TIMIKA, Koranpapua.id- Empat bulan pertama 2026 (Januari-April) terdapat 21 warga yang dinyatakan meninggal dunia dan puluhan luka-luka dalam sejumlah kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di Tanah Papua.
Hal itu diungkapkan Anis Hidayah, Ketua Komnas HAM dalam siaran pers yang diterima media ini, Sabtu 25 April 2026. Anis menyebutkan pelanggaran HAM tersebut dilakukan aparatur negara dan kelompok bersenjata
Anis menyebutkan, kasus pelanggaran HAM pertama terkait dengan lima konflik agraria dalam perebutan lahan dan hutan di Papua Selatan. Kasus-kasus tersebut menyangkut soal program strategi nasional.
Komnas HAM menemukan berbagai pelanggaran HAM terhadap kelompok masyarakat adat di lima kampung tersebut.
Kasus tersebut utamanya terkait dengan persetujuan dan hak informasi, pemaksaan, serta rasa aman yang terbebas dari intimidasi.
Kasus pelanggaran HAM kedua, menyangkut penembakan warga sipil oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang terjadi di Kampung Dolog, di Distrik Agats, Kabupaten Asmat, Papua Selatan.
Komnas HAM menemukan kasus kematian Irenus Baotaipat yang disebabkan oleh penembakan dengan senjata api oleh anggota Satgas 123/Rajawali pada 27 September 2025
“Penembakan itu dilakukan karena korban Irenius Baotaipat melakukan keributan dalam keadaan dipengaruhi minuman keras,” kata Anis dalam siaran persnya.
Dalam peristiwa tersebut, tiga warga lainnya mengalami luka-luka akibat terkena serpihan peluru.
“Komnas HAM menyimpulkan telah terjadi pelanggaran HAM, yaitu hak hidup dalam peristiwa kematian warga sipil bernama Irenius Baotaipat,” kata Anis.
Komnas HAM meminta Pangdam XXIV/Mandala Trikora melakukan proses hukum atas peristiwa tersebut.
Kasus ketiga terkait pelanggaran HAM dalam peristiwa penembakan pilot dan kopilot Smart Air di Bandara Koroway Batu, di Boven Digoel, Papua Selatan.
“Kedua korban mendapatkan luka tembak di kepala dan luka sayat di beberapa bagian tubuh yang diakibatkan benda tajam,” ujar Anis.
Pelaku penembakan dilakukan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat – Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) Kodap XVI Yahukimo.
“Atas peristiwa itu, Komnas HAM mendesak Kapolri dan Kapolda Papua untuk menegakkan hukum dengan menangkap pelaku dan memperkuat pengamanan di wilayah rawan terutama bandara di Boven Digoel,” kata Anis.
Peristiwa pelanggaran HAM keempat terkait penembakan dua tenaga medis dan kesehatan yang terjadi di Kabupaten Tambrauw, Papua Barat Daya pada 16 Maret 2026.
Dalam penyelidikan oleh Komnas HAM ditemukan adanya indikasi pembunuhan berencana yang dilakukan oleh kelompok bersenjata.
Dampak dari peristiwa tersebut membuat TNI-Polri melakukan operasi penyisiran dan penindakan di Distrik Bamusbama dan Fef pada 18 Maret.
Operasi tersebut berujung pada penangkapan terhadap 12 orang warga. Dalam kasus ini, Komnas HAM juga menemukan dugaan penyiksaan terhadap 11 dari 12 orang yang ditangkap tersebut.
Meskipun 11 orang yang ditangkap itu sudah dibebaskan, masih terdapat satu warga yang hingga kini masih dalam penahanan akibat kepemilikan senjata api dan amunisi.
“Dalam operasi penyisiran oleh TNI-Polri itu, juga terjadi eksodus pengungsian masyarakat di Kampung Banfooth, Distrik Fef, Kabupaten Tambraw,” beber Anis.
Kasus kelima yang menurut Komnas HAM terjadi pelanggaran HAM terkait dengan penembakan warga sipil pascapembunuhan Bripda Jufentus Edowai (JE), anggota Polres Dogiyai.
Dalam peristiwa yang terjadi tanggal 31 Maret 2026, terungkap sejumlah fakta tentang korban Bripda JE yang mengalami kekerasan oleh orang dan kelompok tak dikenal.
“Anggota Polres Dogiyai kemudian merespons dengan menembakkan senjata ke udara, merusak pondok warga, dan membakar kendaraan di sekitar lokasi kejadian,” ujar Anis.
Selain itu kepolisian juga melakukan penyisiran pemukiman warga dengan menembakkan gas air mata dan peluru tajam.
“Warga kemudian meluapkan amarahnya dengan menyerang Polsek Kamuu dan Polres Dogiyai dengan melempari batu dan menembakkan panah,” jelasnya.
Warga juga menggunakan senapan angin, serta melakukan pemblokadean, pembakaran kendaraan dan bangunan sebagai bentuk protes atas aksi kepolisian.
Dalam peristiwa tersebut lima warga dipastikan meninggal dunia. Dua anggota kepolisian terluka akibat terkena serangan panah, dan senapan rakitan.
Catatan kerugian materil pun ada lantaran kerusuhan ketika itu berdampak pada pembakaran dua truk, sembilan motor, dan bangunan-bangunan usaha.
Kasus keenam yang menurut Komnas HAM merupakan pelanggaran HAM terkait dengan operasi militer yang dilakukan TNI di Kabupaten Puncak, pada 13 sampai 15 April 2026.
Peristiwa itu membuat 15 warga sipil meninggal dunia, yang terdiri dari delapan orang laki-laki dan tujuh perempuan.
Selain itu terdapat korban luka-luka yang terdiri dari tiga orang anak, satu perempuan, dan seorang laki-laki. (Redaksi)









