ADVERTISEMENT
Jumat, Agustus 14, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Hukrim Info Terkini

Polda Papua Gagalkan Peredaran Puluhan Kilogram Ganja Jaringan Internasional, Libatkan WNA

“JH ditangkap saat membawa tas hitam bertuliskan Pola Baker yang di dalamnya berisi bungkusan ganja. Barang haram itu rencananya akan dijual di wilayah Indonesia”.

28 Juni 2026
0
Polda Papua Gagalkan Peredaran Puluhan Kilogram Ganja Jaringan Internasional, Libatkan WNA

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Papua berhasil membongkar jalur peredaran narkoba lintas negara dan menggagalkan peredaran puluhan kilo narkoba jenis ganja jaringan internasional. (foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

JAYAPURA, Koranpapua.id- Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Papua terus berupaya untuk memutus mata rantai peredaran Narkoba lintas negara.

Ini bisa dilihat dari capaian kinerja Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Papua yang berhasil menggagalkan peredaran puluhan kilogram Narkoba jenis ganja jaringan internasional.

ADVERTISEMENT

Direktur Resnarkoba Polda Papua, Kombes Polisi Alfian dalam konferensi pers di Jayapura, Sabtu 27 Juni 2026 membeberkan capaian itu.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Pada kesempatan tersebut juga sekaligus diumumkan bahwa dalam penangkapan terbaru juga melibatkan Warga Negara Asing (WNA) dalam bisnis haram tersebut.

Baca Juga

Semester I Tahun 2026 Terjadi 1.755 Gangguan Kamtibmas di Papua Tengah, Mimika Tertinggi dengan 1.010 Kasus

Percepat Pembangunan Papua, Kementerian Transmigrasi Terjunkan 1.200 Patriot ke Kawasan Transmigrasi 

“Jayapura merupakan salah satu basis kejahatan lintas negara. Kami terus melakukan upaya pencegahan, penanggulangan, hingga pengungkapan tegas. Saat ini kami berupaya membuktikan komitmen tersebut,” tegas Alfian.

Ia juga mengungkapkan, sepanjang Januari hingga Juni 2026, Polda Papua telah mengamankan 151 tersangka dalam kasus peredaran Narkoba. Adapun rinciannya, 143 laki-laki dan 8 perempuan.

“Jaringan ini tidak hanya melibatkan warga lokal,” katanya. Dari total tersangka, terdapat 11 pria dan satu wanita yang merupakan WNA yang berperan sebagai kurir pembawa ganja dari Papua Nugini (PNG) ke Indonesia.

Sementara itu, sepanjang enam bulan terakhir, total barang bukti yang disita, yakni Narkotika jenis ganja 71 kasus dengan total barang bukti 38 kilogram dan 169 batang pohon ganja.

“Ladang ganja ditemukan di Pegunungan Bintang dan telah dimusnahkan,” jelasnya.

Sedangkan Narkotika jenis sabu, yakni 1.034 kilogram (1 ton lebih) dan 88,92 gram, minuman keras (miras) 21.530 liter dan obat keras/berbahaya lima kasus dengan total 3.745 butir.

“Khusus untuk periode Juni 2026, Ditresnarkoba Polda Papua sukses menangkap tujuh tersangka dari berbagai kasus,. Pengungkapan terjadi pada Kamis 25 Juni 2026, berkat laporan intensif dari masyarakat,” terang Alfian.

Dikatakan, petugas menyelidiki adanya aktivitas mencurigakan di jalur tikus penyeberangan perbatasan PNG-Indonesia di seputaran Holtekamp

“Anggota Subdit 3 Ditresnarkoba langsung melakukan penyelidikan di lokasi dan berhasil mengamankan dua karung besar berisi ganja siap edar seberat 5 kilogram,” jelasnya.

​Di lokasi berbeda, kata Alfian, Satresnarkoba Polresta Jayapura Kota juga berhasil menciduk seorang pria WNA asal PNG berinisial JH (33), pria kelahiran Aitape yang tak tamat sekolah.

“JH ditangkap saat membawa tas hitam bertuliskan Pola Baker yang di dalamnya sarat dengan bungkusan ganja. Barang haram itu rencananya akan disebar dan dijual di wilayah Indonesia,” jelas Alfian.

Dibeberkan total barang bukti yang disita selama bulan Juni saja mencapai sekitar 8,59 kilogram ganja,termasuk temuan sisa berkisar 5,2 hingga 6 kilogram, serta 3.327 gram sabu.

Menurut Alfian, Polda Papua memastikan para pelaku, baik WNI maupun WNA, akan diproses tanpa pandang bulu sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.

