TIMIKA, Koranpapua.id– Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Mimika mulai menertibkan kendaraan pengangkut barang dan material saat melintas di jalan umum, Rabu 26 Agustus 2026.
Langkah itu sebagai tindak lanjut Surat Edaran (SE) Bupati Mimika Nomor 57 Tahun 2026 tentang kewajiban menutup muatan truk dengan terpal dan penertiban ceceran material di jalan umum.
Penertiban dilakukan di pertigaan Jalan Poros SP2–SP5, Kabupaten Mimika, dengan melibatkan Dishub bersama Satuan Lalu Lintas Polres Mimika, Rabu 26 Agustus 2026.
Kepala Bidang Perhubungan Darat Dishub Mimika, Mikael Orun, mengatakan penertiban dilakukan untuk memastikan kendaraan pengangkut material mematuhi ketentuan pemerintah daerah, terutama kewajiban menutup muatan menggunakan terpal.
“Wajib memakai terpal. Dalam rangka itu kami melakukan penertiban hari ini dan mungkin akan berlanjut di minggu-minggu depan,” kata Mikael.
Menurut dia, muatan truk yang tidak ditutup berpotensi membahayakan pengguna jalan lain. Material yang tercecer maupun muatan yang jatuh dari kendaraan dapat mengganggu keselamatan pengendara, baik roda dua maupun roda empat.
Selain truk, penertiban juga menyasar kendaraan angkutan barang yang wajib menjalani pengujian kendaraan, termasuk kendaraan jenis pikap.
“Selain truk, kendaraan yang wajib uji seperti angkutan barang dan sejenisnya juga menjadi sasaran. Semua kendaraan angkutan barang wajib memenuhi ketentuan,” ujarnya.
Untuk diketahui, SE Bupati Mimika Nomor 57 Tahun 2026 yang diterbitkan pada 30 Juni 2026 ditujukan kepada perusahaan pertambangan, konstruksi, pengangkutan material, pemilik, serta pengemudi truk.
Melalui SE tersebut bertujuan untuk memastikan semua kendaraan yang bermuatan tanah, pasir, batu, kerikil, hasil tambang, dan material lainnya wajib tertutup rapat selama melintas di jalanan umum.
Kendaraan juga diwajibkan membawa muatan sesuai kapasitas, memastikan material tersusun aman, serta memenuhi standar kelayakan jalan.
Mikael mengatakan penertiban kali ini masih mengedepankan sosialisasi. Dishub belum langsung memberikan sanksi.
Kepada mereka yang kedapatan melanggar akan diberikan waktu untuk menyesuaikan diri dengan ketentuan yang berlaku.
“Untuk sementara kami masih sosialisasi sambil memberikan waktu kepada teman-teman angkutan agar memenuhi apa yang diharapkan pemerintah daerah,” katanya.
Namun, bagi kendaraan yang ditemukan tidak memenuhi kelengkapan administrasi maupun persyaratan teknis, Dishub akan mengambil langkah lebih tegas.
Kendaraan dan dokumen tertentu ditahan sebagai jaminan untuk kemudian dilakukan pengujian kendaraan di gedung pengujian.
Dalam penertiban hari pertama tersebut, Mikael menyebut masih ditemukan sejumlah kendaraan yang belum memenuhi ketentuan.
Mikael berharap para pemilik dan pengemudi kendaraan angkutan barang memahami aturan, bukan semata-mata untuk kepentingan pemerintah, melainkan untuk menjamin keselamatan seluruh pengguna jalan.
“Ini demi keselamatan kita bersama. Bukan hanya untuk Dinas Perhubungan, tetapi masyarakat pada umumnya. Kami berharap pengendara dan pemilik angkutan barang memahami betul demi keselamatan jiwa manusia,” tegasnya.
Pemerintah Kabupaten Mimika sebelumnya menegaskan pelanggaran terhadap ketentuan dalam surat edaran tersebut dapat ditindak oleh Dishub, Satpol PP, dan Polres Mimika sesuai ketentuan yang berlaku. (*)
Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru









