TIMIKA, Koranpapua.id– Air bersih menjadi persoalan yang cukup lama diperdebatkan. Puluhan tahun warga Mimika terpaksa menggunakan air dengan kualitas yang sangat diragukan untuk kesehatan.
Kondisi ini sangat berbeda jauh dengan yang dinikmati oleh mereka yang tinggal di areal kerja PT Freeport Indonesia (PTFI). Air tanpa harus dimasak lagi, tetapi langsung bisa diminum.
” Saat saya buka kran di Hotel Rimba Papua, air dari kran langsung diminum. Sementara kita tidak tahu dengan kondisi air yang masyarakat Mimika konsumsi selama ini,” ujar Valentinus.
Bupati Valentinus ketika melakukan pencanangan air bersih untuk 1.500 warga Koperapoka, Senin 14 Agustus 2023 mengatakan, kedepannya pemerintah kabupaten akan berupaya semaksimal mungkin agar masyarakat juga bisa menikmati air bersih seperti warga yang tinggal di areal Freeport.
Berkaitan dengan penyediaan air bersih ini, Pemkab Mimika akan melakukan Memorandum Of Understanding (MoU) dengan PT Freeport Indonesia.
Di hadapan Jhon Lingga, perwakilan manajemen Freeport yang hadir pada pencanangan itu, Bupati Valentinus berharap agar air bersih di Mimika juga bisa langsung diminum.
“Apa yang dirasakan oleh masyarakat di Kuala Kencana, kedepan masyarakat Mimika juga juga bisa merasakan yang sama,” timpal Bupati Valentinus.
Untuk bisa mensukseskan rencana ini, Bupati Valentinus meminta agar semua pihak saling mendukung. Karena banyak dampak yang ditimbulkan dari air yang tidak bersih.
Selain bisa mengganggu kesehatan, persoalan air bersih juga bisa merembet ke masalah lain. “Kalau kita tidak sehat akan mempengaruhi hal lain.
Ini jadi tujuan utama kita bahwa ‘setetes air berarti untuk kehidupan’. Kita harap air bersih ini tidak saja di Kelurahan Koperapoka tetapi bisa sampai di pesisir dan pegunungan,” harapnya.
Bupati Valentinus menuturkan, air bersih sebagai kebutuhan dasar masyarakat setiap hari, dengan tetap memperhatikan kualitas, kuantitas dan berkelanjutan.
Pengelolaan air bersih menjadi satu sub urusan pemerintahan Bidang Pekerjaan Umum, yang wajib berurusan dengan pelayanan dasar yang bersifat kongkrit.
Kebijakan tersebut tertuang dalam UU Nomor 23 tentang Pemerintah Daerah. Dalam UU tersebut juga mengatur bahwa pemenuhan air bersih bagi masyarakat merupakan salah satu tanggungjawab pemerintah. (redaksi)