TIMIKA, Koranpapua.id- Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mimika, Dr. Abraham Kateyau, meminta para kepala kampung mengelola Dana Desa secara transparan dan mengutamakan kepentingan masyarakat.
Ia mengingatkan, Dana Desa bukan untuk kepentingan pribadi kepala kampung. Penggunaan anggaran harus diarahkan untuk pembangunan dan kebutuhan warga.
Pesan itu disampaikan Abraham saat menghadiri kegiatan peningkatan kesadaran keluarga dan kerja sama masyarakat di Kampung Kokonau, Distrik Mimika Barat, Senin 10 Agustus 2026
Abraham mengingatkan kepala kampung agar tidak menyalahgunakan anggaran karena dapat berujung pada persoalan hukum.
Ia mencontohkan sejumlah kepala kampung di daerah lain yang harus berhadapan dengan hukum akibat penyalahgunaan Dana Desa.
“Dana desa itu bukan untuk kepala kampung. Dana itu untuk mengurus masyarakat. Pembangunan yang ada di masyarakat, di RT-RT, manfaatkan melalui anggaran ini,” kata Abraham.
Menurut dia, Dana Desa memiliki bagian yang menjadi hak pemerintah kampung dan masyarakat. Karena itu, pengelolaannya harus dilakukan secara bertanggung jawab agar manfaatnya benar-benar dirasakan warga.
“Ada hak kepala kampung, ada hak masyarakat juga. Berikan kepada masyarakat. Jangan dipakai sendiri, karena itu bisa menjadi masalah,” ujarnya.
Selain penggunaan anggaran, Abraham menyoroti peran operator kampung dalam pengelolaan administrasi dan keuangan. Ia meminta kepala kampung memastikan operator bekerja secara profesional agar tidak menimbulkan persoalan dalam pengelolaan anggaran.
Abraham yg juga menjabat Kepala DPMK Mimika juga menegaskan bahwa kepala kampung memiliki kewenangan untuk mengangkat maupun memberhentikan operator kampung sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau memang kepala kampung tidak bisa mengatur operator kampung, ya berhentilah. Operator itu tidak diangkat oleh bupati.”
“Kepala kampung yang menunjuk bersama dengan masyarakat. Jadi, kepala kampung punya hak untuk memberhentikan,” tegasnya.
Abraham berharap Dana Desa di seluruh kampung di Mimika dikelola secara tepat sasaran, transparan, dan bertanggung jawab sehingga benar-benar memberikan manfaat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat. (*)
Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru







