiri 100 peserta tanpa disadari sudah menghasilkan 100 botol sampah air mineral. Namun jika setiap peserta minum air menggunakan gelas secara otomatis tidak menghasilkan sampah. Karena gelas yang kotor dapat dicuci kemudian disimpan untuk dipakai kembali.

“Kami berharap masyarakat makin sadar dalam mengurangi sampah. Bawalah air sendiri dari rumah dalam setiap kegiatan,” ajak Jeffri.

Langkah strategis lainnya, DLH membangun Pusat Daur Ulang (PDU) sampah berlokasi di area bekas Kantor DLH di Jalan Cenderawasih. Dengan tersedianya PDU kedepan 30 persen sampah plastik akan diolah menjadi bahan yang bernilai ekonomis.

Namun yang menjadi kendalanya adalah belum adanya pasar untuk menyerap hasil olehan sampah hasil produksi PDU. Jeffri berharap meskipun saat ini Mimika belum ada Perda yang mengatur, sudah seharusnya mulai dilakukan oleh setiap OPD, instansi vertikal, perusahaan swasta maupun masyarakat umum. (Redaksi)

I am raw html block.
Click edit button to change this html

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Kelangkaan Beras SPHP di Mimika, Bulog Sarankan untuk Sementara Beralih ke Beras Premium

Kelangkaan Beras SPHP di Mimika, Bulog Sarankan untuk Sementara Beralih ke Beras Premium

31 Mei 2025
Masyarakat Adat Papua Harus Memiliki Kendali Penuh, Tidak Boleh Terpinggirkan oleh Investor

Masyarakat Adat Papua Harus Memiliki Kendali Penuh, Tidak Boleh Terpinggirkan oleh Investor

31 Mei 2025
PGI Sampaikan Rasa Duka Atas Terbunuhnya Mama Hetina di Distrik Sugapa Intan Jaya

PGI Sampaikan Rasa Duka Atas Terbunuhnya Mama Hetina di Distrik Sugapa Intan Jaya

31 Mei 2025
Konsep Otomatis

Pembakaran 10 Unit Rumah di Puncak Jaya Diduga Dilakukan Kelompok yang Teroganisir

31 Mei 2025
Kemenkeu Tetapkan Dana Desa 2025 untuk Papua Tengah, Puncak Jaya Terbesar Rp275.517.473.000

Kemenkeu Tetapkan Dana Desa 2025 untuk Papua Tengah, Puncak Jaya Terbesar Rp275.517.473.000

29 Mei 2025
Festival Golden of Papua Central 2025 Resmi Dibuka, Jadi Panggung Ekspresi Seni dan Budaya Mimika

Festival Golden of Papua Central 2025 Resmi Dibuka, Jadi Panggung Ekspresi Seni dan Budaya Mimika

29 Mei 2025
Next Post
Pengurus DPC WKRI Paroki Santa Sisilia Dilantik, RD: Samuel: WKRI Perlu Teladani Maria Magdalena, Santa Anna, Bunda Maria dan Santa Sisilia

Pengurus DPC WKRI Paroki Santa Sisilia Dilantik, RD: Samuel: WKRI Perlu Teladani Maria Magdalena, Santa Anna, Bunda Maria dan Santa Sisilia

Gallery Foto Pelantikan Pengurus WKRI Santa Sisilia SP 2

Pangdam Ingatkan Prajurit TNI di Timika Harus Netral Menghadapi Pemilu

Pangdam Ingatkan Prajurit TNI di Timika Harus Netral Menghadapi Pemilu

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id