ADVERTISEMENT
Selasa, Juli 14, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Hukrim Info Terkini

Bupati Mimika Keluarkan Instruksi Nomor 56 Tahun 2026, Kendaraan Dinas ASN-TNI-Polri Dilarang Isi Pertalite dan Biosolar

SPBU juga dilarang melayani kendaraan yang menggunakan tangki modifikasi atau tangki tambahan, serta pembelian menggunakan jeriken tanpa surat rekomendasi dari instansi berwenang.

14 Juli 2026
0
Bupati Mimika Keluarkan Instruksi Nomor 56 Tahun 2026, Kendaraan Dinas ASN-TNI-Polri Dilarang Isi Pertalite dan Biosolar

Instruksi Bupati Mimika Nomor 56 Tahun 2026 tentang Pengawasan dan Pengendalian serta Pengaturan Penjualan Jenis Bahan Bakar Minyak Bersubsidi di Kabupaten Mimika. (foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika resmi memperketat pengawasan dan pengendalian penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Biosolar di SPBU.

Kebijakan ini diterapkan untuk memastikan penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran, sekaligus mencegah praktik penimbunan dan penyalahgunaan yang selama ini berpotensi menyebabkan kelangkaan di wilayah Mimika.

ADVERTISEMENT

Kebijakan tersebut dipertegas melalui Instruksi Bupati Mimika Nomor 56 Tahun 2026 tentang Pengawasan dan Pengendalian serta Pengaturan Penjualan Jenis Bahan Bakar Minyak Bersubsidi yang ditandatangani Bupati Mimika Johannes Rettob pada 13 Juli 2026.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Instruksi ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.

Baca Juga

Menembus Batas Demi Kemanusiaan, Satgas Pasgat Evakuasi Ibu Hamil di Sinak Menuju RSUD Timika

Abrasi Ancam Pesisir Merauke, Garis Pantai Bergeser Sekitar 100 Meter

Pemerintah daerah menilai pengawasan yang lebih ketat diperlukan agar kuota BBM bersubsidi tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak.

Dalam instruksi tersebut, pemerintah melarang kendaraan dinas milik ASN, TNI, dan Polri menggunakan BBM bersubsidi.

Larangan serupa juga berlaku bagi kendaraan operasional perusahaan besar, termasuk milik PT, CV, maupun korporasi lainnya, yang diwajibkan menggunakan BBM non-subsidi seperti Pertamax atau Dexlite.

Selain itu, operator SPBU diwajibkan melakukan verifikasi barcode dengan mencocokkan nomor polisi kendaraan.

SPBU juga dilarang melayani kendaraan yang menggunakan tangki modifikasi atau tangki tambahan, serta pembelian menggunakan jeriken tanpa surat rekomendasi dari instansi berwenang.

Pemerintah juga melarang masyarakat menimbun atau menjual kembali BBM bersubsidi secara eceran, baik melalui mesin Pertamini, penjualan botolan di pinggir jalan, maupun secara daring.

Termasuk kendaraan dengan STNK yang telah habis masa berlakunya juga tidak akan dilayani dalam pembelian BBM bersubsidi.

“Penyaluran BBM bersubsidi harus benar-benar menyentuh masyarakat yang membutuhkan. Pelanggaran terhadap instruksi ini, terutama penimbunan dan penjualan ilegal, akan ditindak tegas dan barang bukti disita oleh pihak berwajib,” demikian bunyi penegasan dalam instruksi tersebut.

Untuk mencegah pembelian berulang yang berpotensi menimbulkan penimbunan, pemerintah juga menetapkan batas maksimal pembelian BBM bersubsidi setiap hari.

Khusus untuk Pertalite, untuk sepeda motor hanya dibolehkan mengisi lima liter per hari dan kendaraan pribadi roda empat 45 liter per hari.

Sementara untuk kendaraan pribadi roda empat pengguna Biosolar sebanyak 40 liter per hari, angkutan umum roda empat berbahan bakar Biosolar 60 liter per hari dan 80 liter per hari bagi angkutan umum roda enam.

Pelaksanaan kebijakan ini akan diawasi oleh tim lintas sektor yang terdiri atas Satpol PP Kabupaten Mimika, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta Dinas Perhubungan.

Pengawasan juga mendapat dukungan dari Kejaksaan Negeri Timika, Polres Mimika, Kodim 1710/Mimika, dan Satuan Polisi Militer (Satpom) Mimika.

Pemerintah Kabupaten Mimika berharap kebijakan tersebut dapat menjamin distribusi BBM bersubsidi lebih tepat sasaran dan menjaga ketersediaan pasokan bagi masyarakat yang berhak.

Kebijakan ini juga bertujuan untuk mendukung kelancaran transportasi dan distribusi logistik di daerah. Instruksi Bupati Nomor 56 Tahun 2026 mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. (*)

Penulis: Hayun Nuhuyanan

Editor: Marthen LL Moru

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Menembus Batas Demi Kemanusiaan, Satgas Pasgat Evakuasi Ibu Hamil di Sinak Menuju RSUD Timika

Menembus Batas Demi Kemanusiaan, Satgas Pasgat Evakuasi Ibu Hamil di Sinak Menuju RSUD Timika

14 Juli 2026
Abrasi Ancam Pesisir Merauke, Garis Pantai Bergeser Sekitar 100 Meter

Abrasi Ancam Pesisir Merauke, Garis Pantai Bergeser Sekitar 100 Meter

14 Juli 2026
Bupati Mimika Keluarkan Instruksi Nomor 56 Tahun 2026, Kendaraan Dinas ASN-TNI-Polri Dilarang Isi Pertalite dan Biosolar

Bupati Mimika Keluarkan Instruksi Nomor 56 Tahun 2026, Kendaraan Dinas ASN-TNI-Polri Dilarang Isi Pertalite dan Biosolar

14 Juli 2026
Cegah Pernikahan Dini, UNICEF, PPA Papua dan Forum Anak Susun Sejumlah Kebijakan

Cegah Pernikahan Dini, UNICEF, PPA Papua dan Forum Anak Susun Sejumlah Kebijakan

14 Juli 2026
Pemeriksaan Dini Bayi Terlahir dengan Ibu Penderita HIV, Kemenkes Didesak Pengadaan Reagen

Pemeriksaan Dini Bayi Terlahir dengan Ibu Penderita HIV, Kemenkes Didesak Pengadaan Reagen

14 Juli 2026
Inovasi MathNoken Karya Mahasiswa UNAIR Raih Prestasi Nasional

Inovasi MathNoken Karya Mahasiswa UNAIR Raih Prestasi Nasional

14 Juli 2026

POPULER

  • Hasil Seleksi Beasiswa YPMAK Segera Diumumkan, Hanya 15 Peserta yang Lolos ke UPN Veteran Yogyakarta

    Hasil Seleksi Beasiswa YPMAK Segera Diumumkan, Hanya 15 Peserta yang Lolos ke UPN Veteran Yogyakarta

    602 shares
    Bagikan 241 Tweet 151
  • Amerika Bereaksi Usai Warga Negaranya Tewas Ditembak Kelompok Bersenjata di Yahukimo

    686 shares
    Bagikan 274 Tweet 172
  • Bupati Johannes Rettob Lantik Dwi Cholifah sebagai Kepala Inspektorat, Tunjuk Sejumlah Plt

    549 shares
    Bagikan 220 Tweet 137
  • Penembakan Perempuan Hamil di Intan Jaya Harus Diusut Tuntas, Komnas Perempuan: Ini Tragedi Kemanusiaan

    546 shares
    Bagikan 218 Tweet 137
  • Rp10 Miliar untuk Gedung Kosong! Perpustakaan Mimika Tak Kunjung Difungsikan

    527 shares
    Bagikan 211 Tweet 132
  • Bergeser dari Polresta Banyuwangi, Kombes Pol. Rama Samtama Jabat Dirreskrimsus Polda Papua

    718 shares
    Bagikan 287 Tweet 180
  • Pemkab Mimika Siapkan Pembangunan 353 Rumah Layak Huni, Fisik Dimulai Usai Perencanaan Rampung

    522 shares
    Bagikan 209 Tweet 131
Next Post
Abrasi Ancam Pesisir Merauke, Garis Pantai Bergeser Sekitar 100 Meter

Abrasi Ancam Pesisir Merauke, Garis Pantai Bergeser Sekitar 100 Meter

Menembus Batas Demi Kemanusiaan, Satgas Pasgat Evakuasi Ibu Hamil di Sinak Menuju RSUD Timika

Menembus Batas Demi Kemanusiaan, Satgas Pasgat Evakuasi Ibu Hamil di Sinak Menuju RSUD Timika

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id