ADVERTISEMENT
Rabu, Oktober 14, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Budaya

Pemprov Papua Tata Penyelesaian Hak Ulayat, Gubernur Matius: Selesaikan Dulu Sebelum Pembayaran

“Penyelesaian hak ulayat harus memberikan kepastian bagi masyarakat adat sekaligus memungkinkan pembangunan tetap berjalan”.

28 Agustus 2026
0
Pemprov Papua Tata Penyelesaian Hak Ulayat, Gubernur Matius: Selesaikan Dulu Sebelum Pembayaran

Gubernur Papua Matius Fakhiri mengingatkan agar menyelesaikan seluruh persoalan yang menyangkut hak ulayat sebelum dilakukan pembayaran. (Foto:Ist/Koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

JAYAPURA, Koranpapua.id- Untuk mencegah terjadinya konflik berulang, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua memperkuat mekanisme penyelesaian hak ulayat.

Ini bertujuan untuk memberikan kepastian bagi masyarakat adat dan pemerintah. Penyelesaian dilakukan melalui kesepakatan adat yang diperkuat dokumen hukum dan administrasi.

Gubernur Papua Matius D. Fakhiri mengatakan setiap persoalan tanah adat perlu diselesaikan secara menyeluruh sebelum pembayaran hak dilakukan.

Langkah tersebut diperlukan agar objek tanah yang sama tidak kembali menjadi sumber tuntutan di kemudian hari.

Baca Juga

Hendak Dikirim ke Wamena, Dua Optik Pengintai Malam Diamankan di Bandara Sentani

Dua Orang Diamankan Terkait Pembunuhan di Yahukimo, Satu Tewas Ditembak Polisi

Fakhiri mengatakan pembahasan awal harus dilakukan melalui para-para adat dengan melibatkan Ondoafi, kepala suku, pemilik hak ulayat, keluarga, dan pihak terkait. Kesepakatan seluruh pihak menjadi dasar dalam proses penyelesaian hak ulayat.

“Pembangunan harus berjalan, hak masyarakat adat harus dihormati. Setiap persoalan tanah harus diselesaikan sekali dan tentunya secara benar, adil, dan tuntas,” tegas Matius seperti dilansir dari web resmi Pemprov Papua, Jumat 29 Agustus 2026.

Menurutnya, kesepakatan adat perlu dituangkan dalam dokumen yang jelas. Dokumen tersebut mencakup batas dan luas lahan, riwayat kepemilikan, serta silsilah pemegang hak.

Dokumen juga perlu dilengkapi pernyataan pelepasan, berita acara kesepakatan, dan bukti pembayaran. Seluruh kelengkapan tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan proses penyelesaian memiliki dasar administrasi yang jelas.

Fakhiri meminta dokumen penyelesaian selanjutnya diverifikasi dan dikoordinasikan dengan tim pengelolaan aset Pemerintah Provinsi Papua. Proses tersebut diperlukan untuk memastikan administrasi tanah tersusun secara tertib.

Ia tidak menginginkan pembayaran yang telah dilakukan kembali diikuti tuntutan baru beberapa tahun kemudian. Tuntutan dapat muncul dari anak, cucu, cicit, atau kelompok lain yang mengklaim objek tanah yang sama.

Karena itu, Gubernur Matius meminta seluruh keluarga dan pihak yang memiliki hubungan hak mengetahui serta menyetujui keputusan yang dihasilkan melalui para-para adat.

“Setelah proses adat dan administrasi lengkap, ia akan bertemu langsung dengan perwakilan masyarakat adat,”pesannya.

Komitmen tersebut ditunjukkan melalui pembayaran awal ganti rugi hak ulayat pembangunan jalan Telagaria–Onggaria–Nendali–Netar. Pembayaran melibatkan masyarakat dari tiga kampung yang memiliki hubungan dengan lahan tersebut.

Ia menegaskan, penyelesaian hak ulayat harus memberikan kepastian bagi masyarakat adat sekaligus memungkinkan pembangunan tetap berjalan.

Meski demikian menurutnya, tanah di Papua memiliki sejarah dan hubungan antargenerasi yang perlu dihormati dalam setiap proses pembangunan. (*)

 

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Puskesmas Mapar Sambut Evaluasi Dinkes Mimika, Dorong Peningkatan Layanan Kesehatan

Puskesmas Mapar Sambut Evaluasi Dinkes Mimika, Dorong Peningkatan Layanan Kesehatan

13 Oktober 2026
Pasien Darurat Mapar Harus Menyeberang ke Timika, BBM Rujukan Jadi Persoalan

Pasien Darurat Mapar Harus Menyeberang ke Timika, BBM Rujukan Jadi Persoalan

13 Oktober 2026
Hendak Dikirim ke Wamena, Dua Optik Pengintai Malam Diamankan di Bandara Sentani

Hendak Dikirim ke Wamena, Dua Optik Pengintai Malam Diamankan di Bandara Sentani

13 Oktober 2026
Dua Orang Diamankan Terkait Pembunuhan di Yahukimo, Satu Tewas Ditembak Polisi

Dua Orang Diamankan Terkait Pembunuhan di Yahukimo, Satu Tewas Ditembak Polisi

13 Oktober 2026
Mimika Dipercaya Gelar Konferensi Nasional Kota Toleransi ke-2, Ini Pesan Bupati

Mimika Dipercaya Gelar Konferensi Nasional Kota Toleransi ke-2, Ini Pesan Bupati

13 Oktober 2026
Jembatan Merah Putih Ugimba Diresmikan, Buka Akses Warga di Pedalaman Intan Jaya

Jembatan Merah Putih Ugimba Diresmikan, Buka Akses Warga di Pedalaman Intan Jaya

13 Oktober 2026

POPULER

  • Kabut Asap Mimika Memburuk, Sekolah dari Rumah Mulai 12 Oktober

    Kabut Asap Mimika Memburuk, Sekolah dari Rumah Mulai 12 Oktober

    563 shares
    Bagikan 225 Tweet 141
  • Anggota Satgas TNI Ditemukan Tewas di Kuala Kencana, Ada Luka Tembak di Dada

    798 shares
    Bagikan 319 Tweet 200
  • Warga Kamoro Tidur di Emperan Toko, Kadis Pariwisata: Mereka Datang Tanpa Undangan

    534 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
  • Pria Ditemukan Bersimbah Luka di Pasar Lama Timika, Kondisi Mulai Membaik

    533 shares
    Bagikan 213 Tweet 133
  • Eme Neme Yauware Memanggil: Seruan Mengakhiri Perang Dari Tugu Perdamaian Kota Timika

    528 shares
    Bagikan 211 Tweet 132
  • Dua OTK Bacok ASN Pemkab Yahukimo di Dekai, Korban Luka di Tangan dan Punggung

    523 shares
    Bagikan 209 Tweet 131
  • Dua Orang Diamankan Terkait Pembunuhan di Yahukimo, Satu Tewas Ditembak Polisi

    515 shares
    Bagikan 206 Tweet 129
Next Post
Dari Seminar Kesehatan Reproduksi: Kenali Kehamilan Berisiko, dr. Leonard, SpOG: Jangan Tunggu Darurat Baru Hubungi Bidan

Dari Seminar Kesehatan Reproduksi: Kenali Kehamilan Berisiko, dr. Leonard, SpOG: Jangan Tunggu Darurat Baru Hubungi Bidan

Jelang HUT Polwan ke-78, Polwan Polres Mimika Sambangi Warga Pomako, Gelar Pengobatan Gratis

Jelang HUT Polwan ke-78, Polwan Polres Mimika Sambangi Warga Pomako, Gelar Pengobatan Gratis

Hutan Papua 7,8 juta Hektar hanya Dijaga 41 Polhut, Yaconias Mattindom: Idealnya Diperkuat 500 Personel

Hutan Papua 7,8 juta Hektar hanya Dijaga 41 Polhut, Yaconias Mattindom: Idealnya Diperkuat 500 Personel

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id