TIMIKA, Koranpapua.id- Kasus dugaan korupsi dana hibah sebesar Rp28 miliar di lembaga Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mimika, hingga kini masih terus berproses.
Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Papua Tengah, masih terus bekerja mengumpulkan berbagai data tambahan untuk mengungkap kasus tersebut.
Kapolda Papua Tengah, Brigjen Pol. Jermias Rontini, menegaskan bahwa proses penyidikan masih berlangsung dan belum dapat dipublikasikan secara menyeluruh kepada masyarakat.
Ia menyebutkan bahwa Penyidik masih membutuhkan kelengkapan data serta tahapan pendalaman sebelum dapat menarik kesimpulan.
“Masih berproses ya. Kalau itu memang sudah kita akan publish,” ujarnya di Timika, Selasa 12 April 2026.
Ia juga meminta publik untuk bersabar karena proses pengumpulan data masih dilakukan secara intensif oleh Tim Penyidik.
“Jadi bersabar saja teman-teman, saya sudah sampaikan kita fokus untuk hal tersebut,” kata Kapolda.
“Butuh dukungan, pendataan, dan lain-lain, sehingga ketika sudah terkumpul, kita akan publish di media,” tambahnya. (*)
Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru







