TIMIKA, Koranpapua.id- Di tengah pesatnya pembangunan dan pertumbuhan Kota Timika, persoalan sampah masih menjadi pekerjaan rumah yang belum terselesaikan.
Pemandangan tumpukan sampah di sejumlah ruas jalan utama justru mencoreng wajah ibu kota Kabupaten Mimika yang terus berkembang.
Salah satu titik yang menjadi sorotan berada di Jalan Papua I, tepat di samping SMAN 7 Mimika, Kelurahan Nawaripi, Distrik Wania, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.
Ironisnya, di lokasi tersebut telah terpasang spanduk bertuliskan “Dilarang Membuang Sampah di Sini” namun larangan itu seolah tidak memiliki wibawa.
Berdasarkan pantauan Koranpapua.id, Jumat 10 Juli 2026, tumpukan sampah terlihat berserakan di sepanjang pinggir jalan itu.
Berbagai jenis sampah rumah tangga hingga limbah plastik memenuhi area yang seharusnya bersih, menimbulkan bau tidak sedap dan mengganggu kenyamanan pengguna jalan.
Kondisi ini menunjukkan masih rendahnya kesadaran sebagian masyarakat terhadap pentingnya menjaga kebersihan lingkungan.
Di sisi lain, lemahnya pengawasan dan penegakan aturan juga menjadi sorotan, sebab meski larangan telah dipasang, praktik pembuangan sampah sembarangan terus berlangsung.
Fenomena tersebut menjadi ironi bagi Kota Timika yang tengah berbenah menuju kota modern.
Kemajuan pembangunan fisik seharusnya diimbangi dengan budaya hidup bersih dan pengelolaan sampah yang efektif.
Warga berharap Pemerintah Kabupaten Mimika melalui dinas terkait tidak hanya memasang papan atau spanduk larangan, tetapi juga melakukan pengawasan rutin.
Termasuk menyediakan tempat pembuangan sampah yang memadai, serta memberikan sanksi tegas kepada pelaku pembuangan sampah sembarangan.
Tanpa langkah nyata, tumpukan sampah di tengah kota akan terus menjadi pemandangan sehari-hari yang mencoreng citra Timika sebagai salah satu kota berkembang di Papua Tengah. (*)
Penulis: Ril Minggu
Editor: Marthen LL Moru







