TIMIKA, Koranpapua.id- Proyek air bersih yang ditangani Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Mimika senilai Rp 111.253.430.097 hingga kini masih menjadi perbincangan hangat masyarakat Mimika.
Berbagai kalangan menilai dana Rp111 miliar lebih yang dikelolah PUPR untuk proyek tersebut selama 10 tahun tidak membuahkan hasil yang memuaskan. Ini dibuktikan dengan belum dialirnya air bersih kepada 50 ribu SR (sambungan rumah) dengan pusat airnya di Kuala Kencana.
Bagaimana progres penggunaan anggaran tersebut, berikut penjelasan Dominggus Robert Mayaut, ST., M.Si, Kadis PUPR Mimika Provinsi Papua Tengah dalam presentasinya pada acara pencanangan penyaluran air bersih bagi masyarakat Mimika yang berlangsung di Kelurahan Koperapoka Jalur 3, RT 02, Senin 14 Agustus 2023.
Dikatakan, progres kemajuan penggunaan anggaran pembangunan jaringan Sistem Pengelolaan Air Minum (SPAM) sudah berjalan selama 10 tahun (2012-2022).
Untuk kegiatan fisiknya mencapai Rp106.336.540,137 dan jasa konsultan Rp 4.316.889.900. Dengan demikian total anggaran selama sepuluh tahun sebesar Rp 111.253.430.097.
Di hadapan Pj. Bupati Mimika Valentinus S. Sumito, Pj Sekda Mimika Petrus Yumte serta tamu undangan, Robert memaparkan pada tahun anggaran 2012 Pemkab Mimika mengalokasikan dana sebesar Rp 23.444.950.000 untuk pembangunan SPAM.
Pada tahun 2013 kembali dianggarkan dana sebesar Rp5.931. 024.000 untuk pembangunan sistem pengelolaan air minum, dan tahun 2014 untuk pemasangan jaringan distribusi air minum sebesar Rp7.424.923.000. Pada tahun yang sama juga dialokasikan dana sebesar Rp1.636.700.000 untuk pembangunan gudang dan rumah jaga.
Masuk tahun 2015 untuk pemasangan jaringan distribusi air minum senilai Rp 3.865.000.000. Pada tahun yang sama mendapat bantuan dana dari Provinsi Papua (JDU Kuala Kencana-Depan Kantor PU) sebesar Rp 17. 687.548.000.
Kemudian tahun 2016 mendapat bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK) Pusat untuk pemasangan jaringan distribusi air minum Rp8.358.000.000. Tahun 2017 dari APBD untuk pengembangan sistem distribusi air minum (Pembangunan GWT) sebesar Rp 6.068.000.000.
Pada tahun 2019 mendapat bantuan DAK untuk pemasangan jaringam air minum sebesar Rp1.490.395.197. Selanjutnya pada tahun yang sama (2019) dari APBD untuk pemasangan jaringan air minum sebesar Rp11.994.000.000.
Pada tahun 2020 dari pos APBD sebesar Rp 4.777.400.000 untuk pembangunan saluran distribusi SPAM. Dan tahun 2022 sumber APBD untuk perluasan SPAM jaringan perpipaan di kawasan perkotaan senilai Rp14.258.600.000.
Dengan demikian total dana fisik sebesar Rp 106.936.540.197 ditambah biayai jasa konsultan selama sepuluh tahun sebesar Rp4.316.889.900.00, totalnya menjadi Rp 111.253.430.097.
Robert menjelaskan pada tahun 2018, tidak mengalokasikan anggaran dengan alasan pada saat itu ada investor yang datang bertemu Pemkab Mimika untuk mengelola air. Namun sampai saat ini tidak terealisasi sehingga baru dianggarkan kembali pada tahun 2019.
Robert menjelaskan berdasarkan kebutuhan anggaran pada tahun 2014 dilakukan review design terhadap Engineering Estimate (EE) menjadi Rp374,237,600.000,00 atau dibulatkan menjadi Rp375 miliar. Besaran dana ini untuk memasang 50 ribu Sambungan Rumah (SR).
Pada tahun 2017 lalu, Robert mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi C DPRD Mimika, namun kebijakan anggarannya belum memihak kepada kebutuhan air bersih.
Setelah 10 tahun berjalan kembali diriview pada tahun 2022 sesuaikan dengan harga barang yang menanjak naik, sehingga terjadi pembengkakan dana menjadi Rp 511 miliar.
Robert memastikan untuk pencanangan penyaluran air bersih bagi 1.500 SR tahap awal dengan kapasitas 140 meter kubik yang ada di Koperapoka masih ‘free’ alias tidak berbayar.
Hal ini dikarenakan belum ada payung hukum untuk menarik pungutan, jika ditarik pungutan dianggap pungli karena belum ada aturan.
Saat ini PUPR baru menyiapkan Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) dan telah diserahkan ke Bagian Hukum. Namum Bagian Hukum bersama Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) bersama DPRD Mimika akan melakukan harmonisasi, karena di dalam Perbup dibuatkan klaster.
Misalnya, untuk sarana publik sekolah, gereja, masjid dan lain-lain harganya beda dengan kebutuhan rumah tangga. Selain sumber air dari SPAM yang ada di Koperapoka, PU juga menyediakan tempat penampungan air di SP2.
“Jadi nanti air dari Kuala Kencana diolah di tempat penampungan SP2 baru didorong menggunakan empat genset untuk didistribusi ke dalam kota,” jelasnya.
Selain tempat penampungan di SP2, PUPR juga membangun dua tempat penampung di SP 1 dan SP4. Sehingga untuk pencanangan penyaluran air bersih dimulai dari Koperapoka sambil menuggu proses hibah air dari PT Freeport Indonesia kepada Pemkab Mimika.
Berdasarkan perhitungannya untuk membiayai pembelian solar sebulan untuk mengalirkan air dari Kuala Kencana menghabiskan sekitar Rp2 miliar. Apabila air dipaksakan mengalir dari Kuala Kencana dengan jumlah pelanggan tidak sesuai 50 ribu, maka terjadi selisih biaya pengeluaran sangat besar.
Menutupi selisih yang cukup besar, maka harus disubsidi oleh pemerintah.
Di hadapan Pj. Bupati Valentinus, Robert mengungkapkan untuk mengelola air bersih ini bukan PUPR tetapi diserahkan pihak ketiga baik, PDAM atau Prusda. (redaksi)