TIMIKA, Koranpapua.id- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan 133 kepala kampung dan ketua Badan Musyawarah Kampung (Bamuskam).
Penyerahan SK dilakukan secara simbolis oleh Pj Sekda Mimika, Dr. Abraham Kateyau kepada Kepala Kampung dan Bamuskam Kampung Tunas Matoa, di Kantor DPMK Mimika, Jalan Poros SP2-SP5 Timika, Rabu 13 Mei 2026.
Abraham Kateyau yang juga menjabat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Mimika, dalam sambutannya menegaskan bahwa SK yang diserahkan bukan merupakan pengangkatan pejabat baru.
“Yang terjadi hari ini bukan pengangkatan pejabat baru. Kepala-kepala kampung dan ketua Bamuskam yang menjabat saat ini hanya diperpanjang masa jabatannya. Jadi belum ada pemilihan kepala kampung maupun ketua Bamuskam yang baru,” ujar Abraham.
Abraham meminta masyarakat tidak salah menafsirkan kebijakan tersebut. Menurutnya, pemerintah daerah tidak melakukan pengangkatan kepala kampung baru, sebab mekanisme pemilihan tetap menjadi hak masyarakat di masing-masing kampung.
“Jangan sampai ada penafsiran bahwa SK yang dibagikan hari ini untuk pejabat baru. Tidak ada pengangkatan baru. Pemerintah hanya memperpanjang masa jabatan pejabat yang lama,” katanya.
Abraham menjelaskan, masa berlaku SK perpanjangan tersebut selama dua tahun, yakni hingga Desember 2027.
Sebelum masa jabatan berakhir, pemerintah daerah akan mempersiapkan tahapan pemilihan kepala kampung dan ketua Bamuskam yang direncanakan dimulai pada pertengahan 2027.
“Persiapan pemilihan kepala kampung dan ketua Bamuskam direncanakan mulai Juni atau Juli 2027, sehingga sebelum Desember 2027 proses pemilihan sudah harus berjalan,” jelasnya.
Ia juga meminta seluruh kepala kampung dan ketua Bamuskam segera kembali menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan masyarakat seperti biasa, termasuk mempersiapkan proses pencairan dana kampung.
Selain itu, Abraham menekankan pentingnya koordinasi dengan kepala distrik sebagai perpanjangan tangan pemerintah daerah di wilayah.
“Saudara-saudara bertanggung jawab kepada pemerintah melalui kepala distrik (Camat), bukan langsung kepada bupati. Karena itu komunikasi dengan kepala distrik harus terus dibangun,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Abraham turut mengungkapkan bahwa DPMK Mimika saat ini tengah melakukan evaluasi terhadap kinerja kepala kampung dan Bamuskam.
Menurutnya, hasil evaluasi tersebut nantinya akan menjadi bahan pertimbangan Bupati Mimika dalam proses pelaksanaan pemilihan kepala kampung mendatang.
“Tim evaluasi sementara bekerja. Hasil evaluasi itu nanti akan menjadi catatan bagi Bupati pada saat proses pemilihan berlangsung,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pemerintahan Kampung DPMK Mimika, Bakri Athoriq, menjelaskan bahwa perpanjangan masa jabatan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.
Termasuk Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3.5.5/4179/SJ Tahun 2025 tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa.
Dalam regulasi tersebut, kata Bakri, kepala kampung dan anggota Bamuskam memiliki masa jabatan selama delapan tahun dan dapat menjabat maksimal dua periode, baik berturut-turut maupun tidak berturut-turut.
“Surat edaran Mendagri juga menegaskan bahwa kepala kampung yang saat ini menjabat diperpanjang masa jabatannya selama dua tahun, terhitung 2025 hingga 2027. Ini yang menjadi dasar DPMK Mimika melakukan perpanjangan masa jabatan,” jelas Bakri.
Ia menambahkan, pemerintah daerah tidak melakukan pemilihan kepala kampung baru pada tahun ini, melainkan hanya memperpanjang masa jabatan pejabat yang ada sambil menyiapkan tahapan pemilihan pada 2027.
Bakri juga meminta kepala distrik mulai mengalokasikan anggaran dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) tahun depan guna mendukung pelaksanaan pemilihan kepala kampung.
“Kami berharap kepala distrik dapat menyiapkan anggaran untuk pelaksanaan pemilihan kepala kampung tahun depan, termasuk pembentukan panitia pemilihan di masing-masing kampung,” tandasnya. (*)
Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru










