ADVERTISEMENT
Minggu, Juli 5, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Hukum

Pengadilan Negeri Timika Tuntaskan Mediasi Sengketa Kepemilikan Tanah di Distrik Wania

Melalui mediasi ini sekaligus mendorong lebih banyak pihak yang berperkara untuk memilih jalur mediasi sebagai langkah pertama bukan pilihan terakhir.

21 Mei 2026
0
Dorong Eliminasi Malaria, Dinkes Mimika Seminar PHBS Tatanan Rumah Tangga di Enam Distrik

Kantor pengadilan Negeri Kota Timika kelas II. (foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Pengadilan Negeri (PN) Timika, Papua Tengah berhasil melaksanakan mediasi perkara perdata Nomor 37/Pdt.G/2026/PN Tim, terkait kepemilikan tanah di wilayah Distrik Wania.

Mediasi dipimpin Mediator PN Timika, Agusta Pamungkas dilaksanakan di ruang mediasi PN di Jalan Yos Sudarso No. 42 Timika, telah tuntas dan mencapai kesepakatan damai antara para pihak.

ADVERTISEMENT

Sengketa ini melibatkan penggugat Ropel Sitinjak dan tergugat Ester Kailem atas kepemilikan sebidang tanah di Kelurahan Wonosari Jaya, Distrik Wania, Kabupaten Mimika.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dalam proses mediasi, para pihak sepakat menyelesaikan perkara secara damai dengan beberapa poin kesepakatan.

Baca Juga

Dua Perempuan Pengedar Sabu dan DPO Obat Keras Ditangkap Satresnarkoba Polres Mimika

Ketua DPD KNPI Papua Tengah: Kepercayaan kepada Rafael Memimpin KNPI Mimika adalah Amanah Besar

Diantaranya, pengakuan hak kepemilikan tanah oleh pihak pertama dan pemberian kompensasi kepada pihak kedua.

Kesepakatan lainnya, kesediaan pihak kedua untuk membongkar bangunan yang berdiri di atas objek sengketa secara sukarela dalam jangka waktu yang telah disepakati.

Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan secara resmi dalam Akta Perdamaian yang ditandatangani para pihak pada 19 Mei 2026.

Dengan demikian, kedua belah pihak menyatakan tidak akan saling menuntut, baik secara perdata maupun pidana, di kemudian hari.

Keberhasilan mediasi ini menjadi wujud nyata implementasi asas peradilan sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.

Sekaligus menunjukkan optimalisasi fungsi mediasi di lingkungan peradilan umum dalam menyelesaikan sengketa secara damai dan berkeadilan.

Mediator PN Timika, Agusta Pamungkas menyampaikan bahwa penyelesaian melalui mediasi diharapkan dapat memberikan manfaat bagi para pihak.

Karena menurutnya mampu menjaga hubungan baik serta memberikan kepastian hukum tanpa melalui proses persidangan yang berkepanjangan.

“Keberhasilan ini diharapkan menjadi preseden positif bagi penanganan sengketa-sengketa serupa di wilayah Papua Tengah,” ujar Agusta seperti dikutip, Kamis 21 Mei 2026.

Melalui mediasi ini sekaligus mendorong lebih banyak pihak yang berperkara untuk memilih jalur mediasi sebagai langkah pertama bukan pilihan terakhir. (*)

Penulis: Hayun Nuhuyanan

Editor: Marthen LL Moru

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Dua Perempuan Pengedar Sabu dan DPO Obat Keras Ditangkap Satresnarkoba Polres Mimika

Dua Perempuan Pengedar Sabu dan DPO Obat Keras Ditangkap Satresnarkoba Polres Mimika

5 Juli 2026
Ketua DPD KNPI Papua Tengah: Kepercayaan kepada Rafael Memimpin KNPI Mimika adalah Amanah Besar

Ketua DPD KNPI Papua Tengah: Kepercayaan kepada Rafael Memimpin KNPI Mimika adalah Amanah Besar

5 Juli 2026
Kapolda Papua Barat Didesak Berantas Tambang Emas Ilegal, Ada Sekitar 20 Bos Mafia, Diduga Dibekengi Aparat

Kapolda Papua Barat Didesak Berantas Tambang Emas Ilegal, Ada Sekitar 20 Bos Mafia, Diduga Dibekengi Aparat

5 Juli 2026
Terpilih Secara Aklamasi, Vivian Gobai Pimpin Perbasi Provinsi Papua Tengah

Terpilih Secara Aklamasi, Vivian Gobai Pimpin Perbasi Provinsi Papua Tengah

5 Juli 2026
Berkabung Atas Tewasnya Pilot Nicholas: AMA Hentikan Sementara Seluruh Penerbangan di Papua

Berkabung Atas Tewasnya Pilot Nicholas: AMA Hentikan Sementara Seluruh Penerbangan di Papua

5 Juli 2026
Belasan Flora dan Fauna Endemik Papua Berhasil Dikembalikan ke Habitatnya

Belasan Flora dan Fauna Endemik Papua Berhasil Dikembalikan ke Habitatnya

5 Juli 2026

POPULER

  • Pendeta GKI Tewas di Intan Jaya, Menham Minta Panglima TNI dan Kapolri Kendalikan Anggotanya

    552 shares
    Bagikan 221 Tweet 138
  • SMK Negeri 6 Mimika: Sekolah Gratis dengan Empat Program Unggulan, Pendaftaran Hingga 10 Juli

    546 shares
    Bagikan 218 Tweet 137
  • Pertamina Berlakukan Harga Terbaru BBM Non-Subsidi di Papua-Maluku, Berikut Daftarnya

    543 shares
    Bagikan 217 Tweet 136
  • Remaja 14 Tahun Asal Jawa Barat Diduga Dieksploitasi Jadi Pekerja Seks di Lokalisasi Kilometer 10

    539 shares
    Bagikan 216 Tweet 135
  • Berkabung Atas Tewasnya Pilot Nicholas: AMA Hentikan Sementara Seluruh Penerbangan di Papua

    530 shares
    Bagikan 212 Tweet 133
  • Ini Identitas Pilot Amerika yang Tewas dalam Pembakaran Pesawat di Bandara Ipdeheik

    530 shares
    Bagikan 212 Tweet 133
  • Dr. Abraham Kateyau Ingatkan Kepala Kampung Jalankan Amanah dengan Baik, Tim Evaluasi Masih Bekerja

    527 shares
    Bagikan 211 Tweet 132
Next Post
Puluhan Satwa Endemik Papua Diamankan Barantin Makasar

Puluhan Satwa Endemik Papua Diamankan Barantin Makasar

148 Puskesmas di Papua Tengah hanya 12 Persen yang Miliki Sembilan Jenis Nakes Lengkap

148 Puskesmas di Papua Tengah hanya 12 Persen yang Miliki Sembilan Jenis Nakes Lengkap

Tidak Semata Limbah, Potensi Sumber Daya: Pemkab Mimika Dorong Pemanfaatan Tailing Freeport Secara Berkelanjutan

Tidak Semata Limbah, Potensi Sumber Daya: Pemkab Mimika Dorong Pemanfaatan Tailing Freeport Secara Berkelanjutan

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id