TIMIKA, Koranpapua.id- Pengadilan Negeri (PN) Timika, Papua Tengah berhasil melaksanakan mediasi perkara perdata Nomor 37/Pdt.G/2026/PN Tim, terkait kepemilikan tanah di wilayah Distrik Wania.
Mediasi dipimpin Mediator PN Timika, Agusta Pamungkas dilaksanakan di ruang mediasi PN di Jalan Yos Sudarso No. 42 Timika, telah tuntas dan mencapai kesepakatan damai antara para pihak.
Sengketa ini melibatkan penggugat Ropel Sitinjak dan tergugat Ester Kailem atas kepemilikan sebidang tanah di Kelurahan Wonosari Jaya, Distrik Wania, Kabupaten Mimika.
Dalam proses mediasi, para pihak sepakat menyelesaikan perkara secara damai dengan beberapa poin kesepakatan.
Diantaranya, pengakuan hak kepemilikan tanah oleh pihak pertama dan pemberian kompensasi kepada pihak kedua.
Kesepakatan lainnya, kesediaan pihak kedua untuk membongkar bangunan yang berdiri di atas objek sengketa secara sukarela dalam jangka waktu yang telah disepakati.
Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan secara resmi dalam Akta Perdamaian yang ditandatangani para pihak pada 19 Mei 2026.
Dengan demikian, kedua belah pihak menyatakan tidak akan saling menuntut, baik secara perdata maupun pidana, di kemudian hari.
Keberhasilan mediasi ini menjadi wujud nyata implementasi asas peradilan sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.
Sekaligus menunjukkan optimalisasi fungsi mediasi di lingkungan peradilan umum dalam menyelesaikan sengketa secara damai dan berkeadilan.
Mediator PN Timika, Agusta Pamungkas menyampaikan bahwa penyelesaian melalui mediasi diharapkan dapat memberikan manfaat bagi para pihak.
Karena menurutnya mampu menjaga hubungan baik serta memberikan kepastian hukum tanpa melalui proses persidangan yang berkepanjangan.
“Keberhasilan ini diharapkan menjadi preseden positif bagi penanganan sengketa-sengketa serupa di wilayah Papua Tengah,” ujar Agusta seperti dikutip, Kamis 21 Mei 2026.
Melalui mediasi ini sekaligus mendorong lebih banyak pihak yang berperkara untuk memilih jalur mediasi sebagai langkah pertama bukan pilihan terakhir. (*)
Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru







