ADVERTISEMENT
Selasa, Juli 7, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Headline

Komnas HAM: Kematian Warga Sipil dalam Konflik Bersenjata di Intan Jaya adalah Tragedi Kemanusiaan

Investigasi yang independen dan akuntabilitas yang nyata adalah langkah yang harus ditempuh untuk mencegah tragedi serupa terulang kembali.

7 Juli 2026
0
Komnas HAM: Kematian Warga Sipil dalam Konflik Bersenjata di Intan Jaya adalah Tragedi Kemanusiaan

Keterangan Pers yang dikeluarkan Komnas HAM pada tanggal 5 Juli 2026. (foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Komnas HAM telah mengumpulkan sejumlah informasi awal dan melakukan pemantauan mengenai peristiwa kontak senjata di Intan Jaya Papua Tengah.

Dalam rilis yang dikeluarkan Komnas HAM pada tanggal 5 Juli 2026 menyebutkan deretan peristiwa dalam konflik bersenjata di Intan Jaya yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa warga sipil.

ADVERTISEMENT

Pada Kamis malam, 2 Juli 2026, terjadi kontak tembak antara aparat keamanan dan kelompok bersenjata TPNPB-OPM di Kampung Wandoga, Distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dalam insiden tersebut, seorang perempuan bernama Melkiana Duwitau, yang tengah mengandung berusia 7-8 bulan, meninggal dunia bersama bayi dalam kandungannya akibat terkena peluru saat berada di dalam rumahnya sendiri.

Baca Juga

Konflik Bersenjata di Papua: Aliansi Mahasiswa Papua-Jember Layangkan Sepuluh Poin Pernyataan Sikap

DPP IAPI Ingatkan PPK dan PPTK Mimika: Salah Prosedur Pengadaan Bisa Berujung Pidana

Peristiwa ini terjadi di tengah rangkaian eskalasi kekerasan yang lebih luas di Tanah Papua dalam beberapa hari terakhir, yang juga menewaskan seorang pendeta.

Juga menewaskan seorang anggota kelompok bersenjata, seorang prajurit TNI, dan seorang pilot pesawat perintis berkewarganegaraan asing.

Pihak TNI menyatakan tembakan yang mengenai korban berasal dari kelompok bersenjata, namun proses verifikasi independen atas klaim ini belum tersedia bagi publik.

Komnas HAM memperoleh informasi terkait peristiwa pembakaran pesawat milik Associated Mission Aviation (AMA) di Bandara Perintis Balinggama, Distrik Sobaham, Kabupaten Yahukimo.

Peristiwa yang terjadi pada kamis 2 Juli 2026 tersebut diduga dilakukan oleh kelompok TPNPB OPM Yahukimo Pimpinan Elkius Kobak.

Selain pembakaran, para pelaku menembak pilot pesawat tersebut yang diketahui bernama Nicholas F.  Goselin, merupakan warga negara Amerika Serikat (AS). Sementara tujuh orang penumpang yang merupakan Orang Asli Papua (OAP) selamat.

Berdasarkan catatan Komnas HAM dalam rentang waktu Januari hingga Juli 2026, peristiwa penyerangan terhadap pesawat komersil juga terjadi pada 11 Februari 2026 di bandara Koroway Batu.

Dalam peristiwa itu mengakibatkan dua pilot tewas ditembak oleh TPNPB OPM Kodap Yahukimo. Kedua peristiwa ini diduga dilakukan oleh pelaku yang sama yaitu TPNPB OPM Kodap Yahukimo.

Hak hidup adalah hak yang paling mendasar dan bersifat non-derogable yang tidak dapat dikurangi bahkan dalam situasi darurat atau konflik bersenjata, sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR).

Pasal 6 Kovenan Internasional telah diratifikasi Indonesia melalui UU No. 12 Tahun 2005, serta Pasal 28A dan 28I UUD 1945.

Kematian warga sipil akibat operasi keamanan atau kontak senjata, merupakan pelanggaran atas hak ini yang wajib diusut.

Dalam situasi yang menyerupai konflik bersenjata non-internasional, prinsip-prinsip hukum humaniter internasional tetap relevan sebagai standar etis dan hukum.

Dimana para pihak yang berkonflik wajib membedakan antara kelompok sipil bersenjata dan warga sipil, serta tidak menjadikan permukiman sebagai medan pertempuran.

Operasi harus mengindarkan risiko terhadap warga sipil. Fakta menunjukkan bahwa insiden ini terjadi di dalam permukiman warga menunjukkan adanya kegagalan kolektif dalam menegakkan prinsip-prinsip ini, terlepas dari pihak mana yang menembakkan peluru yang mematikan.

Standar HAM internasional menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban prosedural untuk melakukan investigasi yang independen, cepat, menyeluruh.

Serta dapat diakses publik setiap kali terjadi kematian yang diduga melibatkan aparat negara atau terjadi dalam operasi keamanan negara.

Investigasi yang dilakukan semata oleh institusi yang terlibat langsung dalam insiden (dalam hal ini TNI menyelidiki insiden yang melibatkan operasinya sendiri) berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan tidak memenuhi standar independensi.

Konflik berkepanjangan di Intan Jaya secara khusus berdampak pada kelompok rentan, yaitu perempuan, anak-anak, ibu hamil, dan lanjut usia yang tidak memiliki kapasitas untuk menghindar dari zona konflik maupun mengakses layanan kesehatan darurat secara memadai.

Ini berkaitan dengan hak atas kesehatan (termasuk kesehatan reproduksi) dan hak anak (termasuk janin/bayi yang belum lahir dalam konteks hak atas kehidupan ibu) yang turut terenggut dalam peristiwa ini.

Berulangnya kasus serupa di Papua dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan lemahnya akuntabilitas atas kekerasan terhadap warga sipil.

Tanpa proses hukum yang transparan dan berujung pada pertanggungjawaban yang jelas, situasi ini berisiko melanggengkan pola impunitas yang pada akhirnya merusak kepercayaan publik terhadap institusi negara maupun proses penyelesaian konflik itu sendiri.

Atas peristiwa tersebut, Komnas HAM menyatakan sikap dan merekomendasikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Mengutuk hilangnya nyawa warga sipil. Kematian seorang ibu hamil beserta bayinya di dalam rumahnya sendiri dan sejumlah warga sipil lainnya merupakan ruang yang seharusnya menjadi tempat paling aman dan merupakan tragedi kemanusiaan yang tidak dapat dibenarkan oleh pihak mana pun, terlepas dari pihak mana yang bertanggung jawab atas tembakan tersebut.
    Penyerangan ini menyebabkan pelanggaran atas hak hidup dan hak atas rasa aman yang merupakan hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun (non-derogable rights).
  1. Mendesak penghentian segera kontak senjata di kawasan permukiman. Baik aparat keamanan maupun kelompok bersenjata memiliki kewajiban untuk tidak melibatkan atau membahayakan penduduk sipil dalam operasi maupun aktivitas bersenjata mereka.
    Berulangnya insiden serupa dari waktu ke waktu di wilayah konflik menunjukkan adanya pola struktural, bukan sekadar insiden tersendiri, yang memerlukan evaluasi menyeluruh atas pendekatan keamanan yang diterapkan.
  1. Mendesak investigasi yang independen, transparan, dan imparsial, tidak semata mengandalkan klaim sepihak dari salah satu pihak yang terlibat kontak senjata.
    Aparat penegak hukum harus turun langsung ke Distrik Sugapa untuk melakukan pemeriksaan forensik lokasi, wawancara saksi agak mekanisme akuntabilitas hukum dapat berjalan demi tegaknya rasa keadilan bagi korban dan keluarganya.
  1. Mendorong evaluasi menyeluruh atas pendekatan keamanan di Papua kepada Presiden dan lembaga terkait.
  2. Mendorong negara untuk memfasilitasi pemulihan bagi keluarga korban, termasuk dukungan psikososial dan advokasi hak atas kompensasi/reparasi sesuai kerangka hukum yang berlaku.
  3. Mendorong dan memfasilitasi ruang dialog antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, tokoh adat, tokoh agama, dan perwakilan masyarakat sipil Papua sebagai bagian dari resolusi konflik jangka panjang
  4. Meminta akses bagi Komnas HAM untuk melakukan penyelidikan tanpa hambatan ke lokasi kejadian, korban, keluarga korban, dan dokumen terkait kematian Melkiana Duwitau beserta bayinya.

Menjadi pengingat bahwa di balik setiap statistic korban konflik Papua, terdapat manusia, keluarga, dan komunitas yang kehilangan.

Perlindungan hak hidup warga sipil harus ditempatkan di atas kepentingan operasional maupun politik pihak mana pun.

Investigasi yang independen dan akuntabilitas yang nyata adalah langkah yang harus ditempuh untuk mencegah tragedi serupa terulang kembali. (Redaksi)

 

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Konflik Bersenjata di Papua: Aliansi Mahasiswa Papua-Jember Layangkan Sepuluh Poin Pernyataan Sikap

Konflik Bersenjata di Papua: Aliansi Mahasiswa Papua-Jember Layangkan Sepuluh Poin Pernyataan Sikap

7 Juli 2026
DPP IAPI Ingatkan PPK dan PPTK Mimika: Salah Prosedur Pengadaan Bisa Berujung Pidana

DPP IAPI Ingatkan PPK dan PPTK Mimika: Salah Prosedur Pengadaan Bisa Berujung Pidana

7 Juli 2026
Komnas HAM: Kematian Warga Sipil dalam Konflik Bersenjata di Intan Jaya adalah Tragedi Kemanusiaan

Komnas HAM: Kematian Warga Sipil dalam Konflik Bersenjata di Intan Jaya adalah Tragedi Kemanusiaan

7 Juli 2026
Investigasi Tailing Freeport, Komisi IV DPR RI akan Turun Langsung ke Timika

Investigasi Tailing Freeport, Komisi IV DPR RI akan Turun Langsung ke Timika

7 Juli 2026
Dukung Kelancaran Pembangunan, Kepala Suku Besar Puncak Ajak Masyarakat Jaga Keamanan

Dukung Kelancaran Pembangunan, Kepala Suku Besar Puncak Ajak Masyarakat Jaga Keamanan

7 Juli 2026
Dinkes Mimika Bekali 50 PPTK, Perkuat Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa

Dinkes Mimika Bekali 50 PPTK, Perkuat Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa

7 Juli 2026

POPULER

  • Kombes dr. Rommy Sebastian: Pilot AMA Tewas Akibat Tembakan di Kepala

    Amerika Bereaksi Usai Warga Negaranya Tewas Ditembak Kelompok Bersenjata di Yahukimo

    622 shares
    Bagikan 249 Tweet 156
  • Berkabung Atas Tewasnya Pilot Nicholas: AMA Hentikan Sementara Seluruh Penerbangan di Papua

    555 shares
    Bagikan 222 Tweet 139
  • Pendeta GKI Tewas di Intan Jaya, Menham Minta Panglima TNI dan Kapolri Kendalikan Anggotanya

    553 shares
    Bagikan 221 Tweet 138
  • Pertamina Berlakukan Harga Terbaru BBM Non-Subsidi di Papua-Maluku, Berikut Daftarnya

    544 shares
    Bagikan 218 Tweet 136
  • Bupati Mimika Kritik Keras Kinerja Pejabat: “Sudah Dikasih Jabatan, Malas Masuk Kantor”

    535 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
  • Ini Identitas Pilot Amerika yang Tewas dalam Pembakaran Pesawat di Bandara Ipdeheik

    532 shares
    Bagikan 213 Tweet 133
  • Dr. Abraham Kateyau Ingatkan Kepala Kampung Jalankan Amanah dengan Baik, Tim Evaluasi Masih Bekerja

    529 shares
    Bagikan 212 Tweet 132
Next Post
DPP IAPI Ingatkan PPK dan PPTK Mimika: Salah Prosedur Pengadaan Bisa Berujung Pidana

DPP IAPI Ingatkan PPK dan PPTK Mimika: Salah Prosedur Pengadaan Bisa Berujung Pidana

Konflik Bersenjata di Papua: Aliansi Mahasiswa Papua-Jember Layangkan Sepuluh Poin Pernyataan Sikap

Konflik Bersenjata di Papua: Aliansi Mahasiswa Papua-Jember Layangkan Sepuluh Poin Pernyataan Sikap

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id