TIMIKA, Koranpapua.id – Penertiban lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di sepanjang Daerah Milik Jalan (Damija) mendapat dukungan dari Kepala Distrik Mimika Baru, Merlyn Temorubun.
Merlyn mendorong agar penertiban diikuti solusi bagi pedagang, terutama masyarakat asli Papua yang terdampak.
Merlyn menyampaikan hal itu saat meninjau langsung pembongkaran lapak oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mimika di depan SMP Negeri 2 Mimika, Rabu 26 Agustus 2026.
Menurut Merlyn, penertiban diperlukan untuk mengembalikan fungsi damija sebagai ruang publik, termasuk badan jalan dan jalur pejalan kaki.
Sebelum penertiban dilakukan, pemerintah distrik telah memberikan teguran dan sosialisasi kepada para pedagang.
“Ini merupakan penertiban untuk area-area Damija, daerah milik jalan. Sebelumnya juga sudah ada surat teguran dan kami dari distrik sudah dua kali melakukan sosialisasi,” kata Merlyn.
Ia menegaskan, masyarakat tetap dapat berjualan secara sementara, tetapi tidak diperbolehkan mendirikan bangunan permanen maupun semipermanen di kawasan Damija.
“Boleh berjualan, tetapi hanya sementara. Tidak boleh melakukan pembangunan semipermanen atau permanen karena itu bukan daerah untuk berjualan. Itu wilayah untuk pejalan kaki dan fasilitas umum lainnya,” ujarnya.
Merlyn mengatakan pemerintah distrik akan mendata pedagang yang terdampak. Data tersebut akan dibahas bersama instansi teknis untuk mencari solusi, khususnya bagi masyarakat asli Papua.
“Kami sudah panggil lurah-lurah yang punya masyarakat di kawasan ini supaya melakukan pendataan. Dari data itu nanti kita duduk bersama instansi teknis untuk mencari jalan keluar,” katanya.
Penertiban tersebut juga berkaitan dengan rencana penataan kawasan, termasuk pembangunan trotoar bagi pejalan kaki dari kawasan Diana hingga depan SMP Negeri 2 Mimika.
“Setahu saya, tahun ini rencananya akan dibuat trotoar untuk pejalan kaki dari Diana sampai ke sini (depan SMP 2-Red). Makanya kawasan ini perlu ditertibkan,” kata Merlyn. (*)
Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru










