ADVERTISEMENT
Minggu, Juni 28, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Hukrim Info Terkini

Polda Papua Gagalkan Peredaran Puluhan Kilogram Ganja Jaringan Internasional, Libatkan WNA

“JH ditangkap saat membawa tas hitam bertuliskan Pola Baker yang di dalamnya berisi bungkusan ganja. Barang haram itu rencananya akan dijual di wilayah Indonesia”.

28 Juni 2026
0
Polda Papua Gagalkan Peredaran Puluhan Kilogram Ganja Jaringan Internasional, Libatkan WNA

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Papua berhasil membongkar jalur peredaran narkoba lintas negara dan menggagalkan peredaran puluhan kilo narkoba jenis ganja jaringan internasional. (foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

JAYAPURA, Koranpapua.id- Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Papua terus berupaya untuk memutus mata rantai peredaran Narkoba lintas negara.

Ini bisa dilihat dari capaian kinerja Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Papua yang berhasil menggagalkan peredaran puluhan kilogram Narkoba jenis ganja jaringan internasional.

ADVERTISEMENT

Direktur Resnarkoba Polda Papua, Kombes Polisi Alfian dalam konferensi pers di Jayapura, Sabtu 27 Juni 2026 membeberkan capaian itu.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Pada kesempatan tersebut juga sekaligus diumumkan bahwa dalam penangkapan terbaru juga melibatkan Warga Negara Asing (WNA) dalam bisnis haram tersebut.

Baca Juga

Wagub Papua Selatan: Pernikahan yang Sah Langkah Penting Wujudkan Generasi Emas Indonesia

Percepat Pembangunan Pascakonflik, Pemkab Yalimo Kredit Rp250 Miliar di Bank Papua

“Jayapura merupakan salah satu basis kejahatan lintas negara. Kami terus melakukan upaya pencegahan, penanggulangan, hingga pengungkapan tegas. Saat ini kami berupaya membuktikan komitmen tersebut,” tegas Alfian.

Ia juga mengungkapkan, sepanjang Januari hingga Juni 2026, Polda Papua telah mengamankan 151 tersangka dalam kasus peredaran Narkoba. Adapun rinciannya, 143 laki-laki dan 8 perempuan.

“Jaringan ini tidak hanya melibatkan warga lokal,” katanya. Dari total tersangka, terdapat 11 pria dan satu wanita yang merupakan WNA yang berperan sebagai kurir pembawa ganja dari Papua Nugini (PNG) ke Indonesia.

Sementara itu, sepanjang enam bulan terakhir, total barang bukti yang disita, yakni Narkotika jenis ganja 71 kasus dengan total barang bukti 38 kilogram dan 169 batang pohon ganja.

“Ladang ganja ditemukan di Pegunungan Bintang dan telah dimusnahkan,” jelasnya.

Sedangkan Narkotika jenis sabu, yakni 1.034 kilogram (1 ton lebih) dan 88,92 gram, minuman keras (miras) 21.530 liter dan obat keras/berbahaya lima kasus dengan total 3.745 butir.

“Khusus untuk periode Juni 2026, Ditresnarkoba Polda Papua sukses menangkap tujuh tersangka dari berbagai kasus,. Pengungkapan terjadi pada Kamis 25 Juni 2026, berkat laporan intensif dari masyarakat,” terang Alfian.

Dikatakan, petugas menyelidiki adanya aktivitas mencurigakan di jalur tikus penyeberangan perbatasan PNG-Indonesia di seputaran Holtekamp

“Anggota Subdit 3 Ditresnarkoba langsung melakukan penyelidikan di lokasi dan berhasil mengamankan dua karung besar berisi ganja siap edar seberat 5 kilogram,” jelasnya.

​Di lokasi berbeda, kata Alfian, Satresnarkoba Polresta Jayapura Kota juga berhasil menciduk seorang pria WNA asal PNG berinisial JH (33), pria kelahiran Aitape yang tak tamat sekolah.

“JH ditangkap saat membawa tas hitam bertuliskan Pola Baker yang di dalamnya sarat dengan bungkusan ganja. Barang haram itu rencananya akan disebar dan dijual di wilayah Indonesia,” jelas Alfian.

