JAYAPURA, Koranpapua.id- Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI-PNG-2026 Pos Jayapura kembali menggagalkan upaya penyelundupan Narkotika jenis Ganja kering, Minggu 26 Juli 2026.
Penemuan dan pengamanan barang bukti dipimpin langsung oleh Komandan Pos Jayapura, Letda Pas Galih Apriyanto di Kargo Bandara Internasional Sentani, Jayapura, Papua.
Penemuan barang haram tersebut bermula sekitar pukul 08.35 WIT, ketika operator alat X-Ray Pajajaran Cargo bernama Enilia mendeteksi objek mencurigakan pada tampilan layar pemantauan dari salah satu paket.
Mendapati hal tersebut, pihak Avsec X-Ray Pajajaran segera menghubungi Tim BKO Pengamanan Bandara yang terdiri dari personel POM AU, Intelijen Lanud, serta Polsek Bandara untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Pukul 10.20 WIT, dilaksanakan pemeriksaan manual dan pembongkaran paket secara terbuka yang disaksikan langsung oleh seluruh unsur terkait.
Dalam pemeriksaan manual yang dilakukan oleh Serka Suroso dari Satgas Pasgat Pamtas RI-PNG 2026, menunjukkan bahwa paket tersebut menyimpan barang terlarang.
Untuk mengelabui petugas, paket tersebut dikemas dalam karung dan dibungkus plastik hitam dengan lapisan luar berupa kardus berwarna cokelat.
Sementara Ganja kering tersebut disamarkan di dalam tumpukan jaket dengan tujuan menyulitkan pendeteksian.
Dari paket tersebut, petugas menemukan 11 kantong plastik berisi Narkotika jenis Ganja kering yang setelah ditimbang memiliki berat sekitar 214 gram.
Barang tersebut dikirim melalui jasa pengiriman JNT Sentani dengan nomor resi JD0575232554, kemudian diteruskan melalui Lionel Jaya Logistik Cargo di Jl. Ya Baso Pergudangan Cargo Nomor 18, Kawasan Bandara Sentani.
Barang tercatat dengan Nomor SMU: 990-01380013 dan direncanakan akan dikirim menuju Sorong menggunakan pesawat Lion Air penerbangan JT 0799.
Berdasarkan data yang tercantum pada dokumen pengiriman, pengirim tercatat atas nama inisial LK beralamat di Jalan Selat Malaka, Samping Kelurahan Melawai, Sentani, Jayapura tanpa mencantumkan nomor telepon.
Sedangkan penerima tertulis atas nama inisial IDT beralamat di Sorong dengan nomor telepon yang tertera: 081248048098.
Setelah seluruh proses pemeriksaan, pendokumentasian, dan penimbangan selesai, Letda Pas Galih Apriyanto selaku Komandan Pos Jayapura melakukan koordinasi dengan General Manager Pajajaran Cargo serta pihak Polsek Bandara.
Selanjutnya barang bukti beserta seluruh berkas perkara diserahkan kepada Polsek Bandara Sentani untuk diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.
Dalam pernyataannya, Satgas Pasgat Pos Jayapura menegaskan akan terus memperketat pengawasan dan pemeriksaan di seluruh jalur keluar-masuk wilayah Bandara Sentani.
Sinergitas dan koordinasi yang erat terus dibangun bersama seluruh unsur keamanan dan intelijen yang bertugas di lingkungan Bandara guna memutus jalur penyelundupan barang terlarang.
“Pengawasan yang ketat juga untuk menjaga kedaulatan dan keamanan wilayah perbatasan dari ancaman peredaran Narkotika,” jelasnya.
“Kami tidak akan memberi celah sekecil apa pun bagi para pengirim barang terlarang. Ketelitian dan kewaspadaan tinggi menjadi prioritas utama kami dalam setiap pemeriksaan, demi menjaga wilayah Papua tetap bersih dari bahaya Narkotika,” tegas Galih. (Redaksi)







