TIMIKA, Koranpapua.id – Badan Pengurus Pusat Komite Nasional Papua Barat (BPP-KNPB) menyampaikan sejumlah tuntutan terkait konflik, persoalan kemanusiaan, hingga masa depan politik Papua dalam aksi di Kantor DPRK Mimika di jalan cendrawasih Rabu, 30 September 2026.
Dalam pernyataan sikapnya, KNPB menyoroti konflik bersenjata dan operasi keamanan yang mereka nilai berdampak terhadap masyarakat Papua, termasuk memicu perpindahan penduduk dari sejumlah wilayah.
KNPB mencantumkan angka 127.031 jiwa sebagai jumlah pengungsi internal. Angka tersebut merupakan klaim yang disampaikan organisasi itu dalam pernyataan sikapnya.
Mereka meminta pemerintah Indonesia menghentikan operasi militer yang mereka nilai tidak memiliki dasar hukum serta menyelesaikan dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) melalui mekanisme hukum.
KNPB juga menyerukan perundingan mengenai konflik Papua dengan melibatkan pihak internasional. Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan Melanesian Spearhead Group (MSG) disebut sebagai pihak yang diharapkan dapat berperan dalam proses tersebut.
Selain konflik, KNPB menyoroti pengelolaan sumber daya alam dan pembangunan yang menurut mereka belum sepenuhnya memperhatikan kepentingan masyarakat asli Papua.
Dalam tuntutan politiknya, KNPB kembali mempersoalkan Perjanjian New York dan Roma 1962 serta pelaksanaan Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) 1969. Mereka menilai proses penentuan nasib sendiri Papua saat itu tidak memenuhi prinsip “satu orang satu suara”.
Atas dasar itu, KNPB menyerukan peninjauan kembali kedua perjanjian tersebut dan meminta referendum untuk menentukan masa depan politik Papua.
Menanggapi aspirasi tersebut, Wakil Ketua I DPRK Mimika Asri Akas mengatakan seluruh tuntutan akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme kelembagaan DPRK.
“Yang kami sampaikan tadi, akan kami tindaklanjuti sesuai mekanisme kelembagaan. Di DPR juga ada mekanismenya sendiri. Pengambilan keputusan di DPR itu bersifat collective collegial,” kata Asri.
Menurut dia, sejumlah aspirasi yang disampaikan massa juga telah menjadi perhatian DPRK, termasuk persoalan peredaran minuman beralkohol dan definisi Orang Asli Papua (OAP).
Untuk persoalan OAP, DPRK akan terlebih dahulu mempelajari regulasi yang berlaku sebelum menentukan langkah kelembagaan.
“Untuk definisi orang Papua, kita lihat dulu seperti apa regulasinya. Dari provinsi juga sudah ada kebijakan yang dikeluarkan.”
“DPRK belum bisa langsung mengambil keputusan, tetapi akan kami pelajari dan melihat langkah apa yang bisa dilakukan,” katanya. (*)
Penulis: Ril Minggu
Editor: Marthen LL Moru