Dibeberkan total barang bukti yang disita selama bulan Juni saja mencapai sekitar 8,59 kilogram ganja,termasuk temuan sisa berkisar 5,2 hingga 6 kilogram, serta 3.327 gram sabu.

Menurut Alfian, Polda Papua memastikan para pelaku, baik WNI maupun WNA, akan diproses tanpa pandang bulu sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.

“​Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” terangnya. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Wagub Papua Selatan: Pernikahan yang Sah Langkah Penting Wujudkan Generasi Emas Indonesia

Wagub Papua Selatan: Pernikahan yang Sah Langkah Penting Wujudkan Generasi Emas Indonesia

28 Juni 2026
Polda Papua Gagalkan Peredaran Puluhan Kilogram Ganja Jaringan Internasional, Libatkan WNA

Polda Papua Gagalkan Peredaran Puluhan Kilogram Ganja Jaringan Internasional, Libatkan WNA

28 Juni 2026
Percepat Pembangunan Pascakonflik, Pemkab Yalimo Kredit Rp250 Miliar di Bank Papua

Percepat Pembangunan Pascakonflik, Pemkab Yalimo Kredit Rp250 Miliar di Bank Papua

28 Juni 2026
Papua dan Papua Barat Berpotensi Jadi Pusat Pengembangan Karbon Kehutanan Nasional

Papua dan Papua Barat Berpotensi Jadi Pusat Pengembangan Karbon Kehutanan Nasional

28 Juni 2026
Tembus 25.678 Kasus, Ra’fatul Matius Fakhiri Serukan Lindungi Generasi Muda Papua dari HIV/AIDS

Tembus 25.678 Kasus, Ra’fatul Matius Fakhiri Serukan Lindungi Gererasi Muda Papua dari HIV/AIDS

28 Juni 2026
Perencanaan Pembangunan Daerah, Kabupaten di Papua Tengah Wajib Patuhi Permendagri Nomor 86 Tahun 2017

Perencanaan Pembangunan Daerah, Kabupaten di Papua Tengah Wajib Patuhi Permendagri Nomor 86 Tahun 2017

27 Juni 2026

POPULER

  • SLB-SMP-SMA/SMK di Papua Tengah Gratis, Hubungi 0812-4154-7765 Jika Ada yang Pungut Biaya

    SLB-SMP-SMA/SMK di Papua Tengah Gratis, Hubungi 0812-4154-7765 Jika Ada yang Pungut Biaya

    692 shares
    Bagikan 277 Tweet 173
  • Jabatan Kapolres Mimika Dirotasi, AKBP Alredo Agustinus Rumbiak Gantikan AKBP Billyandha

    595 shares
    Bagikan 238 Tweet 149
  • Merah Putih Berkibar di Puncak Jaya: Dukungan Satgas Pasgat Antarkan Lima Simpatisan kembali ke NKRI

    555 shares
    Bagikan 222 Tweet 139
  • Warga Flobamora di Nawaripi Panen Padi, Dukung Pengembangan Sektor Pertanian Mimika

    539 shares
    Bagikan 216 Tweet 135
  • “Kami Rindu UNCEN, Tapi Rektor Tolak Kami, Kembalikan Uang Saya Rp400 Ribu”

    532 shares
    Bagikan 213 Tweet 133
  • Ledakan yang Tewaskan Tiga Warga Sipil, Koops TNI Habema Tegaskan Tidak Ada Patroli di Danggoa

    522 shares
    Bagikan 209 Tweet 131
  • Patah Panah di Kwamki Narama, Dang dan Newegalen Akhiri Konflik Berdarah Setelah Korbankan 17 Jiwa

    519 shares
    Bagikan 208 Tweet 130
Next Post
Wagub Papua Selatan: Pernikahan yang Sah Langkah Penting Wujudkan Generasi Emas Indonesia

Wagub Papua Selatan: Pernikahan yang Sah Langkah Penting Wujudkan Generasi Emas Indonesia

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id