TIMIKA, Koranpapua.id –Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mimika, menggelar Bimbingan Teknis Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui sistem OSS-RBA, Kamis 13 Agustus 2026.
Kegiatan yang berlangsung di salah satu hotel di Timika ini diikuti para pelaku usaha dan menghadirkan narasumber dari Kementerian Investasi/BKPM.
Kegiatan dibuka Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, Petrus Pali Ambaa, S.T., M.T.
Petrus mengatakan pemahaman terhadap sistem OSS-RBA penting agar pelaku usaha dapat mengurus perizinan secara lebih cepat, mudah, transparan dan sesuai ketentuan.
“Pelaku usaha harus memahami tahapan perizinan berbasis risiko dan kewajibannya setelah memperoleh izin,” ujarnya.
Ia menilai kemudahan perizinan menjadi salah satu kunci menciptakan iklim investasi yang sehat sekaligus meningkatkan daya saing Mimika.
Pemerintah daerah juga mendorong agar pelaku usaha di tingkat distrik, kelurahan hingga kampung tidak mengalami kesulitan dalam memperoleh legalitas usaha.
“Dunia usaha terus berubah. Pelaku usaha harus mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan sistem dan teknologi,” tegasnya.
Melalui kegiatan tersebut, DPMPTSP berharap peserta tidak hanya memahami teori, tetapi mampu menerapkannya secara langsung dalam proses pengurusan izin usaha melalui OSS-RBA.
Ini bertujuan agar kegiatan usaha dapat berjalan legal, tertib dan memberikan kontribusi bagi perekonomian Mimika. (*)
Penulis: Ril Minggu
Editor: Marthen LL Moru








