ADVERTISEMENT
Jumat, Agustus 28, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Budaya

Pemprov Papua Tata Penyelesaian Hak Ulayat, Gubernur Matius: Selesaikan Dulu Sebelum Pembayaran

“Penyelesaian hak ulayat harus memberikan kepastian bagi masyarakat adat sekaligus memungkinkan pembangunan tetap berjalan”.

28 Agustus 2026
0
Pemprov Papua Tata Penyelesaian Hak Ulayat, Gubernur Matius: Selesaikan Dulu Sebelum Pembayaran

Gubernur Papua Matius Fakhiri mengingatkan agar menyelesaikan seluruh persoalan yang menyangkut hak ulayat sebelum dilakukan pembayaran. (Foto:Ist/Koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

JAYAPURA, Koranpapua.id- Untuk mencegah terjadinya konflik berulang, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua memperkuat mekanisme penyelesaian hak ulayat.

Ini bertujuan untuk memberikan kepastian bagi masyarakat adat dan pemerintah. Penyelesaian dilakukan melalui kesepakatan adat yang diperkuat dokumen hukum dan administrasi.

ADVERTISEMENT

Gubernur Papua Matius D. Fakhiri mengatakan setiap persoalan tanah adat perlu diselesaikan secara menyeluruh sebelum pembayaran hak dilakukan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Langkah tersebut diperlukan agar objek tanah yang sama tidak kembali menjadi sumber tuntutan di kemudian hari.

Baca Juga

BPK Lakukan Pemeriksaan Tematik Ketahanan Energi Nasional 2025-2026 di Papua Selatan

Pemda Se-Papua Raya Segera Rampungkan Penyaluran Dana Otsus Tahap II, Keterlambatan Tidak Bisa Dibenarkan dengan Alasan Regulasi

Fakhiri mengatakan pembahasan awal harus dilakukan melalui para-para adat dengan melibatkan Ondoafi, kepala suku, pemilik hak ulayat, keluarga, dan pihak terkait. Kesepakatan seluruh pihak menjadi dasar dalam proses penyelesaian hak ulayat.

“Pembangunan harus berjalan, hak masyarakat adat harus dihormati. Setiap persoalan tanah harus diselesaikan sekali dan tentunya secara benar, adil, dan tuntas,” tegas Matius seperti dilansir dari web resmi Pemprov Papua, Jumat 29 Agustus 2026.

Menurutnya, kesepakatan adat perlu dituangkan dalam dokumen yang jelas. Dokumen tersebut mencakup batas dan luas lahan, riwayat kepemilikan, serta silsilah pemegang hak.

Dokumen juga perlu dilengkapi pernyataan pelepasan, berita acara kesepakatan, dan bukti pembayaran. Seluruh kelengkapan tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan proses penyelesaian memiliki dasar administrasi yang jelas.

Fakhiri meminta dokumen penyelesaian selanjutnya diverifikasi dan dikoordinasikan dengan tim pengelolaan aset Pemerintah Provinsi Papua. Proses tersebut diperlukan untuk memastikan administrasi tanah tersusun secara tertib.

Ia tidak menginginkan pembayaran yang telah dilakukan kembali diikuti tuntutan baru beberapa tahun kemudian. Tuntutan dapat muncul dari anak, cucu, cicit, atau kelompok lain yang mengklaim objek tanah yang sama.

Karena itu, Gubernur Matius meminta seluruh keluarga dan pihak yang memiliki hubungan hak mengetahui serta menyetujui keputusan yang dihasilkan melalui para-para adat.

“Setelah proses adat dan administrasi lengkap, ia akan bertemu langsung dengan perwakilan masyarakat adat,”pesannya.

Komitmen tersebut ditunjukkan melalui pembayaran awal ganti rugi hak ulayat pembangunan jalan Telagaria–Onggaria–Nendali–Netar. Pembayaran melibatkan masyarakat dari tiga kampung yang memiliki hubungan dengan lahan tersebut.

Ia menegaskan, penyelesaian hak ulayat harus memberikan kepastian bagi masyarakat adat sekaligus memungkinkan pembangunan tetap berjalan.

Meski demikian menurutnya, tanah di Papua memiliki sejarah dan hubungan antargenerasi yang perlu dihormati dalam setiap proses pembangunan. (*)

 

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Pemprov Papua Tata Penyelesaian Hak Ulayat, Gubernur Matius: Selesaikan Dulu Sebelum Pembayaran

Pemprov Papua Tata Penyelesaian Hak Ulayat, Gubernur Matius: Selesaikan Dulu Sebelum Pembayaran

28 Agustus 2026
BPK Lakukan Pemeriksaan Tematik Ketahanan Energi Nasional 2025-2026 di Papua Selatan

BPK Lakukan Pemeriksaan Tematik Ketahanan Energi Nasional 2025-2026 di Papua Selatan

28 Agustus 2026
Pemda se-Tanah Papua Diinstruksikan Segera Rampungkan APBD dan RAP Otsus 2026

Pemda Se-Papua Raya Segera Rampungkan Penyaluran Dana Otsus Tahap II, Keterlambatan Tidak Bisa Dibenarkan dengan Alasan Regulasi

28 Agustus 2026
Kemendagri Rilis Jumlah Penduduk Papua Tengah Naik Menjadi 1,39 Juta Jiwa

Kemendagri Rilis Jumlah Penduduk Papua Tengah Naik Menjadi 1,39 Juta Jiwa

28 Agustus 2026
YPMAK Pertahankan Pengurus Lama Pokja SP2, Dorong Program Ekonomi Kelompok

YPMAK Pertahankan Pengurus Lama Pokja SP2, Dorong Program Ekonomi Kelompok

28 Agustus 2026
Tekan Kematian Ibu dan Bayi, Dinkes Mimika Libatkan Masyarakat Mimika Timur Kenali Kehamilan Berisiko

Konser Amal Mimika for NTT: Timika Berdonasi, 1.000 Lilin Jadi Simbol Solidaritas

28 Agustus 2026

POPULER

  • Bupati Mimika Soroti P3K “Kepala Batu”, Kinerja Buruk Bisa Berujung Pemberhentian

    Bupati Mimika Soroti P3K “Kepala Batu”, Kinerja Buruk Bisa Berujung Pemberhentian

    646 shares
    Bagikan 258 Tweet 162
  • 26 Pejabat Polres Mimika Dimutasi, Wakapolres hingga Kapolsek Berganti, Ini Daftarnya

    615 shares
    Bagikan 246 Tweet 154
  • 500 Hektare Perkebunan Kopi Arabika akan Dikembangkan di Papua Tengah

    546 shares
    Bagikan 218 Tweet 137
  • Tindak Lanjuti Edaran Bupati, Dishub Mimika Tertibkan Truk Pengangkut Material

    529 shares
    Bagikan 212 Tweet 132
  • Profiling 2.644 ASN Mimika Dimulai, Bupati Tegaskan Karier Tak Boleh Lagi “Diacak-acak”

    522 shares
    Bagikan 209 Tweet 131
  • Air Bersih Macet, Warga Manoware Mimika Kembali Berburu Mata Air

    522 shares
    Bagikan 209 Tweet 131
  • Tim Gabungan Padamkan Karhutla di Tanah Merah Baru, 75 Personel Dikerahkan

    518 shares
    Bagikan 207 Tweet 130
Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id