“​Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” terangnya. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Lurah Wanagon Apresiasi Kekompakan Warga Sambut HUT ke-81 RI, Kebersihan Jadi Tolok Ukur

Mimika Innovation Week 2026 Pamerkan 19 Inovasi Terbaik, BRIDA Dorong Inovasi Tak Berhenti di Perlombaan

13 Agustus 2026
Lurah Wanagon Apresiasi Kekompakan Warga Sambut HUT ke-81 RI, Kebersihan Jadi Tolok Ukur

Lurah Wanagon Apresiasi Kekompakan Warga Sambut HUT ke-81 RI, Kebersihan Jadi Tolok Ukur

13 Agustus 2026
Semester I Tahun 2026 Terjadi 1.755 Gangguan Kamtibmas di Papua Tengah, Mimika Tertinggi dengan 1.010 Kasus

Semester I Tahun 2026 Terjadi 1.755 Gangguan Kamtibmas di Papua Tengah, Mimika Tertinggi dengan 1.010 Kasus

13 Agustus 2026
Pastikan Prosedur Pemeriksaan Sesuai Standar, Puslabfor Polri Perkuat Akurasi Pembuktian Forensik di Papua

Pastikan Prosedur Pemeriksaan Sesuai Standar, Puslabfor Polri Perkuat Akurasi Pembuktian Forensik di Papua

13 Agustus 2026
Percepat Pembangunan Papua, Kementerian Transmigrasi Terjunkan 1.200 Patriot ke Kawasan Transmigrasi 

Percepat Pembangunan Papua, Kementerian Transmigrasi Terjunkan 1.200 Patriot ke Kawasan Transmigrasi 

13 Agustus 2026
Yosua Douw Terbitkan Buku Papua dari Hati ke Hati,  Persembahan Istimewa untuk Gerakan Literasi 

Yosua Douw Terbitkan Buku Papua dari Hati ke Hati,  Persembahan Istimewa untuk Gerakan Literasi 

13 Agustus 2026

POPULER

  • Percepat Pembangunan Kantor Pusat Pemerintahan Provinsi Papua Tengah, Pempus Gelontorkan Rp 355,36 Miliar 

    Percepat Pembangunan Kantor Pusat Pemerintahan Provinsi Papua Tengah, Pempus Gelontorkan Rp 355,36 Miliar 

    873 shares
    Bagikan 349 Tweet 218
  • “Kami Siap Perang” KKB Ingatkan Tidak Boleh Gelar Perayaan HUT RI ke-81 di Kota Wamena

    665 shares
    Bagikan 266 Tweet 166
  • Aksi Gerakan Seribu Rupiah: Dinsos Mimika Minta Rekomendasi, APELCAMI Pertanyakan Dasar Hukumnya 

    588 shares
    Bagikan 235 Tweet 147
  • TPS Liar Dirubah Menjadi Jadi Taman Bunga, RT 04 Wanagon Sulap Titik Kumuh Jadi Ruang Cantik 

    548 shares
    Bagikan 219 Tweet 137
  • Aktivis HAM Tantang Kapolres Mimika: Berani Tegas di Kwamki Narama dan Tuntaskan Kasus Pembunuhan oleh Oknum Polisi 

    543 shares
    Bagikan 217 Tweet 136
  • Sekda Mimika Ingatkan Kepala Kampung: Dana Desa Bukan untuk Kepentingan Pribadi

    541 shares
    Bagikan 216 Tweet 135
  • Awalnya Sempat Pesimis: Gladys Manuella Aibekob, Wakili Papua Tengah Kibarkan Merah Putih di Istana Negara 

    537 shares
    Bagikan 215 Tweet 134
Next Post
Wagub Papua Selatan: Pernikahan yang Sah Langkah Penting Wujudkan Generasi Emas Indonesia

Wagub Papua Selatan: Pernikahan yang Sah Langkah Penting Wujudkan Generasi Emas Indonesia

Pesparawi Nasional XIV di Manokwari Resmi Ditutup, Habiskan Anggaran Rp65,3 Miliar, Sulut Juara Umum

Pesparawi Nasional XIV di Manokwari Resmi Ditutup, Habiskan Anggaran Rp65,3 Miliar, Sulut Juara Umum

1.000 Durian Ungkapan Sukacita Kesuksesan Pesparawi Nasional, Dirjen Bimas Kristen: Apresiasi Toleransi di Tanah Papua

1.000 Durian Ungkapan Sukacita Kesuksesan Pesparawi Nasional, Dirjen Bimas Kristen: Apresiasi Toleransi di Tanah Papua

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id