TIMIKA, Koranpapua.id– Pengelolaan dana pembangunan TK Negeri Fajar Baru Muare, Kabupaten Mimika, menjadi sorotan setelah muncul perbedaan keterangan antara bendahara dan kepala sekolah terkait penunjukan bendahara serta mekanisme pengelolaan anggaran.
Bendahara sekolah, Elizabeth Elsiana, mengatakan dirinya sebelumnya diminta Kepala Sekolah untuk membantu sebagai bendahara dalam pengelolaan dana pembangunan fisik sekolah.
Menurut Elsiana, total anggaran pembangunan mencapai sekitar Rp1,229 miliar. Dana tahap pertama sebesar 70 persen atau sekitar Rp860 juta disebut telah dicairkan pada 21 Agustus 2026.
Dia mengaku setelah pencairan dana, dirinya mendapat informasi mengenai rencana penunjukan bendahara lain. Ia mengatakan hal tersebut membuatnya khawatir karena namanya masih tercatat sebagai bendahara sekolah.
“Setelah dana cair, saya dipanggil dan disampaikan karena waktu itu saya bilang tidak bisa kerja dan tidak kompeten sebagai bendahara, maka akan diangkat bendahara satu lagi,” kata Elsiana kepada Koranpapua.id, Kamis 3 September 2026 malam.
Ia berharap mekanisme pengelolaan dana dilakukan secara jelas dan sesuai ketentuan agar tidak menimbulkan persoalan dalam pertanggungjawaban anggaran.
Penjelasan Kepala Sekolah
Sementara itu, Kepala Sekolah Helena Merlin Yom menjelaskan bahwa persoalan tersebut berkaitan dengan kesiapan Elsiana menjalankan tugas sebagai bendahara.
Menurut Helena, Elsiana sebelumnya menyampaikan bahwa dirinya belum mampu menangani administrasi keuangan dan penyusunan laporan.
“Dia hanya pegang buku. Saya bilang, kalau memang Ibu tidak mau, silakan bikin surat permohonan pengunduran diri,” kata Helena saat memberikan klarifikasi.
Dia menegaskan bahwa rencana penunjukan bendahara lain belum merupakan keputusan final. Menurut dia, hal tersebut masih sebatas usulan yang akan dibahas dalam rapat.
“Ini baru pengusulan. Nanti rapat baru putuskan,” ujarnya.
Mengenai pengelolaan dana, Helena mengatakan dirinya sebagai kepala sekolah merupakan penanggung jawab program. Pelaksanaan belanja dan pelaporan, kata dia, dilakukan bersama bendahara dengan mengacu pada petunjuk teknis program.
“Yang pegang itu penanggung jawab, kepala sekolah. Nanti dengan bendahara baru jalan belanja, baru pelaporan,” katanya.
Helena juga membantah adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana pembangunan sekolah. Ia mengatakan mekanisme penggunaan dan pertanggungjawaban anggaran mengacu pada ketentuan yang berlaku.
Perbedaan keterangan mengenai posisi bendahara dan mekanisme pengelolaan dana tersebut masih memerlukan penjelasan lebih lanjut melalui dokumen administrasi, termasuk dokumen penetapan bendahara, pencairan anggaran, serta petunjuk teknis program.
Hingga berita ini disusun, belum ada kesimpulan mengenai adanya penyimpangan dalam penggunaan dana pembangunan tersebut. Koranpapua.id masih berupaya memperoleh keterangan dari pihak terkait lainnya untuk melengkapi informasi. (*)
Penulis: Ril Minggu
Editor: Marthen LL Moru








