PANIAI, Koranpapua.id- Jajaran kepolisian Polres Paniai hingga kini masih terus mencari penyebab terbakarnya RSUD Paniai, Provinsi Papua Tengah.
Seperti diketahui kebakaran RSUD yang terletak di Jalan Raya Madi terjadi pada Selasa 7 April 2026, sekitar 11.40 WIT.
Polisi telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi dan rekaman kamera pengawas (CCTV) yang ada di sekitar rumah sakit tersebut.
Sebagaimana yang terekam dalam CCTV, terdapat dua rangkaian peristiwa sabotase yang memang sengaja dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.
Kapolres Paniai, AKBP Roycke H.F Betaubun dalam keterangannya, seperti dilansir Sabtu 18 April 2026 menyebutkan, dari hasil penyelidikan, aksi pembakaran dilakukan dalam dua tahap.
Percobaan pertama dilakukan oleh pelaku wanita di ruang Cleaning Service (CS) pada pukul 08.30 WIT.
Wanita tersebut terekam menggunakan jaket loreng dan baju merah berlambang Bintang Kejora memasuki ruangan.
Dia menuturkan seorang petugas berinisial MT masuk ke ruang CS dan menemukan tumpukan kertas yang dibakar wanita tersebut.
MT bersama dua orang rekannya inisial SA dan TK kemudian memadamkan api sebelum membesar.
“Saksi berinisial MT mendapati tumpukan kertas dibakar dan segera memadamkan api bersama rekan lainnya pada pukul 08.40 WIT. Kejadian ini sempat tidak dilaporkan ke pihak kepolisian,” bebernya.
Lebih lanjut, Roycke mengatakan sekitar pukul 12.03 WIT, pelaku wanita kembali memantau situasi di area nurse station dengan mengenakan kupluk warna merah, kuning, dan hijau.
Setelah situasi sepi, wanita itu memberi kode ke pelaku pria yang mengenakan kaos merah, celana panjang hitam, dan topi rimba. Pria tersebut kemudian masuk ke dalam Ruang Isolasi.
“Sesaat kemudian, asap tebal muncul dan api dengan cepat menghanguskan seluruh isi gedung ruang terpadu RSUD Paniai,” lanjutnya.
Roycke menegaskan akan mengusut tuntas kasus ini hingga pelaku ditangkap.
Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 308 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atas perbuatan yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.
“Kepada masyarakat yang mengenali atau mengetahui keberadaan pelaku agar segera melapor kepada pihak kepolisian,” imbuhnya. (Redaksi)










