TIMIKA, Koranpapua.id- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) mulai memperkuat regulasi pengelolaan air minum dan air limbah domestik.
Hal itu dilakukan dengan diawali dengan konsultasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pengelola Air Minum dan Limbah Domestik.
Konsultasi digelar di salah satu hotel di Timika, Rabu 12 Agustus 2025, dengan melibatkan Jejaring Air Minum dan Penyehatan Lingkungan (AMPL), GAPAI dan UNICEF.
Kegiatan tersebut dihadiri Bupati Mimika Johannes Rettob, Wakil Bupati Emanuel Kemong, Ketua DPRK Mimika, Primus Katereyau, serta Tim Bapemperda DPRK Mimika.
Kepala DPUPR Mimika, Inosesius Yoga mengatakan Ranperda tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat kelembagaan, tata kelola, pembiayaan dan pengawasan layanan air minum serta sanitasi.
“Penyediaan air minum yang aman dan pengelolaan air limbah domestik yang layak merupakan bagian penting untuk meningkatkan kesehatan masyarakat, menjaga lingkungan dan mendukung pembangunan berkelanjutan,” jelasnya.
15 Ribu Sambungan Rumah Belum Optimal
Perwakilan UNICEF Papua, Reza Hendrawan menilai Mimika sebenarnya telah memiliki infrastruktur air minum yang cukup besar. Berdasarkan data Pemkab Mimika dan DPUPR, terdapat sekitar 15.000 sambungan rumah.
Namun, persoalannya adalah fasilitas tersebut dinilai belum berfungsi dan memberikan manfaat secara maksimal kepada masyarakat.
“Kita melihat sarana sudah ada. Ini harus berfungsi dan memberikan manfaat kepada masyarakat,” tegas Reza.
Menurutnya, salah satu tantangan utama adalah belum optimalnya kelembagaan dan tata kelola pengelolaan air minum dan sanitasi.
Karena itu, diperlukan Perda sebagai dasar hukum untuk membangun lembaga yang profesional dan memiliki tata kelola yang jelas.
UNICEF bersama Jejaring AMPL kemudian memberikan dukungan dalam proses penyusunan Ranperda, termasuk melalui tenaga ahli di bidang hukum air dan sanitasi.
Penyusunan Ranperda ini telah melalui sejumlah tahapan, mulai dari konsultasi publik pada April 2026, konsultasi dengan kementerian dan lembaga di Jakarta pada Juni 2026, hingga konsultasi bersama Bapemperda DPRK Mimika pada 12 Agustus 2026.
Regulasi tersebut diharapkan tidak berhenti sebagai aturan di atas kertas, tetapi menjadi dasar untuk memastikan air bersih dan sanitasi benar-benar dapat dirasakan masyarakat Mimika. (*)
Penulis: Ril Minggu
Editor: Marthen LL Moru







